Showing posts with label WAWANCARA KHUSUS DIRJEN PAJAK. Show all posts
Showing posts with label WAWANCARA KHUSUS DIRJEN PAJAK. Show all posts

WAWANCARA FUAD RAHMANY, DIREKTUR JENDERAL PAJAK : KAMI DIBIARKAN TETAP KECIL

KABAR dari seberang telepon membuat suara Fuad Rahmany agak meninggi. "Makanya kalian undang saya dong agar saya bisa menjelaskan bahwa masalah ini penting," kata Direktur Jenderal Pajak tersebut. Malam itu, Senin dua pekan lalu, seorang anggota par- lemen mengabarkan bahwa Panitia Kerja Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat sedang menuntaskan pembahasan awal Rancangan Undang-Undang Perbankan. Hasilnya, Panitia Kerja menyepakati data rekening perbankan bisa dimanfaatkan Direktorat Jende­ral Pajak untuk kepentingan pemeriksaan.

Sekilas, revisi undang-undang yang diusulkan Dewan tersebut bakal memberi angin segar bagi otoritas pajak. Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan sebenarnya telah mengatur soal pemanfaatan data perbankan untuk kepentingan perpajakan. Namun pemeriksa pajak tak serta-merta bisa menerapkannya karena Undang-Undang Perbankan lama menjamin kerahasiaan data per­bankan. Praktis, kantor pajak hanya bisa memanfaatkan data per­bankan ketika mengusut dugaan pidana.
Fuad pun tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. "Kalau pemanfaatan data perbankan hanya pada tahap pemeriksaan, artinya ruang kepentingan perpajakan dipersempit," ucapnya kepada Tempo setelah menutup telepon. Menurut dia, sejak dulu Direk­torat Jenderal Pajak mengusulkan pemantaatan rekening bank un­tuk kepentingan perpajakan tak dibatasi pada urusan pemeriksa­an, tapi juga bisa dimulai buat menggali potensi penerimaan. "Tanpa itu, kita sulit menggenjot tax ratio."

Selama ini Direktorat Jenderal Pajak dihujani kritik karena rasio pajak terhadap produk domestik bruto tak pernah bergeser dari kisaran 12 persen. Belum lagi, selama kepemimpinan Fuad, kan­tor pajak mencetak hat-trick: tiga tahun berturut-turut tak mampu mencapai target penerimaan negara. Tahun lalu realisasi peneri­maan pajak hanya Rp 916,2 triliun atau 92,06 persen dari target Rp 995,2 triliun. Beban Fuad semakin berat menjelang masa persiap-an pensiun pertengahan tahun ini karena Direktorat Jenderal Pa­jak ditargetkan menyumbang sebesar Rp 1.142 triliun, hampir 70 persen dari total pendapatan negara. Di tengah kesibukannya, Fuad menerima wartawan Tempo Agoeng Wijaya, Wahyu Dhyatmika, Budi Riza, dan Sukma N. Lop-pies di kantornya di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, dua pe­kan lalu. Dengan intonasi suara yang naik-turun, dia mengeluhkan tingginya tuntutan publik atas kinerja Direktorat Jenderal Pajak. "Tapi kami dibiarkan tetap kecil," ujarnya.

Mengapa Anda ngotot meminta rekening bank dibuka untuk kepentingan pajak?

WAWANCARA KHUSUS Dirjen Pajak, Fuad Rahmany: "Saat Ini Memang Periode Penangkapan" Sektor properti diaudit. Diduga, NJOP itu jauh dari harga sebenarnya.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, memiliki peran penting menyumbang penerimaan negara terbesar di Indonesia. Untuk itu, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam instansi tersebut harus dipastikan berjalan dengan benar.

Selama beberapa tahun belakangan ini, reformasi birokrasi di instansi tersebut terus dilakukan. Hasil dari upaya tersebut, penerimaan pajak terus digenjot, meski sering tak sesuai target. Kasus-kasus penyelewengan, khususnya yang melibatkan oknum pegawai pajak terus terungkap dan ditindak tegas.

Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany, mengakui, saat ini masih ada ruang untuk pegawainya yang nakal untuk mengambil keuntungan pribadi.
Saat melakukan pertemuan dengan para pemimpin redaksi media, belum lama ini, Fuad membeberkan sejauh mana proses pembenahan di instansinya saat ini. Berikut petikannya:

Kenapa kasus penyelewengan yang dilakukan oknum pegawai pajak masih terjadi?
Ini memang periode penangkapan. Ditjen Pajak ini kan organisasi yang besar sekali. Ada sekitar 32 ribu pegawai, antara lain pemeriksa pajak itu ada sekitar 4.300 orang.

Mereka punya power, yang nanti di lapangan ketemu langsung wajib pajak. Mereka lah yang menemukan kesalahan wajib pajak di lapangan. Apalagi penyidik, jika setelah pemeriksaan ternyata ada kesalahan, nantinya bukan hanya soal kurang bayar pajak.

Bila ada unsur pidana pajak itu langsung naik ke penyidikan. Begitu masuk penyidikan, wajib pajak itu posisinya sudah akan masuk penjara. Dengan begitu, dia akan berusaha berbagai cara untuk mengajak nego penyidik.

Artinya, pada level pemeriksaan dan penyidikan ini rentan penyelewengan?
Terbanyak di pemeriksaan. Tapi, penyidikan juga area paling rentan yang bisa diajak negosiasi dan kolusi. Nah, ini harus kami perjelas, karena ada yang beranggapan, kan pasti diarahkan oleh pimpinannya. Meski sebenarnya pemeriksa dan penyidik lebih mengerti, bahkan dia tidak harus dikasih tahu oleh pimpinannya.

Sebagai contoh, untuk penyidikan ada 180 pegawai, dan pemeriksaan mencakup 56 ribu wajib pajak. Mana atasannya tahu, apalagi Dirjen seperti saya. Mana saya tahu apa yang terjadi di bawah. Jadi, itu selalu rentan akan negosiasi di bawah.
 

COINPOT

COINPOT