PPh Final UKM 0,5 Persen Berlaku 1 Juli 2018, Ini Ketentuannya


Tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% bagi usaha skala UKM (usaha kecil menengah) resmi diberlakukan mulai 1 Juli 2018 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018, yang diluncurkan secara resmi hari ini Jumat (22/6/2018).

Dengan adanya PP ini, maka wajib pajak akan mendapatkan keringan untuk hanya membayar PPh 0,5%. Bagaimana ketentuan PPh final 0,5%. Simak ringkasannya berikut ini.

Wajib pajaknya adalah badan yang berbentuk koperasi, persekutuan komanditer,firma, atau perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangai potongan penjualan, potongan tunai, dan potongan sejenis.

Kelonggaran PPh final sebesar 0,5% tersebut hanya bersifat sementara antara 3-7 Tahun, yaitu:

- Bagi wajib pajak orang pribadi, tarif PPh final UKM 0,5% ini berlaku paling lama 7 tahun pajak

- Bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma fasilitas itu diberikan paling lama 4 tahun

- Bagi waji pajak berbentuk perseoran terbatas fasilitas tersebut diberikan paling lama 3 tahun pajak.

Wajib pajak yang mengalami kerugian berhak tidak menyetorkan PPh final 0,5% dengan syarat memberitahukan kondisi keuangan tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Penjelasan selengkapnya mengenai aturan PPh final 0,5% adalah sebagai berikut :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 147/PMK.03/2017

Mulai 1 November 2017 berlaku 147/PMK.03/2017 tgl 31 Oktober 2017: 

1. WP OP yang melakukan pekerjaan bebas tidak termasuk WP OP Pengusaha Tertentu (WP OPPT). Jadi meski tempat pekerjaan bebas berbeda dengan tempat tinggal, NPWP cukup terdaftar di tempat tinggal. WP OPPT harus bikin NPWP tiap tempat kegiatan usaha bila berbeda dengan tempat tinggal. Jadi PPh Final PP 46/2013 dibayar utk tiap tempat kegiatan usaha. 

2. Utk bikin PKP: telah lapor SPT Tahunan PPh 2 tahun pajak terakhir yg telah menjadi kewajibannya dan tidak punya utang pajak kecuali utang pajak yg telah disetujui diangsur atau ditunda. Syarat ini juga berlaku utk seluruh pengurus/penanggungjawab Pengusaha berbentuk badan. 

3. Kewajiban perpajakan bagi WP yang telah diterbitkan NPWP berdasarkan permohonan WP atau secara jabatan dimulai sejak WP memenuhi persyaratan subjektif & objektif paling lama 5 tahun sebelum diterbitkan NPWP. 

4. PKP yg dikukuhkan sebelum 1 Agustus 2017 dan sampai dengan 1 Nov 2017 belum memiliki Sertifikat Elektronik (SE) atau SE sdh habis masa berlakunya & tdk minta SE baru maka dilakukan pencabutan PKP secara jabatan. 

5. PKP yg dikukuhkan sejak 1 Agustus 2017 dan tdk minta aktivasi SE dlm jangka waktu 3 bulan sejak 1 November 2017 maka dilakukan pencabutan PKP secara jabatan. 

6. WP dinonaktifkan sementara terhadap PKP yang: tidak lapor SPT Masa PPN 3 masa pajak berturut-turut, terindikasi menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP, tidak melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai kriteria yang ditetapkan Dirjen Pajak. Bila PKP tidak menyampaikan klarifikasi dlm jangka waktu 1 bulan sejak penonaktifan sementara, maka dilakukan pencabutan pengukuhan PKP.

FAQ E-FAKTUR V.2.0

ETAX-API-00003: Upload faktur corrupt, ulang kembali
Penyebab:
Tanggal faktur lebih kecil dari tanggal pemberian NSFP

ETAX-20011: Could not open hibernate session

ETAXSERVICE-40008: Service error. Lakukan upload ulang. Could not send message
Penyebab:
Koneksi ke DJP terputus saat proses uplod
Solusi:
Start uploader ulang dan upload ulang

ETAXSERVICE-30004: Error upload faktur null pointer
Penyebab:
Gagal hashing data, sertifikat corrupt/tidak dapat digunakan
Solusi:
Unduh lagi sertifikat elektronik, perkenalkan ulang sertifikat elektronik, upload lagi

ETAX-30009: Report tidak dapat dibuat, general error
Penyebab:
DC tidak dapat membuat pdf
Client tidak dapat lagi mencetak pdf bagi pengguna network database
Solusi:
Refresh DC melalui menu referensi-administrasi sertifikat
Cetak pdf dari PC server

ETAX 40001 - Tidak dapat menghubungi E-Taxinvoice Server DJP
Penyebab:
Tidak terhubung ke internet, Traffic koneksi ke webservice e-faktur sedang ramai, Malware
Solusi:
Pastikan jaringan internet stabil agar dapat terhubung ke service DJP, Sebaiknya gunakan internet dengan modem portable tanpa proxy

Aplikasi efaktur dekstop versi 2.0 versi terbaru


Berikut “perubahan” yang ada di aplikasi efaktur versi 2.0

1. Pembatalan Nota Retur/Nota Pembatalan
- Pembeli dan penjual bisa membatalkan retur.
- Ini hanya fasilitas saja, karena tidak ada peraturan khusus mengenai pembatalan retur.
- Saat memproses pembatalan retur, bagian detil retur (NPWP, Nama PKP, DPP, PPN, Tanggal retur) tidak bisa diubah-ubah.

2. Perubahan cara pembatalan faktur, nantinya PKP Penjual harus menunggu validasi dari lawan transaksi.
- Kecuali kalau pembeli belum kreditkan PM atau pembeli Non-PKP.
- Apabila pembeli sudah kreditkan PM kemudian Penjual ingin batalkan FP Keluaran. Saat penjual batalkan faktur maka status FP keluaran tidak langsung berubah menjadi Batal (nanti ada keterangan bahwa pembeli sudah kreditkan faktur). Penjual harus konfirmasi kepada Pembeli agar membatalkan pajak masukannya juga. Setelah Pembeli berhasil batalkan fp masukan, maka penjual bisa memperbaharui tampilan efakturnya agar FP keluaran berubah status menjadi Batal.
- Apabila pembeli belum kreditkan FP masukan, maka saat penjual batalkan faktur status FP Keluaran langsung berubah menjadi Batal, tanpa melakukan konfirmasi kepada pembeli. Selanjutnya jika pembeli mengupload fp masukan tersebut, status approvalnya akan SUKSES tetapi status fakturnya otomatis berubah menjadi Batal. (Catatan: kalau versi efaktur sebelumnya, status approvalnya Reject karena penjual sudah batalkan faktur).

3. Penambahan alert untuk mengisi NIK Pembeli apabila pembeli tidak ber-NPWP
- Apabila penjual mengisi NPWP Pembeli dengan angka 00.000.000.0-000.000 di faktur pajak keluaran , maka saat Klik SIMPAN akan dihimbau untuk mengisi NIK.
- Sifatnya tidak wajib karena belum ada peraturan yang mengharuskan mengisi NIK Pembeli.
- Penjual bisa menambahkan NIK Pembeli di kolom Referensi Faktur, karena belum ada kolom khusus.
- Alert hanya muncul saat input faktur secara manual, jika dengan cara Impor tidak muncul.

4. Upload dokumen lain
- Dokumen lain juga harus diupload
- Dokumen harus klik upload satu persatu, karena jika diblok semuanya akan muncul keterangan error saat klik upload.
- Untuk dokumen ekspor (PEB) tidak bisa dibatalkan. Tapi ada menu UBAH. Jika sudah diubah tidak perlu upload lagi karena sudah otomatis terupload.
- Di menu dokumen lain akan dihilangkan tombol HAPUS apabila sudah terupload.

5. Penambahan alert untuk pajak keluaran yang nilai PPN-nya lebih dari 1 Milyar, untuk memastikan apakah data yang diinput sudah benar.

6. Sudah tidak ada sistem Auto Correct pada pajak masukan. Apabila pembeli salah input tanggal/DPP/PPN maka setelah diupload hasilnya akan Reject.

7. Perubahan katalog error. Sudah tidak ada kode Etax Service xxxxx. Kode error yang baru adalah:
- Etax API xxxxx
- Dekstop xxxxx
(Catatan: Katalog error sedang disusun)

8. Jika nama Admin utama atau Password diubah maka faktur pajak sebelum-sebelumnya yang sudah direkam tidak muncul di daftar faktur. Namun jika daftar fakturnya diekspor bisa terlihat di file csv.

9. Untuk PBK tetap diinput di menu INPUT SSP, nomor bukti PBK diisi di kolom NTPN

10. Jika pembeli sudah upload pajak masukan, kemudian ada kesalahan di bagian Masa Pajak. Di versi terbaru, pembeli tetap TIDAK BISA mengubah masanya. 



Perppu dan Era Baru Perpajakan

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Bagi sebagian orang, terbitnya peraturan pemerintah pengganti UU (perppu) seperti petir di siang bolong yang mengagetkan. Sebagian lain dapat memaklumi karena ini sudah jauh hari diwacanakan. Namun, tetap saja lahirnya perppu ini seperti sebuah revolusi yang hadir begitu cepat, tiba-tiba, dan semua hanya dapat mereka-reka apa yang sebenarnya terjadi. Apa sebenarnya konteks, maksud, dan isi perppu, serta langkah strategis yang harus diambil DPR dan pemerintah?
Seharusnya tidak sekarang, kita belum siap! Ucapan ini kerap kita dengar saat ide keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan diwacanakan beberapa tahun silam. Sejatinya kita tak akan pernah siap karena telah berada di zona nyaman yang amat nikmat. Rezim kerahasiaan (secrecy) telah bertahun-tahun mewarnai kehidupan kita dan berlindung di balik klaim penghormatan hak milik pribadi (privacy). Berbagai alasan yang disodorkan pun benar belaka: ketidaksiapan regulasi dan infrastruktur, mentalitas aparatur negara yang rawan penyimpangan, pelarian uang ke luar negeri, mengurangi daya saing investasi. Namun, dari perjalanan politik bangsa ini kita melihat, bahkan ide sepenting dan semendesak nomor identitas tunggal pun segera dibelokkan menjadi proyek KTP-el yang cacat dan menjadi bancakan menjijikkan.
Data amnesti pajak mengonfirmasi kemendesakan itu. Tak kurang Rp 2.900 triliun aset keuangan dideklarasikan selama program berlangsung, mencapai 56 persen dari total deklarasi harta, dan Rp 2.100 triliun di antaranya ditempatkan di dalam negeri. Ini mengonfirmasi stagnasi rasio pajak dan rendahnya pencapaian target penerimaan, yakni keterbatasan akses Ditjen Pajak ke data/informasi keuangan. Alih-alih menangkal praktik penghindaran pajak dengan mengejar data/informasi harta di luar negeri, yang di depan mata saja tak dapat dijangkau/disentuh.

Mengusut Penggelap Pajak


Setelah program amnesti pajak berakhir pada 31 Maret 2017, ada dua perasaan berbeda di kalangan pengemplang dan penggelap pajak. Pada umumnya, para pengemplang pajak (tax avoider)—yaitu mereka yang sudah mengikuti amnesti pajak, tetapi belum melaporkan seluruh hartanya maupun mereka yang belum berpartisipasi—merasa cemas dan takut terhadap ancaman Presiden Joko Widodo dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati yang akan mengusut dan memberikan sanksi berat kepada mereka. Apabila ancaman itu terealisasi, habislah reputasi dan harta mereka. Namun, di sisi lain, para penggelap pajak (tax evader)—yaitu mereka yang selama ini tidak membayar pajak atau sangat sedikit membayar pajak karena menggunakan cara-cara ilegal untuk menggelapkan pajak—merasa tetap aman dan bahkan mungkin sedang menertawakan pemerintah. Mereka yakin aksi-aksi tipuan mereka yang selama ini telah berhasil mengelabui negara tidak akan terendus. Keyakinan itu muncul karena selama pelaksanaan amnesti pajak (1 Juli 2016-31 Maret 2017), fokus perhatian pemerintah tertuju kepada pengemplang pajak. Tak tersentuhnya para penggelap pajak sesungguhnya merupakan pelanggaran serius terhadap asas keadilan pajak, keadilan ekonomi, dan keadilan sosial. Akibat pembiaran itu, kerugian negara diperkirakan mencapai ribuan triliun rupiah. Jumlah kerugian itu bahkan diestimasi jauh lebih besar dibandingkan dengan kerugian akibat pengemplangan pajak. Karena itu, praktik ilegal itu harus segera diusut tuntas.

Mengusut Pengemplang Pajak



Mengusut Pengemplang Pajak

ANDREAS LAKO, GURU BESAR AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIKA SOEGIJAPRANATA, SEMARANG (Kompas)


Keberhasilan pemerintah dalam pelaksanaan program amnesti pajak yang mampu memikat 965.983 peserta wajib pajak dan menghasilkan Rp 4.866 triliun harta yang dideklarasikan, serta pemasukan negara Rp 135 triliun dari hasil tebusan pajak dan lainnya, patut diapresiasi.

Meski masih jauh dari target, pencapaian tersebut merupakan prestasi luar biasa dari pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Pertanyaan krusialnya, apa agenda prioritas yang perlu dilakukan pemerintah pasca-amnesti pajak? Sejumlah pihak menyarankan agar menteri keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, fokus mengolah dan memperkuat pangkalan data hasil amnesti pajak agar bisa digunakan untuk melakukan reformasi perpajakan secara menyeluruh. Sementara dalam Tajuk Rencana "Mengevaluasi Amnesti Pajak", Kompas(1/4/2017) menyarankan agar Ditjen Pajak fokus pada penegakan hukum bagi pengemplang pajak dan mengawasi komitmen peserta pajak. Pemerintah juga diharapkan menciptakan iklim kondusif bagi investasi dan penempatan dana untuk menarik kembali aset WNI di luar negeri.

Mengusut pengemplang pajak 
Secara umum, saya mendukung sejumlah usulan tersebut. Namun, saya mengusulkan agar prioritasnya diarahkan untuk mengusut para pengemplang dan penggelap pajak. Tulisan ini memfokuskan pada pengemplang pajak yang menyembunyikan asetnya di luar negeri dan penggelapan pajak oleh korporasi PMA (penanaman modal asing). Keberhasilan menuntaskan dua agenda tersebut bakal menghasilkan ribuan triliun rupiah untuk pendapatan negara.

Optimalisasi Database Email DJP Untuk Peningkatan Layanan dan Kepatuhan Wajib Pajak



Oleh: Muhammad Mustakim, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Sumber : Website DJP
Bagaimana cara meningkatkan kepatuhan wajib pajak baik kepatuhan formil maupun kepatuhan materil? Bagaimana mengantisipasi efek bonus demografi terhadap pertumbuhan jumlah wajib pajak yang mayoritas adalah usia muda? Apakah ada kanal alternatif penyaluran informasi perpajakan yang dapat secara efektif dan efisien menjangkau wajib pajak sekaligus meningkatkan layanan DJP? Bagaimana mengantisipasi tren layanan DJP ke depan yang berbasis online?
Pertanyaan-pertanyaan di atas adalah pertanyaan yang sangat menarik untuk dibahas mengingat pertanyaan tersebut terkait dengan target penerimaan yang dibebankan di samping pengembangan layanan yang dapat berpengaruh terhadap engagement wajib pajak kepada DJP. Penulis menganggap bahwa salah satu solusi alternatif untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas adalah dengan menggunakan dan memaksimalkan database email yang ada di DJP. Secara umum, ada dua faktor pendukung yang dapat menjelaskan mengapa DJP membutuhkan layanan email serta mengapa penggunaan email adalah merupakan solusi alternatif yang dapat menjawab kebutuhan DJP akan layanan yang efektif dan efisien yang dapat memberi dampak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, yaitu faktor internal dan faktor eksternal.   
Faktor Internal
1.    Target Kepatuhan Wajib Pajak yang Sangat Sulit Tercapai
Meningkatkan kepatuhan pajak adalah salah satu strategi utama yang diterapkan oleh otoritas pajak untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Indonesia sebagai salah satu negara yang sumber penerimaan terbesarnya berasal dari pajak turut menghadapi permasalahan yang terkait kepatuhan wajib pajak. Salah satu indikator yang dapat digunakan untuk mengukur kepatuhan wajib pajak adalah dengan menggunakan data penyampaian SPT Tahunan oleh wajib pajak tersebut. Apabila menggunakan data beberapa tahun terakhir, maka meskipun ada tren peningkatan kepatuhan wajib pajak, realisasinya masih jauh di bawah target yang ditetapkan. Untuk tahun pelaporan 2015, secara total dari 17,37 juta wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT, hanya sekitar 10,52 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunannya (60,60%) dari target yang ditetapkan sebesar 70,00%. Hal ini mengindikasikan bahwa strategi dan kebijakan yang dilaksanakan oleh DJP saat ini sudah memberi pengaruh yang positif terhadap perkembangan kepatuhan wajib pajak. Namun, dengan mengasumsikan bahwa perkembangan ini adalah fungsi linear, maka dibutuhkan periode yang cukup lama untuk mencapai target kepatuhan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, diperlukan strategi tambahan yang diharapkan mampu meningkatkan angka kepatuhan wajib pajak sehingga target kepatuhan wajib pajak dapat dipercepat dan secara tidak langsung dapat meningkatkan jumlah penerimaan pajak.

Perlukah istri yang bekerja memiliki NPWP sendiri ?



 Anggrainy (pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak)

Sumber : Website DJP


Banyak pengamat dan akademisi perpajakan yang berpendapat bahwa tax ratio Indonesia termasuk buruk diakibatkan rendahnya tingkat kepatuhan Wajib Pajak. Salah satu indikatornya adalah rendahnya tax coverage (jumlah WP orang pribadi terdaftar dibandingkan dengan jumlah rumah tangga) yang hanya mencapai 42,75%. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak terus gencar menghimbau masyarakat untuk terus ber-NPWP. Pada akhir tahun 2015, hasil ekstensifikasi basis pajak tersebut diperkirakan telah mencapai 30 juta NPWP. Dari segi administrasi, jumlah ini sangat besar (meskipun secara persentase sangat kecil) sehingga dibutuhkan sumber daya yang ekstra besar untuk melakukan pengawasan seluruh Wajib Pajak.
Salah satu sasaran mudah untuk diberikan NPWP adalah karyawan, mengingat adanya ketentuan bahwa jika karyawan tidak ber-NPWP maka akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan 20% lebih tinggi dibandingkan karyawan yang ber-NPWP. Pada akhirnya, tingkat kesadaran masyarakat terhadap pajak menjadi meningkat yang diikuti dengan timbulnya ketidakpuasan masyarakat terhadap pembebanan pajak. Salah satunya adalah pembebanan pajak terhadap karyawati yang berstatus sebagai istri dan memiliki NPWP sendiri. Setelah digabungkan dengan penghasilan suami, ternyata perhitungan pajak suami menjadi kurang bayar karena dikenakan tarif pajak progresif.  Bagaimana hal ini bisa terjadi ?

Bumerang Pengampunan Pajak

ANDREAS LAKO, GURU BESAR AKUNTANSI, KEPALA LPPM UNIKA SOEGIJAPRANATA SEMARANG (Kompas)
 
Keputusan DPR menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak dengan alasan perlu waktu untuk mencermati naskah akademik dan draf RUU disesalkan banyak pihak. Pemerintah yang menginisiasi RUU tersebut kecewa karena penundaan itu bisa menyebabkan kerugian besar bagi negara dan kepercayaan masyarakat yang hendak melakukan pengampunan pajak menjadi rendah (Kompas, 26/2/2016).

Saya justru menilai sebaliknya. Keputusan itu seharusnya perlu diapresiasi. Alasannya, keputusan menyangkut perlu tidaknya regulasi pengampunan pajak harus dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab agar tidak menimbulkan komplikasi masalah di kemudian hari. Sebagai lembaga tinggi negara pengemban aspirasi rakyat, DPR memang harus mencermati dan mempertimbangkan berbagai aspek kepentingan negara sebelum menyetujui suatu rancangan undang-undang (RUU)menjadi undang-undang (UU). Selain itu,permasalahan pengampunan pajak juga tidak hanya menyangkut aspek kepentingan penerimaan negara dan ketidakmampuan wajib pajak, tetapi juga menyangkut itikad buruk dan keperilakuan tak etis dari para wajib pajak. Oleh karena itu,penyelesaiannya bukan dengancara pengampunan, tetapi harus melalui penciptaan mekanisme sistem dan tata kelola perpajakan, atau melalui regulasi penegakan hukum yang akuntabel dan transparan. 
 

Urgensi Pengampunan Pajak

Darussalam, Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (Bisnis Indonesia)

RUU Pengampunan Pajak diwarnai polemik yang tidak berkesudahan. Maju mundurnya pembahasan di DPR, pada awalnya, seputar perdebatan mengenai isu keadilan dan efektivitas penerimaan pajak yang bakal diraup.
Namun, dalam perjalanannya, perdebatan RUU Pengampunan Pajak melebar dari isu di atas. Untuk itu, tulisan ini mencoba mendudukkan kembali urgensi dan tujuan dari pengampunan pajak sebagai suatu kebijakan pajak yang sudah umum dilakukan oleh banyak negara.
Harus dipahami bahwa pengampunan pajak yang menjadi inisiasi pemerintah ini adalah bagian dari kebijakan yang tidak terpisahkan dari reformasi pajak secara menyeluruh.
Bingkai reformasi pajak ini mencakup revisi UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, serta UU Ketentuan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Urgensi atas reformasi pajak secara menyeluruh ini berangkat dari situasi sektor pajak yang bisa dikatakan kurang menggembirakan. Salah satunya jika ditinjau dari tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia yang sangat rendah, dari tahun ke tahun tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT terus menurun.
Pada 2013, hanya sekitar 37% dari kelompok wajib menyampaikan SPT yang melaporkan SPT mereka. Angka persentase yang rendah tersebut belum melihat aspek kebenaran materialnya.
Sajian angka persentase tersebut memperlihatkan bahwa pundi-pundi pajak hanya ditopang oleh sebagian kecil masyarakat. Atau dengan kata lain, wajib pajak yang berpartisipasi hanya itu-itu saja.
Berbagai negara yang telah melaksanakan kebijakan pengampunan pajak, pada umumnya berangkat dari upaya untuk meningkatkan kepatuhan jangka panjang.

Meraih Asa Pengampunan Pajak

Upaya pemerintah untuk mengefektifkan pengeluaran pemerintah ke arah pengeluaran yang lebih produktif diimbangi dengan upaya memperoleh pendapatan dari sektor pajak.
Target penerimaan pajak dalam APBN 2015 meningkat 31% dibanding APBN 2014, yang diasumsikan akan diperoleh dari bertambahnya jumlah pembayar pajak. Pemerintah bahkan mencanangkan pada 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak, sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak di tengah kondisi masih rendahnya tax ratio dan masih ada wajib pajak yang belum tersentuh.
Kepatuhan penduduk Indonesia dalam membayar pajak memang masih sangat rendah. Dari 240 juta lebih penduduk Indonesia, jumlah wajib pajak yang terdaftar masih kurang dari 30 juta orang (atau hanya sekitar 11% dari total penduduk Indonesia). Dari jumlahtersebut, hanya sepertiganya yang melaporkan SPT PPh 2015 atau kurang dari 10 juta penduduk.
Sistem perpajakan yang bersifat worldwide income (semua jenis pendapatan akan dipajaki) dan tarif pajak yang lebih tinggi dari negara tetangga (tarif pajak Indonesia 25%, sementara Singapura hanya 17% dan Thailand sebesar 23%) juga menjadi pendorong orang untuk menghindari pembayaran pajak di Indonesia.
Karena itulah, rasio pajak terhadap PDB tidak pernah melebihi 12% dalam empat belas tahun terakhir, di bawah Malaysia dan Thailand yang di atas 16%, dan jauh di bawah Belgia dan Inggris yang di kisaran 25% dari PDB. Rendahnya penerimaan pajak dibanding potensinya sebenarnya bukan hanya terjadi di negara berkembang, melainkan juga terjadi di negara maju.
Hal ini tidak hanya disebabkan oleh rendahnya law enforcement di bidang perpajakan, namun juga disebabkan oleh masih besarnya underground-economy, dan adanya dana masyarakat yang disimpan di luar negeri. Elliot Uchitelle dalam tulisannya yang berjudul The Effectiveness of Tax Amnesty Programs in Selected Countries mengatakan bahwa setidaknya underground-economy di Italia mencapai 20% dari PDB setiap tahunnya, sementara di Amerika Serikat diperkirakan mencapai USD2 triliun.

Arah Pengampunan Pajak

Yustinus Prastowo ; Direktur Eksekutif
Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Jakarta
KOMPAS, 26 Februari 2016


Setelah Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR menyepakati penundaan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, kini giliran Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak menuai kontroversi. Muncul sinyalemen bahwa DPR akan menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak dengan konsekuensi pengesahannya pun molor dari rencana awal.
Alasan yang dikemukakan cukup beragam, mulai dari perlunya sosialisasi, belum mendesak, kesiapan pemerintah, hingga aspek keadilan. Tanpa mengurangi pentingnya pro dan kontra terkait ide pengampunan pajak, tulisan ini ingin meletakkan diskursus pengampunan pajak dalam konteks reformasi perpajakan yang lebih luas. Keengganan masuk ke lapis problematik terdalam berpotensi mengaburkan tantangan yang sesungguhnya.

Kondisi perpajakan Indonesia
Kondisi perpajakan Indonesia masih jauh dari memuaskan. Meski kontribusi penerimaan pajak terhadap pendapatan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai 70 persen, belum tampak perhatian yang memadai terhadap pentingnya reformasi perpajakan yang komprehensif dan substansial. Bahkan, reformasi perpajakan terkesan mandek tanpa kemajuan berarti.
Belum optimalnya penerimaan pajak, yang salah satunya tecermin dari stagnasi rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio) di kisaran 10-11 persen, semakin ironis jika dihadapkan pada hamparan data yang mencengangkan. McKinsey & Company pernah melansir data, setidaknya terdapat 300 miliar dollar AS aset warga negara Indonesia yang disimpan di luar negeri. Temuan hampir sama diperoleh Tax Justice Network (2010) yang mencatat sekitar 330 miliar dollar AS aset milik warga negara Indonesia ditempatkan di negara-negara suaka pajak (tax haven).
Dan belum lama, Perkumpulan Prakarsa merilis hasil riset yang menunjukkan aliran dana haram ke luar negeri pada kurun waktu 2010-2014 mencapai Rp 914 triliun. Tak sekadar menggurita, kekayaan itu juga terakumulasi pada segelintir orang. Bank Dunia dalam laporan terbarunya menyatakan, 1 persen orang terkaya menguasai 50,3 persen kekayaan nasional. Pada akhir 2015, simpanan di atas Rp 2 miliar mencapai Rp 2.428 triliun atau 54,28 persen dari total simpanan dan hanya dimiliki 0,13 persen atau 231.572 rekening, demikian laporan Lembaga Penjamin Simpanan.

Ingin Jadi Miliarder dengan Modal Rp1 Juta?

Anda ingin menjadi miliarder dengan bermodal uang hanya Rp1 juta hari ini? Ada cara mudah untuk mewujudkannya dengan dua syarat ringan. Pertama, Anda harus sabar karena impian Anda menjadi miliarder baru akan terpenuhi sekitar 38 tahun lagi. Kedua, Anda juga perlu mencari alternatif investasi yang mampu memberikan return tahunan 20% secara terus menerus selama periode itu.

Menjadi Miliarder Mudah

Sungguh, ini bukan tipuan atau money game. Secara matematika, uang sebesar Rp1 juta yang bertumbuh 20% p.a. akan menjadi Rp1,02 miliar dalam 38 tahun (1,238 x Rp1 juta). Periode waktu yang diperlukan menjadi lebih cepat jika return tahunan lebih besar. Inilah yang sering disebut sebagai dahsyatnya bunga majemuk sehingga Albert Einstein menyebutnya sebagai keajaiban dunia ke delapan.
Ingin mencapainya dalam 15 tahun juga bisa, tetapi dana Anda hari ini harus sekitar Rp65 juta. Jika Anda ingin lebih cepat lagi, katakan 10 tahun, kas yang harus disiapkan menjadi Rp162 juta. Semakin pendek periode waktunya, semakin besar dana yang Anda perlukan. Intinya, untuk menjadi miliarder di Indonesia ternyata begitu mudahnya jika kita dapat menemukan investasi yang dapat memberikan return tahunan ratarata 20%. Adakah alternatif investasi dengan return sebesar itu di Indonesia? Jika pilihan Anda adalah produk perbankan, pastinya tidak ada yang memberikan return atau bunga tahunan 20%. Return sebesar itu hanya bisa digapai dari investasi di pasar saham.

Mengupas Sunset Policy & Tax Amnesty, Senjata Kejar Target Pajak

Dua istilah yaitu Sunset Policy dan Tax Amnesty akhir-akhir ini makin sering muncul dalam pemberitaan di berbagai media baik cetak maupun elektronika sehubungan dengan kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan RI dalam upaya mengejar target penerimaan pajak yang semakin meningkat setiap tahunnya.
Untuk tahun ini saja, target penerimaan pajak mencapai Rp 1.294,3 triliun, atau sekitar 72 persen dari target penerimaan negara sebesar Rp 1.793,6 triliun yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2015. Dari total target sebesar Rp 1.294,3 triliun tersebut, sejumlah Rp 904,1 triliun rencananya akan diperoleh dari penerimaan rutin sedangkan sisanya sebesar Rp 390,2 triliun harus dikejar dengan upaya ekstra (extra effort).
Selanjutnya lebih dari 50 persen atau separuh target penerimaan pajak dari extra-effort tersebut atau sekitar Rp 200 triliun diharapkan dapat dicapai melalui Sunset Policy Jilid II yang ketentuannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) akan segera diterbitkan dan berlaku dalam tahun ini juga.
Selain itu, untuk langkah berikutnya sebagai bagian dari program kerja lima tahunan Ditjen Pajak, sedang diwacanakan kebijakan Tax Amnesty. Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang telah disertakan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan akan dibahas DPR tahun ini telah memasukkan rencana Tax Amnesty yang diharapkan dapat diberlakukan paling lambat awal 2017.
 
Apa itu Sunset Policy?

Sunset Policy
Pengertian sunset secara umum adalah sebagai suatu situasi atau keadaan saat-saat menjelang di mana matahari akan tenggelam. Sunset Policy tidak lazim digunakan dalam terminologi perpajakan internasional.
Dalam kamus hukum (Black’s Law Dictionary) terdapat istilah Sunset Law yang artinya berupa ketentuan perundang-undangan, di mana program suatu lembaga pemerintah dengan sendirinya berakhir pada akhir suatu periode tertentu kecuali secara formal masa berlakunya diperpanjang.
Sunset Policy tampaknya menjadi sebuah istilah yang khas atas kebijakan perpajakan yang pernah diberlakukan di Indonesia meskipun istilah ini sendiri tidak ditemukan dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan yang mengaturnya.
Namun demikian, istilah Sunset Policy ini banyak tercantum di berbagai brosur dan bahan presentasi ketika Ditjen Pajak melakukan sosialisasi kebijakan ini pertama kalinya kepada masyarakat luas.

Cara Lapor SPT Pajak Badan Usaha

Pertanyaan:
Selamat siang, mau tanya dong. Bagaimana perhitungan SPT Tahunan orang pribadi yang penghasilannya hanya dari penghasilan perusahaannya yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa.
Pajak Penghasilan perusahaankan sudah dibayar dan dilaporkan di SPT Tahunan Badan Usaha. Jadi bagaimana perhitungan SPT Tahunan Pribadi pemiliknya? Terima kasih.
Email: mitoXXXX@gmail.com>

Jawaban:
Yth. Bapak Mito,
Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, subjek pajak penghasilan terdiri dari tiga yaitu:
1.
a. orang pribadi,
b. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan yang berhak;
2. badan; dan
3. bentuk usaha tetap.

Masing-masing subjek pajak memiliki kewajiban pajak yang terpisah antara satu dengan lainnya.
Terdapat beberapa bentuk usaha perusahaan, antara lain usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer (CV) dan perseoran terbatas (PT).
Jawaban kami berikut ini didasarkan pada berbagai bentuk usaha perusahaan dimaksud.
Perusahaan dalam Bentuk Firma, CV atau PT (Wajib Pajak Badan) 
Wajib Pajak (WP) Badan harus menyetorkan dan melaporkan kewajiban tahunan Pajak Penghasilan WP Badan (PPh Badan) atas penghasilan yang diterima selama satu Tahun Pajak.
Oleh karena kewajiban Bapak sebagai orang pribadi adalah terpisah dari perusahaan, maka Bapak juga harus menyetorkan (apabila ada kurang bayar) dan melaporkan sendiri kewajiban tahunan Pajak Penghasilan WP Orang Pribadi (PPh OP) yaitu atas penghasilan yang Bapak terima selama satu Tahun Pajak termasuk penghasilan dari perusahaan.
Dalam hal perusahaan berbentuk Firma atau CV, maka atas penghasilan berupa penarikan (prive) keuntungan dan gaji yang Bapak terima dari perusahaan harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh OP (formulir 1770 atau 1770S atau 1770SS) sebagai penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

Setahun Kerja di 3 Tempat, Ini Tips Lapor SPT

Pertanyaan :
Saya Dedis, usia 22 Tahun. Saat ini saya bekerja di salah satu perusahaan Provider ternama sebagai Web Service Officer Social Media.
Pada hari Rabu 4 Maret 2015, saya menerima himbauan berupa SPT yang akan deadline per tanggal 31 Maret 2015.
Sebelumnya, saya pernah bekerja di kantor pertama saya selama tiga bulan, di kantor kedua saya selama lima bulan, di kantor ketiga selama sebulan, dan sekarang ini di kantor keempat saya baru menginjak bulan ketiga.
Sebelumnya di kantor-kantor saya tersebut, saya sudah menyerahkan copy-an NPWP saya ke bagian HRD & pihak sana yang akan membayarkan pajak penghasilan (PPh) saya.
Yang ingin saya tanyakan, apakah saya harus membayarkan lagi untuk PPH saya tersebut? saat ini saya sedang dibuat bingung dengan SPT tersebut karena maklum saja, sebelumnya saya seorang Fresh Graduated & belum terlalu mengerti dengan masalah perpajakan, terutama Pph & sistem perhitungannya.
Sebelum & sesudahnya terima kasih :)
Best Regards,
Dedis
Email: dhekhXXXX@gmail.com

Jawaban:
Yth. Mbak Dedis,
Data NPWP yang diberikan kepada perusahaan tempat Mbak Dedis bekerja adalah dalam rangka melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) atas penghasilan (gaji dan tunjangan) yang dibayarkan perusahaan kepada pegawai.
Himbauan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Mbak Dedis terdaftar adalah untuk mengingatkan agar menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) Tahun 2014 sebelum 31 Maret 2015.
Berikut kami buatkan ilustrasi sehubungan dengan pertanyaan yang Mbak Dedis sampaikan.
Selama tahun 2014
- Bekerja selama tiga bulan di perusahaan A
- Bekerja selama lima bulan di perusahaan B
- Bekerja selama satu bulan di perusahaan C
Selama tahun 2015
- Bekerja di perusahaan D dan sudah memasuki bulan ketiga
Dalam rangka melaporkan kewajiban tahunan PPh OP untuk Tahun Pajak 2014, kami sarankan agar Mbak Dedis segera meminta bukti potong 1721-A1 kepada perusahaan-perusahaan tempat Mbak Dedis bekerja selama Tahun 2014 yaitu perusahaan A, perusahaan B dan perusahaan C.
Selanjutnya, Mbak Dedis dapat melaporkan kewajiban tahunan PPh OP dengan media Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang dapat disampaikan dengan tiga pilihan cara berikut ini.
1. Pengisian dan Pelaporan Secara Manual Menggunakan Hardcopy Formulir SPT
a. Meminta formulir SPT 1770 atau 1770S atau 1770SS ke KPP terdekat dengan ketentuan sebagai berikut:

Pertama Kali Isi SPT Pajak, Ini Caranya!

Pertanyaan :
Saya baru tahun ini pertama kali isi form 1770 SS atau formulir untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta.
Yang ingin saya tanyakan, bagaimana cara menghitung untuk mengisi kolom nomor 8-12 dan apa saja yang menjadi bagian dari masing-masing kolom tersebut?
Sebagai penjelasan,
Kolom nomor 8 adalah Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Bruto Pajak Penghasilan Final.
Kolom nomor 9 adalah Pajak Penghasilan Final Terutang.
Kolom nomor 10 adalah Penghasilan yang Dikecualikan dari Objek Pajak.
Kolom nomor 11 adalah Jumlah Keseluruhan Harta yang Dimiliki pada Akhir Tahun Pajak.
Kolom nomor 12 adalah Jumlah Keseluruhan Kewajiban/Utang pada Akhir Tahun Pajak.
mohon bantuannya karena saya kurang mengerti panduan yang ada dari website pajak.
terima kasih atas perhatiannya.
best regards,
Anthony
Email: anthonXXXX@gmail.com

Jawaban: 
Yth. Sdr. Anthony,
Kolom 8 pada SPT 1770 SS diisikan dengan penghasilan final antara lain bunga deposito dan tabungan. Dari buku tabungan atau sertifikat deposito Saudara dapat diketahui jumlah bunga yang saudara peroleh selama tahun 2014. Misalkan bunga tabungan selama tahun 2014 totalnya Rp 2.500.000 maka dasar pengenaan pajak/penghasilan bruto pajak penghasilan final yang diisikan dalam kolom 8 adalah Rp 2.500.000.
Selanjutnya PPh Final terutang yang diisi dalam kolom 9 adalah sebesar Rp 500.000 (20 persen x Rp 2.500.000). Tarif PPh Final untuk bunga tabungan/deposito adalah 20%.

NPWP Tak Valid, Apa yang Harus Dilakukan?

Pertanyaan :
Dear Redaksi Liputan 6,
Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan mengenai SPT, sebagai berikut
1. Pada saat saya mengajukan permohonan e-FIN, petugas menyampaikan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saya tidak valid. Jika seperti itu kira-kira apa penyebabnya ya?
saya sudah hubungi KPP tempat saya mendaftar, dan mereka menginfokan bahwa ada beberapa kasus seperti itu yang diakibatkan pada saat mendaftar NPWP melalui e-reg (saya memang sempat mendaftar melalui e-reg pada NPWP pertama saya, tapi pada saat saya ganti wilayah, saya datang langsung ke KPP tersebut untuk pengurusan).
Karena kasus ini, petugas pajak menyuruh saya untuk datang langsung untuk memvalidasi NPWP tersebut, yang saya heran apakah tidak cukup mengaktifikan via telepon dengan menginfokan nomor NPWP-nya.
2. Jika NPWP tidak valid, dan saya tidak melakukan pengurusan, ini berarti saya tidak perlu melaporkan SPT Tahun 2014 kan? Atau memang otomatis pajak yang saya bayarkan tahun 2014 tidak ter-record di kantor pajak.
Dan atau jika saya melakukan pengurusan validasi tahun ini, berarti SPT yang saya laporkan adalah Pajak tahun 2015 kan dan itu tahun 2016 untuk pelaporan SPT-nya.
Fyi saja, saya kena pajak hanya selama enam bulan saja di tahun 2014 ini (pada masa kerja) dan tahun 2015 sudah tidak bekerja.
3. Mohon info dampak yang timbul jika saya tidak melakukan validasi NPWP namun saya sudah memegang kartu fisik NPWP tersebut.
Mohon info dan saran.
Terimakasih
Putri
Email: aristipraXXXXXX@gmail.com

Jawaban:
Yth. Mbak Aristi Putri,

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak valid terjadi karena data NPWP yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Mbak Putri terdaftar belum diadministrasikan dalam master file Direktorat Jenderal Pajak.

Berapa Persen dari Penghasilan yang Kena Pajak?


Pertanyaan :
Saya Yosua, ingin bertanya sebagai berikut:
Berapa persen jika saya harus membayar pajak penghasilan?
Terima kasih, salam.
Email: yosua.daXXXX@gmail.com

Jawaban:
Yth. Bapak Yosua,
Tarif pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi adalah sesuai pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), yaitu sebagai berikut:

-  Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp 50 juta, dikenakan PPh dengan tarif 5 persen;
-  Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta, dikenakan PPh dengan tarif 15 persen;
-  Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta, dikenakan PPh dengan tarif 25 persen;
-  Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 500 juta, dikenakan PPh dengan tarif 30 persen.

Penghasilan kena pajak adalah penghasilan neto dikurangi dengan besaran PTKP, yaitu:
a. Rp 24.300.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp 2.025.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp 24.300.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
d. Rp 2.025.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.

Misalkan Tuan A (memiliki NPWP) per 1 Januari 2014 telah menikah dan memiliki satu orang anak dengan  penghasilan neto selama satu tahun sejumlah Rp 720 juta, maka PPh Terhutang untuk Tahun Pajak 2014 adalah Rp 152.495.000 dengan perhitungan sebagai berikut:
 - Penghasilan neto              : Rp 720.000.000
 - PTKP                             : Rp   28.350.000
                                            ______________ -
- Penghasilan Kena Pajak    : Rp  691.650.000
  
 

COINPOT

COINPOT