Oleh: Muhammad
Mustakim, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Sumber : Website DJP
Bagaimana cara meningkatkan
kepatuhan wajib pajak baik kepatuhan formil maupun kepatuhan materil? Bagaimana
mengantisipasi efek bonus demografi terhadap pertumbuhan jumlah wajib pajak
yang mayoritas adalah usia muda? Apakah ada kanal alternatif penyaluran
informasi perpajakan yang dapat secara efektif dan efisien menjangkau wajib
pajak sekaligus meningkatkan layanan DJP? Bagaimana mengantisipasi tren layanan
DJP ke depan yang berbasis online?
Pertanyaan-pertanyaan
di atas adalah pertanyaan yang sangat menarik untuk dibahas mengingat
pertanyaan tersebut terkait dengan target penerimaan yang dibebankan di samping
pengembangan layanan yang dapat berpengaruh terhadap engagement wajib pajak kepada DJP. Penulis menganggap bahwa salah
satu solusi alternatif untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas adalah
dengan menggunakan dan memaksimalkan database
email yang ada di DJP. Secara umum, ada dua faktor pendukung yang dapat
menjelaskan mengapa DJP membutuhkan layanan email
serta mengapa penggunaan email adalah
merupakan solusi alternatif yang dapat menjawab kebutuhan DJP akan layanan yang
efektif dan efisien yang dapat memberi dampak signifikan terhadap kepatuhan
wajib pajak, yaitu faktor internal dan faktor eksternal.
Faktor
Internal
1.
Target Kepatuhan Wajib Pajak
yang Sangat Sulit Tercapai
Meningkatkan kepatuhan pajak
adalah salah satu strategi utama yang diterapkan oleh otoritas pajak untuk
meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Indonesia sebagai salah satu
negara yang sumber penerimaan terbesarnya berasal dari pajak turut menghadapi
permasalahan yang terkait kepatuhan wajib pajak. Salah satu indikator yang
dapat digunakan untuk mengukur kepatuhan wajib pajak adalah dengan menggunakan
data penyampaian SPT Tahunan oleh wajib pajak tersebut. Apabila menggunakan
data beberapa tahun terakhir, maka meskipun ada tren peningkatan kepatuhan
wajib pajak, realisasinya masih jauh di bawah target yang ditetapkan. Untuk
tahun pelaporan 2015, secara total dari 17,37 juta wajib pajak yang wajib
menyampaikan SPT, hanya sekitar 10,52 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT
Tahunannya (60,60%) dari target yang ditetapkan sebesar 70,00%. Hal ini
mengindikasikan bahwa strategi dan kebijakan yang dilaksanakan oleh DJP saat
ini sudah memberi pengaruh yang positif terhadap perkembangan kepatuhan wajib
pajak. Namun, dengan mengasumsikan bahwa perkembangan ini adalah fungsi linear,
maka dibutuhkan periode yang cukup lama untuk mencapai target kepatuhan yang
telah ditetapkan. Oleh karena itu, diperlukan strategi tambahan yang diharapkan
mampu meningkatkan angka kepatuhan wajib pajak sehingga target kepatuhan wajib
pajak dapat dipercepat dan secara tidak langsung dapat meningkatkan jumlah
penerimaan pajak.