Upaya pemerintah untuk mengefektifkan pengeluaran pemerintah ke arah pengeluaran yang lebih produktif diimbangi dengan upaya memperoleh pendapatan dari sektor pajak.
Target penerimaan pajak dalam APBN 2015 meningkat 31% dibanding APBN 2014, yang diasumsikan akan diperoleh dari bertambahnya jumlah pembayar pajak. Pemerintah bahkan mencanangkan pada 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak, sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak di tengah kondisi masih rendahnya tax ratio dan masih ada wajib pajak yang belum tersentuh.
Kepatuhan penduduk Indonesia dalam membayar pajak memang masih sangat rendah. Dari 240 juta lebih penduduk Indonesia, jumlah wajib pajak yang terdaftar masih kurang dari 30 juta orang (atau hanya sekitar 11% dari total penduduk Indonesia). Dari jumlahtersebut, hanya sepertiganya yang melaporkan SPT PPh 2015 atau kurang dari 10 juta penduduk.
Sistem perpajakan yang bersifat worldwide income (semua jenis pendapatan akan dipajaki) dan tarif pajak yang lebih tinggi dari negara tetangga (tarif pajak Indonesia 25%, sementara Singapura hanya 17% dan Thailand sebesar 23%) juga menjadi pendorong orang untuk menghindari pembayaran pajak di Indonesia.
Karena itulah, rasio pajak terhadap PDB tidak pernah melebihi 12% dalam empat belas tahun terakhir, di bawah Malaysia dan Thailand yang di atas 16%, dan jauh di bawah Belgia dan Inggris yang di kisaran 25% dari PDB. Rendahnya penerimaan pajak dibanding potensinya sebenarnya bukan hanya terjadi di negara berkembang, melainkan juga terjadi di negara maju.
Hal ini tidak hanya disebabkan oleh rendahnya law enforcement di bidang perpajakan, namun juga disebabkan oleh masih besarnya underground-economy, dan adanya dana masyarakat yang disimpan di luar negeri. Elliot Uchitelle dalam tulisannya yang berjudul The Effectiveness of Tax Amnesty Programs in Selected Countries mengatakan bahwa setidaknya underground-economy di Italia mencapai 20% dari PDB setiap tahunnya, sementara di Amerika Serikat diperkirakan mencapai USD2 triliun.
Target penerimaan pajak dalam APBN 2015 meningkat 31% dibanding APBN 2014, yang diasumsikan akan diperoleh dari bertambahnya jumlah pembayar pajak. Pemerintah bahkan mencanangkan pada 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak, sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak di tengah kondisi masih rendahnya tax ratio dan masih ada wajib pajak yang belum tersentuh.
Kepatuhan penduduk Indonesia dalam membayar pajak memang masih sangat rendah. Dari 240 juta lebih penduduk Indonesia, jumlah wajib pajak yang terdaftar masih kurang dari 30 juta orang (atau hanya sekitar 11% dari total penduduk Indonesia). Dari jumlahtersebut, hanya sepertiganya yang melaporkan SPT PPh 2015 atau kurang dari 10 juta penduduk.
Sistem perpajakan yang bersifat worldwide income (semua jenis pendapatan akan dipajaki) dan tarif pajak yang lebih tinggi dari negara tetangga (tarif pajak Indonesia 25%, sementara Singapura hanya 17% dan Thailand sebesar 23%) juga menjadi pendorong orang untuk menghindari pembayaran pajak di Indonesia.
Karena itulah, rasio pajak terhadap PDB tidak pernah melebihi 12% dalam empat belas tahun terakhir, di bawah Malaysia dan Thailand yang di atas 16%, dan jauh di bawah Belgia dan Inggris yang di kisaran 25% dari PDB. Rendahnya penerimaan pajak dibanding potensinya sebenarnya bukan hanya terjadi di negara berkembang, melainkan juga terjadi di negara maju.
Hal ini tidak hanya disebabkan oleh rendahnya law enforcement di bidang perpajakan, namun juga disebabkan oleh masih besarnya underground-economy, dan adanya dana masyarakat yang disimpan di luar negeri. Elliot Uchitelle dalam tulisannya yang berjudul The Effectiveness of Tax Amnesty Programs in Selected Countries mengatakan bahwa setidaknya underground-economy di Italia mencapai 20% dari PDB setiap tahunnya, sementara di Amerika Serikat diperkirakan mencapai USD2 triliun.
