Oleh: Muhammad
Mustakim, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Sumber : Website DJP
Bagaimana cara meningkatkan
kepatuhan wajib pajak baik kepatuhan formil maupun kepatuhan materil? Bagaimana
mengantisipasi efek bonus demografi terhadap pertumbuhan jumlah wajib pajak
yang mayoritas adalah usia muda? Apakah ada kanal alternatif penyaluran
informasi perpajakan yang dapat secara efektif dan efisien menjangkau wajib
pajak sekaligus meningkatkan layanan DJP? Bagaimana mengantisipasi tren layanan
DJP ke depan yang berbasis online?
Pertanyaan-pertanyaan
di atas adalah pertanyaan yang sangat menarik untuk dibahas mengingat
pertanyaan tersebut terkait dengan target penerimaan yang dibebankan di samping
pengembangan layanan yang dapat berpengaruh terhadap engagement wajib pajak kepada DJP. Penulis menganggap bahwa salah
satu solusi alternatif untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas adalah
dengan menggunakan dan memaksimalkan database
email yang ada di DJP. Secara umum, ada dua faktor pendukung yang dapat
menjelaskan mengapa DJP membutuhkan layanan email
serta mengapa penggunaan email adalah
merupakan solusi alternatif yang dapat menjawab kebutuhan DJP akan layanan yang
efektif dan efisien yang dapat memberi dampak signifikan terhadap kepatuhan
wajib pajak, yaitu faktor internal dan faktor eksternal.
Faktor
Internal
1.
Target Kepatuhan Wajib Pajak
yang Sangat Sulit Tercapai
Meningkatkan kepatuhan pajak
adalah salah satu strategi utama yang diterapkan oleh otoritas pajak untuk
meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Indonesia sebagai salah satu
negara yang sumber penerimaan terbesarnya berasal dari pajak turut menghadapi
permasalahan yang terkait kepatuhan wajib pajak. Salah satu indikator yang
dapat digunakan untuk mengukur kepatuhan wajib pajak adalah dengan menggunakan
data penyampaian SPT Tahunan oleh wajib pajak tersebut. Apabila menggunakan
data beberapa tahun terakhir, maka meskipun ada tren peningkatan kepatuhan
wajib pajak, realisasinya masih jauh di bawah target yang ditetapkan. Untuk
tahun pelaporan 2015, secara total dari 17,37 juta wajib pajak yang wajib
menyampaikan SPT, hanya sekitar 10,52 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT
Tahunannya (60,60%) dari target yang ditetapkan sebesar 70,00%. Hal ini
mengindikasikan bahwa strategi dan kebijakan yang dilaksanakan oleh DJP saat
ini sudah memberi pengaruh yang positif terhadap perkembangan kepatuhan wajib
pajak. Namun, dengan mengasumsikan bahwa perkembangan ini adalah fungsi linear,
maka dibutuhkan periode yang cukup lama untuk mencapai target kepatuhan yang
telah ditetapkan. Oleh karena itu, diperlukan strategi tambahan yang diharapkan
mampu meningkatkan angka kepatuhan wajib pajak sehingga target kepatuhan wajib
pajak dapat dipercepat dan secara tidak langsung dapat meningkatkan jumlah
penerimaan pajak.
2.
Tren Penggunaan/Pengembangan
Layanan DJP Berbasis Online
Saat ini layanan DJP mengarah
kepada layanan berbasis online di mana layanan-layanan yang dikembangkan
berorientasi pada pemanfaatan teknologi. Beberapa dari layanan tersebut adalah e-filing, e-bupot, e-billing, e-faktur,
dan e-registration. Hal ini
menyiratkan ke depannya layanan DJP akan banyak bertumpu kepada layanan
berbasis teknologi yang menawarkan layanan yang mobile, mudah, dan real time.
Dengan mempertimbangkan tren layanan tersebut, maka email berperan penting
sebagai sarana otentifikasi user
untuk dapat bertransaksi dilayanan online tersebut.
3. Perlunya
Pengembangan Kanal Distribusi dan Layanan Perpajakan Untuk Mengimbangi
Pertambahan Jumlah Wajib Pajak
Selama empat tahun terakhir,
rata-rata terdapat pertambahan sebanyak 2,1 juta wajib pajak setiap tahunnya1).
Untuk itu dibutuhkan layanan yang efektif dan efisien yang dapat menjangkau
seluruh wajib pajak tersebut. Sebagai
contoh, akan sangat sulit menjangkau seluruh wajib pajak baru tersebut apabila
hanya menggunakan layanan telepon saja karena tidak seimbangnya antara
pertambahan wajib pajak dan sumber daya manusia yang ada di KPP. Selain itu,
dibutuhkan waktu yang lama dan biaya yang besar untuk menghubungi seluruh wajib
pajak tersebut. Hal ini dapat diminimalisir apabila menggunakan layanan
email untuk membantu mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut.
4.
Database email di DJP yang
Belum Dimanfaatkan Secara Maksimal
Saat ini ada sekitar 7,19 juta email
wajib pajak terdiri dari 6,75 juta wajib pajak orang pribadi dan 0,44 juta
wajib pajak badan di database DJP2), yang sampai saat ini belum
dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan penyuluhan, pelayanan, dan
hubungan masyarakat. Karena itu potensi pengembangan layanan dengan
memanfaatkan database email yang
telah ada sangat terbuka untuk dapat meningkatkan layanan perpajakan yang
nantinya dapat berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak.
Faktor
Eksternal
1.
Statistik
Penggunaan Internet di Indonesia
Sejak pemerintah Indonesia mengembangkan infrastruktur
internet pada tahun 1980an, jumlah pengguna internet terus meningkat. Hingga
tahun 2014 terdapat 88.1 juta pengguna internet di Indonesia. Dengan jumlah
tersebut, penetrasi internet di Indonesia tahun 2014 adalah sebesar 34.9%. Hasil
survei Badan Pusat Statistik bekerjasama dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa
Internet Indonesia (APJII) periode Juli 2013 sampai dengan Desember 2013 pada
33 Provinsi dengan 78 kabupaten/kota, dari lima aktivitas tertinggi penggunaan
internet, kegiatan pengiriman dan
penerimaan email adalah yang tertinggi mencapai 95,75 persen, selanjutnya
mencari berita/informasi (78,49 persen), mencari barang/jasa (77,81 persen),
informasi lembaga pemerintahan (65,07 persen), dan akses sosial media (61,23
persen). Berdasarkan
usia pengguna, mayoritas pengguna internet di Indonesia berusia 18-25 tahun,
yaitu sebesar hampir setengah dari total jumlah pengguna internet di Indonesia
(49%). Artinya, dapat dikatakan bahwa segmen pengguna internet di Indonesia
adalah mereka yang termasuk ke dalam kategori ‘digital natives’. Kategori usia ini memiliki karakter yang sangat
aktif menggunakan jejaring teknologi digital dan memiliki kecakapan dalam mengoperasikan
teknologi berbasis internet. Pengguna internet dalam rentang usia
ini pada umumnya merupakan calon wajib pajak yang diharapkan untuk tahun-tahun
mendatang akan menjadi wajib pajak potensial yang akan memberikan kontribusi
besar terhadap penerimaan negara dari sektor pajak.
2.
Tren Penggunaan Email Oleh Pihak Ketiga Untuk
Layanan Konsumen/Nasabah
Saat ini pihak ketiga misalnya
Bank, BUMN, pelaku e-commerce, dan
swasta lainnya banyak memanfaatkan email sebagai media penyaluran informasi
kepada mayarakat, konsumen, dan/atau nasabahnya. Mereka menggunakan strategi
kustomasi konten melalui pengiriman email untuk menyalurkan informasi kepada
masyarakat, konsumen, dan/atau nasabah tersebut. Strategi yang
mengandalkan konten layanan kepada pihak lain disebut dengan content marketing. Content marketing didefinisikan sebagai strategi marketing yang
berfokus pada pembuatan dan pendistribusian konten yang bermanfaat, relevan,
dan konsisten untuk menarik perhatian dan menjaga loyalitas pihak yang
ditargetkan, yang secara langsung akan mempengaruhi tindakan
mereka sesuai yang diinginkan oleh pembuat strategi. Berdasarkan data dari Demand Metric, statistik content marketing menunjukkan hal yang positif di antaranya menjaga atensi pembaca, meningkatkan loyalitas merk, membantu menjadi pemimpin pasar, meningkatkan penjualan, menghasilkan output 3 kali lebih banyak dibanding marketing
tradisional, 82% konsumen
memberi penilaian positif terhadap suatu perusahaan setelah membaca kustomasi
konten, dan 78% orang merasa
adanya “keterikatan” dengan suatu perusahaan akibat adanya kustomasi konten.
3.
Hasil Penelitian/Benchmark Efektifitas
Penggunaan Surat/Email Untuk Peningkatan Kepatuhan Pajak di Negara Lain
Beberapa
penelitian mengenai kepatuhan pajak di beberapa negara di antaranya Coleman
(1996) di Amerika Serikat, Wenzel (2006) di Australia, Kleven et al. (2011) di
Denmark, dan Hallsworth et al. (2014) di Inggris, menyimpulkan bahwa informasi
perpajakan serta penggunaan aspek behavioral
economics yang dikirimkan melalui
surat/email secara signifikan berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan wajib
pajak. Dengan mengadopsi metode yang dilakukan dan isi surat/email yang
dikirimkan oleh penelitian tersebut untuk wajib pajak di Indonesia, diharapkan
terjadi peningkatan kepatuhan wajib pajak di Indonesia sebagaimana terjadi pada
wajib pajak di negara-negara tersebut (Terdapat artikel yang khusus membahas
mengenai behavioral economics pada
bagian artikel laman ini dengan judul “Aplikasi
Ilmu Ekonomi Perilaku Untuk Meningkatkan Kepatuhan Pajak” oleh Wangsit
Supriyadi, Pegawai Tugas Belajar Direktorat Jenderal Pajak).
Manfaat
Optimalisasi Database Email DJP
Dengan memanfaatkan database email
existing di DJP untuk kegiatan
penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat, diharapkan dapat memberi efek
sebagai berikut:
Ø
Untuk
jangka pendek diharapkan dapat
memberikan benefit kepada Wajib Pajak
yang menyampaikan email kepada DJP melalui pemberian informasi perpajakan yang
relevan. Di samping itu,
dapat digunakan sebagai pengembangan layanan triple one untuk mendukung penggunaan saluran komunikasi telepon
yang saat ini digunakan.
Ø
Untuk jangka menengah diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan formil
wajib pajak. Hal ini dapat dilakukan dengan menjadikan email sebagai media penyebaran informasi yang efektif dan murah
untuk kegiatan penyuluhan (informasi aturan baru, pengembangan kanal layanan triple one, dsb), pelayanan (informasi
layanan baru, kontak dan alamat satuan kerja, dsb), dan hubungan masyarakat
(memupuk kesadaran pajak untuk calon wajib pajak, framing isu-isu perpajakan, corporate
branding lembaga baru DJP, dsb).
Ø
Untuk jangka panjang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan materil
wajib pajak. Hal ini disebabkan karena email
menyediakan database virtual address
sebagai pengganti alamat fisik yang cenderung invalid dan inkonsisten. Karena
itu dapat digunakan sebagai media penyampaian produk-produk sistem perpajakan
(surat himbauan, surat teguran penyampaian SPT, produk hasil pemeriksaan, dll)
yang valid karena menggunakan virtual
address yang valid dan konsisten. Di samping itu, email blast diharapkan dapat dijadikan alat propaganda perpajakan untuk
membantu kegiatan intelijen perpajakan.
Oleh karena itu, pemanfaatan dan
optimalisasi database email di DJP diharapkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang
terlibat di dalamnya utamanya DJP dan para Wajib Pajak sebagai berikut:
1.
Manfaat Bagi DJP
a.
Meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak.
b.
Meningkatkan
kepercayaan (trust) Wajib Pajak.
c.
Meningkatkan
efisiensi administrasi perpajakan dan menurunkan beban administrasi perpajakan.
d.
Meningkatkan
kepatuhan formil Wajib Pajak yang dalam
jangka panjang diharapkan akan meningkatkan kepatuhan materil sehingga dapat
meningkatkan penerimaan Pajak.
2.
Manfaat Bagi Wajib Pajak
a.
Meningkatkan pemahaman atas pengetahuan perpajakan.
b.
Membantu Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban
perpajakannya
Analisis
Strategi
Berikut analisis SWOT atas
penggunaan email untuk mengetahui feasibility
email sebagai kanal alternatif penyaluran informasi untuk peningkatan layanan
dan kepatuhan wajib pajak:
1.
Strengths
(Kekuatan):
a. Email merupakan sarana penyampaian informasi yang paling
efektif dan efisien dari segi waktu, usaha, dan biaya untuk menjangkau WP.
b. Data Email dapat diklasifikasikan, sehingga
ketika melakukan pengiriman, dapat menjangkau karakteristik WP yang tepat.
c. Email dapat mengirimkan pesan secara realtime.
d. Email dapat digunakan untuk membuat pesan lebih personal.
e.
Email dapat dibuat dengan biaya yang sangat rendah.
2.
Weaknesses
(Kelemahan):
a.
Belum
meratanya infrastruktur layanan internet di Indonesia mengakibatkan layanan
email belum dapat menjangkau seluruh wilayah di Indonesia.
b. Akses email
sangat tergantung pada koneksi internet dan kapasitas surat masuk (inbox) dari penerima email.
c.
Kesalahan
kecil pada penulisan alamat email dapat mengakibatkan email tidak terkirim.
3.
Opportunities
(Peluang):
a.
Tren
penggunaan internet di Indonesia mendukung layanan berbasis internet.
b. Tren
penggunaan email oleh pihak ketiga (Bank, BUMN, e-commerce, instansi
pemerintah/swasta, dll) untuk peningkatan layanan dan hubungan dengan
konsumen/nasabah, menyiratkan pentingnya email untuk meningkatkan “keterikatan
emosional” antara pengirim email dan penerima email.
c.
Tren
layanan DJP berbasis online
4. Threats
(Ancaman)
a.
Blocking pengiriman email karena dianggap sebagai spam.
b.
Ada
kemungkinan email yang diterima tidak dibaca dan langsung dihapus oleh penerima
email.
Berdasarkan
analisis di atas dapat disimpulkan bahwa pengembangan layanan email adalah sangat memungkinkan. Kombinasi antara kekuatan dan peluang
akan memberi manfaat kepada DJP dan wajib pajak ke depannya. Untuk itu
diperlukan koordinasi antara Direktorat terkait dalam pengembangannya untuk
dapat mengeksekusi strategi ini di samping untuk mengatasi kelemahan dan
ancaman yang telah diidentifikasi sebagaimana disebutkan di atas. Dengan
pengembangan jaringan internet yang semakin intensif dan merata oleh pemerintah
dan penyedia layanan internet di seluruh wilayah Indonesia untuk tahun-tahun
yang akan datang, diharapkan masalah ketimpangan infrastruktur internet dapat
diatasi. Demikian pula, dengan koordinasi dan eksekusi strategi yang efektif
diharapkan tim-tim yang terlibat dalam layanan email ini dapat mengatasi masalah yang
berhubungan dengan spam dan
penggunaan internet yang bersifat personal.
Kesimpulan
Dengan perkembangan teknologi dan
layanan berbasis internet, diproyeksikan layanan berbasis elektronik khususnya
layanan email akan terus tumbuh di tahun-tahun mendatang dan akan menggantikan
layanan fisik karena kemudahan yang ditawarkan oleh email khususnya efektifitas
dan efisiensi dalam hal waktu, sumber daya manusia, dan biaya. Peluang ini
telah banyak dimanfaatkan oleh pihak lain seperti pelaku e-commerce, bank, BUMN, dan swasta lainnya untuk meningkatkan
layanan dan interaksi dengan konsumen/nasabah. Mereka menggunakan strategi kustomasi konten melalui
pengiriman email untuk menyalurkan informasi kepada masyarakat, konsumen,
dan/atau nasabah tersebut. Strategi yang mengandalkan konten
layanan kepada pihak lain ini disebut dengan content marketing. Hasil penelitian dari e-Marketer, Demand Metric, dan Content
Marketing Institute mengungkapkan fakta bahwa content marketing dapat meningkatkan keterikatan
antara pengirim dan penerima email serta meningkatkan jumlah transaksi yang
dilakukan oleh penerima email tersebut. Berbekal database email yang ada di DJP sekitar 7,19 juta email, diharapkan
optimalisasi database email tersebut
dapat meningkatkan layanan DJP, meningkatkan kepatuhan formil, dan meningkatkan
kepatuhan materil wajib pajak. Dengan tren penggunaan internet di Indonesia
yang semakin meningkat di mana 10 tahun terakhir terjadi peningkatan sebesar
550,62% dan tingkat penetrasi sebesar 34,9% di tahun 2014 serta akses terhadap
email sebesar 95,57% ketika menggunakan internet, dikhawatirkan DJP akan
semakin tertinggal dalam hal layanan kepada wajib pajak apabila tidak
memanfaatkan layanan email.
Sebagai penutup, penulis ingin mengutip sebuah pernyataan dari Sun Tzu
dalam bukunya The Art of War bahwa
“peluang akan berlipat ganda apabila peluang tersebut dapat dikuasai”. Penulis
melihat bahwa email merupakan sebuah peluang yang dapat digunakan sebagai kanal
alternatif penyaluran informasi yang efektif dan efisien untuk meningkatkan
layanan DJP serta sebagai media penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat.
Dengan mengoptimalkan database email
existing di DJP, maka diharapkan peluang untuk meningkatkan penerimaan
pajak dapat berlipat ganda.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan
bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.
0 comments:
Post a Comment