Kompetensi Masa Depan

Pada tahun 1980-an banyak muncul film science fiction tentang perjalanan antargalaksi dalam sebuah kapal luar angkasa atau percakapan jarak jauh yang dilakukan melalui sebuah layar lebar, sehingga para penelpon bisa melihat wajah penelpon lain. Saat itu semua kecanggihan tersebut rasanya seperti mimpi. Ketika film tersebut dibuat, teknologi mobile phone sama sekali belum dikenal. Bahkan mungkin sang penualis skenario pun tidak tahu kapankah dan benarkah hal itu akan terealisasi. Siapa nyana 20 tahun kemudian, meskipun perjalanan antargalaksi belum juga terealisasi, namun hubungan percakapan jarak jauh tatap muka bisa dilakukan dengan mudah oleh siapapun juga tanpa bayar.

Dengan ditemukannya teknologi internet, dunia berkembang dalam kecepatan yang tidak pernah dibayangkan oleh siapapun juga. Hal ini tentunya mempengaruhi kehidupan semua orang di berbagai tempat. Generasi sekarang, yang disebut sebagai generasi milenial alias Gen Z, dikenal memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan generasi sebelumnya. Kecepatan akses informasi yang mereka rasakan membuat mereka juga menginginkan segalanya berlangsung serba instan. Masuknya mereka ke dalam dunia kerja menjadikan tantangan tersendiri bagi organisasi untuk mengakomodasi kebutuhan mereka ini. Organisasi harus mempersiapkan diri, bukan dengan mengubah mereka agar mengikuti standar dan kebiasaan dari generasi di atasnya, namun justru organisasinyalah yang berubah membuat perubahan–perubahan yang selaras dengan tuntutan mereka. Bagaimana tidak, mau tidak mau, merekalah si empunya masa depan ini. Hal ini memang lebih mudah dikatakan daripada dilakukan. Kita tidak mudah mengubah sikap, paradigma, apalagi kebiasaan kita. Tengok pada gubernur yang mengeluh karena sekarang menteri blusukan di daerahnya tanpa permisi dan mereka tidak berkesempatan melakukan persiapan penyambutan. Pertanyaannya, apakah para gubernur menyadari bahwa merekapun bisa dan harus berubah?

PembetuIan SPT PPh 23


PERTANYAAN:
Perusahaan kami telah melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 untuk Masa Juni 2014. Tapi ternyata, ada satu bukti pemotongan pajak yang harus dibatalkan karena pekerjaannya dibatalkan. Sehingga, perusahaan kami ada kelebihan setoran PPh Pasal 23.
Uang kelebihan tersebut merupakan hak perusahaan kami. Sebab biasanya, sebelum klien melunasi tagihan, kami bayar dulu PPh Pasal 23 itu ke kas negara.
Bagaimana cara membuat pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh 23 Masa Juni 2014 lantaran sekarang sudah September 2014? Lalu, bagaimana cara meminta kelebihan pembayaran itu ke kantor pajak?
Atas bantuannya, saya ucapkan teriniakasih.
Santi, Jakarta

JAWABAN:
CARA pembetulan SPT PPh 23 Masa Juni 2014 adalah dengan mengisi formulir SPT PPh 23 serta kolom "X" pada SPT Pem­betulan ke-1. Sedang permintaan kelebihan pembayaran PPh dilakukan dengan: pertama, mengajukan pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran pajak. Kedua, permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Untuk opsi pertama, Anda mengajukan surat permohonan tertulis serta melampirkan Su­rat Setoran Pajak (SSP) PPh 23 asli lembar pertama. Aturan mainnya tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-88/KMK.04/1991.
Kemudian untuk opsi kedua, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 10/ PMK.03/2013, wajib pajak bisa mengajukan permohonan kepada direktur jenderal pajak jika terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar dari pajak yang seharusnya dipotong atawa dipungut. Kesa­lahan pemotongan atau pemu­ngutan ini termasuk yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Jasa Penyedia Tenaga Kerja


PERTANYAAN:
Apakah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan tenaga kerja untuk jasa keamanan dan cleaning service jika sudah beromzet di atas Rp 4,8 miliar dalam satu tahun wajib mengajukan sebagai pengusaha kena pajak (PKP)? Lalu, apakah jasa suplai tenaga kerja terkena pungutan pajak per­tambahan nilai (PPN)?
Terimakasih.

Andi, Medan

JAWABAN:
SESUAI dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/ PMK.03/2013, batasan pengusa­ha yang wajib untuk dikukuhkan menjadi PKP adalah yang memperoleh peredaran bruto setahun Rp 4,8 miliar.
Sedang aturan main mengenai jasa tenaga kerja yang tidak kena PPN tertuang dalam Pasal 4A ayat (3) huruf k Undang-Undang (UU) PPN. Beleid ini menyebutkan, jasa tertentu dalam kelompok jasa tenaga kerja merupakan jenis jasa yang terutang PPN: Pertama, jasa tena­ga kerja. Kedua, jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak tidak bertanggungjawab atas hasil kerja dari pekerja itu. Ketiga, jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja. Aturan pelaksanaannya termaktub di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2012.
Jadi, untuk jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak memenuhi kriteria tersebut merupakan jasa kena pajak. Sehingga, atas penyerahan jasa penyedia­an tenaga kerja kena PPN.
Kami kutip contoh kasusnya dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/ PJ/2012. Contoh jasa penyedia­an tenaga kerja yang tidak kena PPN: PT Mitra merupakan per­usahaan yang bergerak dalam bidang penyediaan tenaga ker­ja. Mitra bekerjasama dengan PT Prima yang bergerak di bi­dang keuangan untuk menyediakan sejumlah tenaga sekretaris, dengan kualifikasi tertentu, buat ditempatkan di kantor pusat Prima di Surabaya.
Tenaga sekretaris yang diserahkan Mitra kemudian menjadi karyawan Prima. Sekretaris itu bertanggungjawab ke Prima dan mendapatkan upah dari Prima. Atas jasa yang diserahkan tersebut, Mitra menerima imbalan dari Prima. Nah, jasa yaug diserahkan Mitra ke Prima merupakan jasa penyediaan te­naga kerja, yang termasuk da­lam kelompok jasa tenaga kerja yang tidak kena PPN.

Mengawal Pergerakan Rupiah


Pergerakan rupiah yang bagaikan yoyo akhir-akhir ini merupakan kombinasi berbagai hal.

Pertama, memburuknya kondisi ekonomi internasional. Kedua, kurang baiknya kebijakan pemerintah dalam menghadapi masalah eksternal tersebut. Ketiga, rendahnya integritas ataupun kualitas pendidikan dan pengalaman mentcri-menteri pada pemerintahan sekarang (dibandingkan dcngan para teknokrat pada awal Orde Baru, misalnya). Keempat, gonjang-ganjing DPR baru yang menimbulkan ketidakpastian politik sehingga mendorong pelarian modal asing dari Indonesia.

Selama masa Orde Baru, pemerintah juga mempekerjakan penasihat asing, terutama dari Universitas Harvard, dan sering kontak dengan pejabat Bank Dunia, IMF, dan ADB. Penasihat asing itu digunakan para teknokrat sebagai sparring partners guna menajamkan analisis serta kebijakannya dan memantau perkembangan ekonomi internasional. Setelah era Rcformasi, tidak ada lagi penasihat asing itu karena para politisi alergi terhadap orang asing. Sementara Indonesia juga tidak punya lembaga-lembaga penelitian, seperti KDI dan KIEP di Korea.

Rupiah yang gonjang-ganjing bagaikan yoyo menyebabkan ketidakpastian bagi dunia usaha, terutama yang banyak meminjam dalam mata uang asing. Hampir semua perusahaan besar Indonesia di semua sektor ekonomi (pertambangan, perkebunan, industri manufaktur, dan real estat) membelanjai usahanya dari bank-bank asing di Singapura. Itu kenapa mereka memiliki kantor di Singapura. Devisa hasil ekspornya tak masuk ke Indo­nesia karena ditahan di negara tersebut untuk membayar utang, sekaligus menggelapkan pajak karena tarif pajak Singa­pura lebih rendah ketimbang Indonesia.

Memburuknya ekonomi dunia

Ada empat perkembangan internasio­nal yang berdampak buruk pada ekonomi Indonesia. Pertama, penurunan harga komoditas primer (hasil tambang, pertanian, dan perikanan) sejak akhir 2011. Komoditas itu terutama kita ekspor ke Tiongkok dan India yang tadinya mempunyai laju pertumbuhan ekonomi tinggi, 9-10 persen per tahun. Ekonomi Tiongkok meningkat pesat lebih dari 30 tahun terus-menerus setelah Deng Xiaoping beralih ke paham "liberalisasi borjuis" sejak 1983. India ber­alih ke sistcm ekonomi pasar, mening-galkan sosialisme dengan sistem perizinan yang rumit serta serba negara pada 1991. Ekonomi yang tumbuh pesat di kedua negara itu butuh berbagai bahan mentah dan rakyatnya yang kian makmur menuntut makanan yang lebih berkualitas. Berakhirnya stimulus fiskal dan kredit untuk mengatasi krisis keuangan global 2008-2009 telah memperlambat pertum­buhan dua negara raksasa itu.

Penurunan harga komoditas mengakhiri boom komoditas primer yang kita nikmati sejak krisis ekonomi 1997. Sejak tahun 2000, ekspor dan pertumbuhan ekonomi Indonesia kian bergantung pada harga komoditas primer yang diekspor ke kedua negara itu. Pcnanaman modal asing dan dalam negeri, terutama juga ke sektor pertambangan dan perkebunan. Sumber penghasilan devisa kedua adalah dari kiriman TKI yang bekerja di mancanegara, umumnya pelcerja kasar dengan pendidikan/keahlian sangat terbatas.

Agar KPR Tidak Ditolak

Kredit pemilikan rumah (KPR) adalah jenis pin­jaman dari bank di mana nasabah dibantu untuk membeli rumah tanpa harus menunggu seluruh dana terkumpul secara tunai. Nasabah hanya perlu mengumpulkan uang muka atau down payment (DP) sebesar 30% dari harga rumah (untuk rumah pertama) dan biaya-biaya yang terkandung di dalamnya untuk melakukan proses KPR. KPR juga meminta jaminan/agunan berupa rumah yang Anda ingin beli tersebut.
Semua orang dapat mengajukan KPR tapi tidak semua dapat dengan mudah disetujui oleh bank. Ada beberapa persyaratan penting dalam pengajuan KPR agar disetujui. Selain harus berwarga negara Indonesia, Anda harus mempersiapkan hal-hal berikut:

■ Kelengkapan dokumen sesuai profesi
Untuk karyawan, syarat yang diperlukan adalah mengisi formulir aplikasi pengajuan KPR dengan tandatangan pemohon dan pasangan, kopi kartu tanda penduduk (KTP) pemohon dan pasangan (istri/suami), kopi surat nikah/cerai, kopi kartu keluarga, kopi rekening koran/ta-bungan 3 bulan terakhir, kopi nomor pokok wajib pajak (NPWP), slip gaji terakhir asli/ surat ketcrangan penghasilan dan surat keterangan jabatan, serta kopi dokumen kepemilikan agunan, misalnya sertifikat hak milik atau sertifikat hak guna bangunan (SHM/SHGB), izin mendirikan bangunan (1MB), dan pajak bumi dan bangunan (PBB). Apabila rumah tersebut masih dalam pembangunan dan belum tandatangan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), maka sediakan surat pesanan rumah dari pengembang.
Apabila karyawan menyediakan slip gaji, maka profesional harus menyediakan informasi keuangan terakhir dan kopi izin praktik profesi. Untuk para freelancer yang tidak memiliki izin khusus karena profesi yang dijalankan masih terbilang unik dan baru di Indonesia, maka yang harus disediakan adalah kontrak-kontrak kerja dengan para klien yang mempekerjakan, bukti pembayaran setoran pajak, dan mutasi rekening 6 bulan hingga 1 tahun terakhir.
Untuk wiraswasta, tambahan dokumen yang diperlukan ada­lah kopi neraca laba rugi, kopi akta pendirian perusahaan, dan izin-izin usaha.
Masa kerja/usaha juga akan dilihat. Biasanya untuk karya­wan, bank akan meminta bukti sudah berapa tahun bekerja di perusahaan tersebut. Apabila belum satu tahun, maka harus ada bukti surat kerja dari per­usahaan sebelumnya dan juga bukti penawaran di tempat ker­ja yang baru. Apabila di kantor yang baru Anda sempat mengalami masa percobaan, maka siapkan surat pengangkatan Anda menjadi pegawai tetap. Untuk profesional dan wiras­wasta, paling tidak masa usaha Anda minimum 2 tahun.

■ Cek kemampuan pembayaran
Bank akan melihat penghasilan serta cicilan utang yang su­dah ada sekarang. Bank hanya mengizinkan total cicilan berkisar 30%-35% dari penghasiian. Anda pribadi harus mengecek kemampuan membayar Anda sebelum mengajukan KPR. Un­tuk memperkecil cicilan, Anda bisa memperbesar DP dan juga memperpanjang tenor pinjaman. Bagi yang berpenghasilan tidak tetap, maka Anda mesti memperhitungkan penghasilan rata-rata dan bukan penghasilan tertinggi yang Anda dapat.
 

COINPOT

COINPOT