Meraih Asa Pengampunan Pajak

Upaya pemerintah untuk mengefektifkan pengeluaran pemerintah ke arah pengeluaran yang lebih produktif diimbangi dengan upaya memperoleh pendapatan dari sektor pajak.
Target penerimaan pajak dalam APBN 2015 meningkat 31% dibanding APBN 2014, yang diasumsikan akan diperoleh dari bertambahnya jumlah pembayar pajak. Pemerintah bahkan mencanangkan pada 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak, sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak di tengah kondisi masih rendahnya tax ratio dan masih ada wajib pajak yang belum tersentuh.
Kepatuhan penduduk Indonesia dalam membayar pajak memang masih sangat rendah. Dari 240 juta lebih penduduk Indonesia, jumlah wajib pajak yang terdaftar masih kurang dari 30 juta orang (atau hanya sekitar 11% dari total penduduk Indonesia). Dari jumlahtersebut, hanya sepertiganya yang melaporkan SPT PPh 2015 atau kurang dari 10 juta penduduk.
Sistem perpajakan yang bersifat worldwide income (semua jenis pendapatan akan dipajaki) dan tarif pajak yang lebih tinggi dari negara tetangga (tarif pajak Indonesia 25%, sementara Singapura hanya 17% dan Thailand sebesar 23%) juga menjadi pendorong orang untuk menghindari pembayaran pajak di Indonesia.
Karena itulah, rasio pajak terhadap PDB tidak pernah melebihi 12% dalam empat belas tahun terakhir, di bawah Malaysia dan Thailand yang di atas 16%, dan jauh di bawah Belgia dan Inggris yang di kisaran 25% dari PDB. Rendahnya penerimaan pajak dibanding potensinya sebenarnya bukan hanya terjadi di negara berkembang, melainkan juga terjadi di negara maju.
Hal ini tidak hanya disebabkan oleh rendahnya law enforcement di bidang perpajakan, namun juga disebabkan oleh masih besarnya underground-economy, dan adanya dana masyarakat yang disimpan di luar negeri. Elliot Uchitelle dalam tulisannya yang berjudul The Effectiveness of Tax Amnesty Programs in Selected Countries mengatakan bahwa setidaknya underground-economy di Italia mencapai 20% dari PDB setiap tahunnya, sementara di Amerika Serikat diperkirakan mencapai USD2 triliun.

Arah Pengampunan Pajak

Yustinus Prastowo ; Direktur Eksekutif
Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Jakarta
KOMPAS, 26 Februari 2016


Setelah Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR menyepakati penundaan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, kini giliran Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak menuai kontroversi. Muncul sinyalemen bahwa DPR akan menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak dengan konsekuensi pengesahannya pun molor dari rencana awal.
Alasan yang dikemukakan cukup beragam, mulai dari perlunya sosialisasi, belum mendesak, kesiapan pemerintah, hingga aspek keadilan. Tanpa mengurangi pentingnya pro dan kontra terkait ide pengampunan pajak, tulisan ini ingin meletakkan diskursus pengampunan pajak dalam konteks reformasi perpajakan yang lebih luas. Keengganan masuk ke lapis problematik terdalam berpotensi mengaburkan tantangan yang sesungguhnya.

Kondisi perpajakan Indonesia
Kondisi perpajakan Indonesia masih jauh dari memuaskan. Meski kontribusi penerimaan pajak terhadap pendapatan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai 70 persen, belum tampak perhatian yang memadai terhadap pentingnya reformasi perpajakan yang komprehensif dan substansial. Bahkan, reformasi perpajakan terkesan mandek tanpa kemajuan berarti.
Belum optimalnya penerimaan pajak, yang salah satunya tecermin dari stagnasi rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio) di kisaran 10-11 persen, semakin ironis jika dihadapkan pada hamparan data yang mencengangkan. McKinsey & Company pernah melansir data, setidaknya terdapat 300 miliar dollar AS aset warga negara Indonesia yang disimpan di luar negeri. Temuan hampir sama diperoleh Tax Justice Network (2010) yang mencatat sekitar 330 miliar dollar AS aset milik warga negara Indonesia ditempatkan di negara-negara suaka pajak (tax haven).
Dan belum lama, Perkumpulan Prakarsa merilis hasil riset yang menunjukkan aliran dana haram ke luar negeri pada kurun waktu 2010-2014 mencapai Rp 914 triliun. Tak sekadar menggurita, kekayaan itu juga terakumulasi pada segelintir orang. Bank Dunia dalam laporan terbarunya menyatakan, 1 persen orang terkaya menguasai 50,3 persen kekayaan nasional. Pada akhir 2015, simpanan di atas Rp 2 miliar mencapai Rp 2.428 triliun atau 54,28 persen dari total simpanan dan hanya dimiliki 0,13 persen atau 231.572 rekening, demikian laporan Lembaga Penjamin Simpanan.

Ingin Jadi Miliarder dengan Modal Rp1 Juta?

Anda ingin menjadi miliarder dengan bermodal uang hanya Rp1 juta hari ini? Ada cara mudah untuk mewujudkannya dengan dua syarat ringan. Pertama, Anda harus sabar karena impian Anda menjadi miliarder baru akan terpenuhi sekitar 38 tahun lagi. Kedua, Anda juga perlu mencari alternatif investasi yang mampu memberikan return tahunan 20% secara terus menerus selama periode itu.

Menjadi Miliarder Mudah

Sungguh, ini bukan tipuan atau money game. Secara matematika, uang sebesar Rp1 juta yang bertumbuh 20% p.a. akan menjadi Rp1,02 miliar dalam 38 tahun (1,238 x Rp1 juta). Periode waktu yang diperlukan menjadi lebih cepat jika return tahunan lebih besar. Inilah yang sering disebut sebagai dahsyatnya bunga majemuk sehingga Albert Einstein menyebutnya sebagai keajaiban dunia ke delapan.
Ingin mencapainya dalam 15 tahun juga bisa, tetapi dana Anda hari ini harus sekitar Rp65 juta. Jika Anda ingin lebih cepat lagi, katakan 10 tahun, kas yang harus disiapkan menjadi Rp162 juta. Semakin pendek periode waktunya, semakin besar dana yang Anda perlukan. Intinya, untuk menjadi miliarder di Indonesia ternyata begitu mudahnya jika kita dapat menemukan investasi yang dapat memberikan return tahunan ratarata 20%. Adakah alternatif investasi dengan return sebesar itu di Indonesia? Jika pilihan Anda adalah produk perbankan, pastinya tidak ada yang memberikan return atau bunga tahunan 20%. Return sebesar itu hanya bisa digapai dari investasi di pasar saham.

Mengupas Sunset Policy & Tax Amnesty, Senjata Kejar Target Pajak

Dua istilah yaitu Sunset Policy dan Tax Amnesty akhir-akhir ini makin sering muncul dalam pemberitaan di berbagai media baik cetak maupun elektronika sehubungan dengan kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan RI dalam upaya mengejar target penerimaan pajak yang semakin meningkat setiap tahunnya.
Untuk tahun ini saja, target penerimaan pajak mencapai Rp 1.294,3 triliun, atau sekitar 72 persen dari target penerimaan negara sebesar Rp 1.793,6 triliun yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2015. Dari total target sebesar Rp 1.294,3 triliun tersebut, sejumlah Rp 904,1 triliun rencananya akan diperoleh dari penerimaan rutin sedangkan sisanya sebesar Rp 390,2 triliun harus dikejar dengan upaya ekstra (extra effort).
Selanjutnya lebih dari 50 persen atau separuh target penerimaan pajak dari extra-effort tersebut atau sekitar Rp 200 triliun diharapkan dapat dicapai melalui Sunset Policy Jilid II yang ketentuannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) akan segera diterbitkan dan berlaku dalam tahun ini juga.
Selain itu, untuk langkah berikutnya sebagai bagian dari program kerja lima tahunan Ditjen Pajak, sedang diwacanakan kebijakan Tax Amnesty. Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang telah disertakan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan akan dibahas DPR tahun ini telah memasukkan rencana Tax Amnesty yang diharapkan dapat diberlakukan paling lambat awal 2017.
 
Apa itu Sunset Policy?

Sunset Policy
Pengertian sunset secara umum adalah sebagai suatu situasi atau keadaan saat-saat menjelang di mana matahari akan tenggelam. Sunset Policy tidak lazim digunakan dalam terminologi perpajakan internasional.
Dalam kamus hukum (Black’s Law Dictionary) terdapat istilah Sunset Law yang artinya berupa ketentuan perundang-undangan, di mana program suatu lembaga pemerintah dengan sendirinya berakhir pada akhir suatu periode tertentu kecuali secara formal masa berlakunya diperpanjang.
Sunset Policy tampaknya menjadi sebuah istilah yang khas atas kebijakan perpajakan yang pernah diberlakukan di Indonesia meskipun istilah ini sendiri tidak ditemukan dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan yang mengaturnya.
Namun demikian, istilah Sunset Policy ini banyak tercantum di berbagai brosur dan bahan presentasi ketika Ditjen Pajak melakukan sosialisasi kebijakan ini pertama kalinya kepada masyarakat luas.

Cara Lapor SPT Pajak Badan Usaha

Pertanyaan:
Selamat siang, mau tanya dong. Bagaimana perhitungan SPT Tahunan orang pribadi yang penghasilannya hanya dari penghasilan perusahaannya yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa.
Pajak Penghasilan perusahaankan sudah dibayar dan dilaporkan di SPT Tahunan Badan Usaha. Jadi bagaimana perhitungan SPT Tahunan Pribadi pemiliknya? Terima kasih.
Email: mitoXXXX@gmail.com>

Jawaban:
Yth. Bapak Mito,
Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, subjek pajak penghasilan terdiri dari tiga yaitu:
1.
a. orang pribadi,
b. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan yang berhak;
2. badan; dan
3. bentuk usaha tetap.

Masing-masing subjek pajak memiliki kewajiban pajak yang terpisah antara satu dengan lainnya.
Terdapat beberapa bentuk usaha perusahaan, antara lain usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer (CV) dan perseoran terbatas (PT).
Jawaban kami berikut ini didasarkan pada berbagai bentuk usaha perusahaan dimaksud.
Perusahaan dalam Bentuk Firma, CV atau PT (Wajib Pajak Badan) 
Wajib Pajak (WP) Badan harus menyetorkan dan melaporkan kewajiban tahunan Pajak Penghasilan WP Badan (PPh Badan) atas penghasilan yang diterima selama satu Tahun Pajak.
Oleh karena kewajiban Bapak sebagai orang pribadi adalah terpisah dari perusahaan, maka Bapak juga harus menyetorkan (apabila ada kurang bayar) dan melaporkan sendiri kewajiban tahunan Pajak Penghasilan WP Orang Pribadi (PPh OP) yaitu atas penghasilan yang Bapak terima selama satu Tahun Pajak termasuk penghasilan dari perusahaan.
Dalam hal perusahaan berbentuk Firma atau CV, maka atas penghasilan berupa penarikan (prive) keuntungan dan gaji yang Bapak terima dari perusahaan harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh OP (formulir 1770 atau 1770S atau 1770SS) sebagai penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

 

COINPOT

COINPOT