Mengisi SPT PPh Final 1%

PERTANYAAN:
Sehubungari dengan pemberlakuan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 1% mulai 1 Juli 2013 lalu, saya ingin bertanya: pertama, bagaimana cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahun 2013 dengan adanya dua perlakuan pajak dalam satu tahun buku, yaitn Januari hingga Juni 2013 sudah membayar PPh Pasal 25 dan Juli - Desember 2013 membayar PPh final 1%?
Kedua, bila sudah bayar PPh 25 sekaligus sampai Desember 2013, apakah semua akan dihitung dengan PPh final 1% atau Juli-Desember 2013 harus direstitusi?
Keti-ga, apakah pelaporan SPT masa bulanan harus dilampirkan omzet dari bulan yang pajaknya disetor?
Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih.
Johan, Bandarlampung

JAWABAN:
PERATURAN Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak
yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu menyebutkah, wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun kena PPh yang bersifat final sebesar 1% dari peredaran bruto atau omzet. Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung PPh ini adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan.
Menurut Penjelasan Pasal 4 beleid tersebut, penghitungan PPh final dilakukan setiap bulan. Artinya, penyetoran PPh final 1% sebagai pengganti PPh Pasal 25. Mulai Juli 2013, wajib Pajak yang sebelumnya menyetor PPh 25 harus membayar pajak penghasilan dengan tarif 1% dari omzet sebulan.

Penghapusan Sanksi Administrasi

PERTANYAAN:
Perusahaan kami berdiri tahun 2009 dan sudah diperiksa kantor pajak, kemudian keluar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) tahun 2009 dan 2010. Kami telah mengajukan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dengan alasan masih awam soal peraturan pajak dan perusahaan baru, namun ditolak.
Yang mau saya tanyakan, bagaimana saran dari Anda menyikapi hal tersebut? Terimakasih sebelumnya atas penjelasan Anda.

JAWABAN:
MENGENAI pengertian kekhilafan secara implisit tertuang dalam Penjelasan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Beleid ini menyebutkan, ketentuan tersebut untuk melindungi wajib pajak yang tidak memahami peraturan perpajakan. Wajib pajak gagal dalam menjalankah kewajiban administrasinya secara self-assesment akibat ketidaktahuan atau ketidakpahaman mereka terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP menyatakan, direktur jenderal pajak atas permohonan wajib pajak bisa mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan, jika sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.

Melaporkan SPT Tanpa SSP PPN

PERTANYAAN:
Awal September lalu, perusahaan saya melakukan transaksi dengan salah satu BUMN yang juga memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan menerbitkah faktur pajak dengan nomor seri kode 030.000.13.xxxxxxxx. Tapi, sampai saat ini surat setoran pajak (SSP)-nya belum juga diberikan.
Yang mau saya tanyakan, apakah terdapat sanksi bila SSP PPN tersebut tidak ada? Lalu, bagaimana menjelaskannya ke kantor pajak saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN tanpa kelengkapan SSP?
Sebelumnya, terimakasih atas penjelasannya.
Lisda, Balikpapan

JAWABAN:
PENJELASAN Pasal 16 A ayat (1) Undang-Undang PPN menyebutkan, pengusaha kena pajak (PKP) melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak kepada pemungut PPN, maka pemungut PPN wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak tersebut. Meski demikian, PKP tetap harus melaporkan pajak yang dipungut
oleh pemungut PPN itu.
Dan, di dalam aturan pelaksananya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-86/ PMK03/2012, menyatakan bahwa BUMN wajib menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kantor pos atau bank persepsi paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Lalu, melaporkan PPN yang telah dipungut dan disetor ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat BUMN itu terdaftar paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Pajak Perubahan Status Usaha


PERTANYAAN:
Saya sudah terdaftar sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Usaha saya berstatus perorangan yang memproduksi tas, dan saya berencana meningkatkan status usaha saya menjadi perseroan terbatas (PT). Saya ingin menjadikan sisa barang dagangan saya sebagai aset PT untuk modal saham.
Yang ingin saya tanyakan, apakah atas pengalihan barang dagangan saya tersebut menjadi aset PT terutang pajak pertambahan nilai (PPN)? Lalu, bila saya ingin menjual merek dagang kepada PT yang baru didirikan itu, apa kena pungutan pajak penghasilan (PPh)?
Sebelumnya terimakasih atas penjelasannya.
Susilo, Pulogadung, Jakarta

JAWABAN:
SESUAT pasal 1A ayat (1) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, yang termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak adalah persediaan barang kena pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, serta yang masih tersisa saat pembubaran perusahaan sepanjang PPN atas perolehan aktiva itu sesuai ketentuan bisa dikreditkan.
Berdasarkan pengertian itu, persediaan barang dagangan yang dialihkan dari perusahaan lama kepada perusahaan baru sebagai perubahan bentuk usaha, termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak. Begitu juga dengan sisa barang dagangan milik Anda.
Karena itu, atas pengalihan tersebut, perusahaan lama Anda wajib menerbitkan Faktur Pajak dan memungut PPN yang terutang. Lalu, Anda melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN saat akta atas perubahan bentuk usaha ditandatangani notaris.

Utang Pajak oleh Pemilik Lama

PERTANYAAN:
Belum lama ini perusahaan tempat saya bekerja mendapat, surat paksa dari kantor pajak. Sebelum ada surat paksa tersebut, perusahaan saya baru saja dibeli dari pemilik lama. Rupanya, pemilik lama tidak mengungkapkan jika perusahaannya punya tunggakan pajak yang sudah jatuh tempo.
Yang mau saya tanyakan, apakah utang pajak yang disebabkan oleh pemilik lama tetap bisa dilakukan penagihan dengan tidak melihat pihak siapa yang menyebabkan timbulnya tunggakan pajak tersebut?
Sebelumnya terimakasih atas penjelasannya.
William, Bogor, Jawa Barat

JAWABAN:
PASAL 19 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan menyebutkan, bila surat ketetapan pajak kurang bayar atau surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, serta surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah pajak bertambah pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan untuk seluruh masa.
Kalau utang pajak yang disampaikan melalui surat ketetapan pajak (SKP) sampai tanggal jatuh tempo pembayaran belum dilunasi, akan dilakukan tindakan penagihan pajak: pertama, surat teguran. Jika utang pajak tidak dilunasi setelah lewat tujuh hari dari tanggal jatuh tempo, maka akan diterbitkan surat teguran. Utang pajak harus dilunasi dalam waktu 21 hari dari tanggal terbit.
Kedua, surat paksa, Apabila utang pajak setelah lewat 21 hari dari tanggal surat teguran tidak juga dilunasi, maka diterbitkan surat paksa yang diberitahukan oleh juru sita pajak dengan dibebani biaya penagihan pajak sebesar Rp 50.000. Dan, utang pajak harus dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah surat paksa diberitahukan oleh juru sita pajak.
 

COINPOT

COINPOT