Walaupun belum diputuskan secara resmi, Tim Transisi Jokowi-JK sudah mengusulkan pembentukan Badan Otoritas Pajak dan Badan Penerimaan Negara dalam kabinet pemerintahan mendatang.
Badan yang diusulkan tersebut adalah bentuk baru Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Badan tersebut bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Dengan adanya Badan Otoritas Pajak ini maka diharapkan rasio pajak (tax ratio) akan naik menjadi 15% pada 2019 atau naik sekitar 3% lebih dibandingkan rasio pajak sekarang. Lantas, apakah dengan dibentuknya Badan Otoritas Pajak ini penerimaan pajak akan langsung meningkat? Jawabannya iya asalkan segera diikuti tiga hal penting yang mengiringi pembentukannya.
Hal pertama yarig harus segera dilakukan adalah menyiapkan legalitas pembentukan Badan Otoritas Pajak ini. Legalitas ini harus ada menjelang pengumuman kabinet Jokwi-JK pada oktober mendatang. Legalitas pembentukan Badan Otoritas Pajak dapat dimasukkan dalam amandemen Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang saat ini sedang dibahas. Tetapi, harus diingat juga bahwa alasan utama dibentuknya badan ini sebenarnya adalah untuk memperbesar kapasitas Ditjen Pajak. Untuk itu, perlu ditambah kewenangan Dirjen Pajak dalam bidang sumber daya manusia (SDM), organisasi, dan pendanaan.
Segera Terbitkan Perpu
Karena itu, langkah yang tepat adalah memasukan juga kewenangan yang dinginkan tadi ke dalam amendemen UU KUP. Undang-undang KUP bukan hanya mengatur ketentuan formal perpajakan saja, namun harus mengatur tentang hal-hal khusus terkait otoritas pemungutan pajak, seperti sistem rekrutmen, status pegawai, sistem penggajian, sistem pemberhentian, penambahan dan pengurangan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan sistem pendanaan.
Undang-undang KUP dapat meniru UU Bank hidonesia yang di dalamnya juga mengatur tentang sistem pengajian khusus pegawai Bank Indonesia. Tentunya ini sangat mungkin dilakukan karena amanat pajak diatur langsung dalam UUD 1945, yang mengindikasikan begitu pentingnya Ditjen Pajak. Kalaupun sangat mendesak dengan pertimbangan momentum yang tepat, pemerintah dapat segera menerbitkan peraturan pemerintah peng-ganti undang-undang (Perpu) KUP mengiringi pembentukan Badan Otoritas Pajak ini.
Berkaca pada penerbitan Perpu KUP Tahun 2009, Pemerintah pernah menerbitkan Perpu KUP untuk mengadopsi satu pasal perpanjangan pengampunan sanksi pajak (Sunset Policy). Dapat dikatakan, secara legal formal, pembentukan Badan Otoritas Pajak sudah tidak menjadi masalah lagi.
Badan yang diusulkan tersebut adalah bentuk baru Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Badan tersebut bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Dengan adanya Badan Otoritas Pajak ini maka diharapkan rasio pajak (tax ratio) akan naik menjadi 15% pada 2019 atau naik sekitar 3% lebih dibandingkan rasio pajak sekarang. Lantas, apakah dengan dibentuknya Badan Otoritas Pajak ini penerimaan pajak akan langsung meningkat? Jawabannya iya asalkan segera diikuti tiga hal penting yang mengiringi pembentukannya.
Hal pertama yarig harus segera dilakukan adalah menyiapkan legalitas pembentukan Badan Otoritas Pajak ini. Legalitas ini harus ada menjelang pengumuman kabinet Jokwi-JK pada oktober mendatang. Legalitas pembentukan Badan Otoritas Pajak dapat dimasukkan dalam amandemen Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang saat ini sedang dibahas. Tetapi, harus diingat juga bahwa alasan utama dibentuknya badan ini sebenarnya adalah untuk memperbesar kapasitas Ditjen Pajak. Untuk itu, perlu ditambah kewenangan Dirjen Pajak dalam bidang sumber daya manusia (SDM), organisasi, dan pendanaan.
Segera Terbitkan Perpu
Karena itu, langkah yang tepat adalah memasukan juga kewenangan yang dinginkan tadi ke dalam amendemen UU KUP. Undang-undang KUP bukan hanya mengatur ketentuan formal perpajakan saja, namun harus mengatur tentang hal-hal khusus terkait otoritas pemungutan pajak, seperti sistem rekrutmen, status pegawai, sistem penggajian, sistem pemberhentian, penambahan dan pengurangan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan sistem pendanaan.
Undang-undang KUP dapat meniru UU Bank hidonesia yang di dalamnya juga mengatur tentang sistem pengajian khusus pegawai Bank Indonesia. Tentunya ini sangat mungkin dilakukan karena amanat pajak diatur langsung dalam UUD 1945, yang mengindikasikan begitu pentingnya Ditjen Pajak. Kalaupun sangat mendesak dengan pertimbangan momentum yang tepat, pemerintah dapat segera menerbitkan peraturan pemerintah peng-ganti undang-undang (Perpu) KUP mengiringi pembentukan Badan Otoritas Pajak ini.
Berkaca pada penerbitan Perpu KUP Tahun 2009, Pemerintah pernah menerbitkan Perpu KUP untuk mengadopsi satu pasal perpanjangan pengampunan sanksi pajak (Sunset Policy). Dapat dikatakan, secara legal formal, pembentukan Badan Otoritas Pajak sudah tidak menjadi masalah lagi.