Dua istilah yaitu Sunset Policy dan Tax Amnesty akhir-akhir ini makin sering muncul dalam pemberitaan di berbagai media baik cetak maupun elektronika sehubungan dengan kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan RI dalam upaya mengejar target penerimaan pajak yang semakin meningkat setiap tahunnya.
Untuk tahun ini saja, target penerimaan pajak mencapai Rp 1.294,3 triliun, atau sekitar 72 persen dari target penerimaan negara sebesar Rp 1.793,6 triliun yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2015. Dari total target sebesar Rp 1.294,3 triliun tersebut, sejumlah Rp 904,1 triliun rencananya akan diperoleh dari penerimaan rutin sedangkan sisanya sebesar Rp 390,2 triliun harus dikejar dengan upaya ekstra (extra effort).
Selanjutnya lebih dari 50 persen atau separuh target penerimaan pajak dari extra-effort tersebut atau sekitar Rp 200 triliun diharapkan dapat dicapai melalui Sunset Policy Jilid II yang ketentuannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) akan segera diterbitkan dan berlaku dalam tahun ini juga.
Selain itu, untuk langkah berikutnya sebagai bagian dari program kerja lima tahunan Ditjen Pajak, sedang diwacanakan kebijakan Tax Amnesty. Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang telah disertakan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan akan dibahas DPR tahun ini telah memasukkan rencana Tax Amnesty yang diharapkan dapat diberlakukan paling lambat awal 2017.
Untuk tahun ini saja, target penerimaan pajak mencapai Rp 1.294,3 triliun, atau sekitar 72 persen dari target penerimaan negara sebesar Rp 1.793,6 triliun yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2015. Dari total target sebesar Rp 1.294,3 triliun tersebut, sejumlah Rp 904,1 triliun rencananya akan diperoleh dari penerimaan rutin sedangkan sisanya sebesar Rp 390,2 triliun harus dikejar dengan upaya ekstra (extra effort).
Selanjutnya lebih dari 50 persen atau separuh target penerimaan pajak dari extra-effort tersebut atau sekitar Rp 200 triliun diharapkan dapat dicapai melalui Sunset Policy Jilid II yang ketentuannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) akan segera diterbitkan dan berlaku dalam tahun ini juga.
Selain itu, untuk langkah berikutnya sebagai bagian dari program kerja lima tahunan Ditjen Pajak, sedang diwacanakan kebijakan Tax Amnesty. Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang telah disertakan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan akan dibahas DPR tahun ini telah memasukkan rencana Tax Amnesty yang diharapkan dapat diberlakukan paling lambat awal 2017.
Apa itu Sunset Policy?
Sunset Policy
Pengertian sunset secara umum adalah sebagai suatu situasi atau keadaan saat-saat menjelang di mana matahari akan tenggelam. Sunset Policy tidak lazim digunakan dalam terminologi perpajakan internasional.
Dalam kamus hukum (Black’s Law Dictionary) terdapat istilah Sunset Law yang artinya berupa ketentuan perundang-undangan, di mana program suatu lembaga pemerintah dengan sendirinya berakhir pada akhir suatu periode tertentu kecuali secara formal masa berlakunya diperpanjang.
Sunset Policy tampaknya menjadi sebuah istilah yang khas atas kebijakan perpajakan yang pernah diberlakukan di Indonesia meskipun istilah ini sendiri tidak ditemukan dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan yang mengaturnya.
Namun demikian, istilah Sunset Policy ini banyak tercantum di berbagai brosur dan bahan presentasi ketika Ditjen Pajak melakukan sosialisasi kebijakan ini pertama kalinya kepada masyarakat luas.
Sunset Policy
Pengertian sunset secara umum adalah sebagai suatu situasi atau keadaan saat-saat menjelang di mana matahari akan tenggelam. Sunset Policy tidak lazim digunakan dalam terminologi perpajakan internasional.
Dalam kamus hukum (Black’s Law Dictionary) terdapat istilah Sunset Law yang artinya berupa ketentuan perundang-undangan, di mana program suatu lembaga pemerintah dengan sendirinya berakhir pada akhir suatu periode tertentu kecuali secara formal masa berlakunya diperpanjang.
Sunset Policy tampaknya menjadi sebuah istilah yang khas atas kebijakan perpajakan yang pernah diberlakukan di Indonesia meskipun istilah ini sendiri tidak ditemukan dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan yang mengaturnya.
Namun demikian, istilah Sunset Policy ini banyak tercantum di berbagai brosur dan bahan presentasi ketika Ditjen Pajak melakukan sosialisasi kebijakan ini pertama kalinya kepada masyarakat luas.