Setahun Kerja di 3 Tempat, Ini Tips Lapor SPT

Pertanyaan :
Saya Dedis, usia 22 Tahun. Saat ini saya bekerja di salah satu perusahaan Provider ternama sebagai Web Service Officer Social Media.
Pada hari Rabu 4 Maret 2015, saya menerima himbauan berupa SPT yang akan deadline per tanggal 31 Maret 2015.
Sebelumnya, saya pernah bekerja di kantor pertama saya selama tiga bulan, di kantor kedua saya selama lima bulan, di kantor ketiga selama sebulan, dan sekarang ini di kantor keempat saya baru menginjak bulan ketiga.
Sebelumnya di kantor-kantor saya tersebut, saya sudah menyerahkan copy-an NPWP saya ke bagian HRD & pihak sana yang akan membayarkan pajak penghasilan (PPh) saya.
Yang ingin saya tanyakan, apakah saya harus membayarkan lagi untuk PPH saya tersebut? saat ini saya sedang dibuat bingung dengan SPT tersebut karena maklum saja, sebelumnya saya seorang Fresh Graduated & belum terlalu mengerti dengan masalah perpajakan, terutama Pph & sistem perhitungannya.
Sebelum & sesudahnya terima kasih :)
Best Regards,
Dedis
Email: dhekhXXXX@gmail.com

Jawaban:
Yth. Mbak Dedis,
Data NPWP yang diberikan kepada perusahaan tempat Mbak Dedis bekerja adalah dalam rangka melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) atas penghasilan (gaji dan tunjangan) yang dibayarkan perusahaan kepada pegawai.
Himbauan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Mbak Dedis terdaftar adalah untuk mengingatkan agar menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) Tahun 2014 sebelum 31 Maret 2015.
Berikut kami buatkan ilustrasi sehubungan dengan pertanyaan yang Mbak Dedis sampaikan.
Selama tahun 2014
- Bekerja selama tiga bulan di perusahaan A
- Bekerja selama lima bulan di perusahaan B
- Bekerja selama satu bulan di perusahaan C
Selama tahun 2015
- Bekerja di perusahaan D dan sudah memasuki bulan ketiga
Dalam rangka melaporkan kewajiban tahunan PPh OP untuk Tahun Pajak 2014, kami sarankan agar Mbak Dedis segera meminta bukti potong 1721-A1 kepada perusahaan-perusahaan tempat Mbak Dedis bekerja selama Tahun 2014 yaitu perusahaan A, perusahaan B dan perusahaan C.
Selanjutnya, Mbak Dedis dapat melaporkan kewajiban tahunan PPh OP dengan media Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang dapat disampaikan dengan tiga pilihan cara berikut ini.
1. Pengisian dan Pelaporan Secara Manual Menggunakan Hardcopy Formulir SPT
a. Meminta formulir SPT 1770 atau 1770S atau 1770SS ke KPP terdekat dengan ketentuan sebagai berikut:

Pertama Kali Isi SPT Pajak, Ini Caranya!

Pertanyaan :
Saya baru tahun ini pertama kali isi form 1770 SS atau formulir untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta.
Yang ingin saya tanyakan, bagaimana cara menghitung untuk mengisi kolom nomor 8-12 dan apa saja yang menjadi bagian dari masing-masing kolom tersebut?
Sebagai penjelasan,
Kolom nomor 8 adalah Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Bruto Pajak Penghasilan Final.
Kolom nomor 9 adalah Pajak Penghasilan Final Terutang.
Kolom nomor 10 adalah Penghasilan yang Dikecualikan dari Objek Pajak.
Kolom nomor 11 adalah Jumlah Keseluruhan Harta yang Dimiliki pada Akhir Tahun Pajak.
Kolom nomor 12 adalah Jumlah Keseluruhan Kewajiban/Utang pada Akhir Tahun Pajak.
mohon bantuannya karena saya kurang mengerti panduan yang ada dari website pajak.
terima kasih atas perhatiannya.
best regards,
Anthony
Email: anthonXXXX@gmail.com

Jawaban: 
Yth. Sdr. Anthony,
Kolom 8 pada SPT 1770 SS diisikan dengan penghasilan final antara lain bunga deposito dan tabungan. Dari buku tabungan atau sertifikat deposito Saudara dapat diketahui jumlah bunga yang saudara peroleh selama tahun 2014. Misalkan bunga tabungan selama tahun 2014 totalnya Rp 2.500.000 maka dasar pengenaan pajak/penghasilan bruto pajak penghasilan final yang diisikan dalam kolom 8 adalah Rp 2.500.000.
Selanjutnya PPh Final terutang yang diisi dalam kolom 9 adalah sebesar Rp 500.000 (20 persen x Rp 2.500.000). Tarif PPh Final untuk bunga tabungan/deposito adalah 20%.

NPWP Tak Valid, Apa yang Harus Dilakukan?

Pertanyaan :
Dear Redaksi Liputan 6,
Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan mengenai SPT, sebagai berikut
1. Pada saat saya mengajukan permohonan e-FIN, petugas menyampaikan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saya tidak valid. Jika seperti itu kira-kira apa penyebabnya ya?
saya sudah hubungi KPP tempat saya mendaftar, dan mereka menginfokan bahwa ada beberapa kasus seperti itu yang diakibatkan pada saat mendaftar NPWP melalui e-reg (saya memang sempat mendaftar melalui e-reg pada NPWP pertama saya, tapi pada saat saya ganti wilayah, saya datang langsung ke KPP tersebut untuk pengurusan).
Karena kasus ini, petugas pajak menyuruh saya untuk datang langsung untuk memvalidasi NPWP tersebut, yang saya heran apakah tidak cukup mengaktifikan via telepon dengan menginfokan nomor NPWP-nya.
2. Jika NPWP tidak valid, dan saya tidak melakukan pengurusan, ini berarti saya tidak perlu melaporkan SPT Tahun 2014 kan? Atau memang otomatis pajak yang saya bayarkan tahun 2014 tidak ter-record di kantor pajak.
Dan atau jika saya melakukan pengurusan validasi tahun ini, berarti SPT yang saya laporkan adalah Pajak tahun 2015 kan dan itu tahun 2016 untuk pelaporan SPT-nya.
Fyi saja, saya kena pajak hanya selama enam bulan saja di tahun 2014 ini (pada masa kerja) dan tahun 2015 sudah tidak bekerja.
3. Mohon info dampak yang timbul jika saya tidak melakukan validasi NPWP namun saya sudah memegang kartu fisik NPWP tersebut.
Mohon info dan saran.
Terimakasih
Putri
Email: aristipraXXXXXX@gmail.com

Jawaban:
Yth. Mbak Aristi Putri,

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak valid terjadi karena data NPWP yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Mbak Putri terdaftar belum diadministrasikan dalam master file Direktorat Jenderal Pajak.

Berapa Persen dari Penghasilan yang Kena Pajak?


Pertanyaan :
Saya Yosua, ingin bertanya sebagai berikut:
Berapa persen jika saya harus membayar pajak penghasilan?
Terima kasih, salam.
Email: yosua.daXXXX@gmail.com

Jawaban:
Yth. Bapak Yosua,
Tarif pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi adalah sesuai pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), yaitu sebagai berikut:

-  Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp 50 juta, dikenakan PPh dengan tarif 5 persen;
-  Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta, dikenakan PPh dengan tarif 15 persen;
-  Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta, dikenakan PPh dengan tarif 25 persen;
-  Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 500 juta, dikenakan PPh dengan tarif 30 persen.

Penghasilan kena pajak adalah penghasilan neto dikurangi dengan besaran PTKP, yaitu:
a. Rp 24.300.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp 2.025.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp 24.300.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
d. Rp 2.025.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.

Misalkan Tuan A (memiliki NPWP) per 1 Januari 2014 telah menikah dan memiliki satu orang anak dengan  penghasilan neto selama satu tahun sejumlah Rp 720 juta, maka PPh Terhutang untuk Tahun Pajak 2014 adalah Rp 152.495.000 dengan perhitungan sebagai berikut:
 - Penghasilan neto              : Rp 720.000.000
 - PTKP                             : Rp   28.350.000
                                            ______________ -
- Penghasilan Kena Pajak    : Rp  691.650.000
  
 

COINPOT

COINPOT