CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) FINAL UKM 1%

(LAMPIRAN PERATURAN MENTERl KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1O7/PMK.01/2013 TANGGAL 30 JULI 2013)


Agus Hidayat menjalankan usaha bengkel reparasi motor sekaligus menjual suku cadangnya. Agus Hidayat yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tahun 2009 memiliki 2 (dua) buah bengkel yang berada di wilayah yang berbeda, yakni bengkel A terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) X dan bengkel B terdaftar di KPP Y. Berdasarkan pencatatannya selama tahun 2013 masing-masing bengkel tersebut memiliki peredaran bruto sebagai berikut:

Peredaran bruto bengkel A = Rp 100.000.000,00 
Peredaran bruto bengkel B = Rp 150.000.000,00

Peredaran bruto yang dijadikan dasar penentuan tarif PPh yang bersifat final adalah jumlah peredaran bruto bengkel A dan bengkel B yakni sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Karena total peredaran. bruto selama tahun 2013 kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) maka atas penghasilan dari usaha yang diterima oleh Agus Hidayat pada tahun 2014 dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 1% (satu persen) dari peredaran bruto.

Misalkan pada bulan Januari 2014, Agus Hidayat memperoleh peredaran bruto dari bengkel A sebesar RplO,000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan dari bengkel B sebesar Rpl5.000.000,00 (lima belas juta rupiah), maka paling lambat pada tanggal 17 Februari 2014 (karena tanggal 15 Februari jatuh pada hari Sabtu), Agus Hidayat wajib menyetorkan PPh yang bersifat final sebesar :

a. Bengkel A

    PPh = 1% x RplO.000.000,00

          = Rp 100.000,00 (dilaporkan ke KPP X)

b. Bengkel B

    PPh = l% x Rpl5.000.000,00

          = Rp 150.000,00 (dilaporkan ke KPP Y)

Pada bulan Maret 2013 sebuah perusahaan swasta bernama PT Amira Ekspedisi melakukan perawatan dan reparasi 5 (lima) motor milik perusahaan tersebut di bengkel A milik Agus Hidayat. Tagihan yang dibuat kepada PT Amira Ekspedisi atas jasa perawatan dan reparasi tersebut adalah sebesar Rp l.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Atas tagihan tersebut PT Amira Ekspedisi melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% x Rp l.500,000,00 = Rp30.000,00.

Namun demikian, jika Agus Hidayat telah mendapatkan Surat Keterangan Bebas dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang dikeluarkan oleh KPP X, atas pembayaran tagihan tersebut tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh PT Amira Ekspedisi.

2 comments:

  1. Siang saya eko, saya usaha PPOB tempat pembayaran listrik, ditempat saya peredaran uangnya satu bulan mencapai 290.000.000 atau 2500 lembar transaksi, cuman disystem ppob keuntungan yang saya dapat adalah fee per lembar rp. 1.000 jadi fee yang saya dapat 2.500.000 seandainya saya bayar pajak 1% x Bruto = 1% x 290.000.000 = 2.900.000 berarti saya rugi 400.000, apakah ada peraturan khusus bagi orang seperti saya, tris

    ReplyDelete
    Replies
    1. pajak yang anda bayarkan dari omzet anda perbulan adalah sebesar 1% X 2.500.000 = 25.000 alasannya yang menjadi omzet/peredaran/ anda adalah 2.500.000 bukan 290.000.000 semoga bermanfaat

      Delete

 

COINPOT

COINPOT