PERTANYAAN:
Sehubungari dengan pemberlakuan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 1% mulai 1 Juli 2013 lalu, saya ingin bertanya: pertama, bagaimana cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahun 2013 dengan adanya dua perlakuan pajak dalam satu tahun buku, yaitn Januari hingga Juni 2013 sudah membayar PPh Pasal 25 dan Juli - Desember 2013 membayar PPh final 1%?
Kedua, bila sudah bayar PPh 25 sekaligus sampai Desember 2013, apakah semua akan dihitung dengan PPh final 1% atau Juli-Desember 2013 harus direstitusi?
Keti-ga, apakah pelaporan SPT masa bulanan harus dilampirkan omzet dari bulan yang pajaknya disetor?
Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih.
Johan, Bandarlampung
JAWABAN:
PERATURAN Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak
yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu menyebutkah, wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun kena PPh yang bersifat final sebesar 1% dari peredaran bruto atau omzet. Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung PPh ini adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan.
Menurut Penjelasan Pasal 4 beleid tersebut, penghitungan PPh final dilakukan setiap bulan. Artinya, penyetoran PPh final 1% sebagai pengganti PPh Pasal 25. Mulai Juli 2013, wajib Pajak yang sebelumnya menyetor PPh 25 harus membayar pajak penghasilan dengan tarif 1% dari omzet sebulan.
Sehubungari dengan pemberlakuan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 1% mulai 1 Juli 2013 lalu, saya ingin bertanya: pertama, bagaimana cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahun 2013 dengan adanya dua perlakuan pajak dalam satu tahun buku, yaitn Januari hingga Juni 2013 sudah membayar PPh Pasal 25 dan Juli - Desember 2013 membayar PPh final 1%?
Kedua, bila sudah bayar PPh 25 sekaligus sampai Desember 2013, apakah semua akan dihitung dengan PPh final 1% atau Juli-Desember 2013 harus direstitusi?
Keti-ga, apakah pelaporan SPT masa bulanan harus dilampirkan omzet dari bulan yang pajaknya disetor?
Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih.
Johan, Bandarlampung
JAWABAN:
PERATURAN Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak
yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu menyebutkah, wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun kena PPh yang bersifat final sebesar 1% dari peredaran bruto atau omzet. Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung PPh ini adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan.
Menurut Penjelasan Pasal 4 beleid tersebut, penghitungan PPh final dilakukan setiap bulan. Artinya, penyetoran PPh final 1% sebagai pengganti PPh Pasal 25. Mulai Juli 2013, wajib Pajak yang sebelumnya menyetor PPh 25 harus membayar pajak penghasilan dengan tarif 1% dari omzet sebulan.
