Oleh : Andreas Adoe, Senior Research Associate, IBFD - International Tax Academy (kontan)
Holding company atau perusahaan induk biasa dipakai perusahaan multinasional dalam berinvestasi di banyak anak perusahaan. Selain karena bisnis, penghindaran pajak dapat dilakukan dengan memilih holding company di lokasi yang tepat. Bank Indonesia merencanakan kewajiban holding company di Indonesia untuk bank asing. Lantas, permasalahan dan penghindaran pajak apa yang dapat terjadi?
Tax treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dapat mempermudah dan mendorong investasi asing di Indonesia dengan menghilangkan perpajakan berganda (double taxation) dan membagi hak pemajakan untuk jenis penghasilan tertentu antara dua negara. Tapi Tax Treaty juga memberi kesempatan bagi investor menggunakan holding company di negara mitra P3B untuk investasi di Indonesia dan meraih keuntungan pajak.
Holding company atau perusahaan induk biasa dipakai perusahaan multinasional dalam berinvestasi di banyak anak perusahaan. Selain karena bisnis, penghindaran pajak dapat dilakukan dengan memilih holding company di lokasi yang tepat. Bank Indonesia merencanakan kewajiban holding company di Indonesia untuk bank asing. Lantas, permasalahan dan penghindaran pajak apa yang dapat terjadi?
Tax treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dapat mempermudah dan mendorong investasi asing di Indonesia dengan menghilangkan perpajakan berganda (double taxation) dan membagi hak pemajakan untuk jenis penghasilan tertentu antara dua negara. Tapi Tax Treaty juga memberi kesempatan bagi investor menggunakan holding company di negara mitra P3B untuk investasi di Indonesia dan meraih keuntungan pajak.