Oleh Muchammad Hafiz Ramadhan, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Sumber : Website Pajak
Sebuah perusahaan tambang di Australia diminati oleh perusahaan tambang dari Inggris. Yang menarik, perusahaan ini bersedia membeli perusahaan tambang asal Australia dengan harga yang jauh lebih tinggi dari nilai bukunya. Setelah dilakukan appraisal, diketahui bahwa alasan perusahaan tambang asal Inggris menawar perusahaan tambang di Australia dengan harga jauh lebih tinggi dari nilai bukunya karena selama bertahun-tahun perusahaan tambang ini zero accident dan itu mencerminkan bahwa perusahaan tambang ini adalah perusahaan yang bagus. Dalam proses penilaian diketahui bahwa ternyata Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan tambang asal Australia ini sangat bagus sehingga dapat menekan kecelakaan kerja hingga ke tingkat zero accident. Itulah intangible asset perusahaan tambang ini, SOP.
Cerita di atas merupakan sedikit pengalaman seorang praktisi penilai publik ketika diminta menilai sebuah perusahaan pertambangan di Australia. Beliau merupakan satu dari sedikit orang yang berprofesi sebagai penilai publik yang berkonsentrasi pada bidang penilaian bisnis (business valuation). Menurut data Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), pada September 2012, setidaknya terdapat 334 orang penilai publik yang terdaftar. Dari 334 penilai publik tersebut, 49 penilai yang bersertifikasi sebagai penilai bisnis (Penilai B), 285 penilai bersertifikasi sebagai penilai properti (Penilai P) dan 45 orang yang bersertifikasi sebagai penilai bisnis sekaligus penilai properti (Penilai PB). Tercatat ada 109 Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) di Indonesia yang berdiri untuk memberikan jasa penilaian kepada masyarakat.
Selama ini, jasa penilaian lebih dikenal berkaitan dengan penilaian aset berupa tanah dan/atau bangunan (properti). Penilaian bisnis atau penilaian usaha memang belum dikenal luas. Secara definisi, penilaian usaha adalah suatu kegiatan atau proses untuk memperoleh pendapat atau perkiraan nilai suatu bisnis atau perusahaan/entitas atau suatu kepemilikan di dalamnya. Ruang lingkup penilaian bisnis meliputi penilaian entitas bisnis (perusahaan/badan usaha); penilaian penyertaan (ekuitas); penilaian instrumen surat berharga dan derivatif; penilaian hak dan kewajiban perusahaan; penilaian aktiva tidak berwujud; penilaian kerugian ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau peristiwa tertentu (economic damage); penilaian atas transaksi material dan/atau transaksi benturan kepentingan; opini kewajaran dan studi kelayakan usaha.
Sebuah perusahaan tambang di Australia diminati oleh perusahaan tambang dari Inggris. Yang menarik, perusahaan ini bersedia membeli perusahaan tambang asal Australia dengan harga yang jauh lebih tinggi dari nilai bukunya. Setelah dilakukan appraisal, diketahui bahwa alasan perusahaan tambang asal Inggris menawar perusahaan tambang di Australia dengan harga jauh lebih tinggi dari nilai bukunya karena selama bertahun-tahun perusahaan tambang ini zero accident dan itu mencerminkan bahwa perusahaan tambang ini adalah perusahaan yang bagus. Dalam proses penilaian diketahui bahwa ternyata Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan tambang asal Australia ini sangat bagus sehingga dapat menekan kecelakaan kerja hingga ke tingkat zero accident. Itulah intangible asset perusahaan tambang ini, SOP.
Cerita di atas merupakan sedikit pengalaman seorang praktisi penilai publik ketika diminta menilai sebuah perusahaan pertambangan di Australia. Beliau merupakan satu dari sedikit orang yang berprofesi sebagai penilai publik yang berkonsentrasi pada bidang penilaian bisnis (business valuation). Menurut data Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), pada September 2012, setidaknya terdapat 334 orang penilai publik yang terdaftar. Dari 334 penilai publik tersebut, 49 penilai yang bersertifikasi sebagai penilai bisnis (Penilai B), 285 penilai bersertifikasi sebagai penilai properti (Penilai P) dan 45 orang yang bersertifikasi sebagai penilai bisnis sekaligus penilai properti (Penilai PB). Tercatat ada 109 Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) di Indonesia yang berdiri untuk memberikan jasa penilaian kepada masyarakat.
Selama ini, jasa penilaian lebih dikenal berkaitan dengan penilaian aset berupa tanah dan/atau bangunan (properti). Penilaian bisnis atau penilaian usaha memang belum dikenal luas. Secara definisi, penilaian usaha adalah suatu kegiatan atau proses untuk memperoleh pendapat atau perkiraan nilai suatu bisnis atau perusahaan/entitas atau suatu kepemilikan di dalamnya. Ruang lingkup penilaian bisnis meliputi penilaian entitas bisnis (perusahaan/badan usaha); penilaian penyertaan (ekuitas); penilaian instrumen surat berharga dan derivatif; penilaian hak dan kewajiban perusahaan; penilaian aktiva tidak berwujud; penilaian kerugian ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau peristiwa tertentu (economic damage); penilaian atas transaksi material dan/atau transaksi benturan kepentingan; opini kewajaran dan studi kelayakan usaha.