Bumerang Pengampunan Pajak

ANDREAS LAKO, GURU BESAR AKUNTANSI, KEPALA LPPM UNIKA SOEGIJAPRANATA SEMARANG (Kompas)
 
Keputusan DPR menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak dengan alasan perlu waktu untuk mencermati naskah akademik dan draf RUU disesalkan banyak pihak. Pemerintah yang menginisiasi RUU tersebut kecewa karena penundaan itu bisa menyebabkan kerugian besar bagi negara dan kepercayaan masyarakat yang hendak melakukan pengampunan pajak menjadi rendah (Kompas, 26/2/2016).

Saya justru menilai sebaliknya. Keputusan itu seharusnya perlu diapresiasi. Alasannya, keputusan menyangkut perlu tidaknya regulasi pengampunan pajak harus dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab agar tidak menimbulkan komplikasi masalah di kemudian hari. Sebagai lembaga tinggi negara pengemban aspirasi rakyat, DPR memang harus mencermati dan mempertimbangkan berbagai aspek kepentingan negara sebelum menyetujui suatu rancangan undang-undang (RUU)menjadi undang-undang (UU). Selain itu,permasalahan pengampunan pajak juga tidak hanya menyangkut aspek kepentingan penerimaan negara dan ketidakmampuan wajib pajak, tetapi juga menyangkut itikad buruk dan keperilakuan tak etis dari para wajib pajak. Oleh karena itu,penyelesaiannya bukan dengancara pengampunan, tetapi harus melalui penciptaan mekanisme sistem dan tata kelola perpajakan, atau melalui regulasi penegakan hukum yang akuntabel dan transparan. 
 

Urgensi Pengampunan Pajak

Darussalam, Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (Bisnis Indonesia)

RUU Pengampunan Pajak diwarnai polemik yang tidak berkesudahan. Maju mundurnya pembahasan di DPR, pada awalnya, seputar perdebatan mengenai isu keadilan dan efektivitas penerimaan pajak yang bakal diraup.
Namun, dalam perjalanannya, perdebatan RUU Pengampunan Pajak melebar dari isu di atas. Untuk itu, tulisan ini mencoba mendudukkan kembali urgensi dan tujuan dari pengampunan pajak sebagai suatu kebijakan pajak yang sudah umum dilakukan oleh banyak negara.
Harus dipahami bahwa pengampunan pajak yang menjadi inisiasi pemerintah ini adalah bagian dari kebijakan yang tidak terpisahkan dari reformasi pajak secara menyeluruh.
Bingkai reformasi pajak ini mencakup revisi UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, serta UU Ketentuan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Urgensi atas reformasi pajak secara menyeluruh ini berangkat dari situasi sektor pajak yang bisa dikatakan kurang menggembirakan. Salah satunya jika ditinjau dari tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia yang sangat rendah, dari tahun ke tahun tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT terus menurun.
Pada 2013, hanya sekitar 37% dari kelompok wajib menyampaikan SPT yang melaporkan SPT mereka. Angka persentase yang rendah tersebut belum melihat aspek kebenaran materialnya.
Sajian angka persentase tersebut memperlihatkan bahwa pundi-pundi pajak hanya ditopang oleh sebagian kecil masyarakat. Atau dengan kata lain, wajib pajak yang berpartisipasi hanya itu-itu saja.
Berbagai negara yang telah melaksanakan kebijakan pengampunan pajak, pada umumnya berangkat dari upaya untuk meningkatkan kepatuhan jangka panjang.

Meraih Asa Pengampunan Pajak

Upaya pemerintah untuk mengefektifkan pengeluaran pemerintah ke arah pengeluaran yang lebih produktif diimbangi dengan upaya memperoleh pendapatan dari sektor pajak.
Target penerimaan pajak dalam APBN 2015 meningkat 31% dibanding APBN 2014, yang diasumsikan akan diperoleh dari bertambahnya jumlah pembayar pajak. Pemerintah bahkan mencanangkan pada 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak, sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak di tengah kondisi masih rendahnya tax ratio dan masih ada wajib pajak yang belum tersentuh.
Kepatuhan penduduk Indonesia dalam membayar pajak memang masih sangat rendah. Dari 240 juta lebih penduduk Indonesia, jumlah wajib pajak yang terdaftar masih kurang dari 30 juta orang (atau hanya sekitar 11% dari total penduduk Indonesia). Dari jumlahtersebut, hanya sepertiganya yang melaporkan SPT PPh 2015 atau kurang dari 10 juta penduduk.
Sistem perpajakan yang bersifat worldwide income (semua jenis pendapatan akan dipajaki) dan tarif pajak yang lebih tinggi dari negara tetangga (tarif pajak Indonesia 25%, sementara Singapura hanya 17% dan Thailand sebesar 23%) juga menjadi pendorong orang untuk menghindari pembayaran pajak di Indonesia.
Karena itulah, rasio pajak terhadap PDB tidak pernah melebihi 12% dalam empat belas tahun terakhir, di bawah Malaysia dan Thailand yang di atas 16%, dan jauh di bawah Belgia dan Inggris yang di kisaran 25% dari PDB. Rendahnya penerimaan pajak dibanding potensinya sebenarnya bukan hanya terjadi di negara berkembang, melainkan juga terjadi di negara maju.
Hal ini tidak hanya disebabkan oleh rendahnya law enforcement di bidang perpajakan, namun juga disebabkan oleh masih besarnya underground-economy, dan adanya dana masyarakat yang disimpan di luar negeri. Elliot Uchitelle dalam tulisannya yang berjudul The Effectiveness of Tax Amnesty Programs in Selected Countries mengatakan bahwa setidaknya underground-economy di Italia mencapai 20% dari PDB setiap tahunnya, sementara di Amerika Serikat diperkirakan mencapai USD2 triliun.

Arah Pengampunan Pajak

Yustinus Prastowo ; Direktur Eksekutif
Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Jakarta
KOMPAS, 26 Februari 2016


Setelah Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR menyepakati penundaan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, kini giliran Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak menuai kontroversi. Muncul sinyalemen bahwa DPR akan menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak dengan konsekuensi pengesahannya pun molor dari rencana awal.
Alasan yang dikemukakan cukup beragam, mulai dari perlunya sosialisasi, belum mendesak, kesiapan pemerintah, hingga aspek keadilan. Tanpa mengurangi pentingnya pro dan kontra terkait ide pengampunan pajak, tulisan ini ingin meletakkan diskursus pengampunan pajak dalam konteks reformasi perpajakan yang lebih luas. Keengganan masuk ke lapis problematik terdalam berpotensi mengaburkan tantangan yang sesungguhnya.

Kondisi perpajakan Indonesia
Kondisi perpajakan Indonesia masih jauh dari memuaskan. Meski kontribusi penerimaan pajak terhadap pendapatan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai 70 persen, belum tampak perhatian yang memadai terhadap pentingnya reformasi perpajakan yang komprehensif dan substansial. Bahkan, reformasi perpajakan terkesan mandek tanpa kemajuan berarti.
Belum optimalnya penerimaan pajak, yang salah satunya tecermin dari stagnasi rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio) di kisaran 10-11 persen, semakin ironis jika dihadapkan pada hamparan data yang mencengangkan. McKinsey & Company pernah melansir data, setidaknya terdapat 300 miliar dollar AS aset warga negara Indonesia yang disimpan di luar negeri. Temuan hampir sama diperoleh Tax Justice Network (2010) yang mencatat sekitar 330 miliar dollar AS aset milik warga negara Indonesia ditempatkan di negara-negara suaka pajak (tax haven).
Dan belum lama, Perkumpulan Prakarsa merilis hasil riset yang menunjukkan aliran dana haram ke luar negeri pada kurun waktu 2010-2014 mencapai Rp 914 triliun. Tak sekadar menggurita, kekayaan itu juga terakumulasi pada segelintir orang. Bank Dunia dalam laporan terbarunya menyatakan, 1 persen orang terkaya menguasai 50,3 persen kekayaan nasional. Pada akhir 2015, simpanan di atas Rp 2 miliar mencapai Rp 2.428 triliun atau 54,28 persen dari total simpanan dan hanya dimiliki 0,13 persen atau 231.572 rekening, demikian laporan Lembaga Penjamin Simpanan.

Ingin Jadi Miliarder dengan Modal Rp1 Juta?

Anda ingin menjadi miliarder dengan bermodal uang hanya Rp1 juta hari ini? Ada cara mudah untuk mewujudkannya dengan dua syarat ringan. Pertama, Anda harus sabar karena impian Anda menjadi miliarder baru akan terpenuhi sekitar 38 tahun lagi. Kedua, Anda juga perlu mencari alternatif investasi yang mampu memberikan return tahunan 20% secara terus menerus selama periode itu.

Menjadi Miliarder Mudah

Sungguh, ini bukan tipuan atau money game. Secara matematika, uang sebesar Rp1 juta yang bertumbuh 20% p.a. akan menjadi Rp1,02 miliar dalam 38 tahun (1,238 x Rp1 juta). Periode waktu yang diperlukan menjadi lebih cepat jika return tahunan lebih besar. Inilah yang sering disebut sebagai dahsyatnya bunga majemuk sehingga Albert Einstein menyebutnya sebagai keajaiban dunia ke delapan.
Ingin mencapainya dalam 15 tahun juga bisa, tetapi dana Anda hari ini harus sekitar Rp65 juta. Jika Anda ingin lebih cepat lagi, katakan 10 tahun, kas yang harus disiapkan menjadi Rp162 juta. Semakin pendek periode waktunya, semakin besar dana yang Anda perlukan. Intinya, untuk menjadi miliarder di Indonesia ternyata begitu mudahnya jika kita dapat menemukan investasi yang dapat memberikan return tahunan ratarata 20%. Adakah alternatif investasi dengan return sebesar itu di Indonesia? Jika pilihan Anda adalah produk perbankan, pastinya tidak ada yang memberikan return atau bunga tahunan 20%. Return sebesar itu hanya bisa digapai dari investasi di pasar saham.
 

COINPOT

COINPOT