KABAR dari seberang telepon membuat suara Fuad Rahmany agak meninggi. "Makanya kalian undang saya dong agar saya bisa menjelaskan bahwa masalah ini penting," kata Direktur Jenderal Pajak tersebut. Malam itu, Senin dua pekan lalu, seorang anggota par- lemen mengabarkan bahwa Panitia Kerja Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat sedang menuntaskan pembahasan awal Rancangan Undang-Undang Perbankan. Hasilnya, Panitia Kerja menyepakati data rekening perbankan bisa dimanfaatkan Direktorat Jenderal Pajak untuk kepentingan pemeriksaan.
Sekilas, revisi undang-undang yang diusulkan Dewan tersebut bakal memberi angin segar bagi otoritas pajak. Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan sebenarnya telah mengatur soal pemanfaatan data perbankan untuk kepentingan perpajakan. Namun pemeriksa pajak tak serta-merta bisa menerapkannya karena Undang-Undang Perbankan lama menjamin kerahasiaan data perbankan. Praktis, kantor pajak hanya bisa memanfaatkan data perbankan ketika mengusut dugaan pidana.
Fuad pun tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. "Kalau pemanfaatan data perbankan hanya pada tahap pemeriksaan, artinya ruang kepentingan perpajakan dipersempit," ucapnya kepada Tempo setelah menutup telepon. Menurut dia, sejak dulu Direktorat Jenderal Pajak mengusulkan pemantaatan rekening bank untuk kepentingan perpajakan tak dibatasi pada urusan pemeriksaan, tapi juga bisa dimulai buat menggali potensi penerimaan. "Tanpa itu, kita sulit menggenjot tax ratio."
Selama ini Direktorat Jenderal Pajak dihujani kritik karena rasio pajak terhadap produk domestik bruto tak pernah bergeser dari kisaran 12 persen. Belum lagi, selama kepemimpinan Fuad, kantor pajak mencetak hat-trick: tiga tahun berturut-turut tak mampu mencapai target penerimaan negara. Tahun lalu realisasi penerimaan pajak hanya Rp 916,2 triliun atau 92,06 persen dari target Rp 995,2 triliun. Beban Fuad semakin berat menjelang masa persiap-an pensiun pertengahan tahun ini karena Direktorat Jenderal Pajak ditargetkan menyumbang sebesar Rp 1.142 triliun, hampir 70 persen dari total pendapatan negara. Di tengah kesibukannya, Fuad menerima wartawan Tempo Agoeng Wijaya, Wahyu Dhyatmika, Budi Riza, dan Sukma N. Lop-pies di kantornya di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, dua pekan lalu. Dengan intonasi suara yang naik-turun, dia mengeluhkan tingginya tuntutan publik atas kinerja Direktorat Jenderal Pajak. "Tapi kami dibiarkan tetap kecil," ujarnya.
Mengapa Anda ngotot meminta rekening bank dibuka untuk kepentingan pajak?
Sekilas, revisi undang-undang yang diusulkan Dewan tersebut bakal memberi angin segar bagi otoritas pajak. Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan sebenarnya telah mengatur soal pemanfaatan data perbankan untuk kepentingan perpajakan. Namun pemeriksa pajak tak serta-merta bisa menerapkannya karena Undang-Undang Perbankan lama menjamin kerahasiaan data perbankan. Praktis, kantor pajak hanya bisa memanfaatkan data perbankan ketika mengusut dugaan pidana.
Fuad pun tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. "Kalau pemanfaatan data perbankan hanya pada tahap pemeriksaan, artinya ruang kepentingan perpajakan dipersempit," ucapnya kepada Tempo setelah menutup telepon. Menurut dia, sejak dulu Direktorat Jenderal Pajak mengusulkan pemantaatan rekening bank untuk kepentingan perpajakan tak dibatasi pada urusan pemeriksaan, tapi juga bisa dimulai buat menggali potensi penerimaan. "Tanpa itu, kita sulit menggenjot tax ratio."
Selama ini Direktorat Jenderal Pajak dihujani kritik karena rasio pajak terhadap produk domestik bruto tak pernah bergeser dari kisaran 12 persen. Belum lagi, selama kepemimpinan Fuad, kantor pajak mencetak hat-trick: tiga tahun berturut-turut tak mampu mencapai target penerimaan negara. Tahun lalu realisasi penerimaan pajak hanya Rp 916,2 triliun atau 92,06 persen dari target Rp 995,2 triliun. Beban Fuad semakin berat menjelang masa persiap-an pensiun pertengahan tahun ini karena Direktorat Jenderal Pajak ditargetkan menyumbang sebesar Rp 1.142 triliun, hampir 70 persen dari total pendapatan negara. Di tengah kesibukannya, Fuad menerima wartawan Tempo Agoeng Wijaya, Wahyu Dhyatmika, Budi Riza, dan Sukma N. Lop-pies di kantornya di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, dua pekan lalu. Dengan intonasi suara yang naik-turun, dia mengeluhkan tingginya tuntutan publik atas kinerja Direktorat Jenderal Pajak. "Tapi kami dibiarkan tetap kecil," ujarnya.
Mengapa Anda ngotot meminta rekening bank dibuka untuk kepentingan pajak?
