Pencabutan Status PKP

PERTANYAAN:
Bagaimana agar perusahaan yang sudah tidak aktif keluar dari status pengusaha kena pajak (PKP)?
Mohon penjelasan,
Suhandi, Bekasi

JAWABAN:
SEBELUMNYA kami jelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan PKP. PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak yang kena pungutan pajak berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).

Terhitung 1 Januari 2014, batasan pengusaha yang wajib untuk dikukuhkan menjadi PKP berubah dari ketentuan lama, yakni memperoleh peredaran bruto satu tahun sebesar Rp 4,8 miliar, dari sebelumnya di atas Rp 600 juta. Aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197 PMK.03/2013.

Kenaikan batasan ini tentu akan berakibat bagi pengusaha yang memiliki peredaran bruto atau omzet per tahun antara Rp 600juta hingga Rp 4,8 miliar, yang selama ini telah dikukuhkan sebagai PKP dan punya kewajiban PPN. Mereka seharusnya sudah tidak lagi diwajibkan untuk menyandang status sebagai PKP.
 

COINPOT

COINPOT