PERTANYAAN:
Perusahaan saya berencana meluncurkan produk baru, Sebagai promosi, kami akan memberikannya secara gratis kepada customer. Dari sudut perpajakan, mana lebih menguntungkan bagi perusahaan: langsung membayar pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemberian cuma-cuma itu atau diperlakukan sebagai potongan harga di faktur pajak?
Mohon penjelasan,
Herliana, Daan Mogot, Jakarta
JAWABAN:
PASAL 1A Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN menyebutkan, pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma atas barang kena pajak temasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak. PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
Maka, atas pemberian cuma-cuma tersebut merupakan penyerahan yang terutang PPN. Karena terutang pajak pertambahan nilai, perusahaan anda harus menerbitkan faktur pajak dengan dasar pengenaan pajak (DPP) untuk menghitung PPN terutang adalah: harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor. Aturan mainnya mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.03/2010.
Berikut kami berikan ilustrasi agar lebih memudahkan pemahaman.
Perusahaan saya berencana meluncurkan produk baru, Sebagai promosi, kami akan memberikannya secara gratis kepada customer. Dari sudut perpajakan, mana lebih menguntungkan bagi perusahaan: langsung membayar pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemberian cuma-cuma itu atau diperlakukan sebagai potongan harga di faktur pajak?
Mohon penjelasan,
Herliana, Daan Mogot, Jakarta
JAWABAN:
PASAL 1A Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN menyebutkan, pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma atas barang kena pajak temasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak. PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
Maka, atas pemberian cuma-cuma tersebut merupakan penyerahan yang terutang PPN. Karena terutang pajak pertambahan nilai, perusahaan anda harus menerbitkan faktur pajak dengan dasar pengenaan pajak (DPP) untuk menghitung PPN terutang adalah: harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor. Aturan mainnya mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.03/2010.
Berikut kami berikan ilustrasi agar lebih memudahkan pemahaman.