PERTANYAAN:
Perusahaan kami telah melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 untuk Masa Juni 2014. Tapi ternyata, ada satu bukti pemotongan pajak yang harus dibatalkan karena pekerjaannya dibatalkan. Sehingga, perusahaan kami ada kelebihan setoran PPh Pasal 23.
Uang kelebihan tersebut merupakan hak perusahaan kami. Sebab biasanya, sebelum klien melunasi tagihan, kami bayar dulu PPh Pasal 23 itu ke kas negara.
Bagaimana cara membuat pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh 23 Masa Juni 2014 lantaran sekarang sudah September 2014? Lalu, bagaimana cara meminta kelebihan pembayaran itu ke kantor pajak?
Atas bantuannya, saya ucapkan teriniakasih.
Santi, Jakarta
JAWABAN:
CARA pembetulan SPT PPh 23 Masa Juni 2014 adalah dengan mengisi formulir SPT PPh 23 serta kolom "X" pada SPT Pembetulan ke-1. Sedang permintaan kelebihan pembayaran PPh dilakukan dengan: pertama, mengajukan pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran pajak. Kedua, permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Untuk opsi pertama, Anda mengajukan surat permohonan tertulis serta melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) PPh 23 asli lembar pertama. Aturan mainnya tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-88/KMK.04/1991.
Kemudian untuk opsi kedua, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 10/ PMK.03/2013, wajib pajak bisa mengajukan permohonan kepada direktur jenderal pajak jika terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar dari pajak yang seharusnya dipotong atawa dipungut. Kesalahan pemotongan atau pemungutan ini termasuk yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Perusahaan kami telah melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 untuk Masa Juni 2014. Tapi ternyata, ada satu bukti pemotongan pajak yang harus dibatalkan karena pekerjaannya dibatalkan. Sehingga, perusahaan kami ada kelebihan setoran PPh Pasal 23.
Uang kelebihan tersebut merupakan hak perusahaan kami. Sebab biasanya, sebelum klien melunasi tagihan, kami bayar dulu PPh Pasal 23 itu ke kas negara.
Bagaimana cara membuat pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh 23 Masa Juni 2014 lantaran sekarang sudah September 2014? Lalu, bagaimana cara meminta kelebihan pembayaran itu ke kantor pajak?
Atas bantuannya, saya ucapkan teriniakasih.
Santi, Jakarta
JAWABAN:
CARA pembetulan SPT PPh 23 Masa Juni 2014 adalah dengan mengisi formulir SPT PPh 23 serta kolom "X" pada SPT Pembetulan ke-1. Sedang permintaan kelebihan pembayaran PPh dilakukan dengan: pertama, mengajukan pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran pajak. Kedua, permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Untuk opsi pertama, Anda mengajukan surat permohonan tertulis serta melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) PPh 23 asli lembar pertama. Aturan mainnya tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-88/KMK.04/1991.
Kemudian untuk opsi kedua, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 10/ PMK.03/2013, wajib pajak bisa mengajukan permohonan kepada direktur jenderal pajak jika terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar dari pajak yang seharusnya dipotong atawa dipungut. Kesalahan pemotongan atau pemungutan ini termasuk yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).