COO, the next CEO di masa depan


Oleh Elliot Simangunsong, Ph.D. (kontan)

Manajemen perusahaan umumnya dibagi menurut fungsi organisasi. COO, yang merupakan kependekan dari chief operating officer, memegang salah satu fungsi tersebut yaitu operasi bisnis. Pembagian tanggung jawab untuk masing-masing fungsi organisasi tersebut mendorong konsentrasi tugas pengelolaan dan pengawasan yang efektif.

Namun, pola manajemen organisasi berdasarkan fungsi ini telah menuai banyak kritik. Salah satunya dari Profesor Hammer dari MIT pada tahun 1990-an. Ia mengajukan konsep manajemen yang berorientasi proses lintas fungsi organisasi. Saat ini, manajemen perusahaan yang berorientasi proses telah banyak diadopsi dan diajarkan di sekolah-sekolah bisnis terkemuka di seluruh dunia.

Manajemen perusahaan yang berorientasi proses tentu membuat COO memegang peranan yang sentral dalam membangun daya saing perusahaan. Untuk itu perlu interpersonal dan leadership skill. Interpersonal skill diperlukan, karena dalam melakukan perubahan proses bisnis, seorang COO akan berhubungan dengan fungsi organisasi yang lain. Adapun leadership skill penting agar berani melakukan terobosan-terobosan yang besar.

Seorang COO juga harus mengerti proses bisnis di semua fungsi organisasi perusahaan. Pengetahuan ini menghidupkan proses komunikasi dan diskusi secara rasional sehingga memudahkan pengambilan keputusan.

Peranan COO seperti itu semestinya sudah diketahui oleh para profesional di bidang manajemen operasi. Cukupkah itu? Sepertinya tidak, karena sekarang ini terjadi transformasi dan tren baru manajemen operasi bisnis yang perlu dicermati oleh COO atau mereka yang memiliki keinginan menjadi COO.

Ke depan, kinerja operasi bisnis akan menjadi semakin penting sebagai pembeda strategi perusahaan. Strategi operasi akan semakin menekankan daya saing perusahaan melalui keunggulan operasi berbiaya rendah (leanness). Namun, mempunyai kemampuan operasi yang cepat tanggap dalam memenuhi keinginan customer yang bisa berubah tidak sesuai dengan prediksi (agility).

Kemampuan operasi bisnis ini, yang juga dikenal dengan leagile operations capability, menjadi kunci utama transformasi manajemen operasi bisnis perusahaan.

Investasi, Mengapa Harus Aktiva Keuangan?

Oleh : Hasan Zein Mahmud
Editor : Lahyanto Nadie (bisnis.com)

Personal Financial Planning, pada dasarnya merupakan siklus tanpa akhir dari empat tahapan utama: merencanakan income 'menyusun budget' memperkirakan saving' memanfaatkan saving secara optimal untuk tujuan meningkatkan income.

Kegiatan kegiatan seperti tax planning, rencana membeli rumah atau kendaraan, pembiayaan pendidikan, memperkirakan kebutuhan likuiditas mendadak, rencana menikah sampai pada estate planning, bagi saya masuk ke dalam dan merupakan bagian dari perencanaan bujet.

Untuk meningkatkan penghasilan, bagi seorang pegawai yang berpenghasilan tetap, misalnya, dapat dilakukan dengan melakukan kerja mandiri (self employment), melakukan investasi, atau memiliki usaha. Dari ketiga peluang di atas, investasi merupakan kegiatan yang paling mudah dilakukan.

Ada baiknya kalau kita mulai dengan pembatasan istilah investasi ini terlebih dahulu agar pembaca awam tidak tersesat. Di dataran makro ekonomi, investasi sering digambarkan sebagai pengadaan barang yang bukan untuk tujuan konsumsi, tetapi untuk meningkatkan kemampuan dan kapsitas prosuksi yang akan datang, seperti pembangunan sarana dan prasarana, penambahan skala pabrik atau pelatihan sumber daya manusia untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja.

Personal Financial Planning berbicara tentang investasi yang dilakukan oleh individu dan rumah tangga. Meminjamm Charles P. Jones (2007), investasi didefinisikan sebagai "the committment of funds to one or more asssets that will be held over some future time period for the purpose of increasing wealth".

Media investasi bisa berbentuk real asset, yaitu aktiva yang nilainya terletak pada fisiknya seperti emas, tanah, properti, lukisan dan semacamnya. Tapi juga--dan terutama--dalam bentuk aktiva keuangan yang bisa diperdagangkan (tradable financial assets) yang nilainya tidak terletak pada pisiknya, tetapi pada klaimnya. Contoh aktiva keuangan ini ini seperti sertifikat deposito, obligasi, saham, reksadana dan instrumen derivatif.

Sebagai objek investasi, aktiva keuangan memiliki berbagai keunggulan. Untuk mengambil contoh ekstrim bayangkan anda punya dua objek investasi: sebidang tanah (real asset) dan reksadana kontrak investasi kolektif (financial asset).

BANGSA BOROS

Oleh : HASBULLAH THABRANY
Guru Besar Universitas Indonesia (Koran SI/Koran SI/ade)

Belum genap tiga bulan 2013 berjalan, kekhawatiran membengkaknya dana subsidi BBM sudah mengkhawatirkan banyak pihak. Dalam 10 tahun terakhir bangsa ini telah menghabiskan hampir Rp2.000 triliun untuk subsidi BBM.

Apa hasilnya? Tidak kelihatan. Uang itu telah menguap, antara lain dengan timbulnya kemacetan di berbagai kota, yang menimbulkan banyak kerugian lain. Sebaliknya, negeri ini tidak mendanai secara dengan cukup layanan wajib seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Apakah bangsa ini begitu bodoh?

Tampaknya ketakutan politik yang berlebihan menyebabkan pemerintah terus merogoh dana rakyat untuk kepentingan politik partai-partai pemenang. Berbagai institusi akademik, tokoh nasional, dan tidak kurang Bank Pembangunan Asia telah mengingatkan bahwa subsidi BBM telah menyebabkan kapasitas fiskal untuk pembangunan infrastruktur dan investasi penduduk menjadi sangat minim.

Padahal, jika saja dana subsidi BBM digunakan untuk membangun jalan bebas hambatan dan rel kereta api, maka Aceh-Bali sudah tersambung. Jalan ini akan membuka pertumbuhan ekonomi dan tetap dapat digunakan 100 tahun ke depan.

Boros dan Tidak Mengena Sasaran

Subsidi BBM hanya dinikmati sekira 30-40 juta penduduk terkaya yang memiliki kendaraan bermotor dan pengusaha yang memiliki banyak kendaraan operasional. Artinya, setiap orang kaya tersebut mendapat Rp7,5 juta-Rp10 juta per tahun. Bandingkan dengan belanja Jamkesmas untuk 86,4 juta penduduk termiskin yang hanya sekira Rp8 triliun, hanya sekira Rp100 ribu per orang per tahun.

Sebuah rumah tangga paling miskin yang menerima dana Program Keluarga Harapan hanya menikmati paling banyak Rp2,4 juta per tahun. Itu pun dengan berbagai kewajiban yang harus dipenuhi. Sebaliknya, sebuah rumah tangga di kota besar yang memiliki tiga mobil dapat menerima Rp30 juta-Rp50 juta subsidi BBM per tahun.

Dengan harga pasar bensin premium dan solar sekira Rp9.000 per liter, sebuah perusahaan taksi yang memiliki 10 ribu armada dengan konsumsi premium 20 liter per hari dapat menikmati subsidi BBM Rp1 miliar per hari. Adilkah? Di Thailand rata-rata harga bensin dan solar di atas Rp10 ribu per liter. Di sana, tidak ada subsidi pemerintah untuk BBM. Rakyat tidak protes karena Pemerintah Thailand membayari iuran asuransi kesehatan bagi semua pekerja informal.

Sudah Benarkah Pengisian SPT OP Anda?

Oleh : Afdal Zikri Mawardi, Partner Konsultan Pajak MUC Consulting Group

Akhir Maret sebagai batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi benar-benar tinggal dalam hitungan hari. Oleh karena itu, idealnya saat ini Wajib Pajak Orang Pribadi mulai mempersiapkan diri untuk mengisi SPT Tahunan, meski terdapat perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan. Sehingga, penyampaian SPT tidak melampaui batas waktu yang telah ditentukan.

Langkah pertama yang perlu dilakukan untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan tentunya adalah memilih SPT Tahunan yang tepat. Boleh jadi karena perubahan kondisi keuangan, jenis SPT yang harus disampaikan Wajib Pajak di tahun ini berbeda dari tahun lalu. Oleh karena itu Wajib Pajak perlu mencermati kondisi keuangannya, lalu menentukan SPT yang sesuai dengan kondisi itu berdasarkan ketentuan perpajakan yang terkini.

Hingga saat ini, masih terdapat 3 (tiga) jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (selanjutnya disebut SPT), yaitu Formulir 1170, 1770S, dan 1770SS. Sebagaimana diinformasikan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-34/PJ/2009 yang telah diubah dengan PER-66/PJ/2009, peruntukkan masing-masing SPT-SPT tersebut adalah:

Formulir 1770 untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas. Adapun yang dimaksud dengan Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan pekerjaan bebas adalah pengacara, aktuaris, konsultan, penilai, akuntan, notaris, dokter, dan arsitek.;

Formulir 1770S untuk Wajib Pajak orang pribadi yang bekerja di satu atau lebih pemberi kerja dengan penghasilan bruto di atas Rp60 juta/tahun;

Formulir 1770SS untuk Wajib Pajak orang pribadi yang bekerja di satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta/tahun dan tidak memiliki penghasilan lain, kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau koperasi.

Benar, Lengkap dan Jelas

Setelah menentukan jenis SPT yang tepat, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah mengisi SPT itu sendiri. Pengisian SPT pada dasarnya merupakan suatu hal yang mudah. Dalam hal ini Wajib Pajak hanya perlu memastikan bahwa SPT yang diisi telah benar, lengkap dan jelas.

1. Benar

SPT dikatakan benar jika perhitungannya sudah benar, termasuk benar dalam penerapan ketentuan perundang-undangan perpajakan, benar dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Misalnya, apakah penghasilan yang dilaporkan sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau belum? Dan apakah penghitungan pajak yang terutang atas penghasilan yang dilaporkan telah benar atau belum berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku?

BANK TANAH, Menuju Kota yang Inklusif

Ada hal yang menarik ketika wacana bank tanah mulai disuarakan oleh kalangan pengembang perumahan akhir-akhir ini.

Bia sanya wacana ini selalu diangkat oleh pihak pemerintah, khususnya oleh Menteri Perumahan Rakyat. Di dalam pemberitaan disebutkan bahwa kalangan
pengembang meminta pemerin tah segera membentuk lembaga khusus yang menangani bank tanah untuk ke pentingan hunian bagi masyarakat berpenghasilan
ren dah (Bisnis Indonesia, 8 Maret 2013).

Sebelum lebih jauh membahas substansi permasalahan bank tanah, mari sejenak kita melihat perjalanan sejarah pembangunan perumahan rakyat. Sejak Pelita-I
(1969-1974) masalah pengadaan tanah untuk perumahan sudah menjadi perhatian melalui program penyiapan.

Bahkan, pada Pelita-II (1974-1979) sudah di jalankan program pengadaan tanah matang (site and services) untuk mendukung pembangunan
perumahan rakyat. Pada masa ini Perumnas mendapat penugasan untuk membangun 73.000 rumah sederhana, rumah inti dan kaveling tanah matang.

Memasuki Pelita-III sejak 1980-an, pembangunan perumahan dan permukiman meningkat pesat seiring perkembangan ekonomi, industri dan perkotaan.
Bisnis properti semakin maju dan peran pengembang swasta semakin signifikan.

Namun kemajuan ini tidak diikuti peningkatan peran pemerintah, khususnya peran strategis dan kapasitas pengembang milik negara. Akibatnya tanah
semakin dikuasai oleh segelintir pengembang swasta bermodal besar. Sejak masa itu, masalah tanah di kawasan perkotaan kemudian berubah menjadi komoditas pasar yang semakin sulit dikendalikan. Artinya, selama sekitar 30 tahun ini, pemerintah belum memiliki strategi dan program yang efektif untuk mengembalikan kebijakan tanah untuk perumahan rakyat kepada jalurnya semula.

Penomoran Baru Faktur Pajak


Oleh Andi Candra, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Sumber : website pajak

Penerimaan pajak tahun 2012 hanya sedikit meleset dari target. Penerimaan perpajakan pada tahun 2012 mencapai Rp 980 triliun, lebih rendah dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1.016 triliun. Hal tersebut dikarenakan target Pajak Penghasilan (PPh) tidak tercapai. Kondisi ekonomi global saat ini memukul para perusahaan yang ada di Indonesia sehingga setoran pajak PPh Badan berkurang. PPh badan dalam APBN-P 2012 ditargetkan sebesar Rp 513,7 triliun sedangkan realisasinya Rp 423,7 triliun. Penerimaan PPh orang pribadi sendiri tumbuh sebesar 19 persen. Kondisi ekonomi global yang tidak menentu telah memukul usaha pertambangan di Indonesia. Sehingga banyak setoran PPh perusahaan tembang turun secara drastis.

Sementara itu, di sisi lain penerimaan pajak diselamatkan oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak ini pada 2012 yang menjadi primadona utama penerimaan pajak. Target yang ditetapkan sebesar Rp 336,1 triliun dalam APBN-P terlampaui menjadi Rp 337,6 triliun.Capaian tersebut diklaim sebagai hasil dari usaha keras Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam melakukan reformasi sistem pemungutan PPN tersebut. Sehingga penerimaan dapat dimaksimalkan. Kondisi ini merupakan kebalikan dari tahun 2011 lalu dimana penerimaan PPN melorot tajam. Berdasarkan hal inilah pemerintah melakukan perombakan besar-besaran dalam administrasi pemungutan PPN.

Cara Penghitungan Pajak Penjualan Aset

Mohon diperkenankan untuk minta tanggapan bahwa saya telah menjual tanah dan bangunan senilai Rp780 juta, dengan luas tanah 740 m2 NJOP-nya Rp14 ribu, luas bangunan 70 m2 NJOP-nya Rp595 ribu (ini semua yang tertulis di SPPT).

Lalu saya dikenakan PPH dengan nominal Rp2.653.600 oleh notaris setempat, sementara PPH itu hanya lima persen. Dengan hitung-hitungan ini, saya mohon penjelasannya apakah ini kesalahan notaris, apa memang seperti ini rumusnya. Terima kasih

Oleh:
Rahmat H (g_incxxx@yahoo.co.id)

Jawaban:
Yth. Bapak Rahmat H,

Berdasarkan pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan (PPHTB), besarnya Pajak Penghasilan adalah lima persen dari jumlah bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Selanjutnya, pasal 4 ayat (2) PP tersebut mengatur bahwa nilai pengalihan dimaksud adalah nilai tertinggi antara nilai menurut akta pengalihan hak dengan nilai menurut Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah dan/atau bangunan.

Untuk kasus Pak Rahmat, meskipun hasil perhitungan tidak persis sama, jelas tampak bahwa PPHTB dihitung dari NJOP PBB dengan perhitungan sebagai berikut:

Investasi Skema Ponzi

OLEH : A Prasetyantoko, Pengamat Ekonomi; Dekan Fakultas Ilmu Administrasi dan Ilmu Komunikasi, Unika Atma Jaya, Jakarta

Sumber :
Kompas Cetak

Editor :
Erlangga Djumena


Apa beda praktik penipuan investasi emas yang kita alami baru-baru ini dengan investasi skema ponzi model Bernard Madoff di AS?

Prinsipnya sama saja, berawal dari sikap aji mumpung yang bertemu mental ingin cepat kaya atau greedy. Dari sisi penawaran dan permintaan, ini sudah cukup menciptakan penyimpangan perilaku investasi, baik sederhana maupun canggih. Kasus penipuan investasi emas yang melibatkan Raihan Jewellery dan Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) menyita perhatian publik karena menyeret nama-nama besar. Kasus ini menambah panjang daftar penipuan berkedok investasi di Indonesia.

Beberapa tahun lalu, muncul kasus PT Qurnia Subur Alam Raya (PT QSAR), G Cosmos, Voucher Key, dan lain-lain. Tak boleh dilupakan kasus Antaboga, disusul bail out Bank Century. Sebenarnya, penipuan mereka tergolong primitif. Memanfaatkan kekosongan regulasi dan pemahaman investor.

Justru yang merisaukan, jika hal seprimitif itu pun lolos dari pengamatan regulator, bagaimana dengan ”penipuan” yang melibatkan teknik dan metode kuantitatif tingkat lanjut? Madoff dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana menjalankan investasi skema ponzi. Kerugian yang ditimbulkan lebih dari 50 miliar dollar AS, hampir setengah cadangan devisa kita saat ini. Pihak yang dirugikan pun bank-bank terkemuka, seperti HSBC, BNP Paribas, dan Santander (bank terbesar di Spanyol).

Ada yang menarik dalam persidangan kasus ini. Madoff yang pemilik Madoff Investment Securities mengatakan, semua negara mengembangkan sistem ponzi dalam mengelola keuangan publik. Mungkin fakta di negara maju memang begitu. Sementara masalah kita jauh lebih sederhana, tipu-menipu dan model korupsi primitif.

Perilaku ekonomi

Istilah ponzi sebenarnya mengambil nama mafioso Italia yang menetap di AS, yakni Charles Ponzi, yang menjalankan usaha dengan cara kotor melalui tipu muslihat untuk menumpuk keuntungan. Pemikir ekonomi beraliran strukturalis, Hyman Minsky, memaparkan secara teoretis perilaku agen ekonomi. Ada tiga karakteristik, yaitu mereka yang tergolong hedge, speculative, dan ponzi.

Mereka digolongkan hedge jika dalam mengelola usaha atau portofolio kekayaannya cenderung hati-hati dan menghindari risiko berlebihan. Speculative jika cenderung berani dalam mengambil keputusan sehingga kadang berada pada situasi berisiko. Sebagai ponzi apabila dengan sengaja membiarkan dirinya tidak mampu melunasi kewajibannya. Bahkan, jika seluruh asetnya dijual sekalipun, utang-utangnya tidak akan tertutup.

Apa Makna Perencanaan Keuangan?


Oleh : *Hasan Zein Mahmud (bisnis.com)


Tiap individu atau organisasi pesti membutuhkan perencanaan. Disadari atau tidak. Mungkin hanya anak kecil dan orang gila yang tidak memiliki perencanaan. Batapa tidak! Mengambil analogi perjalanan, perencanaan merupakan gambaran atau keputusan atau tekad tentang terminal yang hendak kita tuju, rute yang aka kita lalui, kendaraan yang akan digunakan, target waktu yang tersedia, dan seterusnya. Perencanaan memiliki fungsi menggerakkan, karena manusia digerakkan oleh tujuan yang ingin dia capai.

Perencaaan menjadi alat mengukur pencapaian. Di mana posisi kita? Apakah posisi kita lebih maju atau di belakang rencana?

Perencanaan mungkin dirumuskan secara rinci dan tertulis, atau cukup disimpan di dalam otak seseorang. Bagi suatu organisasi, terutama organisasi formal seperti unit usaha atau organisasi pemerintahan, karena melibatkan orang banyak untuk mencapai satu tujuan, maka perencanaan harus dirumuskan secara tertulis, jelas dan rinci. Dalam suatu organisasi, perencanaan memiliki fungsi penyamaan persepsi. Ibarat menarik sebuah kereta dengan menggunakan beberapa ekor kuda, maka kereta hanya akan sampai ke tujuan bila kuda kuda itu bergerak ke arah yang sama.

Di sini perencanaan juga memiliki fungsi penggerak atau pemberi tugas (task setting). Tujuan organisasi kemudian dipilah menjadi tujuan masing masing unit dalam organisasi, bahkan diterjemahkan ke dalam tugas masing masing individu dalam ornagisasi. Perencanaan juga memiliki fungsi tolok ukur pencapaian (bench marking), keberhasilan satu unit atau satu individu dalam organisasi, hanya mungkin dilakukan secara objektif bila ada tujuan yang dirumuskan secara terukur, sebagai pembanding. Perencanaan juga memiliki fungsi pengukuran efisiensi, dan banyak lagi.

Slimming Series Dari Mustika Ratu

Banyak orang yang khawatir akan efek samping dalam mengonsumsi obat pelangsing, namun Mustika Ratu kini memberikan solusi yang yang ideal dan aman.

Slimming Tea Mustika Ratu telah dibuktikan secara ilmiah oleh para ahli di Institute of Tokyo MD University di Jepang. Mampu meningkatkan kinerja enzim lipase yang dapat menurunkan berat badan dalam 28 hari. Dapat di konsumsi secara teratur setiap hari oleh siapa saja, baik pria, wanita, maupun remaja. Dan tersedia pula dalam kemasan praktis Slimming Caplet. Untuk pelengkap perawatan dari luar menggunakan Slimming Gel Mustika Ratu, gel pelangsing dan antiselulit. Baik di gunakan 2 kali sehari sehabis mandi, dioleskan pada bagian paha, pinggul, perut dan bagian lainnya dengan memijat selama 5 – 10 menit yang dengan cepat menghancurkan lemak.

Slimming Tea Mustika Ratu, Slimming Caplet dan Slimming Gel, adalah rangkaian perawatan pelangsing dari dalam dan luar.
KosmetikCantik.com adalah Authorized Online Distributor untuk produk keluaran PT. Mustika Ratu, Tbk., seperti Mustika Ratu, Taman Sari, Biocell, Moor's, Mustika Puteri dan Ratu Mas. Semua produk yang tertera pada situs KosmetikCantik.com dijamin Asli dan berkualitas baik. Keaslian produk dapat kami pastikan karena setiap produk yang berlokasi di Jakarta Timur dengan menggunakan perusahaan jasa kurir JNE yang terpercaya dan mampu menjangkau pelosok nusantara.

PPN Atas Sewa Mobil Sedan untuk Operasional Direksi

Beberapa tahun lalu perusahaan kami membeli mobil sedan untuk kendaraan operasional Direksi di mana PPN atas pembelian mobil sedan tersebut ternyata tidak dapat diklaim sebagai Pajak Masukan (tidak dapat dikreditkan).

Perusahaan kami berencana hendak mengadakan kontrak dengan perusahaan rental untuk menyewa secara bulanan beberapa mobil jenis sedan yang akan dipakai oleh para manager di kantor kami untuk kegiatan operasional. Perusahaan rental mengenakan PPN atas sewa mobil tersebut. Saya ingin menanyakan apakah PPN Atas Sewa Mobil tersebut juga tidak dapat kami kreditkan seperti halnya kalau pembelian?

Oleh:
Fitri
Jakarta
Fitrixxx@yahoo.com

Jawaban:

Yth. Ibu Fitri,
PPN atas pembelian mobil sedan memang tidak dapat dikreditkan atau tidak dapat diklaim sebagai Pajak Masukan. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Barang Mewah (UU PPN).

Namun demikian, PPN atas sewa mobil sedan yang akan digunakan oleh manager perusahaan saudara untuk kegiatan operasional perusahaan adalah dapat dikreditkan.

PEMBETULAN KESALAHAN PPH 25



































 

COINPOT

COINPOT