Pemungutan PPN Jasa Perdagangan Efek

Seorang account officer dari sebuah perusahaan pialang menjelaskan kepada penulis, untuk order beli saham, selain membayar harga sahamnya, investor hanya dikenakan fee sebesar 0,2%, Sedang untuk order jual, selain membayar fee sebesar 2%, investor dikenakan pungutan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,1% dari nilai jual. Itu hak negara. Tidak ada pengenaan PPN atas fee.
Yang mengagetkan dari penjelasan karyawan tersebut adalah bahwa perusahaannya tidak pernah mengenakan PPN atas komisi yang dibayarkan nasabah. Penulis berharap penjelasan tersebut salah atau berharap bahwa tidak semua perusahaan pialang bersikap sama, yaitu melalaikan kewajibannya memungut PPN atas/fee.

Padahal potensi PPN dari jasa perdagangan saham cukup besar. Kalau ternyata semua perusahaan pialang lalai dalam memungut PPN atas penyerahan jasa perdagangan efek yang dilakukannya kepada nasabahnya, betapa besamya negara kehilangan penerimaan PPN dari kegiatan perdagangan efek.
Berdasarkan IDX Fact Book 2013 yang diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia, nilai rata-rata perdagangan saham per hari bursa dalam tahun 2013 (selama kwartal I) sudah mencapai Rp 6,26 triliun. Dengan nilai perdagangan rata-rata Rp 6 triliun saja dan asumsi komisi pialang 0,2%, maka potensi PPN per hari itu mencapai Rp 2,4 miliar, yakni 10% dari jumlah komisi jual dan komisi beli. Itu hanya dalam satu hari. Berapa potensi PPN dalam satu tahun?
Bahwa jasa perdagangan saham (selanjutnya kita sebut saja jasa perdagangan efek) merupakan jasa yang terhutang PPN sudah ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pajak sejak tahun 1990-an antara lain melalui Surat Edaran Nomor SE-15/PJ.5/1990 dan SE 04/PJ.51/1991.
Menurut kedua SE tersebut, kegiatan perantara perdagangan efek atau broker yang bertransaksi untuk kepentingan nasabah termasuk jenis jasa yang dikenakan PPN. Oleh karena itu, perantara perdagangan efek wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan untuk selanjutnya wajib memungut, menyetor dan meiaporkan PPN terhutang atas setiap penyerahan jasa perdagangan efek yang dilakukan.
Jumlah PPN yang harus dipungut adalah 10% dari seluruh komisi/provisi atau fee yang diterima atau seharusnya diterima oleh perantara perdagangan efek baik dari penjual maupun pembeli.
Penegasan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas masih berlaku sampai sekarang. Sebab sampai sekarang pun jasa perdagangan efek masih merupakan jasa yang terhutang PPN. Berdasarkan Pasal 4A Undang-Undang PPN terbaru (UU Nomor 42 Tahun 2009), jasa perdagangan efek tidak termasuk dalam daftar jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.

Tidak memberatkan

Potensi penerimaan pajak dari penyerahan jasa perdagangan efek sangat besar namun tidak memberatkan bagi pihak yang harus menanggungnya. Soalnya, dasar pengenaan pajaknya adalah jumlah komisi yang dibayarkan kepada pialang yang kisarannya hanya 0,2% hingga 0,3% dari nilai transaksi.
Dengan tarif 10%, PPN terutang atas penyerahan jasa perdagangan efek adalah 10% dari komisi yang hanya 0,2% hingga 0,3% dari nilai transaksi tersebut. Seorang investor yang memesan saham senilai Rp 500 juta misalnya, dengan tarif komisi 0,2% hanya akan kena PPN sebesar Rp 100.000. Tambahan biaya (PPN) sebesar Rp 100.000 untuk transaksi senilai Rp 500 juta tentu tak terasa bagi pemodal. Tiap pungutan PPN itu rnemang recehan, tapi akumulasinya dalam sehari bisa mencapai miliaran rupiah.
 

COINPOT

COINPOT