KRITERIA WAJIB PAJAK NON EFEKTIF

Oleh : Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana (Jurnal Nasional)

PERTANYAAN:

Saya ingin menanyakan kepada bapak, perusahaan yang berdiri sejak tahun 2007 dan tidak ada kegiatan usaha lagi sampai sekarang apakah tetap melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunannya?
Selama ini saya tidak pernah membuat laporan ke kantor pajak baik SPT Masa maupun tahunan karena saya masih awam akan peraturan perpajakan. Asumsi saya, kalau selama belum ada transaksi maka tidak perlu melapor atau membayar pajak apapun. Dan adakah aturan perpajakan yang mensyaratkan bahwa suatu perusahaan berstatus belum aktif. Terima kasih atas penjelasannya.
Hendry A
Pluit
Jakarta Utara

DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SPT

 Oleh : Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana (Jurnal Nasional)

Pertanyaan :

Pak Agus dan Pak Hendra, perusahaan saya belum lama ini dikenakan sanksi atas keterlambatan melaporkan SPT Masa PPN.
Yang mau saya tanyakan kepada bapak yaitu penjelasan lengkap tentang tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Masa dan besarnya sanksi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN dan SPT Masa lainnya. Agar ke depan tidak terjadi sanksi denda atas keterlambatan tersebut. Demikian pertanyaan yang saya sampaikan, Terima kasih atas penjelasannya.
Hendry Jakarta Utara

JEBAKAN KUOTA IMPOR

OLEH : DINNA WISNU
PhD Co-Founder & Direktur Pascasarjana Bidang Diplomasi, Universitas Paramadina
@dinnawisnu (Koran SI/Koran SI/ade)

Perhatian kita sedang tersita pada temuan KPK akan indikasi suap terhadap Luthfi Hasan Ishaaq yang waktu itu menjabat sebagai presiden Partai Keadilan Sejahtera serta kemungkinan keterlibatan Menteri Pertanian Suswono yang kebetulan berasal dari partai politik yang sama.

Luthfi dan Suswono diindikasikan terlibat dalam pusaran impor daging sapi yang sarat kongkalikong. Dugaan modusnya adalah perusahaan yang ingin mendapatkan izin impor sengaja mendekat pada oknum ini agar diberikan jatah kuota impor sekian ton. Sebagai imbalan disediakanlah komisi.

Setor PPn Jasa Konsultasi ke Perusahaan Asing Luar Negeri

oleh:
Ruston Tambunan, Ak.,M.Si.,M.Int.Tax (okezone)

  Pertanyaan :
Perusahaan kami menggunakan jasa konsultasi perusahaan asing yang berdomisili di luar negeri. Pertanyaan saya, apakah kami diwajibkan menyetor PPN-nya atas pembayaran consultation fee kepada perusahaan asing tersebut? Selain itu, apakah atas transaksi tersebut terutang PPh pasal 26? Terima kasih.

Oleh:
Andrea
Pulo Gadung, Jakarta Timur

Arbitrase sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis

OLEH : EDDY LEKS (KONTAN ONLINE)

Sengketa merupakan suatu hal yang tidak terhindarkan di dalam dunia bisnis. Diingini atau tidak, sengketa sering kali timbul dan harus dihadapi oleh setiap pihak yang terlibat di dalamnya. Sengketa dapat diselesaikan secara kekeluargaan (di luar pengadilan) atau melalui pengadilan. Jika perselisihan yang ada tetap dapat dibicarakan dan diselesaikan secara baik, penyelesaian secara kekeluargaan merupakan jalur yang sangat wajar dan efisien. Waktu yang terbuang tidak banyak dan biaya yang dikeluarkan tidak besar. Namun, penyelesaian sengketa juga sering dilakukan melalui pengadilan. Dalam hal ini, waktu yang terpakai akan banyak dan harus melalui tahap-tahapan peradilan yang ada, yang tentunya juga melibatkan biaya yang tidak sedikit. Secara fakta, masih banyak pihak yang menyelesaikan sengketanya melalui pengadilan karena pihak-pihak yang bersengketa ingin memperoleh kepastian dan kejelasan secara hukum melalui putusan pengadilan tentang obyek sengketa yang ada. Tentunya, putusan pengadilan secara umum bersifat menang-kalah (win-lose).
 

COINPOT

COINPOT