Oleh : Nur Hidayat,
Dosen dan Peneliti Perpajakan Magister Akuntansi Universitas Pancasila, Anggota IAI (kontan)
Pernyataan Dirjen Pajak, Fuad Rahmany (Harian KONTAN, Jumat, 4 Januari 20I3) yang akan menyisir konsultan pajak nakal dianggap berlebihan, bila penyisiran berdasarkan dugaan, para konsultan mengajari wajib pajak (WP) menghindari pajak. Padahal, keberadaan konsultan pajak dilindungi undang-undang (UU) dan di bawah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).
Pajak memaksa WP. Bagi sebagian WP, membayar pajak dianggap menambah beban dan bisa menggerus laba, bahkan rugi. Terlebih kini ada beban bisnis yang dipaksa naik, yaitu upah minimum dan tarif dasar listrik (TDL).
