Showing posts with label TAX PLANNING. Show all posts
Showing posts with label TAX PLANNING. Show all posts

KONSULTAN PAJAK NAKAL VS KONSULTAN BIJAK


Oleh : Nur Hidayat,
Dosen dan Peneliti Perpajakan Magister Akuntansi Universitas Pancasila, Anggota IAI (kontan)


Pernyataan Dirjen Pajak, Fuad Rahmany (Harian KONTAN, Jumat, 4 Januari 20I3) yang akan menyisir konsultan pajak nakal dianggap berlebihan, bila penyisiran berdasarkan dugaan, para konsultan mengajari wajib pajak (WP) menghindari pajak. Padahal, keberadaan konsultan pajak dilindungi undang-undang (UU) dan di bawah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).
Pajak memaksa WP. Bagi sebagian WP, membayar pajak dianggap menambah beban dan bisa menggerus laba, bahkan rugi. Terlebih kini ada beban bisnis yang dipaksa naik, yaitu upah minimum dan tarif dasar listrik (TDL).

Strategi Perencanaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Pada Akhir Tahun


Pendahuluan

Tidak lama lagi 2012 akan berakhir. Perusahaan (badan) yang menggunakan tahun buku yang sama dengan tahun kalender oleh ketentuan perpajakan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan paling lambat 30 April 2013.
Untuk itu, perusahaan perlu melakukan estimasi jumlah PPh Badan Terutang untuk tahun pajak 2012, yaitu melakukan penghitungan pajak berdasarkan data pembukuan yang aktual sampai dengan 30 November 2012 ditambah dengan proyeksi laba/rugi sampai dengan 31 Desember 2012.
Dengan melakukan identifikasi koreksi fiskal positif dan negatif atas pos-pos laba/rugi yang tercantum proyeksi tersebut dan memperhitungkan kompensasi kerugian (jika ada), akan dapat diperoleh angka PPh Badan Terutang tahun pajak 2012. Kemudian setelah dikurangi dengan Kredit Pajak (PPh pasal 22, 23, 24, dan 25), maka akan dapat diketahui apakah perusahaan berada pada posisi Kurang Bayar atau Lebih Bayar atas PPh Badan.

 

COINPOT

COINPOT