Showing posts with label ANALISIS EKONOMI. Show all posts
Showing posts with label ANALISIS EKONOMI. Show all posts

Menurunkan Bunga Kredit Bank

Oleh : Sigit Pramono adalah Ketua Umum Perbanas
Sumber : Bisnis Indonesia

Bunga kredit bank memang akan selalu menjadi isu yang memikat secara politis. Banyak kalangan yang me­­­nilai bahwa bunga kredit bank saat ini masih tinggi. Selama ini per­­bank­an selalu menjadi tertuduh uta­­­ma penyebab ‘tingginya bunga kredit’.

DPR, Kadin, dan Apindo menuding per­­­bankan. Bahkan, BI pun pernah me­­­ngeluarkan pernyataan bahwa ting­­­ginya bunga kredit karena perbankan tidak efisien. Terakhir Ko­­­misi Pengawas Persaingan Usaha me­­­lempar wacana adanya dugaan praktik kartel di perbankan sehingga bu­­­nga sulit turun.

Jadi, mudah dipahami jika persetujuan DPR atas Agus D.W. Marto­­war­­do­­jo untuk menjadi Gubernur BI pe­­riode 2013-2018, juga disertai dengan em­bel-embel catatan, sama seperti gu­­bernur periode sebelumnya. Gu­­bernur BI diminta untuk menu­­run­­kan suku bunga kredit perbankan.

Berkenaan dengan hal tersebut, agar akar persoalan dapat diurai de­­­ngan baik, mari kita lihat empat kom­­ponen pembentuk suku bunga kre­­­dit yaitu biaya dana, biaya operasi, margin keuntungan, dan premi ri­­­siko.

Gu­­bernur BI diminta untuk menu­­run­­kan suku bunga kredit perbankan.

Secara matematika bunga kredit me­­­rupakan penjumlahan dari ke em­­­pat komponen tersebut. Jadi, bunga kre­­­dit akan turun jika salah satu komponen tersebut turun, atau kom­­­bi­­nasi dari beberapa komponen tu­­­run atau bila semua komponen turun se­­­rentak.

BI dapat mempengaruhi tingkat su­­­­­­ku bunga kredit dengan kebijakan mo­­­neter menaikkan atau menurunkan bunga acuan BI.

Menangani Outsourcing


Oleh : DINNA WISNU PhD
Co-Founder & Direktur Pascasarjana Bidang Diplomasi, Universitas Paramadina
@dinnawisnu (Koran SI/Koran SI/ade)


Menjelang 1 Mei 2013, di mana Hari Buruh akan dirayakan lagi secara besar-besaran oleh kalangan serikat pekerja, kita sudah mulai melihat dan masih akan menyaksikan rangkaian demonstrasi pekerja di tempat-tempat strategis di Ibu Kota.

Salah satunya dikabarkan akan dilakukan akhir bulan ini. Isu yang diusung adalah kebutuhan hidup layak, upah, jaminan sosial, serta penghapusan outsourcing. Secara khusus, saya ingin mengupas permasalahan outsourcing, terutama dari sudut komparatif yang lebih makro. Harapan saya, hal ini bisa membantu melihat isu tersebut secara lebih holistis dan jernih.

Outsourcing adalah istilah teknis bagi perusahaan yang memutuskan untuk melakukan subkontrak bagi fungsi-fungsi tertentu dalam perusahaan itu. Outsourcing maksudnya adalah "outside resourcing", jadi perusahaan mendapatkan sumber daya dari luar (Troaca & Bodislav 2012). Dalam banyak kasus, istilah ini dicampuradukkan dengan praktik offshoring, yakni pencarian penyedia fungsi yang disubkontrakkan tadi di luar negeri.

Memang, karena negara kita sudah membuka diri seluas-luasnya untuk masuknya investasi dan modal asing, belum lagi teknologi informasi dan komunikasi sudah demikian pesatnya, maka kegiatan offshoring tadi meluas juga di Indonesia. Contohnya PT Tae Kwang Industri Indonesia (PT TII) yang memegang merek sepatu Nike, sedang membangun pabrik berkapasitas 15 ribu pegawai di tiga desa di Subang, Jawa Barat.

BANGSA BOROS

Oleh : HASBULLAH THABRANY
Guru Besar Universitas Indonesia (Koran SI/Koran SI/ade)

Belum genap tiga bulan 2013 berjalan, kekhawatiran membengkaknya dana subsidi BBM sudah mengkhawatirkan banyak pihak. Dalam 10 tahun terakhir bangsa ini telah menghabiskan hampir Rp2.000 triliun untuk subsidi BBM.

Apa hasilnya? Tidak kelihatan. Uang itu telah menguap, antara lain dengan timbulnya kemacetan di berbagai kota, yang menimbulkan banyak kerugian lain. Sebaliknya, negeri ini tidak mendanai secara dengan cukup layanan wajib seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Apakah bangsa ini begitu bodoh?

Tampaknya ketakutan politik yang berlebihan menyebabkan pemerintah terus merogoh dana rakyat untuk kepentingan politik partai-partai pemenang. Berbagai institusi akademik, tokoh nasional, dan tidak kurang Bank Pembangunan Asia telah mengingatkan bahwa subsidi BBM telah menyebabkan kapasitas fiskal untuk pembangunan infrastruktur dan investasi penduduk menjadi sangat minim.

Padahal, jika saja dana subsidi BBM digunakan untuk membangun jalan bebas hambatan dan rel kereta api, maka Aceh-Bali sudah tersambung. Jalan ini akan membuka pertumbuhan ekonomi dan tetap dapat digunakan 100 tahun ke depan.

Boros dan Tidak Mengena Sasaran

Subsidi BBM hanya dinikmati sekira 30-40 juta penduduk terkaya yang memiliki kendaraan bermotor dan pengusaha yang memiliki banyak kendaraan operasional. Artinya, setiap orang kaya tersebut mendapat Rp7,5 juta-Rp10 juta per tahun. Bandingkan dengan belanja Jamkesmas untuk 86,4 juta penduduk termiskin yang hanya sekira Rp8 triliun, hanya sekira Rp100 ribu per orang per tahun.

Sebuah rumah tangga paling miskin yang menerima dana Program Keluarga Harapan hanya menikmati paling banyak Rp2,4 juta per tahun. Itu pun dengan berbagai kewajiban yang harus dipenuhi. Sebaliknya, sebuah rumah tangga di kota besar yang memiliki tiga mobil dapat menerima Rp30 juta-Rp50 juta subsidi BBM per tahun.

Dengan harga pasar bensin premium dan solar sekira Rp9.000 per liter, sebuah perusahaan taksi yang memiliki 10 ribu armada dengan konsumsi premium 20 liter per hari dapat menikmati subsidi BBM Rp1 miliar per hari. Adilkah? Di Thailand rata-rata harga bensin dan solar di atas Rp10 ribu per liter. Di sana, tidak ada subsidi pemerintah untuk BBM. Rakyat tidak protes karena Pemerintah Thailand membayari iuran asuransi kesehatan bagi semua pekerja informal.

Investasi Skema Ponzi

OLEH : A Prasetyantoko, Pengamat Ekonomi; Dekan Fakultas Ilmu Administrasi dan Ilmu Komunikasi, Unika Atma Jaya, Jakarta

Sumber :
Kompas Cetak

Editor :
Erlangga Djumena


Apa beda praktik penipuan investasi emas yang kita alami baru-baru ini dengan investasi skema ponzi model Bernard Madoff di AS?

Prinsipnya sama saja, berawal dari sikap aji mumpung yang bertemu mental ingin cepat kaya atau greedy. Dari sisi penawaran dan permintaan, ini sudah cukup menciptakan penyimpangan perilaku investasi, baik sederhana maupun canggih. Kasus penipuan investasi emas yang melibatkan Raihan Jewellery dan Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) menyita perhatian publik karena menyeret nama-nama besar. Kasus ini menambah panjang daftar penipuan berkedok investasi di Indonesia.

Beberapa tahun lalu, muncul kasus PT Qurnia Subur Alam Raya (PT QSAR), G Cosmos, Voucher Key, dan lain-lain. Tak boleh dilupakan kasus Antaboga, disusul bail out Bank Century. Sebenarnya, penipuan mereka tergolong primitif. Memanfaatkan kekosongan regulasi dan pemahaman investor.

Justru yang merisaukan, jika hal seprimitif itu pun lolos dari pengamatan regulator, bagaimana dengan ”penipuan” yang melibatkan teknik dan metode kuantitatif tingkat lanjut? Madoff dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana menjalankan investasi skema ponzi. Kerugian yang ditimbulkan lebih dari 50 miliar dollar AS, hampir setengah cadangan devisa kita saat ini. Pihak yang dirugikan pun bank-bank terkemuka, seperti HSBC, BNP Paribas, dan Santander (bank terbesar di Spanyol).

Ada yang menarik dalam persidangan kasus ini. Madoff yang pemilik Madoff Investment Securities mengatakan, semua negara mengembangkan sistem ponzi dalam mengelola keuangan publik. Mungkin fakta di negara maju memang begitu. Sementara masalah kita jauh lebih sederhana, tipu-menipu dan model korupsi primitif.

Perilaku ekonomi

Istilah ponzi sebenarnya mengambil nama mafioso Italia yang menetap di AS, yakni Charles Ponzi, yang menjalankan usaha dengan cara kotor melalui tipu muslihat untuk menumpuk keuntungan. Pemikir ekonomi beraliran strukturalis, Hyman Minsky, memaparkan secara teoretis perilaku agen ekonomi. Ada tiga karakteristik, yaitu mereka yang tergolong hedge, speculative, dan ponzi.

Mereka digolongkan hedge jika dalam mengelola usaha atau portofolio kekayaannya cenderung hati-hati dan menghindari risiko berlebihan. Speculative jika cenderung berani dalam mengambil keputusan sehingga kadang berada pada situasi berisiko. Sebagai ponzi apabila dengan sengaja membiarkan dirinya tidak mampu melunasi kewajibannya. Bahkan, jika seluruh asetnya dijual sekalipun, utang-utangnya tidak akan tertutup.

Memantapkan Ekonomi Konstitusi

Pada saat Indonesia memiliki pemimpin baru (presiden) pada 2014 nanti, rasanya itulah momentum yang paling tepat untuk merombak tatanan ekonomi nasional.

Tatanan tersebut bisa berjalan apabila terdapat sistem, kebijakan, dan kelembagaan yang terpadu sehingga koherensi menuju cita-cita konstitusi dapat terwujud. Saat ini memang mendesak bagi DPR dan pemerintah untuk segera mendesain Undang-Undang Sistem Ekonomi Nasional (UU SEN) sebagai payung dari seluruh kegiatan ekonomi seperti UU penanaman modal, pertambangan, koperasi, lembaga keuangan, industri, dan perdagangan.

Memang konstitusi telah memberi rumusan umum tentang prinsip ekonomi tersebut, tetapi akibat terlalu umum, sebagian prinsip itu harus dijabarkan dalam bentuk UU yang lebih operasional. Ketiadaan UU SEN tersebut menyebabkan banyak sekali UU terkait bidang ekonomi yang dianggap melanggar konstitusi dan sebagian pasal-pasalnya telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kerjasama Ekonomi

Salah satu kotak hitam yang belum diselesaikan hingga saat ini adalah menerjemahkan Pasal 33 ayat 1 UUD 1945, yakni "perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan". Jika dilihat secara cermat, sebetulnya roh pasal tersebut sangat radikal, yaitu tidak mengizinkan praktik persaingan ekonomi atau kompetisi/competition (seperti yang diyakini sistem ekonomi kapitalis), tetapi menghendaki sebuah kegiatan ekonomi yang mendorong munculnya "kerjasama" ekonomi (cooperation).

Kerjasama ini secara operasional mempertemukan tiga poros berikut: pekerja–pemilik usaha; usaha kecil/menengah-besar; dan perusahaan-masyarakat. Dalam unit usaha terkecil, misalnya perusahaan, antara pekerja dan pemilik bukanlah dua entitas yang terpisah sehingga kerap terlibat dalam perselisihan, tetapi keduanya merupakan satu kelompok yang menyatu, antara lain difasilitasi kepemilikan saham yang besar oleh pekerja.

Model semacam itu juga terjadi antara usaha kecil/menengah-besar dan perusahaan-masyarakat di mana mereka dirancang untuk mendukung dan terkait (linkage) satu dengan yang lain sehingga sifatnya bukan saling mematikan (predator).

Dilema Blok Mahakam

Siapa yang tak pernah mendengar nama Blok Mahakam? Berminggu-minggu menjadi bahasan penting semua elemen sektor energi. Blok yang kabarnya masih mampu memproduksi minyak dan gas sampai 20-25 tahun ke depan tentu menjadi sorotan berbagai pihak, terutama pengejar profit.

Sebagai salah satu aset yang seharusnya dimanfaatkan sebesarbesarnya untuk kemakmuran rakyat, secara praktis migas juga menjadi tanggung jawab pemerintah. Lantas, bagaimana nasib Blok Mahakam di titik temu kepentingan rakyat, negara, dan swasta?

Harta Bangsa yang "Hilang"

Blok Mahakam salah satu sumber migas bangsa yang tampak "tak tersentuh" oleh pribumi. Sejak 31 Maret 1967, Blok Mahakam secara resmi dikelola oleh swasta asing, Total E&P Indonesia dan Inpex Corporation, untuk jangka waktu 30 tahun. Selanjutnya pada 1997 kontrak tersebut diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun.

Dapat kita lihat begitu panjangnya jangka waktu migas kita di Blok Mahakam dikelola oleh swasta. Awal mulanya kegiatan eksplorasi di Blok Mahakam dimulai pada 1972. Eksplorasi tersebut menemukan cadangan minyak dan gas bumi dalam jumlah yang cukup besar. Cadangan awal yang ditemukan saat itu sebesar 1,68 miliar barel minyak dan gas bumi sebesar 21,2 triliun kaki kubik (TCF).

Penemuan pada 1972 itu menjadi cikal bakal produksi dan pengurasan secara besarbesaran migas Blok Mahakam. Setelah pengurasan selama 40 tahun, sisa cadangan 2P minyak saat ini sebesar 185 juta barel dan cadangan 2P gas sebesar 5,7 TCF.Kemudian akhir masa kontrak pada 2017, Blok Mahakam diperkirakan masih menyisakan cadangan 2P minyak sebesar 131 juta barel dan cadangan 2P gas sebanyak 3,8 TCF pada 2017.

NASIONALISME DI SEKTOR PERBANKAN

Oleh : Fauzi Ichsan – Senior Economist Standard Chartered Bank (bisnis.com)

Akhir-akhir ini, banyak bankir, analis dan politisi yang kritis terhadap peran bank asing. Ada empat isu utama.

Pertama, isu resiprokal, di mana beberapa bank di Indonesia yang ingin ekspansi ke luar negeri, misalnya, Singapura dan Malaysia, merasa dipersulit oleh regulator perbankan di sana. Sebaliknya, bank dari luar negeri dianggap begitu mudah berekspansi di Indonesia.
Ketimpangan ini dianggap tidak adil sehingga Bank Indonesia dan DPR diminta memperketat aturan bagi bank asing yang beroperasi di Indonesia demi menjunjung azas kesamaan perlakuan.
Kedua, isu keadilan dalam bersaing, di mana bank asing yang modalnya besar ‘memakan lahan bisnis’ bank lokal yang modalnya terbatas terutama di daerah dan sektor retail. Implikasinya, BI dan DPR diminta untuk membatasi ekspansi bank asing demi menjaga kelangsungan hidup bank lokal.
Ketiga adalah isu terkait dengan dominasi asing, di mana sekitar sepertiga dari aset perbankan dikuasai oleh cabang bank asing dan bank lokal yang dikuasai oleh investor asing. Akibatnya, belakangan makin kuat tekanan terhadap BI dan DPR untuk memaksa penjualan kepemilikan bank lokal oleh investor asing agar mereka tidak lagi memiliki kepemilikan mayoritas di bank lokal.
Keempat, yakni stabilitas perbankan yang marak diangkat oleh Financial Stability Board (FSB) dari G-20.

Anti Asing dan Model Bisnis Hulu Migas

Oleh : A RINTO PUDYANTORO
Praktisi Migas dan Penulis Buku A-to-Z Bisnis Hulu Migas (Koran SI/Koran SI/ade)


Pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum lama ini terjadi salah satunya mendasarkan pada pertimbangan bahwa BP Migas dianggap pro-asing, sehingga menimbulkan inefisensi, akibatnya negara potensial menanggung kerugian. Tuduhan itu sendiri masih dapat diperdebatkan. Mari dalam kesempatan ini kita membahas posisi modal asing dalam bisnis migas.

Kembali ke Perdebatan Tahun 50-an

Jauh-jauh hari sebelum putusan MK, BP Migas dan beberapa pakar telah berupaya menjelaskan dan memberikan argumen bahwa pengusahaan migas adalah kegiatan bisnis yang dilakukan oleh BP Migas mewakili negara yang dijamin pro-kepentingan nasional. Argumentasi yang digunakan adalah Pasal 4 UU Nomor 22/2001 tentang Migas yang menyatakan bahwa kekayaan sumber daya alam migas dikuasai oleh negara, yang kemudian dilimpahkan kepada pemerintah.

OECD dan Tax Havens Country

Oleh : Yunus Husein
Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) (Koran SI/Koran SI/rhs)


Akhir-akhir ini fokus pengambil kebijakan dan pelaku pasar tertuju pada Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) yang merupakan organisasi internasional beranggotakan 30 negara maju yang bertugas membantu negara anggotanya dalam menghadapi tantangan ekonomi, sosial, dan tata pemerintahan dalam ekonomi global.
Yang menjadi salah satu tantangan OECD adalah masalah tax havens. Menurut Sekretaris Jenderal OECD Jose Angel Gurria, jumlah uang yang disembunyikan oleh perseorangan dan korporasi di negara atau wilayah tax havens untuk menghindari pajak atau menghindar dari ketidakstabilan politik berkisar antara USD5-7 triliun. Pada awal April 2009 ini OECD mengadakan pertemuan dan mengumumkan laporan perkembangan negara-negara surga perpajakan atau tax havens.Tulisan ini menguraikan seputar masalah tax havens countries and territories.

JEBAKAN KUOTA IMPOR

OLEH : DINNA WISNU
PhD Co-Founder & Direktur Pascasarjana Bidang Diplomasi, Universitas Paramadina
@dinnawisnu (Koran SI/Koran SI/ade)

Perhatian kita sedang tersita pada temuan KPK akan indikasi suap terhadap Luthfi Hasan Ishaaq yang waktu itu menjabat sebagai presiden Partai Keadilan Sejahtera serta kemungkinan keterlibatan Menteri Pertanian Suswono yang kebetulan berasal dari partai politik yang sama.

Luthfi dan Suswono diindikasikan terlibat dalam pusaran impor daging sapi yang sarat kongkalikong. Dugaan modusnya adalah perusahaan yang ingin mendapatkan izin impor sengaja mendekat pada oknum ini agar diberikan jatah kuota impor sekian ton. Sebagai imbalan disediakanlah komisi.

EKONOMI 2013

OLEH : FIRMANZAH
Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan (REPUBLIKA)

Senin, 10 Desember 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan arahan dalam penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2013. Disebutkan bahwa volume belanja negara 2013 sebesar Rp 1.683 triliun dan meningkat 8,7 persen dari APBN-P 2012.
Jumlah belanja negara tahun depan meningkat signifikan dibandingkan delapan tahun sebelumnya. Pada 2005, APBN kita masih pada kisaran Rp 500 triliun dan pada 2009 meningkat di atas Rp 1.000 triliun. Tren ini memberikan optimisme bahwa pada awal 2015, APBN kita bisa melampui Rp 2.100 triliun. Hal ini menunjukkan prestasi dan lompatan kapasitas fiskal (fiscal capacity) yang luar biasa setelah ekonomi Indonesia jatuh akibat krisis ekonomi 1998.
Motor pertumbuhan (engine of growth) dan penggerak pemerataan (engine of equity) terjadi ketika salah satu pilar, selain konsumsi rumah tangga dan investasi swasta, yaitu belanja negara terus meningkat. Semakin membesarnya ruang-fiskal merupakan hasil sekaligus pendorong perekonomian nasional.

PLUS - MINUS REDENOMINASI

Oleh A TONY PRASETIANTONO
Kepala Pusat Studi Ekonomi dan
Kebijakan Publik, UGM (kompas)


Sebenamya, redenominasi rupiah yaitu-penyederhanaan satuan rupiah dengan cara menghilangkan tiga angka nol bukanlah kebijakan yang berurgensi tinggi.
Dalam kondisi sekarang, ketika rupiah "terbebani" banyak angka nol pun, perekonomian Indonesia masih tumbuh 6,3 persen, inflasi 4,3 persen, suku bunga acuan 5,75 persen, kredit bank berek-spansi 23 persen, serta cadangan devisa 112 miliar dollar AS. Memang masih ada berbagai masalah, misalnya fiskal (APBN) yang terbebani subsidi energi Rp 306 triliun, defisit neraca perdagangan 1,5 mi-liar dollar AS, dan defisit transaksi berjalan 20 miliar dollar AS. Namun, secara keseluruhan, perekonomian Indonesia terhitung "baik-baik saja". Karena itu, redenominasi tidak mendesak.

Sisi Gelap BP Migas dan PR Pertamina

Rendra Setyadiharja, S.Sos, Dosen STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang
sumber : Harian ekonomi Neraca dan haluankepri.com

Menarik bicara pengelolaan minyak dan gas di Indonesia. Soalnya, negara adalah penghasil minyak dan gas, tapi sering mengalami masalah yang berkaitan dengan minyak dan gas.

Tentunya ini mengundang pertanyaan. Siapa yang salah? Bagaimana pengelolaannya? Kemana hasilnya dan kemana keuntungannya. Mengapa negara Indonesia tak pernah merasa diuntungkan dengan kepemilikan minyak dan gas yang notabenenya melimpah ruah, namun hasilnya tak kunjung membawa kebaikan.

Logistik Gerbang UKM Merambah Dunia

Oleh : Ahmad Mohamad, Senior Technical Advisor,
DHL Express Indonesia/PT Birotika Semesta (kontan)

Usaha kecil dan menengah (UKM) menempati posisi penting dalam perekonomian di Indonesia. Hal tersebut terkait dengan kontribusinya terhadap perkembangan industri, ekspor, lapangan kerja dan penciptaan bisnis berbasis kewirausahaan. Di tahun 2011, UKM menyumbang 56% dari produk domestik bruto (PDB).
Ketahanan sektor UKM ditengah krisis menumbuhkan percaya diri pelaku UKM. Seiring pertumbuhannya, pemilik UKM kemudian mengeksplorasi berbagai cara baru menjual produk dan layanan mereka di luar negeri. Ada bukti kuat bahwa dengan memasuki pasar global, akan menghasilkan peluang pertumbuhan yang menguntungkan. Dengan demikian, UKM yang terlibat dalam perdagangan internasional mampu menghasilkan keuntungan besar.

Pembangunan Inklusif


Tidak perlu pula kita menutup mata bahwa dalam satu dekade terakhir pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi dan stabil telah membawa Indonesia masuk ke peringkat negara berpendapatan menengah dengan ciri-ciri penghasilan USD3.000 per kepala.
Masih perlu syarat untuk memenuhi negara berpendapatan menengah atas (USD3.000-USD6.000). Indikator lainnya, juga seiring dengan kenaikan penghasilan masyarakat, di antaranya menurunnya angka pengangguran terbuka mendekati enam persen dari semula sekira sembilan persen di 2000, berkurangnya angka kemiskinan mendekati 12 persen yang semula sekira 16 persen pada 2000. Memang banyak juga yang menyangsikan dampak dari kenaikan penghasilan masyarakat tidak diiringi dengan pemerataan penghasilan.

PENERIMAAN PAJAK

OLEH : Gunadi, Guru Besar Pajak Ul (EPAPER KONTAN) 

Minggu kedua tahun ini, wajah para pegawai dan pejabat Direktorat Jenderal Pajak tampak sumringah mendengar pernyataan menteri keuangan yang bilang, bahwa upaya penghimpunan pajak sudah dilakukan dengan cukup optimal. Walaupun sebenarnya, realisasi penerimaan pajak tahun lalu hanya 94,4% dari target APBN-P 2012 yang sebesar Rp 885 triliun.
Menteri keuangan menilai cukup baik karena tahun 2012 terdapat pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 12,5% dari 2011 lalu, sekalipun angkanya masih di bawah pertumbuhan tahun 2011 dan 2010.
Lalu, bagaimana dengan prospek kinerja penerimaan pajak tahun 2013? 


 

COINPOT

COINPOT