Pemungutan PPN Jasa Perdagangan Efek

Seorang account officer dari sebuah perusahaan pialang menjelaskan kepada penulis, untuk order beli saham, selain membayar harga sahamnya, investor hanya dikenakan fee sebesar 0,2%, Sedang untuk order jual, selain membayar fee sebesar 2%, investor dikenakan pungutan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,1% dari nilai jual. Itu hak negara. Tidak ada pengenaan PPN atas fee.
Yang mengagetkan dari penjelasan karyawan tersebut adalah bahwa perusahaannya tidak pernah mengenakan PPN atas komisi yang dibayarkan nasabah. Penulis berharap penjelasan tersebut salah atau berharap bahwa tidak semua perusahaan pialang bersikap sama, yaitu melalaikan kewajibannya memungut PPN atas/fee.

Padahal potensi PPN dari jasa perdagangan saham cukup besar. Kalau ternyata semua perusahaan pialang lalai dalam memungut PPN atas penyerahan jasa perdagangan efek yang dilakukannya kepada nasabahnya, betapa besamya negara kehilangan penerimaan PPN dari kegiatan perdagangan efek.
Berdasarkan IDX Fact Book 2013 yang diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia, nilai rata-rata perdagangan saham per hari bursa dalam tahun 2013 (selama kwartal I) sudah mencapai Rp 6,26 triliun. Dengan nilai perdagangan rata-rata Rp 6 triliun saja dan asumsi komisi pialang 0,2%, maka potensi PPN per hari itu mencapai Rp 2,4 miliar, yakni 10% dari jumlah komisi jual dan komisi beli. Itu hanya dalam satu hari. Berapa potensi PPN dalam satu tahun?
Bahwa jasa perdagangan saham (selanjutnya kita sebut saja jasa perdagangan efek) merupakan jasa yang terhutang PPN sudah ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pajak sejak tahun 1990-an antara lain melalui Surat Edaran Nomor SE-15/PJ.5/1990 dan SE 04/PJ.51/1991.
Menurut kedua SE tersebut, kegiatan perantara perdagangan efek atau broker yang bertransaksi untuk kepentingan nasabah termasuk jenis jasa yang dikenakan PPN. Oleh karena itu, perantara perdagangan efek wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan untuk selanjutnya wajib memungut, menyetor dan meiaporkan PPN terhutang atas setiap penyerahan jasa perdagangan efek yang dilakukan.
Jumlah PPN yang harus dipungut adalah 10% dari seluruh komisi/provisi atau fee yang diterima atau seharusnya diterima oleh perantara perdagangan efek baik dari penjual maupun pembeli.
Penegasan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas masih berlaku sampai sekarang. Sebab sampai sekarang pun jasa perdagangan efek masih merupakan jasa yang terhutang PPN. Berdasarkan Pasal 4A Undang-Undang PPN terbaru (UU Nomor 42 Tahun 2009), jasa perdagangan efek tidak termasuk dalam daftar jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.

Tidak memberatkan

Potensi penerimaan pajak dari penyerahan jasa perdagangan efek sangat besar namun tidak memberatkan bagi pihak yang harus menanggungnya. Soalnya, dasar pengenaan pajaknya adalah jumlah komisi yang dibayarkan kepada pialang yang kisarannya hanya 0,2% hingga 0,3% dari nilai transaksi.
Dengan tarif 10%, PPN terutang atas penyerahan jasa perdagangan efek adalah 10% dari komisi yang hanya 0,2% hingga 0,3% dari nilai transaksi tersebut. Seorang investor yang memesan saham senilai Rp 500 juta misalnya, dengan tarif komisi 0,2% hanya akan kena PPN sebesar Rp 100.000. Tambahan biaya (PPN) sebesar Rp 100.000 untuk transaksi senilai Rp 500 juta tentu tak terasa bagi pemodal. Tiap pungutan PPN itu rnemang recehan, tapi akumulasinya dalam sehari bisa mencapai miliaran rupiah.

CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) FINAL UKM 1%

(LAMPIRAN PERATURAN MENTERl KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1O7/PMK.01/2013 TANGGAL 30 JULI 2013)


Agus Hidayat menjalankan usaha bengkel reparasi motor sekaligus menjual suku cadangnya. Agus Hidayat yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tahun 2009 memiliki 2 (dua) buah bengkel yang berada di wilayah yang berbeda, yakni bengkel A terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) X dan bengkel B terdaftar di KPP Y. Berdasarkan pencatatannya selama tahun 2013 masing-masing bengkel tersebut memiliki peredaran bruto sebagai berikut:

Peredaran bruto bengkel A = Rp 100.000.000,00 
Peredaran bruto bengkel B = Rp 150.000.000,00

Peredaran bruto yang dijadikan dasar penentuan tarif PPh yang bersifat final adalah jumlah peredaran bruto bengkel A dan bengkel B yakni sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Karena total peredaran. bruto selama tahun 2013 kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) maka atas penghasilan dari usaha yang diterima oleh Agus Hidayat pada tahun 2014 dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 1% (satu persen) dari peredaran bruto.

Tax Evasion Pajak Properti

Oleh Anandita Budi Suryana, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Developer properti membantah pelaporan pajak properti menggunakan dasar harga transaksi sebenarnya dan bukan Nilai Jual Obyek Pajak. Bukti konkret penggunaan NJOP untuk penghitungan pajak transaksi muncul dari developer di Depok dan Semarang.

Ketentuan untuk pajak transaksi properti, bahwa harga bisa menggunakan harga transaksi pasar properti atau harga NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) jika tidak diketahui harga pasaran yang wajar. Nilai transaksi pasti berbeda dengan NJOP. NJOP hanya menghitung harga tanah sesuai pasaran dan harga bangunan sesuai dengan bahan bangunan dan upah pekerja yang digunakan.


Sedangkan nilai transaksi memasukkan unsur keuntungan developer dan emotional price. Unsur emotional price ini mendongkrak harga properti melebihi nilai tanah dan bangunannya. Contohnya transaksi sekavling tanah di kawasan SCBD Jakarta Selatan seluas 9.700 meter dijual pada harga Rp.193 juta per meter. Jauh melampaui NJOP bahkan nilai taksiran appraisal swasta yang menilai di kisaran Rp.112 juta per meter.

Fakta mengejutkan muncul dari sidang kasus simulator SIM (18/06/2013), dimana ada penjualan rumah mewah oleh developer kepada terdakwa, seharga Rp.7,1 milyar di Semarang namun di akta notaris hanya tertulis Rp.940 juta atau ada selisih harga Rp.6,1 milyar. Atas transaksi ini ada potensi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang harus disetor 10 persen dikali Rp.6,1 milyar atau Rp.610 juta. Kekurangan lain PPh (Pajak Penghasilan) final sebesar 5 persen dikalikan Rp.6,1 milyar atau Rp.300 juta. Total kekurangan pajak senilai Rp.900 juta. Jika developer ini menjual ratusan unit rumah mewah, kerugian negara bisa mencapai puluhan milyar rupiah dari satu proyek perumahan.

Hal ini membantah pernyataan asosiasi developer bahwa semua developer telah membayar pajak sesuai ketentuan, dan tidak ada developer yang melaporkan transaksi senilai NJOP. Bagi developer mustahil kalau tidak tahu harga pasaran properti karena ini core business perusahaan. Penggunaan nilai NJOP untuk transaksi developer, bukan karena ketidaktahuan aturan pajak, namun tindakan kriminal menyembunyikan nilai omset untuk penghindaran pajak (tax evasion). Kejadian ini tidak hanya developer di Semarang.

Ini diperkuat fakta lain di Depok, terdakwa simulator SIM juga membeli rumah seharga Rp.2,65 milyar namun di akta jual beli hanya tertulis Rp.784 juta atau ada selisih Rp.1,9 milyar. Potensi PPN yang belum disetor adalah 10 persen dikali Rp.1,9 milyar atau Rp.190 juta dan PPh final 5 persen dikali Rp.1,9 milyar atau Rp.85 juta. Total pajak kurang dibayar developer sebesar Rp.275 juta dari satu unit rumah saja.

Pajak Asuransi Kesehatan Pekerja

PERTANYAAN:
 
Saya ingin menanyakan kepada bapak terkait premi asuransi kesehatan bagi karyawan yang dibayarkan oleh perusahaan. Bagaimana perlakukan pajak atas premi asuransi tersebut? Apakah premi asuransi dimasukkan ke payroll? Bagaimana perlakuannya juga kalau karyawan mengklaim asuransi kesehatan itu?
Saya mengucapkan terimakasih.
Eva, Jakarta

JAWABAN:

SESUAI Pasal 4 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pgjak Penghasilan (UU PPh), premi asuransi yang dibayar oleh pemberi kerja kepada karyawan merupakan objek pajak penghasilan. Tapi, beleid tersebut tidak menjelaskan mengenai apa saja jenis dari premi asuransi itu.
Aturan pelaksananya tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 31/ PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan,
Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Peraturan ini menyebutkan, penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apa pun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja merupakan objek PPh Pasal 21.

Artinya, premi asuransi menambah penghasilan bagi si karyawan dan terutang PPh Pasal 21. Maka, atas premi asuransi kesehatan dimasukkan ke payroll dalam menghitung PPh Pasal 21. Tapi, atas premi asuransi yang dibayar oleh wajib pajak orang pribadi tidak boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak (PKP).

Pungutan PPN Pembelian Gudang

PERTANYAAN:

Tahun lalu perusahaan kami membeli sebuah gudang. Belum lama ini kami mendapat surat dari kantor pajak yang mengimbau agar membayar pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri. Perusahaan kami membeli gudang dari developer dan sudah dipungut PPN. Gudang itu hanya menyimpan barang dan kami tidak melakukan renovasi apapun lagi.
Pertanyaannya: apakah perusahaan kami masih harus membayar PPN kegiatan membangun sendiri?
Mohon penjelasan dari Bapak dan terimakasih.
Eka Wulandari, Kosambi, Tangerang

JAWABAN:

PERATURAN Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 menyebutkan, PPN atas kegiatan membangun sendiri dikenakan terhadap bangunan dengan luas minimal 200 meter persegi (m2). Tarif PPN kegiatan membangun sendiri adalah 10% dari dasar pengenaan PPN.
 

COINPOT

COINPOT