Showing posts with label RUBRIK KONSULTASI PAJAK. Show all posts
Showing posts with label RUBRIK KONSULTASI PAJAK. Show all posts

Cara Lapor SPT Pajak Badan Usaha

Pertanyaan:
Selamat siang, mau tanya dong. Bagaimana perhitungan SPT Tahunan orang pribadi yang penghasilannya hanya dari penghasilan perusahaannya yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa.
Pajak Penghasilan perusahaankan sudah dibayar dan dilaporkan di SPT Tahunan Badan Usaha. Jadi bagaimana perhitungan SPT Tahunan Pribadi pemiliknya? Terima kasih.
Email: mitoXXXX@gmail.com>

Jawaban:
Yth. Bapak Mito,
Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, subjek pajak penghasilan terdiri dari tiga yaitu:
1.
a. orang pribadi,
b. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan yang berhak;
2. badan; dan
3. bentuk usaha tetap.

Masing-masing subjek pajak memiliki kewajiban pajak yang terpisah antara satu dengan lainnya.
Terdapat beberapa bentuk usaha perusahaan, antara lain usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer (CV) dan perseoran terbatas (PT).
Jawaban kami berikut ini didasarkan pada berbagai bentuk usaha perusahaan dimaksud.
Perusahaan dalam Bentuk Firma, CV atau PT (Wajib Pajak Badan) 
Wajib Pajak (WP) Badan harus menyetorkan dan melaporkan kewajiban tahunan Pajak Penghasilan WP Badan (PPh Badan) atas penghasilan yang diterima selama satu Tahun Pajak.
Oleh karena kewajiban Bapak sebagai orang pribadi adalah terpisah dari perusahaan, maka Bapak juga harus menyetorkan (apabila ada kurang bayar) dan melaporkan sendiri kewajiban tahunan Pajak Penghasilan WP Orang Pribadi (PPh OP) yaitu atas penghasilan yang Bapak terima selama satu Tahun Pajak termasuk penghasilan dari perusahaan.
Dalam hal perusahaan berbentuk Firma atau CV, maka atas penghasilan berupa penarikan (prive) keuntungan dan gaji yang Bapak terima dari perusahaan harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh OP (formulir 1770 atau 1770S atau 1770SS) sebagai penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

Setahun Kerja di 3 Tempat, Ini Tips Lapor SPT

Pertanyaan :
Saya Dedis, usia 22 Tahun. Saat ini saya bekerja di salah satu perusahaan Provider ternama sebagai Web Service Officer Social Media.
Pada hari Rabu 4 Maret 2015, saya menerima himbauan berupa SPT yang akan deadline per tanggal 31 Maret 2015.
Sebelumnya, saya pernah bekerja di kantor pertama saya selama tiga bulan, di kantor kedua saya selama lima bulan, di kantor ketiga selama sebulan, dan sekarang ini di kantor keempat saya baru menginjak bulan ketiga.
Sebelumnya di kantor-kantor saya tersebut, saya sudah menyerahkan copy-an NPWP saya ke bagian HRD & pihak sana yang akan membayarkan pajak penghasilan (PPh) saya.
Yang ingin saya tanyakan, apakah saya harus membayarkan lagi untuk PPH saya tersebut? saat ini saya sedang dibuat bingung dengan SPT tersebut karena maklum saja, sebelumnya saya seorang Fresh Graduated & belum terlalu mengerti dengan masalah perpajakan, terutama Pph & sistem perhitungannya.
Sebelum & sesudahnya terima kasih :)
Best Regards,
Dedis
Email: dhekhXXXX@gmail.com

Jawaban:
Yth. Mbak Dedis,
Data NPWP yang diberikan kepada perusahaan tempat Mbak Dedis bekerja adalah dalam rangka melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) atas penghasilan (gaji dan tunjangan) yang dibayarkan perusahaan kepada pegawai.
Himbauan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Mbak Dedis terdaftar adalah untuk mengingatkan agar menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) Tahun 2014 sebelum 31 Maret 2015.
Berikut kami buatkan ilustrasi sehubungan dengan pertanyaan yang Mbak Dedis sampaikan.
Selama tahun 2014
- Bekerja selama tiga bulan di perusahaan A
- Bekerja selama lima bulan di perusahaan B
- Bekerja selama satu bulan di perusahaan C
Selama tahun 2015
- Bekerja di perusahaan D dan sudah memasuki bulan ketiga
Dalam rangka melaporkan kewajiban tahunan PPh OP untuk Tahun Pajak 2014, kami sarankan agar Mbak Dedis segera meminta bukti potong 1721-A1 kepada perusahaan-perusahaan tempat Mbak Dedis bekerja selama Tahun 2014 yaitu perusahaan A, perusahaan B dan perusahaan C.
Selanjutnya, Mbak Dedis dapat melaporkan kewajiban tahunan PPh OP dengan media Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang dapat disampaikan dengan tiga pilihan cara berikut ini.
1. Pengisian dan Pelaporan Secara Manual Menggunakan Hardcopy Formulir SPT
a. Meminta formulir SPT 1770 atau 1770S atau 1770SS ke KPP terdekat dengan ketentuan sebagai berikut:

Pertama Kali Isi SPT Pajak, Ini Caranya!

Pertanyaan :
Saya baru tahun ini pertama kali isi form 1770 SS atau formulir untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta.
Yang ingin saya tanyakan, bagaimana cara menghitung untuk mengisi kolom nomor 8-12 dan apa saja yang menjadi bagian dari masing-masing kolom tersebut?
Sebagai penjelasan,
Kolom nomor 8 adalah Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Bruto Pajak Penghasilan Final.
Kolom nomor 9 adalah Pajak Penghasilan Final Terutang.
Kolom nomor 10 adalah Penghasilan yang Dikecualikan dari Objek Pajak.
Kolom nomor 11 adalah Jumlah Keseluruhan Harta yang Dimiliki pada Akhir Tahun Pajak.
Kolom nomor 12 adalah Jumlah Keseluruhan Kewajiban/Utang pada Akhir Tahun Pajak.
mohon bantuannya karena saya kurang mengerti panduan yang ada dari website pajak.
terima kasih atas perhatiannya.
best regards,
Anthony
Email: anthonXXXX@gmail.com

Jawaban: 
Yth. Sdr. Anthony,
Kolom 8 pada SPT 1770 SS diisikan dengan penghasilan final antara lain bunga deposito dan tabungan. Dari buku tabungan atau sertifikat deposito Saudara dapat diketahui jumlah bunga yang saudara peroleh selama tahun 2014. Misalkan bunga tabungan selama tahun 2014 totalnya Rp 2.500.000 maka dasar pengenaan pajak/penghasilan bruto pajak penghasilan final yang diisikan dalam kolom 8 adalah Rp 2.500.000.
Selanjutnya PPh Final terutang yang diisi dalam kolom 9 adalah sebesar Rp 500.000 (20 persen x Rp 2.500.000). Tarif PPh Final untuk bunga tabungan/deposito adalah 20%.

NPWP Tak Valid, Apa yang Harus Dilakukan?

Pertanyaan :
Dear Redaksi Liputan 6,
Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan mengenai SPT, sebagai berikut
1. Pada saat saya mengajukan permohonan e-FIN, petugas menyampaikan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saya tidak valid. Jika seperti itu kira-kira apa penyebabnya ya?
saya sudah hubungi KPP tempat saya mendaftar, dan mereka menginfokan bahwa ada beberapa kasus seperti itu yang diakibatkan pada saat mendaftar NPWP melalui e-reg (saya memang sempat mendaftar melalui e-reg pada NPWP pertama saya, tapi pada saat saya ganti wilayah, saya datang langsung ke KPP tersebut untuk pengurusan).
Karena kasus ini, petugas pajak menyuruh saya untuk datang langsung untuk memvalidasi NPWP tersebut, yang saya heran apakah tidak cukup mengaktifikan via telepon dengan menginfokan nomor NPWP-nya.
2. Jika NPWP tidak valid, dan saya tidak melakukan pengurusan, ini berarti saya tidak perlu melaporkan SPT Tahun 2014 kan? Atau memang otomatis pajak yang saya bayarkan tahun 2014 tidak ter-record di kantor pajak.
Dan atau jika saya melakukan pengurusan validasi tahun ini, berarti SPT yang saya laporkan adalah Pajak tahun 2015 kan dan itu tahun 2016 untuk pelaporan SPT-nya.
Fyi saja, saya kena pajak hanya selama enam bulan saja di tahun 2014 ini (pada masa kerja) dan tahun 2015 sudah tidak bekerja.
3. Mohon info dampak yang timbul jika saya tidak melakukan validasi NPWP namun saya sudah memegang kartu fisik NPWP tersebut.
Mohon info dan saran.
Terimakasih
Putri
Email: aristipraXXXXXX@gmail.com

Jawaban:
Yth. Mbak Aristi Putri,

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak valid terjadi karena data NPWP yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Mbak Putri terdaftar belum diadministrasikan dalam master file Direktorat Jenderal Pajak.

Berapa Persen dari Penghasilan yang Kena Pajak?


Pertanyaan :
Saya Yosua, ingin bertanya sebagai berikut:
Berapa persen jika saya harus membayar pajak penghasilan?
Terima kasih, salam.
Email: yosua.daXXXX@gmail.com

Jawaban:
Yth. Bapak Yosua,
Tarif pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi adalah sesuai pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), yaitu sebagai berikut:

-  Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp 50 juta, dikenakan PPh dengan tarif 5 persen;
-  Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta, dikenakan PPh dengan tarif 15 persen;
-  Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta, dikenakan PPh dengan tarif 25 persen;
-  Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 500 juta, dikenakan PPh dengan tarif 30 persen.

Penghasilan kena pajak adalah penghasilan neto dikurangi dengan besaran PTKP, yaitu:
a. Rp 24.300.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp 2.025.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp 24.300.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
d. Rp 2.025.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.

Misalkan Tuan A (memiliki NPWP) per 1 Januari 2014 telah menikah dan memiliki satu orang anak dengan  penghasilan neto selama satu tahun sejumlah Rp 720 juta, maka PPh Terhutang untuk Tahun Pajak 2014 adalah Rp 152.495.000 dengan perhitungan sebagai berikut:
 - Penghasilan neto              : Rp 720.000.000
 - PTKP                             : Rp   28.350.000
                                            ______________ -
- Penghasilan Kena Pajak    : Rp  691.650.000
  

PembetuIan SPT PPh 23


PERTANYAAN:
Perusahaan kami telah melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 untuk Masa Juni 2014. Tapi ternyata, ada satu bukti pemotongan pajak yang harus dibatalkan karena pekerjaannya dibatalkan. Sehingga, perusahaan kami ada kelebihan setoran PPh Pasal 23.
Uang kelebihan tersebut merupakan hak perusahaan kami. Sebab biasanya, sebelum klien melunasi tagihan, kami bayar dulu PPh Pasal 23 itu ke kas negara.
Bagaimana cara membuat pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh 23 Masa Juni 2014 lantaran sekarang sudah September 2014? Lalu, bagaimana cara meminta kelebihan pembayaran itu ke kantor pajak?
Atas bantuannya, saya ucapkan teriniakasih.
Santi, Jakarta

JAWABAN:
CARA pembetulan SPT PPh 23 Masa Juni 2014 adalah dengan mengisi formulir SPT PPh 23 serta kolom "X" pada SPT Pem­betulan ke-1. Sedang permintaan kelebihan pembayaran PPh dilakukan dengan: pertama, mengajukan pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran pajak. Kedua, permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Untuk opsi pertama, Anda mengajukan surat permohonan tertulis serta melampirkan Su­rat Setoran Pajak (SSP) PPh 23 asli lembar pertama. Aturan mainnya tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-88/KMK.04/1991.
Kemudian untuk opsi kedua, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 10/ PMK.03/2013, wajib pajak bisa mengajukan permohonan kepada direktur jenderal pajak jika terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar dari pajak yang seharusnya dipotong atawa dipungut. Kesa­lahan pemotongan atau pemu­ngutan ini termasuk yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Jasa Penyedia Tenaga Kerja


PERTANYAAN:
Apakah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan tenaga kerja untuk jasa keamanan dan cleaning service jika sudah beromzet di atas Rp 4,8 miliar dalam satu tahun wajib mengajukan sebagai pengusaha kena pajak (PKP)? Lalu, apakah jasa suplai tenaga kerja terkena pungutan pajak per­tambahan nilai (PPN)?
Terimakasih.

Andi, Medan

JAWABAN:
SESUAI dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/ PMK.03/2013, batasan pengusa­ha yang wajib untuk dikukuhkan menjadi PKP adalah yang memperoleh peredaran bruto setahun Rp 4,8 miliar.
Sedang aturan main mengenai jasa tenaga kerja yang tidak kena PPN tertuang dalam Pasal 4A ayat (3) huruf k Undang-Undang (UU) PPN. Beleid ini menyebutkan, jasa tertentu dalam kelompok jasa tenaga kerja merupakan jenis jasa yang terutang PPN: Pertama, jasa tena­ga kerja. Kedua, jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak tidak bertanggungjawab atas hasil kerja dari pekerja itu. Ketiga, jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja. Aturan pelaksanaannya termaktub di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2012.
Jadi, untuk jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak memenuhi kriteria tersebut merupakan jasa kena pajak. Sehingga, atas penyerahan jasa penyedia­an tenaga kerja kena PPN.
Kami kutip contoh kasusnya dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/ PJ/2012. Contoh jasa penyedia­an tenaga kerja yang tidak kena PPN: PT Mitra merupakan per­usahaan yang bergerak dalam bidang penyediaan tenaga ker­ja. Mitra bekerjasama dengan PT Prima yang bergerak di bi­dang keuangan untuk menyediakan sejumlah tenaga sekretaris, dengan kualifikasi tertentu, buat ditempatkan di kantor pusat Prima di Surabaya.
Tenaga sekretaris yang diserahkan Mitra kemudian menjadi karyawan Prima. Sekretaris itu bertanggungjawab ke Prima dan mendapatkan upah dari Prima. Atas jasa yang diserahkan tersebut, Mitra menerima imbalan dari Prima. Nah, jasa yaug diserahkan Mitra ke Prima merupakan jasa penyediaan te­naga kerja, yang termasuk da­lam kelompok jasa tenaga kerja yang tidak kena PPN.

Saham Milik Orang Asing

PERTANYAAN:
Perusahaan kami berkedudukan di Indonesia dan kepemilikan sahamnya dikuasai beberapa pemegang sa­ham yang mayoritas adalah wajib pajak (WP) luar negeri. Beberapa pemegang sa­ham minoritas berencana menjual kepemilikannya ke salah satu pemegang saham pengendali. Baik yang men­jual maupun yang membeli ialah WP luar negeri.
Penjualan saham-saham tersebut seluruhnya berdasarkan jumlah modal yang disetor, sehingga tidak ada capital gain. Dan, perusaha­an kami adalah perusahaan yang belum go public.
Yang ingin saya tanyakan, apakah ada kewajiban perpajakan yang kami bayar dengan transaksi itu, mengingat domisili perusahaan ada di Indonesia?
Mohon penjelasan Anda dan sebelumnya kami meng-ucapkan terimakasih.

Eddy Santoso, Tangerang

JAWABAN:
TRANSAKSI penjualan saham pada perusahaan tertutup (be­lum go public) yang dilakukan oleh wajib pajak dalam negeri, maka atas keuntungannya (ca­pital gain) merupakan objek pajak penghasilan (PPh). Laba atas pengalihan saham tersebut merupakan objek PPh Pasal 25 dan Pasal 29 dan harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang bersangkutan. Tapi, jika memang tidak ada capital gain yang diperoleh, maka tidak ada aspek perpajakan yang timbul.
Dan, jika yang melakukan transaksi penjualan saham ada­lah WP luar negeri, atas pengha­silan dari penjualan saham perseroan selain bentuk usaha tetap dipotong pajak sebesar 20% dari perkiraan penghasilan netto. Besaran perkiraan pengha­silan netto itu adalah 25% dari harga jual. Sehingga, besaran PPh Pasal 26 adalah 20% x 25% atau 5% dari harga jual. Pembayaran PPh bersifat final.

Pajak Hibah Saham & Tanah

PERTANYAAN:
Saya ingin memberikan hibah berupa saham, tanah/ rumah, serta deposito kepada orang yang tidak ada hubungan keluarga dan keponakan/saudara yang masih ada hubungan keluarga tapi tak ada hubungan darah.
Apakah hibah tersebut kena pungutan pajak? Kalau iya, berapa persen pajak dari masing-masing hibah itu?
Saya mengucapkan banyak terimakasih sebelumnya.
Santosa, Semarang

JAWABAN:
SEBELUM menjawab pertanyaan Anda, kami jelaskan dasar hukumnya, yakni Pasal 4 ayat 3 huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Beleid ini menyebutkan, yang dikecualikan dari objek pajak:
Pertama, bantuan atau sumbangan termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atawa lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah, dan yang diterima penerima zakat yang berhak. Atau, sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, kemudian diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah dan yang diterima penerima sum­bangan yang berhak.
Kedua, harta hibahan yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, ba­dan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil. Dengan catatan, tidak ada hu­bungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan tersebut.
Tapi, bila pemberian hibah yang Anda berikan kepada pihak yang bukan satu garis lurus seperti keponakan/saudara,  maka atas hibah itu merupakan objek pajak penghasilan bagi pihak penerima hibah. Atas hi­bah yang kena PPh atas saham dan deposito kecuali tanah dan bangunan, dipungut tarif pajak Pasal 17 UU PPh.

Penjual Tidak Laporkan PPN

PERTANYAAN:
Kami mendapatkan surat imbauan pembetulan Surat Pemberitalman (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2013 dari kantor pajak. Sebab, faktur pa­jak masukan yang kami kreditkan belum dilaporkan oleh pihak penjual yang menerbitkan faktur pajak. Sebelumnya kami sudah membayar sebesar nilai pembelian ditambah PPN 10%, dan sudah kami bayar pajaknya kepada pihak penjual.
Yang mau kami tanyakan, bagaimana menyikapi masalah ini? Karena, kesalahan dari pihak penjual sehingga kami harus melakukan penyetoran PPN lagi dan mela­kukan pembetulan SPT Masa PPN. Tambah lagi, jumlah PPN yang harus kami betulkan lumayan besar.
Atas bantuannya kami ucapkan terimakasih.
Anggi, Tangerang

JAWABAN:
KEWAJIBAN penyetoran PPN memang ada di pihak penjual barang sebagai penerbit faktur pajak. Tapi, pembeli yang merupakan penerima faktur pajak wajib meminta faktur pajak yang diterbitkan penjual.
Bila tidak melaporkan dan menyetorkan pajaknya, maka penerbit faktur pajak akan kena sanksi administrasi bahkan sanksi pidana. Aturan mainnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP).
Yang bertanggungjawab me­lakukan pemungutan PPN adalah penjual. Penjual yang sudah berstatus pengusaha kena pajak (PKP) wajib menerbitkan fak­tur pajak kepada setiap penyerahan barang kena pajak atau penjualan ke pembeli mereka. Kemudian, penjual harus me­nyetorkan PPN dan melaporkannya ke kantor pajak.
Pasal 16 F UU PPN menyebutkan, pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak bisa menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar. Maksudnya, pembeli atau konsumen bertanggungja­wab renteng atas pembayaran pajak yang terutang kalau ternyata pajak yang terutang tersebut tidak bisa ditagih kepada penjual. Atau, pemberi jasa dan pembeli tidak bisa menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada pen­jual atau pemberi jasa.

Pajak Klaim Asuransi


PERTANYAAN:
Bila perusahaan saya mendapat penggantian klaim asuransi atas barang dagangan yang kebanjiran, apakah klaim itu merupakan objek pajak atau bukan?
Lalu, jika perusahaan saya melakukan transaksi dengan pembeli yang yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), apakah nanti bisa bermasalah bagi per­usahaan saya lantaran menerbitkan faktur pajak de­ngan tidak lengkap?
Sebelumnya terimakasih atas penjelasannya.

Herlina, Cakung, Jakarta

JAWABAN:
PASAL 4 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) menyebutkan, yang dikecualikan dari objek pajak adalah pembayaran dari per­usahaan asuransi kepada orang pribadi. Pembayaran klaim itu terkait dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa. Sedang untuk penggantian dari asuransi kerugian, itu tidak termasuk yang dikecualikan dari  objek pajak penghasilan.
Cuma, kalau stok barang dagangan yang mengalami kerusakan akibat kebanjiran diasuransikan dan dapat penggantian lebih kecil dibanding nilai keru­gian, maka atas selisih tersebut bisa dibebankan sebagai keru­gian. Sebaliknya jika mendapat penggantian lebih besar ketimbang nilai kerugian, selisih itu diakui sebagai pendapatan.
Menjawab pertanyaan kedua mengenai transaksi penjualan dengan pembeli yang tidak punya NPWP, aturan mainnya tertuang dalam Pasal 13 ayat (5) UU No. 42/2009 tentang Pa­jak Pertambahan Nilai dan Pa­jak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM). Menurut beleid ini, keterangan yang wajib dicantumkan dalam fak­tur pajak adalah: pertama, nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan barang kena pa­jak atau jasa kena pajak. Kedua, nama, alamat, dan NPWP pem­beli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak.

PPN atas Sewa Bangunan


PERTANYAAN:

Saya seorang notaris/pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang terdaftar sebagai wajib pajak dan berstatus pengusaha kena pajak (PKP). Saya pun memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas pekerjaan pokok saya, yakni pembuatan akta notaris atau PPAT.
Lalu, istri saya adalah ibu rumahtangga dan memiliki sebuah bangunan yang disewakan kepada pihak lain. Atas harga sewa bangunan itu kena pajak penghasilan (PPh) final sebesar 10% dan disetor oleh istri dengan memakai nomor pokok wajib pajak (NPWP) saya.
Pertanyaan saya, apakah harga sewa tersebut juga kena PPN? Sebab, bangunan yang disewakan itu bukan barang modal dan penyewaan tersebut bukan merupakan usaha pokok saya.
Demikian pertanyaan saya, mohon pencerahannya.

Hans Tantular Trenggono, Jakarta

JAWABAN:

SEBELUMNYA kami jelaskan terlebih dahulu pengertian subjek PPN. Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun , 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, subjek PPN adalah PKP yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak.
Sedangkan objek PPN sesuai Pasal 4 UU PPN adalah: pertama, penyerahan barang atau jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Kedua, impor ba­rang kena pajak. Ketiga, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Keempat, ekspor barang berwujud dan tidak berwujud, serta jasa kena pajak oleh PKP.
Tapi, penyerahan barang dan jasa tersebut harus memenuhi syarat: pertama, barang berwu­jud dan tidak berwujud yang diserahkan merupakan parang kena pajak.
Kedua, penyerahan dilaku­kan di dalam daerah pabean dan dalam rangka kegiatan usa­ha atau pekerjaannya termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa kena pajak. Yang dimaksud penyerahan jasa kena pajak ialah jasa kena pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri atau yang diberikan secara cuma-cuma.

Ekspor Hasil Pertanian Bebas PPN

PERTANYAAN:
Perusahaan kami yang berbentuk perseroan terbatas (PT) memproduksi mi­nyak asiri. Yang kami dengar, produk-produk pertanian kena pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%, seperti biji, buah, dan bunga pala, lalu bunga, tangkai, serta dan cengkeh.
Pertanyaannya, kalau pro­duk-produk pertanian itu kami suling menjadi minyak asiri kemudian kami ekspor, apakah kena PPN 10%? lalu, kalau pro­duk-produk pertanian tersebut tidak disuling dan langsung diekspor, apa bebas PPN?
Terimakasih sebelumnya atas penjelasannya.

Yanti, Jakarta

JAWABAN:
MEMANG belum lama ini Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan atas uji materi yang diajukan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) ter-
hadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomqr 31 Tahun 2007 tentang Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari PPN. Putusan MA menyatakan, barang yang dihasilkan oleh kegiatan usaha di bidang perta­nian, perkebunan, dan kehutanan (barang kena pajak bersifat strategis) yang sebelumnya be­bas menjadi kena PPN.

PK Sengketa Pajak ke MA


PERTANYAAN:

Perusahaan saya mengaju­kan banding ke Pengadilan Pajak, Tapi, hasil putusan banding dari Pengadilan Pa­jak hanya mengabulkan sebagian dari permohonan kami. Ada beberapa bukti dan alasan yang kami ajukan tidak diperhatikan.
Yang mau saya tanyakan, apakah putusan banding itu masih bisa diupayakan lagi ke Mahkamah Agung?
Mohon penjelasan dan terimakasih sebelumnya.

Anggi, Tangerang

JAWABAN:

UNDANG-UNDANG (UU) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan atas sengketa pajak. Menurut Pasal 77 ayat (3) beleid ini, pihak-pihak yang bersengketa bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Pajak kepada Mah­kamah Agung (MA). PK merupakan upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan oleh wajib pajak maupun Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Upaya hukum PK diajukan ke MA setelah ada putusan yang dikeluarkan Pengadilan Pajak. Artinya MA akan melakukan pemeriksaan ulang atas putus­an dari Pengadilan Pajak yang dimohonkan PK oleh wajib pa­jak atau Ditjen Pajak.

Tapi, sesuai Pasal 91 UU No. 14/ 2002, upaya PK hanya bisa diajukan dengan alasan-alasan tertentu, yaitu: pertama, bila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkara-nya diputus. Atau, didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu. Kedua, jika terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan. Dan, bukti ini kalau diketahui pada tahap persidangan di Pengadil­an Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda. Ketiga, kalau telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan c UU Pengadilan Pajak. Keempat, jika mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya. Kelima, jika terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pemeriksaan Pajak atas CV

PERTANYAAN:

Perusahaan tempat saya bekerja berbentuk CV. Kantor pajak melakukan pemerik­saan untuk tahun pa­jak 2010 dengan kode: menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Pro­ses pemeriksaan mulai 13 Juli 2012 dengan melakukan penyegelan serta peminjaman daftar buku, catatan, dan dokumen.
Pada 15 Oktober 2012 kami mendapat tanda terima yang menyebutkan: telah meminjamkan sebagian. Padahal, semua dokumen diminta pemeriksa pajak. Lalu, 9 Mei 2014 saya dipanggil melalui telepon (tidak lewat surat resmi) dan kami diberikan surat perintah peme­riksaan perubahan dalam rangka melanjutkan peme­riksaan pajak tertanggal 23 Desember 2013.
Kami dipanggil lagi 23 Mei 2014 dan tim pemeriksa memberikan surat pemerik­saan perubahan. Kali ini suratnya tertanggal 12 Mei 2014. Katanya, yang tertang­gal 23 Desember 2013 salah. Tim pemeriksa pajak juga sudah berubah tiga kali.
Saat kami menanyakan alasan melanjutkan peme­riksaan, tim pemeriksa terbaru mengatakan, mereka mengajukan pemeriksaan rekening koran melalui Bank Indonesia dan baru dapat datanya sekarang.
Yang ingin saya tanyakan, sebetulnya berapa lama waktu pemeriksaan terhadap wajib pajak badan berbentuk CV? Kalau waktunya sudah tidak memenuhi syarat atau kadaluwarsa karena sudah lebih dari dua tahun, apa yang mesti kami lakukan? Apa wajib pajak berhak menolak permintaan pemeriksaan perubahan?
Sebelumnya terimakasih atas penjelasannya.

Tria Kristiana,
Semarang

JAWABAN: 
 

Pembatalan Tagihan Pajak

PERTANYAAN:

Tahun 2010 lalu perusahaan kami diperiksa oleh kantor pajak. Hasilnya, kantor pajak mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Ta­gihan Pajak (STP) sesuai Pasal 14 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP).
Perusahaan kami sudah mengajukan keberatan tapi ditolak. Kemudian, perusa­haan kami mengajukan ban­ding ke pengadilan pajak dan dikabulkan sebagian. Selain itu, perusahaan kami mengajukan permohonan pembatalan STP karena merupakan sanksi denda akibat koreksi pemeriksaan.
Tapi, putusan pengadilan pajak atas koreksi tersebut dibatalkan. Kami sudah mengajukan pembatalan STP yang pertama namun ditolak. Lalu, pengajuan ke-dua sampai dengan sekarang belum mendapatkani jawaban. Sudah satu tahun lebih belum ada jawaban.
Apa yang harus perusahaan kami lakukan?
Sebelumnya, terimakasih atas penjelasan.

Zulkifli, Tangerang

JAWABAN:

PASAL 36 ayat (1) huruf c UU KUP menyebutkan, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak bisa mengurangkan atawa membatalkan STP yang tidak benar. Menurut Pasal 36 ayat (1a), untuk permohonan atas pengurangan atau memba­talkan STP yang tidak benar bisa diajukan oleh wajib pajak paling banyak dua kali.
Mengenai batas waktu per­mohonan pengurangan atau pembatalan atas STP, Dirjen Pajak dalam jangka waktu pa­ling lama enam bulan sejak tanggal permohonan harus memberi keputusan. Bila jang­ka waktu telah melewati enam bulan tapi Dirjen Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan.

Pencabutan Status PKP

PERTANYAAN:
Bagaimana agar perusahaan yang sudah tidak aktif keluar dari status pengusaha kena pajak (PKP)?
Mohon penjelasan,
Suhandi, Bekasi

JAWABAN:
SEBELUMNYA kami jelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan PKP. PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak yang kena pungutan pajak berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).

Terhitung 1 Januari 2014, batasan pengusaha yang wajib untuk dikukuhkan menjadi PKP berubah dari ketentuan lama, yakni memperoleh peredaran bruto satu tahun sebesar Rp 4,8 miliar, dari sebelumnya di atas Rp 600 juta. Aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197 PMK.03/2013.

Kenaikan batasan ini tentu akan berakibat bagi pengusaha yang memiliki peredaran bruto atau omzet per tahun antara Rp 600juta hingga Rp 4,8 miliar, yang selama ini telah dikukuhkan sebagai PKP dan punya kewajiban PPN. Mereka seharusnya sudah tidak lagi diwajibkan untuk menyandang status sebagai PKP.

Success Fee Kena PPN

PERTANYAAN:
Apakah success fee yang dibayar bank milik pemerin­tah kepada balai lelang kena pajak pertambahan nilai (PPN)? Kalau iya, apakah bank wajib memungutnya? Atau, bagaimana ntekanisme pembayaran pajaknya?
Sebelumnya terimakasih atas jawabannya.
Harisman, Padang, Sumatra Barat

JAWABAN:
SEBELUMNYA kami perlu jelaskan bahwa fungsi balai lelang adalah sebagai juru lelang/perantara dari pihak pemilik (penjual) barang dengan pihak peserta lelang (pembeli) barang. Penjelasan Pasal 1 A ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang PPN menyebutkan, yang dimaksud de­ngan pedagang perantara ada­lah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, dengan nama sendiri melakukan perjanjian atau perikatan atas dan untuk tanggungan orang lain mendapat upah atau balas jasa tertentu, misalnya, komisioner. Sedang yang dimaksud dengan juru lelang adalah juru lelang pemerintah atawa yang ditunjuk oleh pemerintah.

UU PPN juga mengatur mengenai jenis jasa yang tidak kena pajak pertambahan nilai, yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa: pertama, jasa pe­layanan kesehatan medis. Ke-dua, jasa pelayanan sosial. Ke-tiga, jasa pengiriman surat dengan perangko. Keempat, jasa keuangan. Kelima, jasa asuransi. Keenam, jasa keagamaan. Ketujuh, jasa pendidikan. Ke-delapan, jasa kesenian dan hiburan. Ke-sembilan, jasa penyiaran yang ti­dak bersifat iklan. Ke-sepuluh, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan jasa angkutan udara luar negeri. Ke-sebelas, jasa tenaga kerja. Ke-duabelas, jasa perhotelan. Ke-tigabelas, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.

Permohonan Restitusi Pajak

PERTANYAAN:

Perusahaan saya menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) badan tahun pajak 2011 pada 31 Agustus 2012, dengan status lebih bayar. Lalu, perusahaan saya mengajukan restitusi, tapi surat pemeriksaan pajak baru diterima perusahaan saya pada Januari 2014 lalu.
Yang mau saya tanyakan adalah, apakah itu berarti kantor pajak menyetujui SPT PPh lebih bayar perusa­haan saya? Sebab, surat pe­meriksaan pajak baru dikirim 17 bulan kemudian.
Mohon penjelasan Anda dan terimakasih.

Eddy, Jakarta

JAWABAN:

PASAL 17B ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) menyebutkan, setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran atau restitusi pa­jak, Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat kete­tapan pajak paling lama 12 bu­lan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.
Yang dimaksud dengan surat permohonan telah diterima se­cara lengkap adalah, SPT yang sudah diisi lengkap sesuai Pasal 3 ayat (1) UU KUP. Menurut beleid ini, setiap wajib pajak mesti mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia. PengisianSPT menggunakan huruf Latin, satuan mata uang rupiah, dan menandat angani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan atawa tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Susah untuk Dapat Pembebasan PPh

PERTANYAAN:
Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor PER-32/PJ/2013 menyatakan, untuk mendapatkan pembebasan pajak penghasilan (PPh) pasal 23, harus melakukan legalisasi atas surat keterangan bebas (SKB) PPh lebih dulu. Syaratnya, wajib pajak mesti menyetorkan PPh 1% terlebih dahulu untuk memperoleh legalisasi tersebut.
Syarat ini sangat menyulitkan wajib pajak, mengingat setiap transaksi harus dilakukan penyetoran pajak terlebih dahulu. Pemberlakuan aturan PPh 1%, kan, sebenarnya untuk mempermudah wajib pajak, bukannya malah mempersulit.
Mohon penjelasan atas masalah itu. Sebelumnya kami ucapkan terimakasih.
Eldwin, Jakarta Utara

JAWABAN:
PERMOHONAN SKB PPh memang berlaku bagi wajib pajak dengan peredaran bruto atau penghasilan tertentu. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/ PJ/2013 menegaskan, pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan
PPh untuk setiap transaksi yang merupakan objek pemungutan pajak yang tidak bersifat final, bila telah menerima fotokopi SKB yang telah dilegalisasi Kantor Peiayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. PPh yang tidak bersifat final, misalnya, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, serta PPh Pasal 23.
Salah satu syarat pengajuan permohonan legalisasi SKB adalah menyerahkan bukti penyetoran PPh bersifat final sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 untuk setiap transaksi yang akan dilakukan. Permohonan itu berupa surat setoran pajak (SSP) lembar ketiga yang telah divalidasi dengan nomor transaksi penerimaan pajak (NTPN). Jadi, fotokopi SKB yang dilegalisasi harus diberikan untuk tiap transaksi yang dilakukan.
 

COINPOT

COINPOT