Showing posts with label OPINI. Show all posts
Showing posts with label OPINI. Show all posts

Mengusut Penggelap Pajak


Setelah program amnesti pajak berakhir pada 31 Maret 2017, ada dua perasaan berbeda di kalangan pengemplang dan penggelap pajak. Pada umumnya, para pengemplang pajak (tax avoider)—yaitu mereka yang sudah mengikuti amnesti pajak, tetapi belum melaporkan seluruh hartanya maupun mereka yang belum berpartisipasi—merasa cemas dan takut terhadap ancaman Presiden Joko Widodo dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati yang akan mengusut dan memberikan sanksi berat kepada mereka. Apabila ancaman itu terealisasi, habislah reputasi dan harta mereka. Namun, di sisi lain, para penggelap pajak (tax evader)—yaitu mereka yang selama ini tidak membayar pajak atau sangat sedikit membayar pajak karena menggunakan cara-cara ilegal untuk menggelapkan pajak—merasa tetap aman dan bahkan mungkin sedang menertawakan pemerintah. Mereka yakin aksi-aksi tipuan mereka yang selama ini telah berhasil mengelabui negara tidak akan terendus. Keyakinan itu muncul karena selama pelaksanaan amnesti pajak (1 Juli 2016-31 Maret 2017), fokus perhatian pemerintah tertuju kepada pengemplang pajak. Tak tersentuhnya para penggelap pajak sesungguhnya merupakan pelanggaran serius terhadap asas keadilan pajak, keadilan ekonomi, dan keadilan sosial. Akibat pembiaran itu, kerugian negara diperkirakan mencapai ribuan triliun rupiah. Jumlah kerugian itu bahkan diestimasi jauh lebih besar dibandingkan dengan kerugian akibat pengemplangan pajak. Karena itu, praktik ilegal itu harus segera diusut tuntas.

Mengusut Pengemplang Pajak



Mengusut Pengemplang Pajak

ANDREAS LAKO, GURU BESAR AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIKA SOEGIJAPRANATA, SEMARANG (Kompas)


Keberhasilan pemerintah dalam pelaksanaan program amnesti pajak yang mampu memikat 965.983 peserta wajib pajak dan menghasilkan Rp 4.866 triliun harta yang dideklarasikan, serta pemasukan negara Rp 135 triliun dari hasil tebusan pajak dan lainnya, patut diapresiasi.

Meski masih jauh dari target, pencapaian tersebut merupakan prestasi luar biasa dari pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Pertanyaan krusialnya, apa agenda prioritas yang perlu dilakukan pemerintah pasca-amnesti pajak? Sejumlah pihak menyarankan agar menteri keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, fokus mengolah dan memperkuat pangkalan data hasil amnesti pajak agar bisa digunakan untuk melakukan reformasi perpajakan secara menyeluruh. Sementara dalam Tajuk Rencana "Mengevaluasi Amnesti Pajak", Kompas(1/4/2017) menyarankan agar Ditjen Pajak fokus pada penegakan hukum bagi pengemplang pajak dan mengawasi komitmen peserta pajak. Pemerintah juga diharapkan menciptakan iklim kondusif bagi investasi dan penempatan dana untuk menarik kembali aset WNI di luar negeri.

Mengusut pengemplang pajak 
Secara umum, saya mendukung sejumlah usulan tersebut. Namun, saya mengusulkan agar prioritasnya diarahkan untuk mengusut para pengemplang dan penggelap pajak. Tulisan ini memfokuskan pada pengemplang pajak yang menyembunyikan asetnya di luar negeri dan penggelapan pajak oleh korporasi PMA (penanaman modal asing). Keberhasilan menuntaskan dua agenda tersebut bakal menghasilkan ribuan triliun rupiah untuk pendapatan negara.

Mengawal Pergerakan Rupiah


Pergerakan rupiah yang bagaikan yoyo akhir-akhir ini merupakan kombinasi berbagai hal.

Pertama, memburuknya kondisi ekonomi internasional. Kedua, kurang baiknya kebijakan pemerintah dalam menghadapi masalah eksternal tersebut. Ketiga, rendahnya integritas ataupun kualitas pendidikan dan pengalaman mentcri-menteri pada pemerintahan sekarang (dibandingkan dcngan para teknokrat pada awal Orde Baru, misalnya). Keempat, gonjang-ganjing DPR baru yang menimbulkan ketidakpastian politik sehingga mendorong pelarian modal asing dari Indonesia.

Selama masa Orde Baru, pemerintah juga mempekerjakan penasihat asing, terutama dari Universitas Harvard, dan sering kontak dengan pejabat Bank Dunia, IMF, dan ADB. Penasihat asing itu digunakan para teknokrat sebagai sparring partners guna menajamkan analisis serta kebijakannya dan memantau perkembangan ekonomi internasional. Setelah era Rcformasi, tidak ada lagi penasihat asing itu karena para politisi alergi terhadap orang asing. Sementara Indonesia juga tidak punya lembaga-lembaga penelitian, seperti KDI dan KIEP di Korea.

Rupiah yang gonjang-ganjing bagaikan yoyo menyebabkan ketidakpastian bagi dunia usaha, terutama yang banyak meminjam dalam mata uang asing. Hampir semua perusahaan besar Indonesia di semua sektor ekonomi (pertambangan, perkebunan, industri manufaktur, dan real estat) membelanjai usahanya dari bank-bank asing di Singapura. Itu kenapa mereka memiliki kantor di Singapura. Devisa hasil ekspornya tak masuk ke Indo­nesia karena ditahan di negara tersebut untuk membayar utang, sekaligus menggelapkan pajak karena tarif pajak Singa­pura lebih rendah ketimbang Indonesia.

Memburuknya ekonomi dunia

Ada empat perkembangan internasio­nal yang berdampak buruk pada ekonomi Indonesia. Pertama, penurunan harga komoditas primer (hasil tambang, pertanian, dan perikanan) sejak akhir 2011. Komoditas itu terutama kita ekspor ke Tiongkok dan India yang tadinya mempunyai laju pertumbuhan ekonomi tinggi, 9-10 persen per tahun. Ekonomi Tiongkok meningkat pesat lebih dari 30 tahun terus-menerus setelah Deng Xiaoping beralih ke paham "liberalisasi borjuis" sejak 1983. India ber­alih ke sistcm ekonomi pasar, mening-galkan sosialisme dengan sistem perizinan yang rumit serta serba negara pada 1991. Ekonomi yang tumbuh pesat di kedua negara itu butuh berbagai bahan mentah dan rakyatnya yang kian makmur menuntut makanan yang lebih berkualitas. Berakhirnya stimulus fiskal dan kredit untuk mengatasi krisis keuangan global 2008-2009 telah memperlambat pertum­buhan dua negara raksasa itu.

Penurunan harga komoditas mengakhiri boom komoditas primer yang kita nikmati sejak krisis ekonomi 1997. Sejak tahun 2000, ekspor dan pertumbuhan ekonomi Indonesia kian bergantung pada harga komoditas primer yang diekspor ke kedua negara itu. Pcnanaman modal asing dan dalam negeri, terutama juga ke sektor pertambangan dan perkebunan. Sumber penghasilan devisa kedua adalah dari kiriman TKI yang bekerja di mancanegara, umumnya pelcerja kasar dengan pendidikan/keahlian sangat terbatas.

Wajah Baru Otoritas Pajak

Walaupun belum diputuskan secara resmi, Tim Transisi Jokowi-JK sudah mengusulkan pembentukan Badan Otoritas Pajak dan Badan Penerimaan Negara dalam kabinet pemerintahan mendatang.

Badan yang diusulkan tersebut adalah bentuk baru Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Badan tersebut bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Dengan adanya Badan Otoritas Pajak ini maka diharapkan rasio pajak (tax ratio) akan naik menjadi 15% pada 2019 atau naik sekitar 3% lebih dibandingkan rasio pajak sekarang. Lantas, apakah dengan dibentuknya Badan Otoritas Pajak ini penerimaan pajak akan langsung meningkat? Jawabannya iya asalkan segera diikuti tiga hal penting yang mengiringi pembentukannya.
Hal pertama yarig harus segera dilakukan adalah menyiapkan legalitas pembentukan Badan Otori­tas Pajak ini. Legalitas ini harus ada menjelang pengumuman kabinet Jokwi-JK pada oktober mendatang. Legalitas pembentukan Badan Otoritas Pajak dapat dimasukkan dalam amandemen Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang saat ini sedang dibahas. Tetapi, harus diingat juga bahwa alasan utama dibentuknya badan ini sebenarnya adalah untuk memperbesar kapasitas Ditjen Pajak. Untuk itu, perlu ditambah kewenangan Dirjen Pajak dalam bidang sumber daya manusia (SDM), organisasi, dan pendanaan.

Segera Terbitkan Perpu

Karena itu, langkah yang tepat adalah memasukan juga kewenang­an yang dinginkan tadi ke dalam amendemen UU KUP. Undang-undang KUP bukan hanya mengatur ketentuan formal perpajakan saja, namun harus mengatur tentang hal-hal khusus terkait otoritas pemungutan pajak, seperti sistem rekrutmen, status pegawai, sistem penggajian, sistem pemberhentian, penambahan dan pengurangan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan sistem pendanaan.
Undang-undang KUP dapat meniru UU Bank hidonesia yang di dalamnya juga mengatur tentang sistem pengajian khusus pegawai Bank Indonesia. Tentunya ini sangat mungkin dilakukan karena amanat pajak diatur langsung dalam UUD 1945, yang mengindikasikan begitu pentingnya Ditjen Pajak. Kalaupun sangat mendesak dengan pertimbangan momentum yang tepat, pemerintah dapat segera menerbitkan peraturan pemerintah peng-ganti undang-undang (Perpu) KUP mengiringi pembentukan Badan Otoritas Pajak ini.
Berkaca pada penerbitan Perpu KUP Tahun 2009, Pemerintah pernah menerbitkan Perpu KUP untuk mengadopsi satu pasal perpanjangan pengampunan sanksi pajak (Sunset Policy). Dapat dikatakan, secara legal formal, pembentukan Badan Otoritas Pajak sudah tidak menjadi masalah lagi.

Korupsi Terstruktur, Sistematis, Masif

Mengikuti berita penetapan Jero Wacik, Menteri ESDM merangkap petinggi Partai Demokrat, sebagai tersangka, muncul debat apakah korupsi Jero Wacik itu struktural, atau kultural (kerakusan pribadi). Sebetulnya mendalami curhat Rudi Rubiandini yang ditayangkan di televisi berulang kali menyatakan bahwa tak sepeser pun uang dipakai untuk pribadi dan keluarga. Mantan Kepala SKK Migas itu malah sering mudik bersama keluarga naik kereta ekonomi biasa, bukan kelas eksekutif. Tapi memang penampilan sederhana "berlagak miskin" merupakan "teladan panutan" para pejabat yang mendeklarasikan kekayaan bawah realitas harta yang mereka miliki.

Publik tertawa dan Wagub A Hok pa­ling sering melontarkan sinisme bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara itu mestinya diaudit dan ditelusuri. Kebanyakan pejabat mengklaim memperoleh hibah dari orangtua, mertua, nenek moyang leluhur bupati zaman Hindia Belanda. Setelah lapor, tidak ada auditor akuntan yang memeriksa, juga tidak ada petugas pajak yang meng-asses. Jadi la­poran itu benda mati yang juga tidak sesuai dengan realitas. Tidak ada mekanisme supervisi dan.evaluasi serta justifikasi dan legitimasi dari LHKPN. Kata kunci terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dipopulerkan oleh capres Prabowo ketika menggugat pilpres 2014 sebetulnya paling tepat ditujukan kepada KPU dan seluruh elite politik In­donesia untuk menuntaskan TSM di sektor KKN yang telah merambah bagaikan kanker di seluruh lini. Bersama Nono Makarim, saya menyusun makalah ketika mengikuti seleksi calon pimpinan KPK 2007. Saya sampai di 22 besar dan mengusulkan tiga undang undang. Pertama, UU amnesti berpenalti, para penyeleng­gara negara diberi peluang untuk melakukan pemutihan dan pengampunan harta kekayaan dengan menyetor sekian persen untuk pajak pemutih kekayaan. Dalam tempo setahun penyelenggara negara yang tidak melaksanakan pemu­tihan akan dikenai UU Pembuktian Terbalik. Misalnya Gayus, gaji 15 juta sebulan. Mestinya kalau rajin menabung mungkin bisa Rp lO juta sebulan, setahun hanya Rp 120 juta. Kalau 10 tahun hanya Rp 1,2 miliar.

Tapi kalau dalam 5 tahun sudah punya belasan miliar bahkan puluhan miliar di tabungan, maka semua harta tersebut boleh langsung disita. Bahkan jika mengaku berbisnis juga melanggar ketentuan pegawai negeri sipil yang tidak boleh berdagang. Tapi yang terjadi ialah memperdagangkan, mengomersialkan jabatan untuk menjual tandatangan, lisensi, atau kemudahan untuk pengusaha dan masyarakat. Semua itu adalah bagian dari KKN yang TSM. Jabatan publik, penyelenggara negara adalah produsen atau industri perizinan yang menjadi inti core business dari rent seeking bureaucracy (birokrat pemburu rente) yang memanfaatkan jabatan untuk memperoleh imbalan langsung

Di negara maju ada korupsi

Selain UU Amnesti Berpenalti dan UU Pembuktian Terbalik, perlu ada UU Anti Konflik Kepentingan, pengusaha yang memasuki politik menjadi pengusaha, penguasa merangkap pengusaha harus mengampukan, menyerahkan manajemen aset bisnisnya, kepada blind trust management independen (pengampuan,trustee).

MENYOAL PAJAK KHUSUS UMKM

Oleh : Nur Hidayat,
Alumni Program Doktor Akuntansi FE UNPAD, Pengajar dan Peneliti Perpajakan (Kontan)

Berbagai reaksi bermunculan baik yang mendukung maupun yang menentang, seiring akan diterbitkan beleid pajak khusus bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Tidak kurang seorang pengamat pajak sekelas Darussalam juga ikut memberikan anali-sisnya di Harian KONTAN (21 Juli 2011) yang mendukung rencana pemerintah menerbitkan beleid tersebut.

Reaksi tandingan datang dari para pelaku UKM dan asosiasi yang terang-terangan menolak rencana pajak baru tersebut. Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Hasil ilustrasi perhitungan sederhana pengenaan pajak yang langsung dari omzet meskipun tarifnya lebih rendah, beban pajaknya akan bisa lebih tinggi jika dibandingkan dengan perhitungan pajak yang berlaku saat ini.
Bagaimana perlakuan pajak khusus UKM tersebut bila ditilik dalam
tinjauan konseptual? Menurut Adam Smith (1776) dalam Smith's
Cannon terdapat batasan prinsip yang harus diperhatikan dalam pemungutan pajak, prinsip tersebut adalah sebagai berikut:

Pungutan Pajak Daerah


OLEH : DR WlRAWAN B ILYAS (KORAN JAKARTA)
Pajak yang dipungut dari masyarakat harus adil dan tidak merugikan wajib pajak. Namun, meski pungutan pajak berdasarkan undang-undang, pada kenyataannya belum memberi kepastian.
Itu bisa dicermati saat Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan persoalan terjadinya 'rebutan' pungutan pajak antara pemerintah pusat dan daerah. Putusan MK No 52/ PUU-IX/2011 mengenai pengujian UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), khusus-nya mengenai pajak atas permainan golf, dicabut dan dibatalkan karena tidak sesuai dengan konstitusi.
 

COINPOT

COINPOT