PERTANYAAN:
Perusahaan saya bergerak di bidang percetakan dan jasa desain. Tahun 2012, omzet perusahaan saya di bawah Rp 4,8 mlliar. Mulai Juli 2013, saya mendapat info kalau perusahaan saya harus membayar pajak sebesar 1% dari omzet per bulan.
Yang mau saya tanyakan, bagaimana untuk pajak penghasilan (PPh) 23 atas jasa percetakan dan desain yang dipotong oleh klien, agar tidak terjadi lebih bayar di akhir tahun?
Edwin, Jakarta Utara
JAWABAN:
PERATURAN Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 mengatur pengenaan PPh bersifat final sebesar 1% dari omzet bagi wajib pajak dengan penghasilan tidak lebih dari Rp 4,8 miliar setahun. Lalu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak mengeluarkan tata cara pengajuan permohonan untuk mendapatkan surat keterangan bebas (SKB) atas pemotongan PPh, yakni Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2013 yang terbit 25 September 2013 lalu.
Untuk mendapatkan SKB PPh, wajib pajak harus mengajukan permohonan secara tertulis ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Syaratnya: sudah menyetorkan SPT Tahunan PPh sebelum tahun pajak diajukan permohonan SKB. Contoh, Anda mengajukan permohonan SKB PPh pada tahun 2013. Maka, Anda sudah harus menyetorkani SPT PPh Tahun 2012, ke KPP.
Lalu, bagi wajib pajak yang terdaftar sebelum tahun pajak diajukan SKB, harus menyerahkan surat pernyataan yang menyebutkan bahwa omzet usahanya termasuk dalam kriteria kena PPh final 1%. Surat ini dilampiri nilai omzet setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukan SKB PPh.
Perusahaan saya bergerak di bidang percetakan dan jasa desain. Tahun 2012, omzet perusahaan saya di bawah Rp 4,8 mlliar. Mulai Juli 2013, saya mendapat info kalau perusahaan saya harus membayar pajak sebesar 1% dari omzet per bulan.
Yang mau saya tanyakan, bagaimana untuk pajak penghasilan (PPh) 23 atas jasa percetakan dan desain yang dipotong oleh klien, agar tidak terjadi lebih bayar di akhir tahun?
Edwin, Jakarta Utara
JAWABAN:
PERATURAN Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 mengatur pengenaan PPh bersifat final sebesar 1% dari omzet bagi wajib pajak dengan penghasilan tidak lebih dari Rp 4,8 miliar setahun. Lalu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak mengeluarkan tata cara pengajuan permohonan untuk mendapatkan surat keterangan bebas (SKB) atas pemotongan PPh, yakni Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2013 yang terbit 25 September 2013 lalu.
Untuk mendapatkan SKB PPh, wajib pajak harus mengajukan permohonan secara tertulis ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Syaratnya: sudah menyetorkan SPT Tahunan PPh sebelum tahun pajak diajukan permohonan SKB. Contoh, Anda mengajukan permohonan SKB PPh pada tahun 2013. Maka, Anda sudah harus menyetorkani SPT PPh Tahun 2012, ke KPP.
Lalu, bagi wajib pajak yang terdaftar sebelum tahun pajak diajukan SKB, harus menyerahkan surat pernyataan yang menyebutkan bahwa omzet usahanya termasuk dalam kriteria kena PPh final 1%. Surat ini dilampiri nilai omzet setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukan SKB PPh.
