PERTANYAAN:
Perusahaan kami yang berbentuk perseroan terbatas (PT) memproduksi minyak asiri. Yang kami dengar, produk-produk pertanian kena pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%, seperti biji, buah, dan bunga pala, lalu bunga, tangkai, serta dan cengkeh.
Pertanyaannya, kalau produk-produk pertanian itu kami suling menjadi minyak asiri kemudian kami ekspor, apakah kena PPN 10%? lalu, kalau produk-produk pertanian tersebut tidak disuling dan langsung diekspor, apa bebas PPN?
Terimakasih sebelumnya atas penjelasannya.
Yanti, Jakarta
JAWABAN:
MEMANG belum lama ini Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan atas uji materi yang diajukan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) ter-
hadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomqr 31 Tahun 2007 tentang Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari PPN. Putusan MA menyatakan, barang yang dihasilkan oleh kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan (barang kena pajak bersifat strategis) yang sebelumnya bebas menjadi kena PPN.
Perusahaan kami yang berbentuk perseroan terbatas (PT) memproduksi minyak asiri. Yang kami dengar, produk-produk pertanian kena pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%, seperti biji, buah, dan bunga pala, lalu bunga, tangkai, serta dan cengkeh.
Pertanyaannya, kalau produk-produk pertanian itu kami suling menjadi minyak asiri kemudian kami ekspor, apakah kena PPN 10%? lalu, kalau produk-produk pertanian tersebut tidak disuling dan langsung diekspor, apa bebas PPN?
Terimakasih sebelumnya atas penjelasannya.
Yanti, Jakarta
JAWABAN:
MEMANG belum lama ini Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan atas uji materi yang diajukan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) ter-
hadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomqr 31 Tahun 2007 tentang Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari PPN. Putusan MA menyatakan, barang yang dihasilkan oleh kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan (barang kena pajak bersifat strategis) yang sebelumnya bebas menjadi kena PPN.