Darussalam, Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (Bisnis Indonesia)
RUU Pengampunan Pajak diwarnai polemik yang tidak berkesudahan. Maju mundurnya pembahasan di DPR, pada awalnya, seputar perdebatan mengenai isu keadilan dan efektivitas penerimaan pajak yang bakal diraup.
Namun, dalam perjalanannya, perdebatan RUU Pengampunan Pajak melebar dari isu di atas. Untuk itu, tulisan ini mencoba mendudukkan kembali urgensi dan tujuan dari pengampunan pajak sebagai suatu kebijakan pajak yang sudah umum dilakukan oleh banyak negara.
Harus dipahami bahwa pengampunan pajak yang menjadi inisiasi pemerintah ini adalah bagian dari kebijakan yang tidak terpisahkan dari reformasi pajak secara menyeluruh.
Bingkai reformasi pajak ini mencakup revisi UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, serta UU Ketentuan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Urgensi atas reformasi pajak secara menyeluruh ini berangkat dari situasi sektor pajak yang bisa dikatakan kurang menggembirakan. Salah satunya jika ditinjau dari tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia yang sangat rendah, dari tahun ke tahun tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT terus menurun.
Pada 2013, hanya sekitar 37% dari kelompok wajib menyampaikan SPT yang melaporkan SPT mereka. Angka persentase yang rendah tersebut belum melihat aspek kebenaran materialnya.
Sajian angka persentase tersebut memperlihatkan bahwa pundi-pundi pajak hanya ditopang oleh sebagian kecil masyarakat. Atau dengan kata lain, wajib pajak yang berpartisipasi hanya itu-itu saja.
Berbagai negara yang telah melaksanakan kebijakan pengampunan pajak, pada umumnya berangkat dari upaya untuk meningkatkan kepatuhan jangka panjang.
RUU Pengampunan Pajak diwarnai polemik yang tidak berkesudahan. Maju mundurnya pembahasan di DPR, pada awalnya, seputar perdebatan mengenai isu keadilan dan efektivitas penerimaan pajak yang bakal diraup.
Namun, dalam perjalanannya, perdebatan RUU Pengampunan Pajak melebar dari isu di atas. Untuk itu, tulisan ini mencoba mendudukkan kembali urgensi dan tujuan dari pengampunan pajak sebagai suatu kebijakan pajak yang sudah umum dilakukan oleh banyak negara.
Harus dipahami bahwa pengampunan pajak yang menjadi inisiasi pemerintah ini adalah bagian dari kebijakan yang tidak terpisahkan dari reformasi pajak secara menyeluruh.
Bingkai reformasi pajak ini mencakup revisi UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, serta UU Ketentuan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Urgensi atas reformasi pajak secara menyeluruh ini berangkat dari situasi sektor pajak yang bisa dikatakan kurang menggembirakan. Salah satunya jika ditinjau dari tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia yang sangat rendah, dari tahun ke tahun tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT terus menurun.
Pada 2013, hanya sekitar 37% dari kelompok wajib menyampaikan SPT yang melaporkan SPT mereka. Angka persentase yang rendah tersebut belum melihat aspek kebenaran materialnya.
Sajian angka persentase tersebut memperlihatkan bahwa pundi-pundi pajak hanya ditopang oleh sebagian kecil masyarakat. Atau dengan kata lain, wajib pajak yang berpartisipasi hanya itu-itu saja.
Berbagai negara yang telah melaksanakan kebijakan pengampunan pajak, pada umumnya berangkat dari upaya untuk meningkatkan kepatuhan jangka panjang.