Oleh : Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana (Jurnal Nasional)
PERTANYAAN:
Saya ingin menanyakan kepada bapak, perusahaan yang berdiri sejak tahun 2007 dan tidak ada kegiatan usaha lagi sampai sekarang apakah tetap melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunannya?
Selama ini saya tidak pernah membuat laporan ke kantor pajak baik SPT Masa maupun tahunan karena saya masih awam akan peraturan perpajakan. Asumsi saya, kalau selama belum ada transaksi maka tidak perlu melapor atau membayar pajak apapun. Dan adakah aturan perpajakan yang mensyaratkan bahwa suatu perusahaan berstatus belum aktif. Terima kasih atas penjelasannya.
Hendry A
Pluit
Jakarta Utara
PERTANYAAN:
Saya ingin menanyakan kepada bapak, perusahaan yang berdiri sejak tahun 2007 dan tidak ada kegiatan usaha lagi sampai sekarang apakah tetap melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunannya?
Selama ini saya tidak pernah membuat laporan ke kantor pajak baik SPT Masa maupun tahunan karena saya masih awam akan peraturan perpajakan. Asumsi saya, kalau selama belum ada transaksi maka tidak perlu melapor atau membayar pajak apapun. Dan adakah aturan perpajakan yang mensyaratkan bahwa suatu perusahaan berstatus belum aktif. Terima kasih atas penjelasannya.
Hendry A
Pluit
Jakarta Utara
