skip to main |
skip to sidebar
Oleh : Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana (Jurnal Nasional)
Pertanyaan :
Pak Agus dan Pak Hendra, perusahaan saya belum lama ini dikenakan sanksi atas keterlambatan melaporkan SPT Masa PPN.
Yang mau saya tanyakan kepada bapak yaitu penjelasan lengkap tentang
tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Masa dan besarnya sanksi atas
keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN dan SPT Masa lainnya. Agar ke
depan tidak terjadi sanksi denda atas keterlambatan tersebut. Demikian
pertanyaan yang saya sampaikan, Terima kasih atas penjelasannya.
Hendry Jakarta Utara
JAWABAN:
Terima kasih atas pertanyaan yang bapak sampaikan kepada kami, Jadi SPT
yang tidak disampaikan atau disarnpaikan tidak sesuai dengan batas
waktu yang ditentukan dikenakan sanksi administrasi berupa denda:
♦ Untuk SPT Tahunan PPH Orang Pribadi sebesar RplOO ribu
♦ Untuk SPT PPh Badan dikenakan sebesar Rpl juta
♦ Untuk SPT Masa PPN dikenakan sebesar Rp500 ribu
Sedangkan untuk SPT Masa Lainnya seperti SPT Masa PPh 21, SPT Masa PPh 23 atau PPh 22 dikenakan sebesar RplOO ribu.
Aturan yang mengatur atas sanksi administrasi berupa denda itu, dasar
hukumnya sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 tentang
Ketentuan Umum dan tatacara Perpajakan.
Jadi sebaiknya perlunya
wajib pajak memerhatikan akan batas waktu penyampaian SPT tersebut. Nah
akan saya jelaskan batas waktu penyampaian untuk SPT Masa seperti SPT
PPh Pasal 21, SPT PPh Pasal 23, SPT PPh pasal 4 ayat 2 paling lama dua
puluh hari setelah akhir masa pajak sedangkan untuk SPT Masa PPN paling
lambat disampaikan pada akhir bulan setelah akhir masa pajak.
Misalkan untuk SPT PPh Pasal 21, SPT PPh Pasal 23 dan SPT PPh Pasal 4
ayat 2 Masa Januari 2013 paling lambat disampaikan pada 20 Februari
2013. Jadi bila wajib pajak menyampaikan pada 21 Februari 2013 atau
terlambat satu hari maka dikenakan sanksi per masing-masing SPT Masa
sebesar RplOO ribu.
Untuk SPT Masa PPN masa Januari 2013 paling
lambat disampaikan pada 28 Pebruari 2013. Jadi bila wajib pajak
menyampaikan SPT Masa PPN tanggal 1 Maret 2013 maka dikenakan sanksi
denda sebesar Rp500 ribu.
Sedangkan untuk SPT Tahunan PPh Orang
Pribadi tahun 2012 paling lambat disampaikan ke Kantor Pajak pada 31
Maret 2013 dan apabila lewat dari batas waktu tersebut dikenakan sanksi
denda sebesar RplOO ribu (seratus ribu rupiah) sedangkan untuk SPT
Tahunan PPh Badan tahun 2012 paling lambat disampaikan ke Kantor Pajak
pada 30 April 2013 dan apabila lewat dari batas waktu tersebut dikenakan
sanksi administrasi berupa denda Rpl juta.
Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
0 comments:
Post a Comment