Pemungutan PPN Jasa Perdagangan Efek

Seorang account officer dari sebuah perusahaan pialang menjelaskan kepada penulis, untuk order beli saham, selain membayar harga sahamnya, investor hanya dikenakan fee sebesar 0,2%, Sedang untuk order jual, selain membayar fee sebesar 2%, investor dikenakan pungutan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,1% dari nilai jual. Itu hak negara. Tidak ada pengenaan PPN atas fee.
Yang mengagetkan dari penjelasan karyawan tersebut adalah bahwa perusahaannya tidak pernah mengenakan PPN atas komisi yang dibayarkan nasabah. Penulis berharap penjelasan tersebut salah atau berharap bahwa tidak semua perusahaan pialang bersikap sama, yaitu melalaikan kewajibannya memungut PPN atas/fee.

Padahal potensi PPN dari jasa perdagangan saham cukup besar. Kalau ternyata semua perusahaan pialang lalai dalam memungut PPN atas penyerahan jasa perdagangan efek yang dilakukannya kepada nasabahnya, betapa besamya negara kehilangan penerimaan PPN dari kegiatan perdagangan efek.
Berdasarkan IDX Fact Book 2013 yang diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia, nilai rata-rata perdagangan saham per hari bursa dalam tahun 2013 (selama kwartal I) sudah mencapai Rp 6,26 triliun. Dengan nilai perdagangan rata-rata Rp 6 triliun saja dan asumsi komisi pialang 0,2%, maka potensi PPN per hari itu mencapai Rp 2,4 miliar, yakni 10% dari jumlah komisi jual dan komisi beli. Itu hanya dalam satu hari. Berapa potensi PPN dalam satu tahun?
Bahwa jasa perdagangan saham (selanjutnya kita sebut saja jasa perdagangan efek) merupakan jasa yang terhutang PPN sudah ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pajak sejak tahun 1990-an antara lain melalui Surat Edaran Nomor SE-15/PJ.5/1990 dan SE 04/PJ.51/1991.
Menurut kedua SE tersebut, kegiatan perantara perdagangan efek atau broker yang bertransaksi untuk kepentingan nasabah termasuk jenis jasa yang dikenakan PPN. Oleh karena itu, perantara perdagangan efek wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan untuk selanjutnya wajib memungut, menyetor dan meiaporkan PPN terhutang atas setiap penyerahan jasa perdagangan efek yang dilakukan.
Jumlah PPN yang harus dipungut adalah 10% dari seluruh komisi/provisi atau fee yang diterima atau seharusnya diterima oleh perantara perdagangan efek baik dari penjual maupun pembeli.
Penegasan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas masih berlaku sampai sekarang. Sebab sampai sekarang pun jasa perdagangan efek masih merupakan jasa yang terhutang PPN. Berdasarkan Pasal 4A Undang-Undang PPN terbaru (UU Nomor 42 Tahun 2009), jasa perdagangan efek tidak termasuk dalam daftar jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.

Tidak memberatkan

Potensi penerimaan pajak dari penyerahan jasa perdagangan efek sangat besar namun tidak memberatkan bagi pihak yang harus menanggungnya. Soalnya, dasar pengenaan pajaknya adalah jumlah komisi yang dibayarkan kepada pialang yang kisarannya hanya 0,2% hingga 0,3% dari nilai transaksi.
Dengan tarif 10%, PPN terutang atas penyerahan jasa perdagangan efek adalah 10% dari komisi yang hanya 0,2% hingga 0,3% dari nilai transaksi tersebut. Seorang investor yang memesan saham senilai Rp 500 juta misalnya, dengan tarif komisi 0,2% hanya akan kena PPN sebesar Rp 100.000. Tambahan biaya (PPN) sebesar Rp 100.000 untuk transaksi senilai Rp 500 juta tentu tak terasa bagi pemodal. Tiap pungutan PPN itu rnemang recehan, tapi akumulasinya dalam sehari bisa mencapai miliaran rupiah.

CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) FINAL UKM 1%

(LAMPIRAN PERATURAN MENTERl KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1O7/PMK.01/2013 TANGGAL 30 JULI 2013)


Agus Hidayat menjalankan usaha bengkel reparasi motor sekaligus menjual suku cadangnya. Agus Hidayat yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tahun 2009 memiliki 2 (dua) buah bengkel yang berada di wilayah yang berbeda, yakni bengkel A terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) X dan bengkel B terdaftar di KPP Y. Berdasarkan pencatatannya selama tahun 2013 masing-masing bengkel tersebut memiliki peredaran bruto sebagai berikut:

Peredaran bruto bengkel A = Rp 100.000.000,00 
Peredaran bruto bengkel B = Rp 150.000.000,00

Peredaran bruto yang dijadikan dasar penentuan tarif PPh yang bersifat final adalah jumlah peredaran bruto bengkel A dan bengkel B yakni sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Karena total peredaran. bruto selama tahun 2013 kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) maka atas penghasilan dari usaha yang diterima oleh Agus Hidayat pada tahun 2014 dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 1% (satu persen) dari peredaran bruto.

Tax Evasion Pajak Properti

Oleh Anandita Budi Suryana, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Developer properti membantah pelaporan pajak properti menggunakan dasar harga transaksi sebenarnya dan bukan Nilai Jual Obyek Pajak. Bukti konkret penggunaan NJOP untuk penghitungan pajak transaksi muncul dari developer di Depok dan Semarang.

Ketentuan untuk pajak transaksi properti, bahwa harga bisa menggunakan harga transaksi pasar properti atau harga NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) jika tidak diketahui harga pasaran yang wajar. Nilai transaksi pasti berbeda dengan NJOP. NJOP hanya menghitung harga tanah sesuai pasaran dan harga bangunan sesuai dengan bahan bangunan dan upah pekerja yang digunakan.


Sedangkan nilai transaksi memasukkan unsur keuntungan developer dan emotional price. Unsur emotional price ini mendongkrak harga properti melebihi nilai tanah dan bangunannya. Contohnya transaksi sekavling tanah di kawasan SCBD Jakarta Selatan seluas 9.700 meter dijual pada harga Rp.193 juta per meter. Jauh melampaui NJOP bahkan nilai taksiran appraisal swasta yang menilai di kisaran Rp.112 juta per meter.

Fakta mengejutkan muncul dari sidang kasus simulator SIM (18/06/2013), dimana ada penjualan rumah mewah oleh developer kepada terdakwa, seharga Rp.7,1 milyar di Semarang namun di akta notaris hanya tertulis Rp.940 juta atau ada selisih harga Rp.6,1 milyar. Atas transaksi ini ada potensi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang harus disetor 10 persen dikali Rp.6,1 milyar atau Rp.610 juta. Kekurangan lain PPh (Pajak Penghasilan) final sebesar 5 persen dikalikan Rp.6,1 milyar atau Rp.300 juta. Total kekurangan pajak senilai Rp.900 juta. Jika developer ini menjual ratusan unit rumah mewah, kerugian negara bisa mencapai puluhan milyar rupiah dari satu proyek perumahan.

Hal ini membantah pernyataan asosiasi developer bahwa semua developer telah membayar pajak sesuai ketentuan, dan tidak ada developer yang melaporkan transaksi senilai NJOP. Bagi developer mustahil kalau tidak tahu harga pasaran properti karena ini core business perusahaan. Penggunaan nilai NJOP untuk transaksi developer, bukan karena ketidaktahuan aturan pajak, namun tindakan kriminal menyembunyikan nilai omset untuk penghindaran pajak (tax evasion). Kejadian ini tidak hanya developer di Semarang.

Ini diperkuat fakta lain di Depok, terdakwa simulator SIM juga membeli rumah seharga Rp.2,65 milyar namun di akta jual beli hanya tertulis Rp.784 juta atau ada selisih Rp.1,9 milyar. Potensi PPN yang belum disetor adalah 10 persen dikali Rp.1,9 milyar atau Rp.190 juta dan PPh final 5 persen dikali Rp.1,9 milyar atau Rp.85 juta. Total pajak kurang dibayar developer sebesar Rp.275 juta dari satu unit rumah saja.

Pajak Asuransi Kesehatan Pekerja

PERTANYAAN:
 
Saya ingin menanyakan kepada bapak terkait premi asuransi kesehatan bagi karyawan yang dibayarkan oleh perusahaan. Bagaimana perlakukan pajak atas premi asuransi tersebut? Apakah premi asuransi dimasukkan ke payroll? Bagaimana perlakuannya juga kalau karyawan mengklaim asuransi kesehatan itu?
Saya mengucapkan terimakasih.
Eva, Jakarta

JAWABAN:

SESUAI Pasal 4 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pgjak Penghasilan (UU PPh), premi asuransi yang dibayar oleh pemberi kerja kepada karyawan merupakan objek pajak penghasilan. Tapi, beleid tersebut tidak menjelaskan mengenai apa saja jenis dari premi asuransi itu.
Aturan pelaksananya tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 31/ PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan,
Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Peraturan ini menyebutkan, penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apa pun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja merupakan objek PPh Pasal 21.

Artinya, premi asuransi menambah penghasilan bagi si karyawan dan terutang PPh Pasal 21. Maka, atas premi asuransi kesehatan dimasukkan ke payroll dalam menghitung PPh Pasal 21. Tapi, atas premi asuransi yang dibayar oleh wajib pajak orang pribadi tidak boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak (PKP).

Pungutan PPN Pembelian Gudang

PERTANYAAN:

Tahun lalu perusahaan kami membeli sebuah gudang. Belum lama ini kami mendapat surat dari kantor pajak yang mengimbau agar membayar pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri. Perusahaan kami membeli gudang dari developer dan sudah dipungut PPN. Gudang itu hanya menyimpan barang dan kami tidak melakukan renovasi apapun lagi.
Pertanyaannya: apakah perusahaan kami masih harus membayar PPN kegiatan membangun sendiri?
Mohon penjelasan dari Bapak dan terimakasih.
Eka Wulandari, Kosambi, Tangerang

JAWABAN:

PERATURAN Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 menyebutkan, PPN atas kegiatan membangun sendiri dikenakan terhadap bangunan dengan luas minimal 200 meter persegi (m2). Tarif PPN kegiatan membangun sendiri adalah 10% dari dasar pengenaan PPN.

Pajak UMKM Tidak Adil

Keadilan perpajakan menghendaki pengenaan pajak harus merata menyeluruh kepada semua subjek pajak yang telah memperoleh penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Ukuran keadilan pemajakan menjangkau dimensi horisontal dan vertikal. Keadilan horisontal mendalilkan, bahwa orang dengan kemampuan bayar yang sama harus dikenakan pajak sama besar atau equal for the equals. Sedang keadilan vertikal mensyaratkan, orang yang berbeda kemampuan bayarnya harus dikenakan pajak dengan besaran yang berbeda atau unequal for the unequals.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) mewujudkan keadilan horisontal dalam bentuk tarif pajak sepadan (flat rate). Sementara keadilan vertikal dalam bentuk tarif pajak progresif (gradual tax rate). Karena tidak mudah menerapkan ketentuan pemajakan biasa (normal tax system), usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sering disebut kelompok sulit dipajaki (hard-to-tax taxpayer). Kepada mereka bisa diberlakukan sistem pemajakan sederhana (simple tax system), misalnya, pajak final sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2013 lalu.
Dalam Pasal 2 PP No. 46/2013, UMKM yang berhak atas pengenaan pajak 1% dari omzet adalah: pertama, wajib pajak orang pribadi atau badan tidak termasuk bentuk usaha tetap yang menerima penghasilan usaha dan jasa pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun.

Kedua, wajib pajak orang pribadi tidak termasuk mereka yang melakukan usaha perdagangan atau jasa dengan sarana/prasarana yang bisa dibongkar pasang, baik menetap maupun tidak menetap (pedagang kaki lima), dan yang menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan. Ketiga, wajib pajak badan tidak termasuk mereka yang belum beroperasi secara komersial dan dalam jangka waktu satu tahun setelah operasi komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp 4,8 miliar.

Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, tahun 2011 lalu terdapat 55.211.396 UKM, sedang tahun 2012 sebanyak 56.539.560 UKM, atau naik 2,41%; UMKM mempunyai kontribusi sekitar 30% dari produk domestik bruto (PDB) yang mencapai Rp 9.380 triliun atau sekitar Rp 2.814 triliun.
Dengan tarif efektif 1% dari omzet, potensi penerimaan pajak dari UMKM sekitar Rp 30,80 triliun, jika tindakan administrasi pemajakan dilaksanakan secara doing business as usual. Untuk mengusahakan lebih banyak penerimaan pajak dari sistem pemajakan yang sederhana ini, maka baik ekstensifikasi (penambahan wajib pajak terdaftar) maupun intensifikasi (kebenaran omzet) harus mendapat perhatian betul.

Kesampingkan efisiensi dan keadilan

Pajak Penghasilan Final 1%

PERTANYAAN:

KONTAN edisi 8-14 Juli 2013 mengupas soal kebijakan pemerintah yang menetapkan pajak penghasilan (PPh) sebesar 1% dari omzet dengan batasan omzet sampai Rp 4,8 miliar setahun. Kebetulan, saya menjalankan usaha sebagai agen asuransi perorangan yang selama ini PPh dipotong oleh perusahaan. Dan, istri saya membuka usaha furnitur. Selama ini, saya memakai Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak 1770 dan menghitung pajak dengan menggunakan norma perhitungan.
Yang mau saya tanyakan, apakah semua usaha, baik dagang maupun jasa boleh menggunakan aturan pajak final 1% itu? Lalu, apakah batasan untuk menjadi pengusaha kena pajak (PKP) dinaikkan menjadi omzet Rp 4,8 miliar setahun?
Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih.
Deddy, Serpong, Tangerang

"Produksi Minyak Indonesia di Titik Nadir"

WAWANCARA KHUSUS

Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini


"Produksi Minyak Indonesia di Titik Nadir"


Berapa cadangan minyak yang kita miliki. Habis dalam 12 tahun?



Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini (VIVAnews/Muhamad Solihin)

Pemerintah berencana menaikkan harga Bahan Bakar Minyak pada bulan Juni ini. Sebab harga minyak dunia terus merangkak naik. Menyebabkan jumlah subsidi pemerintah terus melonjak. Mencekik APBN. Sementara produk migas Indonesia sendiri terus turun. Jika tidak melakukan sesuatu, maka ekonomi nasional secara keseluruhan bisa terganggu.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, saat berkunjung ke redaksi TV One beberapa waktu lalu, yang juga dihadiri wartawan VIVAnews.com, menyampaikan bahwa produksi migas Indonesia kini nyaris berada di titik nadir. Namun Guru Besar Teknik Perminyakan ITB ini meyakini produksi itu akan naik dengan masifnya eksplorasi dan eksploitasi untuk menemukan cadangan baru.

Indonesia saat ini memang telah berubah menjadi importir minyak bumi dan bukanlah negara dengan kekayaan migas yang berlimpah. Cadangan minyak Indonesia hanya 3,6 miliar barel, sungguh jauh bila dibandingkan dengan Venezuela yang jumlah cadangannya mencapai 300 miliar barel. Jika temuan baru tidak ada, "Kira-kira cadangan minyak kita habis 12 tahun lagi," kata Rudi Rubiandini.

Lahir di Tasikmalaya 9 Februari 1962, Rubiandini sudah lama bergelut dengan semua urusan di dunia perminyakan. Setelah lulus dari Teknik Perminyakan ITB tahun 1985, dia kuliah di Technische Universitaet Clausthal Jerman. Lama berkarir di BPMIGAS mengantarkan Rubiandini ke kursi Wakil Menteri (Wamen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Turun dari kursi Wamen Januari 2013, dia kemudian diangkat Presiden menjadi Kepala SKK Migas. Jabatan yang mengharuskannya menguasai secara rinci setiap perkembangan dunia minyak Indonesia.

Bagaimana kondisi perminyakan kita, seberapa besar stok yang tersedia, apakah ada temuan sumber minyak baru, dan bagaimana strategi SKK Migas menggenjot produksi? Berikut petikan wawancara dengan Rudi Rubiandini.

Tatacara Pendaftaran NPWP sesuai peraturan terbaru PER-20/PJ/2013

Tatacara Pendaftaran NPWP telah diatur kembali melalui PER-20/PJ/2013. Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait peraturan tersebut dapat disarikan sebagai berikut:

SYARAT-SYARAT :
Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
  1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
    • fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
    • fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
  2. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana berupa:
    • fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing; dan
    • dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
  3. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
    • fotokopi Kartu NPWP suami;
    • fotokopi Kartu Keluarga; dan
    • fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

WAWANCARA KHUSUS Dirjen Pajak, Fuad Rahmany: "Saat Ini Memang Periode Penangkapan" Sektor properti diaudit. Diduga, NJOP itu jauh dari harga sebenarnya.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, memiliki peran penting menyumbang penerimaan negara terbesar di Indonesia. Untuk itu, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam instansi tersebut harus dipastikan berjalan dengan benar.

Selama beberapa tahun belakangan ini, reformasi birokrasi di instansi tersebut terus dilakukan. Hasil dari upaya tersebut, penerimaan pajak terus digenjot, meski sering tak sesuai target. Kasus-kasus penyelewengan, khususnya yang melibatkan oknum pegawai pajak terus terungkap dan ditindak tegas.

Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany, mengakui, saat ini masih ada ruang untuk pegawainya yang nakal untuk mengambil keuntungan pribadi.
Saat melakukan pertemuan dengan para pemimpin redaksi media, belum lama ini, Fuad membeberkan sejauh mana proses pembenahan di instansinya saat ini. Berikut petikannya:

Kenapa kasus penyelewengan yang dilakukan oknum pegawai pajak masih terjadi?
Ini memang periode penangkapan. Ditjen Pajak ini kan organisasi yang besar sekali. Ada sekitar 32 ribu pegawai, antara lain pemeriksa pajak itu ada sekitar 4.300 orang.

Mereka punya power, yang nanti di lapangan ketemu langsung wajib pajak. Mereka lah yang menemukan kesalahan wajib pajak di lapangan. Apalagi penyidik, jika setelah pemeriksaan ternyata ada kesalahan, nantinya bukan hanya soal kurang bayar pajak.

Bila ada unsur pidana pajak itu langsung naik ke penyidikan. Begitu masuk penyidikan, wajib pajak itu posisinya sudah akan masuk penjara. Dengan begitu, dia akan berusaha berbagai cara untuk mengajak nego penyidik.

Artinya, pada level pemeriksaan dan penyidikan ini rentan penyelewengan?
Terbanyak di pemeriksaan. Tapi, penyidikan juga area paling rentan yang bisa diajak negosiasi dan kolusi. Nah, ini harus kami perjelas, karena ada yang beranggapan, kan pasti diarahkan oleh pimpinannya. Meski sebenarnya pemeriksa dan penyidik lebih mengerti, bahkan dia tidak harus dikasih tahu oleh pimpinannya.

Sebagai contoh, untuk penyidikan ada 180 pegawai, dan pemeriksaan mencakup 56 ribu wajib pajak. Mana atasannya tahu, apalagi Dirjen seperti saya. Mana saya tahu apa yang terjadi di bawah. Jadi, itu selalu rentan akan negosiasi di bawah.

Bubble Properti ?

“Beli Hari Ini, Besok Harga Naik. “Investasi Sekarang, Balik Modal dalam 3 Bulan.” “Jangan Tunggu Lagi, Pasti Untung 130% dalam 6 Bulan”. 
 
Iklan-iklan seperti ini kian menjamur kita temukan di berbagai sudut jalan sampai ke pelosok ibukota. Selain kota-kota besar di Jawa, iklan-iklan ini juga banyak kita jumpai di kota-kota luar Jawa, kendati dengan nada promosi yang lebih rasional.
Dari cara mempromosikan produk-produk properti di atas, jelas properti lebih dipersepsikan sebagai instrumen investasi dibanding barang konsumsi. Padahal, properti sebenarnya baru layak dikatakan sebagai instrumen investasi jika kita menyewakannya untuk mendapatkan uang rental.
Tak heran cara promosi seperti ini sangat berperan dalam mendorong aliran likuiditas (terutama dari kelas menengah-atas) ke produk-produk properti sehingga harganya pun cenderung melonjak belakangan ini. Apalagi produk deposito sudah tak begitu menarik, dengan suku bunga sedemikian rendahnya antara 3-6%, lebih rendah dari inflasi (negative real interest rate). Alhasil, banyak yang mengalihkan investasinya ke aset properti dengan harapan mendapatkan imbal hasil rental yang sekitar 5-10% per tahun ditambah ekspektasi capital gain (selisih harga beli dibanding harga jual).
Kenaikan harga properti yang cukup signifikan di sejumlah kota besar akhir-akhir ini terekam dari survei-survei yang dilakukan Bank Indonesia (BI), World Bank dan sejumlah konsultan properti. Survei properti BI di 14 kota besar di Indonesia menunjukkan kenaikan harga rumah rata-rata sebesar 11,2% YoY pada Q1-2013, dengan kenaikan tertinggi terjadi di Surabaya. Meski harga naik, permintaan tampaknya masih kencang, terutama di segmen menengah-atas. Menurut BI, penjualan rumah kelas menengah melonjak 33,6% YoY pada Q1-2013, terutama di daerah Jabodetabek.
Konsultan properti, Cushman & Wakefield bahkan dalam risetnya menyatakan harga rumah di Jakarta sudah naik sekitar 100 persen dalam tiga tahun terakhir. Bandingkan dengan tingkat inflasi Jakarta yang pada periode yang sama hanya 16,3%. Kondisi ini membuktikan bahwa Indonesia, khususnya Jakarta merupakan salah satu lokasi investasi properti paling menarik di Emerging Market.

Signifikan pengaruhi ekonomi

Di tengah perlambatan ekonomi global, sektor properti memang cukup berperan dalam menyangga ekonomi RI, paling tidak dalam empat tahun terakhir. Kuatnya geliat sektor konstruksi yang tumbuh antara 6,6-7,5%, diikuti oleh laju sektor konsumsi yang tumbuh 5-5,3% dalam empat tahun terakhir cukup signifikan berkontribusi pada pertumbuhan sehingga ekonomi RI masih bisa melaju di atas 6%.
Studi di beberapa negara menunjukkan sektor properti memiliki kaitan erat (backward & forward linkage) dengan sekitar 240-270 industri, sub industri dan jasa (tergantung tingkatan ekonomi negara tersebut). Selain sektor konstruksi, sektor properti secara langsung dan tak langsung terkait dengan banyak sektor lain, mulai dari produk semen, kayu, kabel, pipa, keramik, furniture, jasa arsitek, jasa interior, sampai jasa keuangan canggih seperti hedge fund dan produk derivatif. Beragamnya linkage tersebut menyebabkan siklus properti akan sangat signifikan mempengaruhi pertumbuhan dan keberlangsungan ekonomi suatu negara, termasuk negara berkembang seperti Indonesia.
Bagi Indonesia, dampak pertumbuhan sektor properti jelas terefleksi dari kontribusi sektor konstruksi terhadap agregat ekonomi RI yang terus meningkat dalam empat tahun terakhir. Pengaruhnya terhadap penyerapan tenaga kerja juga cukup signifikan. Sekurangnya 6% dari total tenaga kerja terserap langsung oleh sektor konstruksi dan tambahan sekitar 4% dari total tenaga kerja terserap oleh sektor-sektor lain yang terkait properti
Kontribusi sektor konstruksi ini baru merepresentasikan gelombang pertama dari dampak siklus pertumbuhan properti terhadap pertumbuhan ekonomi. Setelah itu, sektor properti bisa pula memicu gelombang kedua yang lebih didorong oleh dampak tak langsung dari pertumbuhan konsumsi.

Antara eksplorasi dan eksploitasi

Oleh Franky Supriyadi (kontan)

Pemimpin bisnis kerap dihadapkan pada pilihan dikotomis yang sama pentingnya bagi keberlanjutan masa depan perusahaan. Pilihan tersebut bagaikan dua ujung tongkat yang hanya bisa digenggam salah satunya. Memegang ujung yang satu, berarti mengabaikan ujung lainnya.

Namun demikian, selain opsi yang hanya mengedepankan salah satu alternatif saja, mungkinkah menerapkan opsi lain, di mana keduanya saling berdampingan? Akankah keunggulan bersaing tercipta melalui opsi ketiga ini?

Sebagai contohnya, persaingan dan kerja sama. Keduanya dapat dipraktikkan secara terpisah, tetapi tidak tertutup kemungkinan untuk dijalankan secara serempak, yang dikenal sebagai coopetition. Beberapa produsen komputer bersaing dalam memasarkan produknya, tetapi bekerja sama mendukung research and development bagi microchip yang lebih andal.

Dalam konteks seperti ini, pilihan tersebut tidak lagi bersaing, tetapi beriringan menjadi pilihan baru. Tentu saja hal ini tidak selalu mudah, karena melibatkan dua hal yang mungkin berbeda dan berpotensi meningkatkan kerumitan implementasi. Namun, jika hambatan tersebut dapat diatasi, pendekatan hybrid seperti ini tampaknya bisa membawa manfaat lebih besar dari sekadar pilihan yang terpisah.

Pilihan mendua lain adalah eksplorasi dan eksploitasi. Keduanya menyangkut hal pembelajaran perusahaan, tetapi berbeda dalam orientasi dan cakupannya. Eksploitasi memanfaatkan pengetahuan dan kompetensi masa kini, sementara eksplorasi membangun pengetahuan dan kompetensi baru bagi keunggulan masa depan (March, 1991).

Adalah lumrah, demi mempertahankan keberadaannya perusahaan terus-menerus memperbaiki kinerjanya. Pada umumnya pemenuhan ini dicapai melalui perbaikan terhadap apa yang telah dilaksanakan selama ini. Dengan kata lain, perusahaan mengeksploitasi sumber daya dan kompetensi masa kininya demi prestasi lebih baik. Bentuknya bisa berupa peningkatan efisisensi dan munculnya keragaman lini produk.

Fenomena properti Indonesia

Oleh Karim Raslan (kontan)

PROPERTI adalah tentang lokasi, lokasi, dan lokasi. Dulu, ketika seseorang bicara tentang "properti Indonesia", terutama tentang perumahan, yang teringat langsung adalah kawasan Menteng, Kebayoran Baru dan Pondok Indah jakarta. Akan tetapi setelah terjadi ledakan konsumen di seluruh Republik ini, harga properti juga mengalami peningkatan di kota-kota sekunder seperti Bandung, Medan, dan Surabaya.

Sebagai pendorong utama daerah-daerah lain, saya senang melihat bahwa kemakmurannya juga memberi keuntungan bagi tiga kota itu. Tentu saja, saya percaya bahwa banyak investasi di masa depan akan berlangsung di kota-kota tersebut dengan kebijakan dan pendirian yang lebih pro-bisnis.

Ini bukan kebetulan, jika harga properti di Bandung naik 10% per tahun dari 2008 hingga 2012. Di Medan terjadi peningkatan 15%-20% per tahun selama 2010-2012, dan 20% di Surabaya pada periode yang sama. Di Bandung, saat ini, sulit untuk mendapatkan properti yang harganya di bawah Rp 100 juta.

Ini dipengaruhi oleh lokasinya yang strategis, dekat dengan Jakarta. Lokasi yang paling banyak diminati di Bandung meliputi wilayah Dago di bagian utara Bandung. Rumah-rumah di Dago banyak yang berciri gaya klasik dan beberapa di antaranya memiliki luas 1.500 m2. Sebuah rumah klasik di sana bisa seharga Rp 45,5 miliar.

Wilayah yang lebih baru di Selatan Kota Bandung, terutama di sekitar Soekarno-Hatta, harganya bisa mencapai antara Rp 1,8 miliar hingga Rp 5 miliar. Di sisi lain sebuah perumahan di tengah Bandung, sebut saja Antapani atau Arcamanik, dijual dengan harga antara Rp 300 juta hingga Rp 2 miliar.

Cara Menghitung BPHTB Dalam Jual Beli Tanah


Pada saat melakukan jual beli tanah dan bangunan, baik pembeli maupun penjual akan dikenakan pajak. Penjual akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) atas uang pembayaran harga tanah yang diterimanya, sedangkan pembeli akan dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas perolehan hak atas tanahnya. BPHTB dikenakan bukan hanya pada saat terjadinya jual beli tanah, tapi juga terhadap setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan (tukar menukar, hibah, waris, pemasukan tanah kedalam perseroan, dan lain-lain).

Dalam transaksi jual beli tanah, yang menjadi subjek pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan, yaitu pembeli. Dalam rangka pembayaran BPHTB oleh pembeli, dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). NPOP dalam jual beli tanah adalah harga transaksi. Hal ini berbeda misalnya dengan tukar menukar, hibah atau warisan, yang dasar NPOP-nya menggunakan nilai pasar (Nilai Jual Objek Pajak/NJOP).

Nilai Perolehan Obyek Pajak atau harga transaksi bisa lebih besar atau bisa juga lebih kecil dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), tergantung dari kesepakatan penjual dan pembeli – terkadang harga transaksi itu bisa juga sama dengan nilai NJOP. Apabila harga transaksi lebih kecil dari NJOP, maka yang menjadi dasar penentuan NPOP adalah nilai NJOP. Sebaliknya, jika harga transaksi lebih besar dari NJOP, maka nilai penentuan NPOP berdasarkan harga transaksi tersebut – nilai yang paling tinggi diantara NPOP dan NJOP.

INFORMASI PRODUK MORUKA


Moruka adalah Clothing Premium Lokal, yang membawa konsep yang sederhana, misteri, gaya hidup, dan selera artistik. Dengan slogan "Let The Moods Change You" Moruka dengan cepat akan memperluas distribusi di seluruh dunia, dengan fasilitas Moruka WebStore nya, yang memudahkan para pencinta fashion pria dan wanita mendapatkan pilihan menarik untuk melengkapi koleksinya serta kemudahan berbelanja dan berbagai macam penawaran menarik lainnya.

disamping itu kami ingin mengajak clothing premium lokal lainnya untuk bergabung bersama kami untuk memperluas dan menyebarkan pengaruh positif kita tentang fashion pria dan wanita kepada masyarakat di seluruh dunia, proyek ini akan dimulai pada awal 2013 karena kami percaya bahwa 2013 akan menjadi milik kami.

REEBONZ

 
 
 
Apa itu Reebonz ?
Reebonz adalah tujuan belanja online eksklusif yang mengusung merek-merek desainer terkemuka, dengan sistem private sales dimana setiap event belanja diselenggarakan dalam periode waktu tertentu. Kami berkeinginan untuk memberikan pengalaman belanja unik yang penuh kejutan bagi seluruh anggota Reebonz. Fokus kami adalah memberikan pilihan terbaik dari seluruh koleksi terkemuka yang ditawarkan oleh Merek terkenal didunia, digabungkan dengan pelayanan yang sempurna. Keanggotaan didapatkan secara gratis namum hanya melalui undangan khusus. Anggota kami membantu meluaskan komunitas belanja ini dengan mengundang teman dan sahabat mereka, dan berpeluang mendapatkan kredit untuk setiap teman yang bergabung dan melakukan pembelian pertama.

Berapa lama Event Belanja berlangsung ?
Setiap event dibuka secara singkat selama 2 hari atau tekadang 3 hari. Dengan demikian memungkinkan bagi kami untuk memberikan kepada setiap Anggota pilihan-pilihan yang bervariasi dari setiap merek terkenal yang didambakan dengan harga menarik. Hal ini dimaksudkan agar setiap produk-produk yang kami tawarkan di Reebonz selalu baru dan up-to-date.

Apakah penjualan dilakukan hanya secara online atau ada lokasi fisik yang bisa didatangi ?
Sayangnya, Reebonz tidak memiliki gudang rahasia lho! Semua penjualan dilakukan secara online di website Reebonz.com.

Barang yang saya inginkan telah sold-out atau terjual habis. Apakah barang tersebut bisa tersedia lagi di waktu mendatang?
Kami selalu berburu merek-merek desainer terkemuka lain dan mendatangkannya ke hadapan Anda. Sayangnya, kami tidak bisa menjamin untuk mendapatkan kembali barang yang Anda inginkan. Jadi, jangan ragu untuk membeli barang yang Anda dambakan!

Kenapa harga barang-barang yang Reebonz tawarkan sangat murah?! Apakah barang tersebut asli atau jangan-jangan barang yang dijual adalah barang bekas?
Reebonz menjalin kemitraan langsung dengan merek-merek terkemuka dari berbagai lokasi dan wilayah untuk menghadirkan penawaran menggiurkan ini ke hadapan Anda. Semua produk yang kami tawarkan bisa dipastikan asli dan baru, dan kami menjamin akan hal ini. Harga yang menakjubkan dikarenakan kebanyakan barang-barang tersebut merupakan sisa persediaan musim sebelumnya, sehingga kami bisa mendapatkan potongan harga yang menarik. Dengan menjualnya secara online, kami mengurangi beban biaya yang langsung kami berikan bagi Anda - anggota Reebonz!
Undangan

Bagaimana saya bisa mengundang teman-teman ?
Kami sangat menghargai jika Anda hendak berbagi pengalaman berbelanja di Reebonz dengan teman-teman Anda. Kami berharap Anda turut serta mengembangkan komunitas ini. Saat Anda masuk ke Reebonz, Anda akan melihat tab Undangan di menu bar bagian atas. Klik menu tersebut, ikuti instruksi yang tertera dan Anda telah selangkah dalam memberikan kebahagiaan bagi seseorang hari ini. Anda juga akan meningkatkan kesempatan untuk mendapatkan lebih banyak lagi kredit Reebonz!

Bagaimana saya tahu jika teman saya telah bergabung ?
Anda akan mendapatkan email pemberitahuan dari kami jika salah satu teman yang Anda undang telah menjadi anggota.

Bagaimana saya tahu jika teman saya telah melakukan pembelian?
Anda akan mendapatkan email pemberitahuan dari kami jika anggota yang Anda undang melakukan pembelian pertamanya. Secara otomatis kami juga menambahkan kredit Anda setiap kali hal ini terjadi.

Art and Science

Oleh Muchammad Hafiz Ramadhan, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Sumber : Website Pajak

Sebuah perusahaan tambang di Australia diminati oleh perusahaan tambang dari Inggris. Yang menarik, perusahaan ini bersedia membeli perusahaan tambang asal Australia dengan harga yang jauh lebih tinggi dari nilai bukunya. Setelah dilakukan appraisal, diketahui bahwa alasan perusahaan tambang asal Inggris menawar perusahaan tambang di Australia dengan harga jauh lebih tinggi dari nilai bukunya karena selama bertahun-tahun perusahaan tambang ini zero accident dan itu mencerminkan bahwa perusahaan tambang ini adalah perusahaan yang bagus. Dalam proses penilaian diketahui bahwa ternyata Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan tambang asal Australia ini sangat bagus sehingga dapat menekan kecelakaan kerja hingga ke tingkat zero accident. Itulah intangible asset perusahaan tambang ini, SOP.

Cerita di atas merupakan sedikit pengalaman seorang praktisi penilai publik ketika diminta menilai sebuah perusahaan pertambangan di Australia. Beliau merupakan satu dari sedikit orang yang berprofesi sebagai penilai publik yang berkonsentrasi pada bidang penilaian bisnis (business valuation). Menurut data Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), pada September 2012, setidaknya terdapat 334 orang penilai publik yang terdaftar. Dari 334 penilai publik tersebut, 49 penilai yang bersertifikasi sebagai penilai bisnis (Penilai B), 285 penilai bersertifikasi sebagai penilai properti (Penilai P) dan 45 orang yang bersertifikasi sebagai penilai bisnis sekaligus penilai properti (Penilai PB). Tercatat ada 109 Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) di Indonesia yang berdiri untuk memberikan jasa penilaian kepada masyarakat.

Selama ini, jasa penilaian lebih dikenal berkaitan dengan penilaian aset berupa tanah dan/atau bangunan (properti). Penilaian bisnis atau penilaian usaha memang belum dikenal luas. Secara definisi, penilaian usaha adalah suatu kegiatan atau proses untuk memperoleh pendapat atau perkiraan nilai suatu bisnis atau perusahaan/entitas atau suatu kepemilikan di dalamnya. Ruang lingkup penilaian bisnis meliputi penilaian entitas bisnis (perusahaan/badan usaha); penilaian penyertaan (ekuitas); penilaian instrumen surat berharga dan derivatif; penilaian hak dan kewajiban perusahaan; penilaian aktiva tidak berwujud; penilaian kerugian ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau peristiwa tertentu (economic damage); penilaian atas transaksi material dan/atau transaksi benturan kepentingan; opini kewajaran dan studi kelayakan usaha.

Menurunkan Bunga Kredit Bank

Oleh : Sigit Pramono adalah Ketua Umum Perbanas
Sumber : Bisnis Indonesia

Bunga kredit bank memang akan selalu menjadi isu yang memikat secara politis. Banyak kalangan yang me­­­nilai bahwa bunga kredit bank saat ini masih tinggi. Selama ini per­­bank­an selalu menjadi tertuduh uta­­­ma penyebab ‘tingginya bunga kredit’.

DPR, Kadin, dan Apindo menuding per­­­bankan. Bahkan, BI pun pernah me­­­ngeluarkan pernyataan bahwa ting­­­ginya bunga kredit karena perbankan tidak efisien. Terakhir Ko­­­misi Pengawas Persaingan Usaha me­­­lempar wacana adanya dugaan praktik kartel di perbankan sehingga bu­­­nga sulit turun.

Jadi, mudah dipahami jika persetujuan DPR atas Agus D.W. Marto­­war­­do­­jo untuk menjadi Gubernur BI pe­­riode 2013-2018, juga disertai dengan em­bel-embel catatan, sama seperti gu­­bernur periode sebelumnya. Gu­­bernur BI diminta untuk menu­­run­­kan suku bunga kredit perbankan.

Berkenaan dengan hal tersebut, agar akar persoalan dapat diurai de­­­ngan baik, mari kita lihat empat kom­­ponen pembentuk suku bunga kre­­­dit yaitu biaya dana, biaya operasi, margin keuntungan, dan premi ri­­­siko.

Gu­­bernur BI diminta untuk menu­­run­­kan suku bunga kredit perbankan.

Secara matematika bunga kredit me­­­rupakan penjumlahan dari ke em­­­pat komponen tersebut. Jadi, bunga kre­­­dit akan turun jika salah satu komponen tersebut turun, atau kom­­­bi­­nasi dari beberapa komponen tu­­­run atau bila semua komponen turun se­­­rentak.

BI dapat mempengaruhi tingkat su­­­­­­ku bunga kredit dengan kebijakan mo­­­neter menaikkan atau menurunkan bunga acuan BI.

Menangani Outsourcing


Oleh : DINNA WISNU PhD
Co-Founder & Direktur Pascasarjana Bidang Diplomasi, Universitas Paramadina
@dinnawisnu (Koran SI/Koran SI/ade)


Menjelang 1 Mei 2013, di mana Hari Buruh akan dirayakan lagi secara besar-besaran oleh kalangan serikat pekerja, kita sudah mulai melihat dan masih akan menyaksikan rangkaian demonstrasi pekerja di tempat-tempat strategis di Ibu Kota.

Salah satunya dikabarkan akan dilakukan akhir bulan ini. Isu yang diusung adalah kebutuhan hidup layak, upah, jaminan sosial, serta penghapusan outsourcing. Secara khusus, saya ingin mengupas permasalahan outsourcing, terutama dari sudut komparatif yang lebih makro. Harapan saya, hal ini bisa membantu melihat isu tersebut secara lebih holistis dan jernih.

Outsourcing adalah istilah teknis bagi perusahaan yang memutuskan untuk melakukan subkontrak bagi fungsi-fungsi tertentu dalam perusahaan itu. Outsourcing maksudnya adalah "outside resourcing", jadi perusahaan mendapatkan sumber daya dari luar (Troaca & Bodislav 2012). Dalam banyak kasus, istilah ini dicampuradukkan dengan praktik offshoring, yakni pencarian penyedia fungsi yang disubkontrakkan tadi di luar negeri.

Memang, karena negara kita sudah membuka diri seluas-luasnya untuk masuknya investasi dan modal asing, belum lagi teknologi informasi dan komunikasi sudah demikian pesatnya, maka kegiatan offshoring tadi meluas juga di Indonesia. Contohnya PT Tae Kwang Industri Indonesia (PT TII) yang memegang merek sepatu Nike, sedang membangun pabrik berkapasitas 15 ribu pegawai di tiga desa di Subang, Jawa Barat.

COO, the next CEO di masa depan


Oleh Elliot Simangunsong, Ph.D. (kontan)

Manajemen perusahaan umumnya dibagi menurut fungsi organisasi. COO, yang merupakan kependekan dari chief operating officer, memegang salah satu fungsi tersebut yaitu operasi bisnis. Pembagian tanggung jawab untuk masing-masing fungsi organisasi tersebut mendorong konsentrasi tugas pengelolaan dan pengawasan yang efektif.

Namun, pola manajemen organisasi berdasarkan fungsi ini telah menuai banyak kritik. Salah satunya dari Profesor Hammer dari MIT pada tahun 1990-an. Ia mengajukan konsep manajemen yang berorientasi proses lintas fungsi organisasi. Saat ini, manajemen perusahaan yang berorientasi proses telah banyak diadopsi dan diajarkan di sekolah-sekolah bisnis terkemuka di seluruh dunia.

Manajemen perusahaan yang berorientasi proses tentu membuat COO memegang peranan yang sentral dalam membangun daya saing perusahaan. Untuk itu perlu interpersonal dan leadership skill. Interpersonal skill diperlukan, karena dalam melakukan perubahan proses bisnis, seorang COO akan berhubungan dengan fungsi organisasi yang lain. Adapun leadership skill penting agar berani melakukan terobosan-terobosan yang besar.

Seorang COO juga harus mengerti proses bisnis di semua fungsi organisasi perusahaan. Pengetahuan ini menghidupkan proses komunikasi dan diskusi secara rasional sehingga memudahkan pengambilan keputusan.

Peranan COO seperti itu semestinya sudah diketahui oleh para profesional di bidang manajemen operasi. Cukupkah itu? Sepertinya tidak, karena sekarang ini terjadi transformasi dan tren baru manajemen operasi bisnis yang perlu dicermati oleh COO atau mereka yang memiliki keinginan menjadi COO.

Ke depan, kinerja operasi bisnis akan menjadi semakin penting sebagai pembeda strategi perusahaan. Strategi operasi akan semakin menekankan daya saing perusahaan melalui keunggulan operasi berbiaya rendah (leanness). Namun, mempunyai kemampuan operasi yang cepat tanggap dalam memenuhi keinginan customer yang bisa berubah tidak sesuai dengan prediksi (agility).

Kemampuan operasi bisnis ini, yang juga dikenal dengan leagile operations capability, menjadi kunci utama transformasi manajemen operasi bisnis perusahaan.

Investasi, Mengapa Harus Aktiva Keuangan?

Oleh : Hasan Zein Mahmud
Editor : Lahyanto Nadie (bisnis.com)

Personal Financial Planning, pada dasarnya merupakan siklus tanpa akhir dari empat tahapan utama: merencanakan income 'menyusun budget' memperkirakan saving' memanfaatkan saving secara optimal untuk tujuan meningkatkan income.

Kegiatan kegiatan seperti tax planning, rencana membeli rumah atau kendaraan, pembiayaan pendidikan, memperkirakan kebutuhan likuiditas mendadak, rencana menikah sampai pada estate planning, bagi saya masuk ke dalam dan merupakan bagian dari perencanaan bujet.

Untuk meningkatkan penghasilan, bagi seorang pegawai yang berpenghasilan tetap, misalnya, dapat dilakukan dengan melakukan kerja mandiri (self employment), melakukan investasi, atau memiliki usaha. Dari ketiga peluang di atas, investasi merupakan kegiatan yang paling mudah dilakukan.

Ada baiknya kalau kita mulai dengan pembatasan istilah investasi ini terlebih dahulu agar pembaca awam tidak tersesat. Di dataran makro ekonomi, investasi sering digambarkan sebagai pengadaan barang yang bukan untuk tujuan konsumsi, tetapi untuk meningkatkan kemampuan dan kapsitas prosuksi yang akan datang, seperti pembangunan sarana dan prasarana, penambahan skala pabrik atau pelatihan sumber daya manusia untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja.

Personal Financial Planning berbicara tentang investasi yang dilakukan oleh individu dan rumah tangga. Meminjamm Charles P. Jones (2007), investasi didefinisikan sebagai "the committment of funds to one or more asssets that will be held over some future time period for the purpose of increasing wealth".

Media investasi bisa berbentuk real asset, yaitu aktiva yang nilainya terletak pada fisiknya seperti emas, tanah, properti, lukisan dan semacamnya. Tapi juga--dan terutama--dalam bentuk aktiva keuangan yang bisa diperdagangkan (tradable financial assets) yang nilainya tidak terletak pada pisiknya, tetapi pada klaimnya. Contoh aktiva keuangan ini ini seperti sertifikat deposito, obligasi, saham, reksadana dan instrumen derivatif.

Sebagai objek investasi, aktiva keuangan memiliki berbagai keunggulan. Untuk mengambil contoh ekstrim bayangkan anda punya dua objek investasi: sebidang tanah (real asset) dan reksadana kontrak investasi kolektif (financial asset).

BANGSA BOROS

Oleh : HASBULLAH THABRANY
Guru Besar Universitas Indonesia (Koran SI/Koran SI/ade)

Belum genap tiga bulan 2013 berjalan, kekhawatiran membengkaknya dana subsidi BBM sudah mengkhawatirkan banyak pihak. Dalam 10 tahun terakhir bangsa ini telah menghabiskan hampir Rp2.000 triliun untuk subsidi BBM.

Apa hasilnya? Tidak kelihatan. Uang itu telah menguap, antara lain dengan timbulnya kemacetan di berbagai kota, yang menimbulkan banyak kerugian lain. Sebaliknya, negeri ini tidak mendanai secara dengan cukup layanan wajib seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Apakah bangsa ini begitu bodoh?

Tampaknya ketakutan politik yang berlebihan menyebabkan pemerintah terus merogoh dana rakyat untuk kepentingan politik partai-partai pemenang. Berbagai institusi akademik, tokoh nasional, dan tidak kurang Bank Pembangunan Asia telah mengingatkan bahwa subsidi BBM telah menyebabkan kapasitas fiskal untuk pembangunan infrastruktur dan investasi penduduk menjadi sangat minim.

Padahal, jika saja dana subsidi BBM digunakan untuk membangun jalan bebas hambatan dan rel kereta api, maka Aceh-Bali sudah tersambung. Jalan ini akan membuka pertumbuhan ekonomi dan tetap dapat digunakan 100 tahun ke depan.

Boros dan Tidak Mengena Sasaran

Subsidi BBM hanya dinikmati sekira 30-40 juta penduduk terkaya yang memiliki kendaraan bermotor dan pengusaha yang memiliki banyak kendaraan operasional. Artinya, setiap orang kaya tersebut mendapat Rp7,5 juta-Rp10 juta per tahun. Bandingkan dengan belanja Jamkesmas untuk 86,4 juta penduduk termiskin yang hanya sekira Rp8 triliun, hanya sekira Rp100 ribu per orang per tahun.

Sebuah rumah tangga paling miskin yang menerima dana Program Keluarga Harapan hanya menikmati paling banyak Rp2,4 juta per tahun. Itu pun dengan berbagai kewajiban yang harus dipenuhi. Sebaliknya, sebuah rumah tangga di kota besar yang memiliki tiga mobil dapat menerima Rp30 juta-Rp50 juta subsidi BBM per tahun.

Dengan harga pasar bensin premium dan solar sekira Rp9.000 per liter, sebuah perusahaan taksi yang memiliki 10 ribu armada dengan konsumsi premium 20 liter per hari dapat menikmati subsidi BBM Rp1 miliar per hari. Adilkah? Di Thailand rata-rata harga bensin dan solar di atas Rp10 ribu per liter. Di sana, tidak ada subsidi pemerintah untuk BBM. Rakyat tidak protes karena Pemerintah Thailand membayari iuran asuransi kesehatan bagi semua pekerja informal.

Sudah Benarkah Pengisian SPT OP Anda?

Oleh : Afdal Zikri Mawardi, Partner Konsultan Pajak MUC Consulting Group

Akhir Maret sebagai batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi benar-benar tinggal dalam hitungan hari. Oleh karena itu, idealnya saat ini Wajib Pajak Orang Pribadi mulai mempersiapkan diri untuk mengisi SPT Tahunan, meski terdapat perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan. Sehingga, penyampaian SPT tidak melampaui batas waktu yang telah ditentukan.

Langkah pertama yang perlu dilakukan untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan tentunya adalah memilih SPT Tahunan yang tepat. Boleh jadi karena perubahan kondisi keuangan, jenis SPT yang harus disampaikan Wajib Pajak di tahun ini berbeda dari tahun lalu. Oleh karena itu Wajib Pajak perlu mencermati kondisi keuangannya, lalu menentukan SPT yang sesuai dengan kondisi itu berdasarkan ketentuan perpajakan yang terkini.

Hingga saat ini, masih terdapat 3 (tiga) jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (selanjutnya disebut SPT), yaitu Formulir 1170, 1770S, dan 1770SS. Sebagaimana diinformasikan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-34/PJ/2009 yang telah diubah dengan PER-66/PJ/2009, peruntukkan masing-masing SPT-SPT tersebut adalah:

Formulir 1770 untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas. Adapun yang dimaksud dengan Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan pekerjaan bebas adalah pengacara, aktuaris, konsultan, penilai, akuntan, notaris, dokter, dan arsitek.;

Formulir 1770S untuk Wajib Pajak orang pribadi yang bekerja di satu atau lebih pemberi kerja dengan penghasilan bruto di atas Rp60 juta/tahun;

Formulir 1770SS untuk Wajib Pajak orang pribadi yang bekerja di satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta/tahun dan tidak memiliki penghasilan lain, kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau koperasi.

Benar, Lengkap dan Jelas

Setelah menentukan jenis SPT yang tepat, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah mengisi SPT itu sendiri. Pengisian SPT pada dasarnya merupakan suatu hal yang mudah. Dalam hal ini Wajib Pajak hanya perlu memastikan bahwa SPT yang diisi telah benar, lengkap dan jelas.

1. Benar

SPT dikatakan benar jika perhitungannya sudah benar, termasuk benar dalam penerapan ketentuan perundang-undangan perpajakan, benar dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Misalnya, apakah penghasilan yang dilaporkan sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau belum? Dan apakah penghitungan pajak yang terutang atas penghasilan yang dilaporkan telah benar atau belum berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku?

BANK TANAH, Menuju Kota yang Inklusif

Ada hal yang menarik ketika wacana bank tanah mulai disuarakan oleh kalangan pengembang perumahan akhir-akhir ini.

Bia sanya wacana ini selalu diangkat oleh pihak pemerintah, khususnya oleh Menteri Perumahan Rakyat. Di dalam pemberitaan disebutkan bahwa kalangan
pengembang meminta pemerin tah segera membentuk lembaga khusus yang menangani bank tanah untuk ke pentingan hunian bagi masyarakat berpenghasilan
ren dah (Bisnis Indonesia, 8 Maret 2013).

Sebelum lebih jauh membahas substansi permasalahan bank tanah, mari sejenak kita melihat perjalanan sejarah pembangunan perumahan rakyat. Sejak Pelita-I
(1969-1974) masalah pengadaan tanah untuk perumahan sudah menjadi perhatian melalui program penyiapan.

Bahkan, pada Pelita-II (1974-1979) sudah di jalankan program pengadaan tanah matang (site and services) untuk mendukung pembangunan
perumahan rakyat. Pada masa ini Perumnas mendapat penugasan untuk membangun 73.000 rumah sederhana, rumah inti dan kaveling tanah matang.

Memasuki Pelita-III sejak 1980-an, pembangunan perumahan dan permukiman meningkat pesat seiring perkembangan ekonomi, industri dan perkotaan.
Bisnis properti semakin maju dan peran pengembang swasta semakin signifikan.

Namun kemajuan ini tidak diikuti peningkatan peran pemerintah, khususnya peran strategis dan kapasitas pengembang milik negara. Akibatnya tanah
semakin dikuasai oleh segelintir pengembang swasta bermodal besar. Sejak masa itu, masalah tanah di kawasan perkotaan kemudian berubah menjadi komoditas pasar yang semakin sulit dikendalikan. Artinya, selama sekitar 30 tahun ini, pemerintah belum memiliki strategi dan program yang efektif untuk mengembalikan kebijakan tanah untuk perumahan rakyat kepada jalurnya semula.

Penomoran Baru Faktur Pajak


Oleh Andi Candra, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Sumber : website pajak

Penerimaan pajak tahun 2012 hanya sedikit meleset dari target. Penerimaan perpajakan pada tahun 2012 mencapai Rp 980 triliun, lebih rendah dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1.016 triliun. Hal tersebut dikarenakan target Pajak Penghasilan (PPh) tidak tercapai. Kondisi ekonomi global saat ini memukul para perusahaan yang ada di Indonesia sehingga setoran pajak PPh Badan berkurang. PPh badan dalam APBN-P 2012 ditargetkan sebesar Rp 513,7 triliun sedangkan realisasinya Rp 423,7 triliun. Penerimaan PPh orang pribadi sendiri tumbuh sebesar 19 persen. Kondisi ekonomi global yang tidak menentu telah memukul usaha pertambangan di Indonesia. Sehingga banyak setoran PPh perusahaan tembang turun secara drastis.

Sementara itu, di sisi lain penerimaan pajak diselamatkan oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak ini pada 2012 yang menjadi primadona utama penerimaan pajak. Target yang ditetapkan sebesar Rp 336,1 triliun dalam APBN-P terlampaui menjadi Rp 337,6 triliun.Capaian tersebut diklaim sebagai hasil dari usaha keras Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam melakukan reformasi sistem pemungutan PPN tersebut. Sehingga penerimaan dapat dimaksimalkan. Kondisi ini merupakan kebalikan dari tahun 2011 lalu dimana penerimaan PPN melorot tajam. Berdasarkan hal inilah pemerintah melakukan perombakan besar-besaran dalam administrasi pemungutan PPN.

Cara Penghitungan Pajak Penjualan Aset

Mohon diperkenankan untuk minta tanggapan bahwa saya telah menjual tanah dan bangunan senilai Rp780 juta, dengan luas tanah 740 m2 NJOP-nya Rp14 ribu, luas bangunan 70 m2 NJOP-nya Rp595 ribu (ini semua yang tertulis di SPPT).

Lalu saya dikenakan PPH dengan nominal Rp2.653.600 oleh notaris setempat, sementara PPH itu hanya lima persen. Dengan hitung-hitungan ini, saya mohon penjelasannya apakah ini kesalahan notaris, apa memang seperti ini rumusnya. Terima kasih

Oleh:
Rahmat H (g_incxxx@yahoo.co.id)

Jawaban:
Yth. Bapak Rahmat H,

Berdasarkan pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan (PPHTB), besarnya Pajak Penghasilan adalah lima persen dari jumlah bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Selanjutnya, pasal 4 ayat (2) PP tersebut mengatur bahwa nilai pengalihan dimaksud adalah nilai tertinggi antara nilai menurut akta pengalihan hak dengan nilai menurut Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah dan/atau bangunan.

Untuk kasus Pak Rahmat, meskipun hasil perhitungan tidak persis sama, jelas tampak bahwa PPHTB dihitung dari NJOP PBB dengan perhitungan sebagai berikut:

Investasi Skema Ponzi

OLEH : A Prasetyantoko, Pengamat Ekonomi; Dekan Fakultas Ilmu Administrasi dan Ilmu Komunikasi, Unika Atma Jaya, Jakarta

Sumber :
Kompas Cetak

Editor :
Erlangga Djumena


Apa beda praktik penipuan investasi emas yang kita alami baru-baru ini dengan investasi skema ponzi model Bernard Madoff di AS?

Prinsipnya sama saja, berawal dari sikap aji mumpung yang bertemu mental ingin cepat kaya atau greedy. Dari sisi penawaran dan permintaan, ini sudah cukup menciptakan penyimpangan perilaku investasi, baik sederhana maupun canggih. Kasus penipuan investasi emas yang melibatkan Raihan Jewellery dan Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) menyita perhatian publik karena menyeret nama-nama besar. Kasus ini menambah panjang daftar penipuan berkedok investasi di Indonesia.

Beberapa tahun lalu, muncul kasus PT Qurnia Subur Alam Raya (PT QSAR), G Cosmos, Voucher Key, dan lain-lain. Tak boleh dilupakan kasus Antaboga, disusul bail out Bank Century. Sebenarnya, penipuan mereka tergolong primitif. Memanfaatkan kekosongan regulasi dan pemahaman investor.

Justru yang merisaukan, jika hal seprimitif itu pun lolos dari pengamatan regulator, bagaimana dengan ”penipuan” yang melibatkan teknik dan metode kuantitatif tingkat lanjut? Madoff dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana menjalankan investasi skema ponzi. Kerugian yang ditimbulkan lebih dari 50 miliar dollar AS, hampir setengah cadangan devisa kita saat ini. Pihak yang dirugikan pun bank-bank terkemuka, seperti HSBC, BNP Paribas, dan Santander (bank terbesar di Spanyol).

Ada yang menarik dalam persidangan kasus ini. Madoff yang pemilik Madoff Investment Securities mengatakan, semua negara mengembangkan sistem ponzi dalam mengelola keuangan publik. Mungkin fakta di negara maju memang begitu. Sementara masalah kita jauh lebih sederhana, tipu-menipu dan model korupsi primitif.

Perilaku ekonomi

Istilah ponzi sebenarnya mengambil nama mafioso Italia yang menetap di AS, yakni Charles Ponzi, yang menjalankan usaha dengan cara kotor melalui tipu muslihat untuk menumpuk keuntungan. Pemikir ekonomi beraliran strukturalis, Hyman Minsky, memaparkan secara teoretis perilaku agen ekonomi. Ada tiga karakteristik, yaitu mereka yang tergolong hedge, speculative, dan ponzi.

Mereka digolongkan hedge jika dalam mengelola usaha atau portofolio kekayaannya cenderung hati-hati dan menghindari risiko berlebihan. Speculative jika cenderung berani dalam mengambil keputusan sehingga kadang berada pada situasi berisiko. Sebagai ponzi apabila dengan sengaja membiarkan dirinya tidak mampu melunasi kewajibannya. Bahkan, jika seluruh asetnya dijual sekalipun, utang-utangnya tidak akan tertutup.

Apa Makna Perencanaan Keuangan?


Oleh : *Hasan Zein Mahmud (bisnis.com)


Tiap individu atau organisasi pesti membutuhkan perencanaan. Disadari atau tidak. Mungkin hanya anak kecil dan orang gila yang tidak memiliki perencanaan. Batapa tidak! Mengambil analogi perjalanan, perencanaan merupakan gambaran atau keputusan atau tekad tentang terminal yang hendak kita tuju, rute yang aka kita lalui, kendaraan yang akan digunakan, target waktu yang tersedia, dan seterusnya. Perencanaan memiliki fungsi menggerakkan, karena manusia digerakkan oleh tujuan yang ingin dia capai.

Perencaaan menjadi alat mengukur pencapaian. Di mana posisi kita? Apakah posisi kita lebih maju atau di belakang rencana?

Perencanaan mungkin dirumuskan secara rinci dan tertulis, atau cukup disimpan di dalam otak seseorang. Bagi suatu organisasi, terutama organisasi formal seperti unit usaha atau organisasi pemerintahan, karena melibatkan orang banyak untuk mencapai satu tujuan, maka perencanaan harus dirumuskan secara tertulis, jelas dan rinci. Dalam suatu organisasi, perencanaan memiliki fungsi penyamaan persepsi. Ibarat menarik sebuah kereta dengan menggunakan beberapa ekor kuda, maka kereta hanya akan sampai ke tujuan bila kuda kuda itu bergerak ke arah yang sama.

Di sini perencanaan juga memiliki fungsi penggerak atau pemberi tugas (task setting). Tujuan organisasi kemudian dipilah menjadi tujuan masing masing unit dalam organisasi, bahkan diterjemahkan ke dalam tugas masing masing individu dalam ornagisasi. Perencanaan juga memiliki fungsi tolok ukur pencapaian (bench marking), keberhasilan satu unit atau satu individu dalam organisasi, hanya mungkin dilakukan secara objektif bila ada tujuan yang dirumuskan secara terukur, sebagai pembanding. Perencanaan juga memiliki fungsi pengukuran efisiensi, dan banyak lagi.

Slimming Series Dari Mustika Ratu

Banyak orang yang khawatir akan efek samping dalam mengonsumsi obat pelangsing, namun Mustika Ratu kini memberikan solusi yang yang ideal dan aman.

Slimming Tea Mustika Ratu telah dibuktikan secara ilmiah oleh para ahli di Institute of Tokyo MD University di Jepang. Mampu meningkatkan kinerja enzim lipase yang dapat menurunkan berat badan dalam 28 hari. Dapat di konsumsi secara teratur setiap hari oleh siapa saja, baik pria, wanita, maupun remaja. Dan tersedia pula dalam kemasan praktis Slimming Caplet. Untuk pelengkap perawatan dari luar menggunakan Slimming Gel Mustika Ratu, gel pelangsing dan antiselulit. Baik di gunakan 2 kali sehari sehabis mandi, dioleskan pada bagian paha, pinggul, perut dan bagian lainnya dengan memijat selama 5 – 10 menit yang dengan cepat menghancurkan lemak.

Slimming Tea Mustika Ratu, Slimming Caplet dan Slimming Gel, adalah rangkaian perawatan pelangsing dari dalam dan luar.
KosmetikCantik.com adalah Authorized Online Distributor untuk produk keluaran PT. Mustika Ratu, Tbk., seperti Mustika Ratu, Taman Sari, Biocell, Moor's, Mustika Puteri dan Ratu Mas. Semua produk yang tertera pada situs KosmetikCantik.com dijamin Asli dan berkualitas baik. Keaslian produk dapat kami pastikan karena setiap produk yang berlokasi di Jakarta Timur dengan menggunakan perusahaan jasa kurir JNE yang terpercaya dan mampu menjangkau pelosok nusantara.

PPN Atas Sewa Mobil Sedan untuk Operasional Direksi

Beberapa tahun lalu perusahaan kami membeli mobil sedan untuk kendaraan operasional Direksi di mana PPN atas pembelian mobil sedan tersebut ternyata tidak dapat diklaim sebagai Pajak Masukan (tidak dapat dikreditkan).

Perusahaan kami berencana hendak mengadakan kontrak dengan perusahaan rental untuk menyewa secara bulanan beberapa mobil jenis sedan yang akan dipakai oleh para manager di kantor kami untuk kegiatan operasional. Perusahaan rental mengenakan PPN atas sewa mobil tersebut. Saya ingin menanyakan apakah PPN Atas Sewa Mobil tersebut juga tidak dapat kami kreditkan seperti halnya kalau pembelian?

Oleh:
Fitri
Jakarta
Fitrixxx@yahoo.com

Jawaban:

Yth. Ibu Fitri,
PPN atas pembelian mobil sedan memang tidak dapat dikreditkan atau tidak dapat diklaim sebagai Pajak Masukan. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Barang Mewah (UU PPN).

Namun demikian, PPN atas sewa mobil sedan yang akan digunakan oleh manager perusahaan saudara untuk kegiatan operasional perusahaan adalah dapat dikreditkan.
 

COINPOT

COINPOT