PPh Final UKM 0,5 Persen Berlaku 1 Juli 2018, Ini Ketentuannya


Tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% bagi usaha skala UKM (usaha kecil menengah) resmi diberlakukan mulai 1 Juli 2018 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018, yang diluncurkan secara resmi hari ini Jumat (22/6/2018).

Dengan adanya PP ini, maka wajib pajak akan mendapatkan keringan untuk hanya membayar PPh 0,5%. Bagaimana ketentuan PPh final 0,5%. Simak ringkasannya berikut ini.

Wajib pajaknya adalah badan yang berbentuk koperasi, persekutuan komanditer,firma, atau perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangai potongan penjualan, potongan tunai, dan potongan sejenis.

Kelonggaran PPh final sebesar 0,5% tersebut hanya bersifat sementara antara 3-7 Tahun, yaitu:

- Bagi wajib pajak orang pribadi, tarif PPh final UKM 0,5% ini berlaku paling lama 7 tahun pajak

- Bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma fasilitas itu diberikan paling lama 4 tahun

- Bagi waji pajak berbentuk perseoran terbatas fasilitas tersebut diberikan paling lama 3 tahun pajak.

Wajib pajak yang mengalami kerugian berhak tidak menyetorkan PPh final 0,5% dengan syarat memberitahukan kondisi keuangan tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Penjelasan selengkapnya mengenai aturan PPh final 0,5% adalah sebagai berikut :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 147/PMK.03/2017

Mulai 1 November 2017 berlaku 147/PMK.03/2017 tgl 31 Oktober 2017: 

1. WP OP yang melakukan pekerjaan bebas tidak termasuk WP OP Pengusaha Tertentu (WP OPPT). Jadi meski tempat pekerjaan bebas berbeda dengan tempat tinggal, NPWP cukup terdaftar di tempat tinggal. WP OPPT harus bikin NPWP tiap tempat kegiatan usaha bila berbeda dengan tempat tinggal. Jadi PPh Final PP 46/2013 dibayar utk tiap tempat kegiatan usaha. 

2. Utk bikin PKP: telah lapor SPT Tahunan PPh 2 tahun pajak terakhir yg telah menjadi kewajibannya dan tidak punya utang pajak kecuali utang pajak yg telah disetujui diangsur atau ditunda. Syarat ini juga berlaku utk seluruh pengurus/penanggungjawab Pengusaha berbentuk badan. 

3. Kewajiban perpajakan bagi WP yang telah diterbitkan NPWP berdasarkan permohonan WP atau secara jabatan dimulai sejak WP memenuhi persyaratan subjektif & objektif paling lama 5 tahun sebelum diterbitkan NPWP. 

4. PKP yg dikukuhkan sebelum 1 Agustus 2017 dan sampai dengan 1 Nov 2017 belum memiliki Sertifikat Elektronik (SE) atau SE sdh habis masa berlakunya & tdk minta SE baru maka dilakukan pencabutan PKP secara jabatan. 

5. PKP yg dikukuhkan sejak 1 Agustus 2017 dan tdk minta aktivasi SE dlm jangka waktu 3 bulan sejak 1 November 2017 maka dilakukan pencabutan PKP secara jabatan. 

6. WP dinonaktifkan sementara terhadap PKP yang: tidak lapor SPT Masa PPN 3 masa pajak berturut-turut, terindikasi menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP, tidak melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai kriteria yang ditetapkan Dirjen Pajak. Bila PKP tidak menyampaikan klarifikasi dlm jangka waktu 1 bulan sejak penonaktifan sementara, maka dilakukan pencabutan pengukuhan PKP.

FAQ E-FAKTUR V.2.0

ETAX-API-00003: Upload faktur corrupt, ulang kembali
Penyebab:
Tanggal faktur lebih kecil dari tanggal pemberian NSFP

ETAX-20011: Could not open hibernate session

ETAXSERVICE-40008: Service error. Lakukan upload ulang. Could not send message
Penyebab:
Koneksi ke DJP terputus saat proses uplod
Solusi:
Start uploader ulang dan upload ulang

ETAXSERVICE-30004: Error upload faktur null pointer
Penyebab:
Gagal hashing data, sertifikat corrupt/tidak dapat digunakan
Solusi:
Unduh lagi sertifikat elektronik, perkenalkan ulang sertifikat elektronik, upload lagi

ETAX-30009: Report tidak dapat dibuat, general error
Penyebab:
DC tidak dapat membuat pdf
Client tidak dapat lagi mencetak pdf bagi pengguna network database
Solusi:
Refresh DC melalui menu referensi-administrasi sertifikat
Cetak pdf dari PC server

ETAX 40001 - Tidak dapat menghubungi E-Taxinvoice Server DJP
Penyebab:
Tidak terhubung ke internet, Traffic koneksi ke webservice e-faktur sedang ramai, Malware
Solusi:
Pastikan jaringan internet stabil agar dapat terhubung ke service DJP, Sebaiknya gunakan internet dengan modem portable tanpa proxy

Aplikasi efaktur dekstop versi 2.0 versi terbaru


Berikut “perubahan” yang ada di aplikasi efaktur versi 2.0

1. Pembatalan Nota Retur/Nota Pembatalan
- Pembeli dan penjual bisa membatalkan retur.
- Ini hanya fasilitas saja, karena tidak ada peraturan khusus mengenai pembatalan retur.
- Saat memproses pembatalan retur, bagian detil retur (NPWP, Nama PKP, DPP, PPN, Tanggal retur) tidak bisa diubah-ubah.

2. Perubahan cara pembatalan faktur, nantinya PKP Penjual harus menunggu validasi dari lawan transaksi.
- Kecuali kalau pembeli belum kreditkan PM atau pembeli Non-PKP.
- Apabila pembeli sudah kreditkan PM kemudian Penjual ingin batalkan FP Keluaran. Saat penjual batalkan faktur maka status FP keluaran tidak langsung berubah menjadi Batal (nanti ada keterangan bahwa pembeli sudah kreditkan faktur). Penjual harus konfirmasi kepada Pembeli agar membatalkan pajak masukannya juga. Setelah Pembeli berhasil batalkan fp masukan, maka penjual bisa memperbaharui tampilan efakturnya agar FP keluaran berubah status menjadi Batal.
- Apabila pembeli belum kreditkan FP masukan, maka saat penjual batalkan faktur status FP Keluaran langsung berubah menjadi Batal, tanpa melakukan konfirmasi kepada pembeli. Selanjutnya jika pembeli mengupload fp masukan tersebut, status approvalnya akan SUKSES tetapi status fakturnya otomatis berubah menjadi Batal. (Catatan: kalau versi efaktur sebelumnya, status approvalnya Reject karena penjual sudah batalkan faktur).

3. Penambahan alert untuk mengisi NIK Pembeli apabila pembeli tidak ber-NPWP
- Apabila penjual mengisi NPWP Pembeli dengan angka 00.000.000.0-000.000 di faktur pajak keluaran , maka saat Klik SIMPAN akan dihimbau untuk mengisi NIK.
- Sifatnya tidak wajib karena belum ada peraturan yang mengharuskan mengisi NIK Pembeli.
- Penjual bisa menambahkan NIK Pembeli di kolom Referensi Faktur, karena belum ada kolom khusus.
- Alert hanya muncul saat input faktur secara manual, jika dengan cara Impor tidak muncul.

4. Upload dokumen lain
- Dokumen lain juga harus diupload
- Dokumen harus klik upload satu persatu, karena jika diblok semuanya akan muncul keterangan error saat klik upload.
- Untuk dokumen ekspor (PEB) tidak bisa dibatalkan. Tapi ada menu UBAH. Jika sudah diubah tidak perlu upload lagi karena sudah otomatis terupload.
- Di menu dokumen lain akan dihilangkan tombol HAPUS apabila sudah terupload.

5. Penambahan alert untuk pajak keluaran yang nilai PPN-nya lebih dari 1 Milyar, untuk memastikan apakah data yang diinput sudah benar.

6. Sudah tidak ada sistem Auto Correct pada pajak masukan. Apabila pembeli salah input tanggal/DPP/PPN maka setelah diupload hasilnya akan Reject.

7. Perubahan katalog error. Sudah tidak ada kode Etax Service xxxxx. Kode error yang baru adalah:
- Etax API xxxxx
- Dekstop xxxxx
(Catatan: Katalog error sedang disusun)

8. Jika nama Admin utama atau Password diubah maka faktur pajak sebelum-sebelumnya yang sudah direkam tidak muncul di daftar faktur. Namun jika daftar fakturnya diekspor bisa terlihat di file csv.

9. Untuk PBK tetap diinput di menu INPUT SSP, nomor bukti PBK diisi di kolom NTPN

10. Jika pembeli sudah upload pajak masukan, kemudian ada kesalahan di bagian Masa Pajak. Di versi terbaru, pembeli tetap TIDAK BISA mengubah masanya. 



Perppu dan Era Baru Perpajakan

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Bagi sebagian orang, terbitnya peraturan pemerintah pengganti UU (perppu) seperti petir di siang bolong yang mengagetkan. Sebagian lain dapat memaklumi karena ini sudah jauh hari diwacanakan. Namun, tetap saja lahirnya perppu ini seperti sebuah revolusi yang hadir begitu cepat, tiba-tiba, dan semua hanya dapat mereka-reka apa yang sebenarnya terjadi. Apa sebenarnya konteks, maksud, dan isi perppu, serta langkah strategis yang harus diambil DPR dan pemerintah?
Seharusnya tidak sekarang, kita belum siap! Ucapan ini kerap kita dengar saat ide keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan diwacanakan beberapa tahun silam. Sejatinya kita tak akan pernah siap karena telah berada di zona nyaman yang amat nikmat. Rezim kerahasiaan (secrecy) telah bertahun-tahun mewarnai kehidupan kita dan berlindung di balik klaim penghormatan hak milik pribadi (privacy). Berbagai alasan yang disodorkan pun benar belaka: ketidaksiapan regulasi dan infrastruktur, mentalitas aparatur negara yang rawan penyimpangan, pelarian uang ke luar negeri, mengurangi daya saing investasi. Namun, dari perjalanan politik bangsa ini kita melihat, bahkan ide sepenting dan semendesak nomor identitas tunggal pun segera dibelokkan menjadi proyek KTP-el yang cacat dan menjadi bancakan menjijikkan.
Data amnesti pajak mengonfirmasi kemendesakan itu. Tak kurang Rp 2.900 triliun aset keuangan dideklarasikan selama program berlangsung, mencapai 56 persen dari total deklarasi harta, dan Rp 2.100 triliun di antaranya ditempatkan di dalam negeri. Ini mengonfirmasi stagnasi rasio pajak dan rendahnya pencapaian target penerimaan, yakni keterbatasan akses Ditjen Pajak ke data/informasi keuangan. Alih-alih menangkal praktik penghindaran pajak dengan mengejar data/informasi harta di luar negeri, yang di depan mata saja tak dapat dijangkau/disentuh.
 

COINPOT

COINPOT