Fajar Ariwibowo pada tahun 2013 bekerja pada perusahaan PT Jaya Abadi dengan memperoleh gaji sebulan Rp2.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000,00. Fajar Ariwibowo menikah tetapi belum mempunyai anak. Pada bulan Januari penghasilan Fajar Ariwibowo dari PT Jaya Abadi hanya dari gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Januari adalah sebagai berikut :
Gaji Rp 2.500.000,00
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan:
5% X Rp2.500.000,00 Rp 125.000,00
2. Iuran pensiun Rp 100.000,00
Rp 225.000,00
Penghasilan neto sebulan Rp 2.275.000,00
Penghasilan neto setahun adalah
12 x Rp2.275.000,00 Rp27.300.000,00
PTKP setahun
- untuk WP sendiri Rp 24.300.000,00
- tambahan karena menikah Rp 2.025.000,00
Rp26.325.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 975.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp975.000,00 = Rp 48.750,00
PPh Pasal 21 bulan Januari
Rp48.750,00: 12 = Rp 4.063,00
Catatan:
a. Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
b. Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Januari adalah sebesar:
120% x Rp4.063,00= Rp4.875,00.
Gaji Rp 2.500.000,00
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan:
5% X Rp2.500.000,00 Rp 125.000,00
2. Iuran pensiun Rp 100.000,00
Rp 225.000,00
Penghasilan neto sebulan Rp 2.275.000,00
Penghasilan neto setahun adalah
12 x Rp2.275.000,00 Rp27.300.000,00
PTKP setahun
- untuk WP sendiri Rp 24.300.000,00
- tambahan karena menikah Rp 2.025.000,00
Rp26.325.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 975.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp975.000,00 = Rp 48.750,00
PPh Pasal 21 bulan Januari
Rp48.750,00: 12 = Rp 4.063,00
Catatan:
a. Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
b. Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Januari adalah sebesar:
120% x Rp4.063,00= Rp4.875,00.
0 comments:
Post a Comment