PERTANYAAN:
Perusahaan saya menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) badan tahun pajak 2011 pada 31 Agustus 2012, dengan status lebih bayar. Lalu, perusahaan saya mengajukan restitusi, tapi surat pemeriksaan pajak baru diterima perusahaan saya pada Januari 2014 lalu.
Yang mau saya tanyakan adalah, apakah itu berarti kantor pajak menyetujui SPT PPh lebih bayar perusahaan saya? Sebab, surat pemeriksaan pajak baru dikirim 17 bulan kemudian.
Mohon penjelasan Anda dan terimakasih.
Eddy, Jakarta
JAWABAN:
PASAL 17B ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) menyebutkan, setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran atau restitusi pajak, Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.
Yang dimaksud dengan surat permohonan telah diterima secara lengkap adalah, SPT yang sudah diisi lengkap sesuai Pasal 3 ayat (1) UU KUP. Menurut beleid ini, setiap wajib pajak mesti mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia. PengisianSPT menggunakan huruf Latin, satuan mata uang rupiah, dan menandat angani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan atawa tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Perusahaan saya menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) badan tahun pajak 2011 pada 31 Agustus 2012, dengan status lebih bayar. Lalu, perusahaan saya mengajukan restitusi, tapi surat pemeriksaan pajak baru diterima perusahaan saya pada Januari 2014 lalu.
Yang mau saya tanyakan adalah, apakah itu berarti kantor pajak menyetujui SPT PPh lebih bayar perusahaan saya? Sebab, surat pemeriksaan pajak baru dikirim 17 bulan kemudian.
Mohon penjelasan Anda dan terimakasih.
Eddy, Jakarta
JAWABAN:
PASAL 17B ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) menyebutkan, setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran atau restitusi pajak, Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.
Yang dimaksud dengan surat permohonan telah diterima secara lengkap adalah, SPT yang sudah diisi lengkap sesuai Pasal 3 ayat (1) UU KUP. Menurut beleid ini, setiap wajib pajak mesti mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia. PengisianSPT menggunakan huruf Latin, satuan mata uang rupiah, dan menandat angani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan atawa tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.