PembetuIan SPT PPh 23


PERTANYAAN:
Perusahaan kami telah melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 untuk Masa Juni 2014. Tapi ternyata, ada satu bukti pemotongan pajak yang harus dibatalkan karena pekerjaannya dibatalkan. Sehingga, perusahaan kami ada kelebihan setoran PPh Pasal 23.
Uang kelebihan tersebut merupakan hak perusahaan kami. Sebab biasanya, sebelum klien melunasi tagihan, kami bayar dulu PPh Pasal 23 itu ke kas negara.
Bagaimana cara membuat pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh 23 Masa Juni 2014 lantaran sekarang sudah September 2014? Lalu, bagaimana cara meminta kelebihan pembayaran itu ke kantor pajak?
Atas bantuannya, saya ucapkan teriniakasih.
Santi, Jakarta

JAWABAN:
CARA pembetulan SPT PPh 23 Masa Juni 2014 adalah dengan mengisi formulir SPT PPh 23 serta kolom "X" pada SPT Pem­betulan ke-1. Sedang permintaan kelebihan pembayaran PPh dilakukan dengan: pertama, mengajukan pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran pajak. Kedua, permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Untuk opsi pertama, Anda mengajukan surat permohonan tertulis serta melampirkan Su­rat Setoran Pajak (SSP) PPh 23 asli lembar pertama. Aturan mainnya tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-88/KMK.04/1991.
Kemudian untuk opsi kedua, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 10/ PMK.03/2013, wajib pajak bisa mengajukan permohonan kepada direktur jenderal pajak jika terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar dari pajak yang seharusnya dipotong atawa dipungut. Kesa­lahan pemotongan atau pemu­ngutan ini termasuk yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Jasa Penyedia Tenaga Kerja


PERTANYAAN:
Apakah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan tenaga kerja untuk jasa keamanan dan cleaning service jika sudah beromzet di atas Rp 4,8 miliar dalam satu tahun wajib mengajukan sebagai pengusaha kena pajak (PKP)? Lalu, apakah jasa suplai tenaga kerja terkena pungutan pajak per­tambahan nilai (PPN)?
Terimakasih.

Andi, Medan

JAWABAN:
SESUAI dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/ PMK.03/2013, batasan pengusa­ha yang wajib untuk dikukuhkan menjadi PKP adalah yang memperoleh peredaran bruto setahun Rp 4,8 miliar.
Sedang aturan main mengenai jasa tenaga kerja yang tidak kena PPN tertuang dalam Pasal 4A ayat (3) huruf k Undang-Undang (UU) PPN. Beleid ini menyebutkan, jasa tertentu dalam kelompok jasa tenaga kerja merupakan jenis jasa yang terutang PPN: Pertama, jasa tena­ga kerja. Kedua, jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak tidak bertanggungjawab atas hasil kerja dari pekerja itu. Ketiga, jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja. Aturan pelaksanaannya termaktub di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2012.
Jadi, untuk jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak memenuhi kriteria tersebut merupakan jasa kena pajak. Sehingga, atas penyerahan jasa penyedia­an tenaga kerja kena PPN.
Kami kutip contoh kasusnya dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/ PJ/2012. Contoh jasa penyedia­an tenaga kerja yang tidak kena PPN: PT Mitra merupakan per­usahaan yang bergerak dalam bidang penyediaan tenaga ker­ja. Mitra bekerjasama dengan PT Prima yang bergerak di bi­dang keuangan untuk menyediakan sejumlah tenaga sekretaris, dengan kualifikasi tertentu, buat ditempatkan di kantor pusat Prima di Surabaya.
Tenaga sekretaris yang diserahkan Mitra kemudian menjadi karyawan Prima. Sekretaris itu bertanggungjawab ke Prima dan mendapatkan upah dari Prima. Atas jasa yang diserahkan tersebut, Mitra menerima imbalan dari Prima. Nah, jasa yaug diserahkan Mitra ke Prima merupakan jasa penyediaan te­naga kerja, yang termasuk da­lam kelompok jasa tenaga kerja yang tidak kena PPN.

Mengawal Pergerakan Rupiah


Pergerakan rupiah yang bagaikan yoyo akhir-akhir ini merupakan kombinasi berbagai hal.

Pertama, memburuknya kondisi ekonomi internasional. Kedua, kurang baiknya kebijakan pemerintah dalam menghadapi masalah eksternal tersebut. Ketiga, rendahnya integritas ataupun kualitas pendidikan dan pengalaman mentcri-menteri pada pemerintahan sekarang (dibandingkan dcngan para teknokrat pada awal Orde Baru, misalnya). Keempat, gonjang-ganjing DPR baru yang menimbulkan ketidakpastian politik sehingga mendorong pelarian modal asing dari Indonesia.

Selama masa Orde Baru, pemerintah juga mempekerjakan penasihat asing, terutama dari Universitas Harvard, dan sering kontak dengan pejabat Bank Dunia, IMF, dan ADB. Penasihat asing itu digunakan para teknokrat sebagai sparring partners guna menajamkan analisis serta kebijakannya dan memantau perkembangan ekonomi internasional. Setelah era Rcformasi, tidak ada lagi penasihat asing itu karena para politisi alergi terhadap orang asing. Sementara Indonesia juga tidak punya lembaga-lembaga penelitian, seperti KDI dan KIEP di Korea.

Rupiah yang gonjang-ganjing bagaikan yoyo menyebabkan ketidakpastian bagi dunia usaha, terutama yang banyak meminjam dalam mata uang asing. Hampir semua perusahaan besar Indonesia di semua sektor ekonomi (pertambangan, perkebunan, industri manufaktur, dan real estat) membelanjai usahanya dari bank-bank asing di Singapura. Itu kenapa mereka memiliki kantor di Singapura. Devisa hasil ekspornya tak masuk ke Indo­nesia karena ditahan di negara tersebut untuk membayar utang, sekaligus menggelapkan pajak karena tarif pajak Singa­pura lebih rendah ketimbang Indonesia.

Memburuknya ekonomi dunia

Ada empat perkembangan internasio­nal yang berdampak buruk pada ekonomi Indonesia. Pertama, penurunan harga komoditas primer (hasil tambang, pertanian, dan perikanan) sejak akhir 2011. Komoditas itu terutama kita ekspor ke Tiongkok dan India yang tadinya mempunyai laju pertumbuhan ekonomi tinggi, 9-10 persen per tahun. Ekonomi Tiongkok meningkat pesat lebih dari 30 tahun terus-menerus setelah Deng Xiaoping beralih ke paham "liberalisasi borjuis" sejak 1983. India ber­alih ke sistcm ekonomi pasar, mening-galkan sosialisme dengan sistem perizinan yang rumit serta serba negara pada 1991. Ekonomi yang tumbuh pesat di kedua negara itu butuh berbagai bahan mentah dan rakyatnya yang kian makmur menuntut makanan yang lebih berkualitas. Berakhirnya stimulus fiskal dan kredit untuk mengatasi krisis keuangan global 2008-2009 telah memperlambat pertum­buhan dua negara raksasa itu.

Penurunan harga komoditas mengakhiri boom komoditas primer yang kita nikmati sejak krisis ekonomi 1997. Sejak tahun 2000, ekspor dan pertumbuhan ekonomi Indonesia kian bergantung pada harga komoditas primer yang diekspor ke kedua negara itu. Pcnanaman modal asing dan dalam negeri, terutama juga ke sektor pertambangan dan perkebunan. Sumber penghasilan devisa kedua adalah dari kiriman TKI yang bekerja di mancanegara, umumnya pelcerja kasar dengan pendidikan/keahlian sangat terbatas.

Agar KPR Tidak Ditolak

Kredit pemilikan rumah (KPR) adalah jenis pin­jaman dari bank di mana nasabah dibantu untuk membeli rumah tanpa harus menunggu seluruh dana terkumpul secara tunai. Nasabah hanya perlu mengumpulkan uang muka atau down payment (DP) sebesar 30% dari harga rumah (untuk rumah pertama) dan biaya-biaya yang terkandung di dalamnya untuk melakukan proses KPR. KPR juga meminta jaminan/agunan berupa rumah yang Anda ingin beli tersebut.
Semua orang dapat mengajukan KPR tapi tidak semua dapat dengan mudah disetujui oleh bank. Ada beberapa persyaratan penting dalam pengajuan KPR agar disetujui. Selain harus berwarga negara Indonesia, Anda harus mempersiapkan hal-hal berikut:

■ Kelengkapan dokumen sesuai profesi
Untuk karyawan, syarat yang diperlukan adalah mengisi formulir aplikasi pengajuan KPR dengan tandatangan pemohon dan pasangan, kopi kartu tanda penduduk (KTP) pemohon dan pasangan (istri/suami), kopi surat nikah/cerai, kopi kartu keluarga, kopi rekening koran/ta-bungan 3 bulan terakhir, kopi nomor pokok wajib pajak (NPWP), slip gaji terakhir asli/ surat ketcrangan penghasilan dan surat keterangan jabatan, serta kopi dokumen kepemilikan agunan, misalnya sertifikat hak milik atau sertifikat hak guna bangunan (SHM/SHGB), izin mendirikan bangunan (1MB), dan pajak bumi dan bangunan (PBB). Apabila rumah tersebut masih dalam pembangunan dan belum tandatangan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), maka sediakan surat pesanan rumah dari pengembang.
Apabila karyawan menyediakan slip gaji, maka profesional harus menyediakan informasi keuangan terakhir dan kopi izin praktik profesi. Untuk para freelancer yang tidak memiliki izin khusus karena profesi yang dijalankan masih terbilang unik dan baru di Indonesia, maka yang harus disediakan adalah kontrak-kontrak kerja dengan para klien yang mempekerjakan, bukti pembayaran setoran pajak, dan mutasi rekening 6 bulan hingga 1 tahun terakhir.
Untuk wiraswasta, tambahan dokumen yang diperlukan ada­lah kopi neraca laba rugi, kopi akta pendirian perusahaan, dan izin-izin usaha.
Masa kerja/usaha juga akan dilihat. Biasanya untuk karya­wan, bank akan meminta bukti sudah berapa tahun bekerja di perusahaan tersebut. Apabila belum satu tahun, maka harus ada bukti surat kerja dari per­usahaan sebelumnya dan juga bukti penawaran di tempat ker­ja yang baru. Apabila di kantor yang baru Anda sempat mengalami masa percobaan, maka siapkan surat pengangkatan Anda menjadi pegawai tetap. Untuk profesional dan wiras­wasta, paling tidak masa usaha Anda minimum 2 tahun.

■ Cek kemampuan pembayaran
Bank akan melihat penghasilan serta cicilan utang yang su­dah ada sekarang. Bank hanya mengizinkan total cicilan berkisar 30%-35% dari penghasiian. Anda pribadi harus mengecek kemampuan membayar Anda sebelum mengajukan KPR. Un­tuk memperkecil cicilan, Anda bisa memperbesar DP dan juga memperpanjang tenor pinjaman. Bagi yang berpenghasilan tidak tetap, maka Anda mesti memperhitungkan penghasilan rata-rata dan bukan penghasilan tertinggi yang Anda dapat.

Saham Milik Orang Asing

PERTANYAAN:
Perusahaan kami berkedudukan di Indonesia dan kepemilikan sahamnya dikuasai beberapa pemegang sa­ham yang mayoritas adalah wajib pajak (WP) luar negeri. Beberapa pemegang sa­ham minoritas berencana menjual kepemilikannya ke salah satu pemegang saham pengendali. Baik yang men­jual maupun yang membeli ialah WP luar negeri.
Penjualan saham-saham tersebut seluruhnya berdasarkan jumlah modal yang disetor, sehingga tidak ada capital gain. Dan, perusaha­an kami adalah perusahaan yang belum go public.
Yang ingin saya tanyakan, apakah ada kewajiban perpajakan yang kami bayar dengan transaksi itu, mengingat domisili perusahaan ada di Indonesia?
Mohon penjelasan Anda dan sebelumnya kami meng-ucapkan terimakasih.

Eddy Santoso, Tangerang

JAWABAN:
TRANSAKSI penjualan saham pada perusahaan tertutup (be­lum go public) yang dilakukan oleh wajib pajak dalam negeri, maka atas keuntungannya (ca­pital gain) merupakan objek pajak penghasilan (PPh). Laba atas pengalihan saham tersebut merupakan objek PPh Pasal 25 dan Pasal 29 dan harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang bersangkutan. Tapi, jika memang tidak ada capital gain yang diperoleh, maka tidak ada aspek perpajakan yang timbul.
Dan, jika yang melakukan transaksi penjualan saham ada­lah WP luar negeri, atas pengha­silan dari penjualan saham perseroan selain bentuk usaha tetap dipotong pajak sebesar 20% dari perkiraan penghasilan netto. Besaran perkiraan pengha­silan netto itu adalah 25% dari harga jual. Sehingga, besaran PPh Pasal 26 adalah 20% x 25% atau 5% dari harga jual. Pembayaran PPh bersifat final.

Pelanggaran Mendahulukan Utang Pajak

Pembagian hasil lelang harta wajib pajak (WP) sering menimbulkan perselisihan ketika yang berkepentingan dengan hasil lelang tersebut terdiri dari banyak pihak, sementara hasil le­lang tidak mencukupi untuk menutup semua kewajiban yang ada. Negara se­ring menjadi pihak yang merasa dirugikan dari pembagian hasil lelang tersebut karena hak mendahulu negara atas harta wajib pajak sering tidak dipenuhi sebagaimana mestinya.
Pelunasan utang pajak merupakan salah satu hak negara, sehingga hak men­dahulu utang pajak merupakan salah satu hak mendahulu negara. Dalam Pasal 21 UU KUP (UU No. 28 Tahun 2007) de­ngan tegas dinyatakan bahwa negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang milik penanggung pajak yang meliputi pokok pajak, sanksi administrasi berupa bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak.
Dalam hal wajib pajak dinyatakan pailit, bubar, atau dilikuidasi maka kurator, likuidator, atau orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan, dilarang membagikan harta wajib pajak kepada pihak lain sebelum menggunakan har­ta tersebut untuk membayar utang pajak penanggung pajak tersebut. Utang pajak dan biaya penangguhan pajak harus terlebih dahulu dilunasi sebelum utang-utang lainnya.
UU KUP mendudukkan negara sebagai kreditur preferen yang mempu­nyai hak mendahulu atas barang-ba­rang milik penanggung pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap: biaya perkara yang semata-mata disebabkan suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan atau barang tidak bergerak, biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud dan biaya per­kara yang semata-mata disebabkan pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.
Hak mendahulu utang pajak ini juga ditegaskan dalam Pasal 19 UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan dengan Surat Paksa (UU Penagihan).
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) hak mendahulu negara atas utang pajak tersebut diakui sebagai hak istimewa (hak yang diberikan undang-undang). Menurut KUH Perdata, hak mendahulu yang melekat pada gadai dan hipotek pada dasarnya lebih tinggi kedudukan-nya daripada hak istimewa, kecuali un­dang-undang menyatakan sebaliknya, Mengingat UU KUP dan UU Penagihan sudah dengan tegas menyatakan bahwa hak mendahulu hutang pajak itu lebih tinggi kedudukannya daripada hak men­dahulu lainnya, maka hak mendahulu tersebut lebih tinggi kedudukannya dari­pada hak mendahulu yang melekat pada gadai dan hipotek,

Pajak Hibah Saham & Tanah

PERTANYAAN:
Saya ingin memberikan hibah berupa saham, tanah/ rumah, serta deposito kepada orang yang tidak ada hubungan keluarga dan keponakan/saudara yang masih ada hubungan keluarga tapi tak ada hubungan darah.
Apakah hibah tersebut kena pungutan pajak? Kalau iya, berapa persen pajak dari masing-masing hibah itu?
Saya mengucapkan banyak terimakasih sebelumnya.
Santosa, Semarang

JAWABAN:
SEBELUM menjawab pertanyaan Anda, kami jelaskan dasar hukumnya, yakni Pasal 4 ayat 3 huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Beleid ini menyebutkan, yang dikecualikan dari objek pajak:
Pertama, bantuan atau sumbangan termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atawa lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah, dan yang diterima penerima zakat yang berhak. Atau, sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, kemudian diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah dan yang diterima penerima sum­bangan yang berhak.
Kedua, harta hibahan yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, ba­dan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil. Dengan catatan, tidak ada hu­bungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan tersebut.
Tapi, bila pemberian hibah yang Anda berikan kepada pihak yang bukan satu garis lurus seperti keponakan/saudara,  maka atas hibah itu merupakan objek pajak penghasilan bagi pihak penerima hibah. Atas hi­bah yang kena PPh atas saham dan deposito kecuali tanah dan bangunan, dipungut tarif pajak Pasal 17 UU PPh.

Manajemen Perpajakan untuk Pejabat


Visi misi perpajakan seringkali diabaikan atau tidak dipahami oleh pejabat negara, termasuk pemimpin daerah. Dalam pemilu presiden lalu, diungkapkan rencana menaikkan tax ratio menjadi 16%. Kabarnya, pemerintah berencana membentuk badan penerima­an negara untuk menggantikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bagaimana seharusnya visi misi perpajakan pejabat negara untuk meningkatkan tax ratio dan penerimaan pajak?

Manajemen perpajakan diperlukan untuk meningkatkan tax ratio yang menurut laporan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) tentangRevenue Statistic (2014) adalah sebesar 12,9% di Indonesia di tahun 2012. Angka ini lebih rendah dibanding Malaysia (16,7%), Jepang, dan Korea yang berkisar 26%-28% atau bahkan nega­ra OECD rata-rata sekitar 34%. Kenaikan tax ratio, yakni perbandingan antara pa­jak yang diterima dengan produk domestik bruto, tentunya dapat meningkatkan penerimaan pajak.
Dalam laporan Economic Survey tahun 2012, OECD memberikan rekomendasi perpajakan, diantaranya meningkat­kan jumlah wajib pajak (WP) dari para pengusaha, meningkatkan sumber daya audit, dan peningkatan penggunaan informasi pihak ketiga untuk melakukan penaksiran kewajiban perpa­jakan. Laporan tersebut juga menjelaskan bahwa penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) dari keseluruhan penerimaan pajak Indo­nesia adalah sebesar 12% dibandingkan negara OECD yang sebesar 52%. Artinya, tingkat kepatuhan WP OP masih rendah lantaran banyak penghasilan yang belum dikenakan pajak dan disimpan di luar negeri.
Dari saran OECD di atas, sepertinya penggunaan informasi pihak ketiga merupakan hal yang paling memungkinkan untuk segera dilaksanakan. Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2012 ten­tang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi Perpajakan yang diterbitkan atas dasar pasal 35A Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) yang menetapkan bahwa setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan infor­masi yang berkaitan dengan perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara kepada DJP.
Sesuai PP No. 31/ 2012, pimpinan berbagai asosiasi, menteri, dan pejabat di lembaga atau instansi negara, gubernur, bupati seharusnya sadar akan kewajiban memberikan informasi perpajakan secara elektronik kepada DJP. Namun, kesadaran tersebut belum ada. Dari keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lebih dari 50% perusahaan tambang tidak membayar pajak sebagaimana seharusnya.

Menggandeng Pemda

Apabila kewajiban pemberian data dan informasi perpajakan itu dengan sengaja tidak dipenuhi, otomatis berlaku keten­tuan pengenaan sanksi pidana berupa penjara maksimal setahun berdasarkan pasal 41C UU KUP. Sayangnya, sanksi bagi pejabat negara karena tidak memenuhi kewajiban pemberian informasi ti­dak diatur jelas di PP No. 317 2012.
Informasi perpajakan untuk DJP berhubungan erat dengan pajak daerah yang didasarkan pada UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, meski pasal 172 UU tersebut tidak mengatur tentang pemberian infonnasi perpajakan kepada DJP dan bahkan dapat membatasi pem­berian informasi perpajakan kepada DJP.

Penjual Tidak Laporkan PPN

PERTANYAAN:
Kami mendapatkan surat imbauan pembetulan Surat Pemberitalman (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2013 dari kantor pajak. Sebab, faktur pa­jak masukan yang kami kreditkan belum dilaporkan oleh pihak penjual yang menerbitkan faktur pajak. Sebelumnya kami sudah membayar sebesar nilai pembelian ditambah PPN 10%, dan sudah kami bayar pajaknya kepada pihak penjual.
Yang mau kami tanyakan, bagaimana menyikapi masalah ini? Karena, kesalahan dari pihak penjual sehingga kami harus melakukan penyetoran PPN lagi dan mela­kukan pembetulan SPT Masa PPN. Tambah lagi, jumlah PPN yang harus kami betulkan lumayan besar.
Atas bantuannya kami ucapkan terimakasih.
Anggi, Tangerang

JAWABAN:
KEWAJIBAN penyetoran PPN memang ada di pihak penjual barang sebagai penerbit faktur pajak. Tapi, pembeli yang merupakan penerima faktur pajak wajib meminta faktur pajak yang diterbitkan penjual.
Bila tidak melaporkan dan menyetorkan pajaknya, maka penerbit faktur pajak akan kena sanksi administrasi bahkan sanksi pidana. Aturan mainnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP).
Yang bertanggungjawab me­lakukan pemungutan PPN adalah penjual. Penjual yang sudah berstatus pengusaha kena pajak (PKP) wajib menerbitkan fak­tur pajak kepada setiap penyerahan barang kena pajak atau penjualan ke pembeli mereka. Kemudian, penjual harus me­nyetorkan PPN dan melaporkannya ke kantor pajak.
Pasal 16 F UU PPN menyebutkan, pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak bisa menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar. Maksudnya, pembeli atau konsumen bertanggungja­wab renteng atas pembayaran pajak yang terutang kalau ternyata pajak yang terutang tersebut tidak bisa ditagih kepada penjual. Atau, pemberi jasa dan pembeli tidak bisa menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada pen­jual atau pemberi jasa.

Wajah Baru Otoritas Pajak

Walaupun belum diputuskan secara resmi, Tim Transisi Jokowi-JK sudah mengusulkan pembentukan Badan Otoritas Pajak dan Badan Penerimaan Negara dalam kabinet pemerintahan mendatang.

Badan yang diusulkan tersebut adalah bentuk baru Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Badan tersebut bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Dengan adanya Badan Otoritas Pajak ini maka diharapkan rasio pajak (tax ratio) akan naik menjadi 15% pada 2019 atau naik sekitar 3% lebih dibandingkan rasio pajak sekarang. Lantas, apakah dengan dibentuknya Badan Otoritas Pajak ini penerimaan pajak akan langsung meningkat? Jawabannya iya asalkan segera diikuti tiga hal penting yang mengiringi pembentukannya.
Hal pertama yarig harus segera dilakukan adalah menyiapkan legalitas pembentukan Badan Otori­tas Pajak ini. Legalitas ini harus ada menjelang pengumuman kabinet Jokwi-JK pada oktober mendatang. Legalitas pembentukan Badan Otoritas Pajak dapat dimasukkan dalam amandemen Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang saat ini sedang dibahas. Tetapi, harus diingat juga bahwa alasan utama dibentuknya badan ini sebenarnya adalah untuk memperbesar kapasitas Ditjen Pajak. Untuk itu, perlu ditambah kewenangan Dirjen Pajak dalam bidang sumber daya manusia (SDM), organisasi, dan pendanaan.

Segera Terbitkan Perpu

Karena itu, langkah yang tepat adalah memasukan juga kewenang­an yang dinginkan tadi ke dalam amendemen UU KUP. Undang-undang KUP bukan hanya mengatur ketentuan formal perpajakan saja, namun harus mengatur tentang hal-hal khusus terkait otoritas pemungutan pajak, seperti sistem rekrutmen, status pegawai, sistem penggajian, sistem pemberhentian, penambahan dan pengurangan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan sistem pendanaan.
Undang-undang KUP dapat meniru UU Bank hidonesia yang di dalamnya juga mengatur tentang sistem pengajian khusus pegawai Bank Indonesia. Tentunya ini sangat mungkin dilakukan karena amanat pajak diatur langsung dalam UUD 1945, yang mengindikasikan begitu pentingnya Ditjen Pajak. Kalaupun sangat mendesak dengan pertimbangan momentum yang tepat, pemerintah dapat segera menerbitkan peraturan pemerintah peng-ganti undang-undang (Perpu) KUP mengiringi pembentukan Badan Otoritas Pajak ini.
Berkaca pada penerbitan Perpu KUP Tahun 2009, Pemerintah pernah menerbitkan Perpu KUP untuk mengadopsi satu pasal perpanjangan pengampunan sanksi pajak (Sunset Policy). Dapat dikatakan, secara legal formal, pembentukan Badan Otoritas Pajak sudah tidak menjadi masalah lagi.

Pajak Klaim Asuransi


PERTANYAAN:
Bila perusahaan saya mendapat penggantian klaim asuransi atas barang dagangan yang kebanjiran, apakah klaim itu merupakan objek pajak atau bukan?
Lalu, jika perusahaan saya melakukan transaksi dengan pembeli yang yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), apakah nanti bisa bermasalah bagi per­usahaan saya lantaran menerbitkan faktur pajak de­ngan tidak lengkap?
Sebelumnya terimakasih atas penjelasannya.

Herlina, Cakung, Jakarta

JAWABAN:
PASAL 4 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) menyebutkan, yang dikecualikan dari objek pajak adalah pembayaran dari per­usahaan asuransi kepada orang pribadi. Pembayaran klaim itu terkait dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa. Sedang untuk penggantian dari asuransi kerugian, itu tidak termasuk yang dikecualikan dari  objek pajak penghasilan.
Cuma, kalau stok barang dagangan yang mengalami kerusakan akibat kebanjiran diasuransikan dan dapat penggantian lebih kecil dibanding nilai keru­gian, maka atas selisih tersebut bisa dibebankan sebagai keru­gian. Sebaliknya jika mendapat penggantian lebih besar ketimbang nilai kerugian, selisih itu diakui sebagai pendapatan.
Menjawab pertanyaan kedua mengenai transaksi penjualan dengan pembeli yang tidak punya NPWP, aturan mainnya tertuang dalam Pasal 13 ayat (5) UU No. 42/2009 tentang Pa­jak Pertambahan Nilai dan Pa­jak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM). Menurut beleid ini, keterangan yang wajib dicantumkan dalam fak­tur pajak adalah: pertama, nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan barang kena pa­jak atau jasa kena pajak. Kedua, nama, alamat, dan NPWP pem­beli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak.

Korupsi Terstruktur, Sistematis, Masif

Mengikuti berita penetapan Jero Wacik, Menteri ESDM merangkap petinggi Partai Demokrat, sebagai tersangka, muncul debat apakah korupsi Jero Wacik itu struktural, atau kultural (kerakusan pribadi). Sebetulnya mendalami curhat Rudi Rubiandini yang ditayangkan di televisi berulang kali menyatakan bahwa tak sepeser pun uang dipakai untuk pribadi dan keluarga. Mantan Kepala SKK Migas itu malah sering mudik bersama keluarga naik kereta ekonomi biasa, bukan kelas eksekutif. Tapi memang penampilan sederhana "berlagak miskin" merupakan "teladan panutan" para pejabat yang mendeklarasikan kekayaan bawah realitas harta yang mereka miliki.

Publik tertawa dan Wagub A Hok pa­ling sering melontarkan sinisme bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara itu mestinya diaudit dan ditelusuri. Kebanyakan pejabat mengklaim memperoleh hibah dari orangtua, mertua, nenek moyang leluhur bupati zaman Hindia Belanda. Setelah lapor, tidak ada auditor akuntan yang memeriksa, juga tidak ada petugas pajak yang meng-asses. Jadi la­poran itu benda mati yang juga tidak sesuai dengan realitas. Tidak ada mekanisme supervisi dan.evaluasi serta justifikasi dan legitimasi dari LHKPN. Kata kunci terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dipopulerkan oleh capres Prabowo ketika menggugat pilpres 2014 sebetulnya paling tepat ditujukan kepada KPU dan seluruh elite politik In­donesia untuk menuntaskan TSM di sektor KKN yang telah merambah bagaikan kanker di seluruh lini. Bersama Nono Makarim, saya menyusun makalah ketika mengikuti seleksi calon pimpinan KPK 2007. Saya sampai di 22 besar dan mengusulkan tiga undang undang. Pertama, UU amnesti berpenalti, para penyeleng­gara negara diberi peluang untuk melakukan pemutihan dan pengampunan harta kekayaan dengan menyetor sekian persen untuk pajak pemutih kekayaan. Dalam tempo setahun penyelenggara negara yang tidak melaksanakan pemu­tihan akan dikenai UU Pembuktian Terbalik. Misalnya Gayus, gaji 15 juta sebulan. Mestinya kalau rajin menabung mungkin bisa Rp lO juta sebulan, setahun hanya Rp 120 juta. Kalau 10 tahun hanya Rp 1,2 miliar.

Tapi kalau dalam 5 tahun sudah punya belasan miliar bahkan puluhan miliar di tabungan, maka semua harta tersebut boleh langsung disita. Bahkan jika mengaku berbisnis juga melanggar ketentuan pegawai negeri sipil yang tidak boleh berdagang. Tapi yang terjadi ialah memperdagangkan, mengomersialkan jabatan untuk menjual tandatangan, lisensi, atau kemudahan untuk pengusaha dan masyarakat. Semua itu adalah bagian dari KKN yang TSM. Jabatan publik, penyelenggara negara adalah produsen atau industri perizinan yang menjadi inti core business dari rent seeking bureaucracy (birokrat pemburu rente) yang memanfaatkan jabatan untuk memperoleh imbalan langsung

Di negara maju ada korupsi

Selain UU Amnesti Berpenalti dan UU Pembuktian Terbalik, perlu ada UU Anti Konflik Kepentingan, pengusaha yang memasuki politik menjadi pengusaha, penguasa merangkap pengusaha harus mengampukan, menyerahkan manajemen aset bisnisnya, kepada blind trust management independen (pengampuan,trustee).

PPN atas Sewa Bangunan


PERTANYAAN:

Saya seorang notaris/pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang terdaftar sebagai wajib pajak dan berstatus pengusaha kena pajak (PKP). Saya pun memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas pekerjaan pokok saya, yakni pembuatan akta notaris atau PPAT.
Lalu, istri saya adalah ibu rumahtangga dan memiliki sebuah bangunan yang disewakan kepada pihak lain. Atas harga sewa bangunan itu kena pajak penghasilan (PPh) final sebesar 10% dan disetor oleh istri dengan memakai nomor pokok wajib pajak (NPWP) saya.
Pertanyaan saya, apakah harga sewa tersebut juga kena PPN? Sebab, bangunan yang disewakan itu bukan barang modal dan penyewaan tersebut bukan merupakan usaha pokok saya.
Demikian pertanyaan saya, mohon pencerahannya.

Hans Tantular Trenggono, Jakarta

JAWABAN:

SEBELUMNYA kami jelaskan terlebih dahulu pengertian subjek PPN. Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun , 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, subjek PPN adalah PKP yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak.
Sedangkan objek PPN sesuai Pasal 4 UU PPN adalah: pertama, penyerahan barang atau jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Kedua, impor ba­rang kena pajak. Ketiga, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Keempat, ekspor barang berwujud dan tidak berwujud, serta jasa kena pajak oleh PKP.
Tapi, penyerahan barang dan jasa tersebut harus memenuhi syarat: pertama, barang berwu­jud dan tidak berwujud yang diserahkan merupakan parang kena pajak.
Kedua, penyerahan dilaku­kan di dalam daerah pabean dan dalam rangka kegiatan usa­ha atau pekerjaannya termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa kena pajak. Yang dimaksud penyerahan jasa kena pajak ialah jasa kena pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri atau yang diberikan secara cuma-cuma.

Mengantisipasi Dampak Putusan MA

Permohonan gugatan uji materi yang diajukan oleh Kadin terhadap seba­gian pasal Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2007 dikabulkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan No. 70/UHM/2013. Sejumlah barang hasil per­tanian akhirnya dikeluarkan dari daftar barang strategis sehingga perlakuan PPN atas penyerahan atau impornya kembali mengikuti ketentuan UU PPN.

Melalui PP No. 12 Tahun 2001 yang terakhir diubah dengan PP No. 31 Tahun 2007, pemerintah menetapkan sejumlah Barang Kena Pajak (BKP) seperti barang modal, makanan ternak, barang hasil pertanian, bahan baku perak, bahan baku uang, dan lain-lainnya menjadi BKP Tertentu yang Bersifat Strategis. Penyerahan atau impornya sengaja dibebaskan dari PPN untuk memberikan kemudahan bagi para pengusaha menyediakan barang-barang tersebut sekaligus mengantisipasi ketidaksiapan sebagian pengusaha men­jadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan segala konsekwensinya.

Pembebasan PPN atas penyerahan barang strategis memang mengakibatkan pajak masukan atas perolehan barang tersebut tidak dapat dikreditkan dan hanya dapat dibiayakan dalam penghitungan PPh terutang.

Pembebasan PPN atas penyerahan suatu Barang Kena Pajak (BKP) dan larangan mengkreditkan pajak masukan merupakan sebuah perlakuan khusus atau pengecualian dari ketentuan umum UU PPN. Lazimnya, setiap penyerahan BKP harus dipungut PPN dan semua pa­jak masukan dapat dikreditkan.

Tujuan Kadin menarik sejumlah barang hasil pertanian dari daftar barang strate­gis adalah agar penyerahan barang ter­sebut tidak lagi mendapat fasilitas pem­bebasan PPN, melainkan terutang PPN. Dengan terutangnya PPN atas penyerahan BKP tersebut, pajak ma­sukannya juga akan bisa dikreditkan. Dengan demikian, dalam penarikan barang tersebut, dapat dikatakan bahwa Kadin memilih melaksanakan UU PPN secara murni dan konsisten. Makanya terasa aneh karena hal tersebut haras diselesaikan di meja MA. Logikanya, kalau Kadin mengutarakan keinginannya dengan baik-baik kepa­da pemerintah, pasti pemerin­tah merestui dengan senang hati. Pemerintahi tentu lebih memilih pelaksanaan UU PPN se­cara mumi dan konsisten daripada memberikan beberapa penge­cualian.

Ekspor Hasil Pertanian Bebas PPN

PERTANYAAN:
Perusahaan kami yang berbentuk perseroan terbatas (PT) memproduksi mi­nyak asiri. Yang kami dengar, produk-produk pertanian kena pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%, seperti biji, buah, dan bunga pala, lalu bunga, tangkai, serta dan cengkeh.
Pertanyaannya, kalau pro­duk-produk pertanian itu kami suling menjadi minyak asiri kemudian kami ekspor, apakah kena PPN 10%? lalu, kalau pro­duk-produk pertanian tersebut tidak disuling dan langsung diekspor, apa bebas PPN?
Terimakasih sebelumnya atas penjelasannya.

Yanti, Jakarta

JAWABAN:
MEMANG belum lama ini Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan atas uji materi yang diajukan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) ter-
hadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomqr 31 Tahun 2007 tentang Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari PPN. Putusan MA menyatakan, barang yang dihasilkan oleh kegiatan usaha di bidang perta­nian, perkebunan, dan kehutanan (barang kena pajak bersifat strategis) yang sebelumnya be­bas menjadi kena PPN.

'Banyak Negara Mengubah Struktur Kelembagaan Pajak'


Sepanjang 10 tahun masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Indonesia hanya dua kali mencapai target penerimaan pajak, yakni pada 2004 dan 2008. Kesalahan fundamental berasal dari pola pikir pemerintah mengabaikan peran pajak, padahal instrumen fiskal itu berkontribusi mencapai 70% terhadap penerimaan negara.
Pemerintahan baru perlu mengoptimalkan penerimaan pajak. Guna memberi pandangan terkait perpajakan kepada pemerintahan terpilih, Bisnis mewawancarai Pengamat Pajak Universitas Indonesia Danny Darussalam, berikut petikannya: 


Apa kendala pemerintah mengumpulkan pajak?

Pertama, ada yang salah dalam penghitungan penetapan target pajak. Pemerintah tidak pernah belajar dari pengalaman sebelumnya, sehingga selalu diubah dalam anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBNP). Selama ini masyarakat tidak pernah tahu cara penghitungan target pajak. Ke depan sudah sewajamya dipublikasikan agar dapat dikritisi dan jadi lebih realistis.

Kesalahan fundamental kedua, pemerin­tah sendiri belum sadar bahwa pajak itu krusial jadi tidak menempatkan lembaga pajak sesuai perannya. Terbukti dalam setiap kampanye calon presiden, jarang sekali ada yang menyinggung solusi memaksimalkan penerimaan pajak. Seakan-akan anggaran yang mau mereka gelontorkan itu given, ada begitu saja.

Terakhir, faktor eksternal dan internal. Ekstemal seperti krisis global yang sulit diatasi, sedangkan internal dari sisi kelembagaan Ditjen Pajak yang masih konvensional di bawah Kementerian Keuangan.

Apa dampak sistem kelembaqaan pajak yang konvensional?

Direktorat Jenderal Pajak tidak fleksibel dalam mengembangkan sumber daya manusia. Gambarannya, wajib pajak sudah mencapai 25 juta, sementara personel pengawas pajak hanya 31.000 orang, tidak berimbang. Data jumlah wajib pajak yang memasukkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pun terus menurun, dari 58% pada 2010, menjadi 53% pada 2011, dan terus merosot 41% dan 37% masing-masing pada 2012 dan 2013 lalu.
Selain itu, fidak ada keleluasaan mengatur anggaran, dan mengatur organisasinya sendiri. Perkembangan struktural Ditjen Pajak sangat lambat karena terbentur birokrasi. Banyak negara yang sudah mengubah struktur kelembagaan pajak menjadi Semi Autonomous Revenue Authority.

Manfaat perubahan struktur kelembagaan pajak menjadi badan semi independen?

Pemisahan lembaga pajak menjadi semi otonom akan mendorong fleksibilitas. Misalnya untuk menambah karyawan tidak perlu izin ke kementerian terkait, tetapi langsung saja merekrut. Bisa pula mengatur anggarannya sendiri.

Selama ini Ditjen Pajak tidak leluasa mengatur anggaran sendiri?

Di Indonesia, anggaran lembaga pajak tidak dikaitkan dengan jumlah perolehan pajak. Dalam struktur lembaga pajak modern di negara lain, anggaran ditetapkan sekian persen dari target pajak yang mampu mereka capai. Ada rencana setelah pemisahan badan penerimaan pajak, anggaran ditetapkan 1% dari target penerimaan, atau minimal Rp10 triliun. Artinya nilai itu dua kali lipat dari anggaran saat ini.

PK Sengketa Pajak ke MA


PERTANYAAN:

Perusahaan saya mengaju­kan banding ke Pengadilan Pajak, Tapi, hasil putusan banding dari Pengadilan Pa­jak hanya mengabulkan sebagian dari permohonan kami. Ada beberapa bukti dan alasan yang kami ajukan tidak diperhatikan.
Yang mau saya tanyakan, apakah putusan banding itu masih bisa diupayakan lagi ke Mahkamah Agung?
Mohon penjelasan dan terimakasih sebelumnya.

Anggi, Tangerang

JAWABAN:

UNDANG-UNDANG (UU) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan atas sengketa pajak. Menurut Pasal 77 ayat (3) beleid ini, pihak-pihak yang bersengketa bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Pajak kepada Mah­kamah Agung (MA). PK merupakan upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan oleh wajib pajak maupun Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Upaya hukum PK diajukan ke MA setelah ada putusan yang dikeluarkan Pengadilan Pajak. Artinya MA akan melakukan pemeriksaan ulang atas putus­an dari Pengadilan Pajak yang dimohonkan PK oleh wajib pa­jak atau Ditjen Pajak.

Tapi, sesuai Pasal 91 UU No. 14/ 2002, upaya PK hanya bisa diajukan dengan alasan-alasan tertentu, yaitu: pertama, bila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkara-nya diputus. Atau, didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu. Kedua, jika terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan. Dan, bukti ini kalau diketahui pada tahap persidangan di Pengadil­an Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda. Ketiga, kalau telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan c UU Pengadilan Pajak. Keempat, jika mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya. Kelima, jika terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pemeriksaan Pajak atas CV

PERTANYAAN:

Perusahaan tempat saya bekerja berbentuk CV. Kantor pajak melakukan pemerik­saan untuk tahun pa­jak 2010 dengan kode: menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Pro­ses pemeriksaan mulai 13 Juli 2012 dengan melakukan penyegelan serta peminjaman daftar buku, catatan, dan dokumen.
Pada 15 Oktober 2012 kami mendapat tanda terima yang menyebutkan: telah meminjamkan sebagian. Padahal, semua dokumen diminta pemeriksa pajak. Lalu, 9 Mei 2014 saya dipanggil melalui telepon (tidak lewat surat resmi) dan kami diberikan surat perintah peme­riksaan perubahan dalam rangka melanjutkan peme­riksaan pajak tertanggal 23 Desember 2013.
Kami dipanggil lagi 23 Mei 2014 dan tim pemeriksa memberikan surat pemerik­saan perubahan. Kali ini suratnya tertanggal 12 Mei 2014. Katanya, yang tertang­gal 23 Desember 2013 salah. Tim pemeriksa pajak juga sudah berubah tiga kali.
Saat kami menanyakan alasan melanjutkan peme­riksaan, tim pemeriksa terbaru mengatakan, mereka mengajukan pemeriksaan rekening koran melalui Bank Indonesia dan baru dapat datanya sekarang.
Yang ingin saya tanyakan, sebetulnya berapa lama waktu pemeriksaan terhadap wajib pajak badan berbentuk CV? Kalau waktunya sudah tidak memenuhi syarat atau kadaluwarsa karena sudah lebih dari dua tahun, apa yang mesti kami lakukan? Apa wajib pajak berhak menolak permintaan pemeriksaan perubahan?
Sebelumnya terimakasih atas penjelasannya.

Tria Kristiana,
Semarang

JAWABAN: 
 

Pentingnya Pengampunan Pajak

Indonesia telah dua kali melakukan pengampunan pajak, yakni pada 1964 dan 1984. Di samping itu, pada 2009 terdapat pemberian soft tax amnesty, yakni pengampunan untuk bunga dan sanksi perpajakan yang diatur dalam Pasal 37 A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Jika pengampun­an pajak diberlakukan lagi pada tahun ini, perlu dipertimbangkan kepatuhan wajib pajak (WP) serta kemampuan aparatur perpajakannya.

Pada 1964, pengampunan pajak diatur dalam Penetapan Presiden No. 5/1964 tentang Peraturan Pengampunan Pajak. Saat itu, masih ada pajak kekayaan untuk orang pribadi. Diatur bahwa modal di masyarakat yang belum pernah dikenakan pajak perseroan, pajak pendapatan, dan pajak kekayaan yang didaftarkan ke instansi perpajak­an tidak diusut asal-usulnya. Pada saat pendaftaran, modal tersebut dikenai pungutan satu kali berupa tebusan sebe­sar 10 persen. Apabila modal pada saat didaftarkan telah ditanamkan dalam bidang usaha pertanian, perikanan, peternakan, pertambangan, perindustrian dan pengangkutan tebusannya sebesar 5 persen.

Pada 1983, pemerintah mengubah sistem perpajakan dari official assessment sys­tem menjadi self assessment system. Dalam sistem baru ini, wajib pajak menghitung, melaporkan, dan membayar pajaknya sendiri. Aparat perpajakan hanya memantau dan memeriksa hanya bila diperlukan. 

Pada 1984, diatur pengampunan pajak dalam Keputusan Presiden No 26/1984. Keppres terbit karena pelaksanaan self assessment system memerlukan pangkal tolak yang bersih yang dilandasi oleh kejujuran dan keterbukaan dari WP. Yang diberikan pengampun­an pajak adalah hampir seluruh pajak yang belum dibayar pada 1983 dan sebelumnya. Dalam ketentuan ini, tarif tebusan ditetapkan sebesar 10 persen dari jumlah kekayaan untuk WP yang belum memasukkan surat pemberitahuan pajak pendapatan atau pajak perseroan pada 1983 serta pajak kekayaan pada 1984. Bagi yang telah memasukkan surat pemberitahuan, besarnya tebusan adalah 1 persen.

Pembatalan Tagihan Pajak

PERTANYAAN:

Tahun 2010 lalu perusahaan kami diperiksa oleh kantor pajak. Hasilnya, kantor pajak mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Ta­gihan Pajak (STP) sesuai Pasal 14 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP).
Perusahaan kami sudah mengajukan keberatan tapi ditolak. Kemudian, perusa­haan kami mengajukan ban­ding ke pengadilan pajak dan dikabulkan sebagian. Selain itu, perusahaan kami mengajukan permohonan pembatalan STP karena merupakan sanksi denda akibat koreksi pemeriksaan.
Tapi, putusan pengadilan pajak atas koreksi tersebut dibatalkan. Kami sudah mengajukan pembatalan STP yang pertama namun ditolak. Lalu, pengajuan ke-dua sampai dengan sekarang belum mendapatkani jawaban. Sudah satu tahun lebih belum ada jawaban.
Apa yang harus perusahaan kami lakukan?
Sebelumnya, terimakasih atas penjelasan.

Zulkifli, Tangerang

JAWABAN:

PASAL 36 ayat (1) huruf c UU KUP menyebutkan, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak bisa mengurangkan atawa membatalkan STP yang tidak benar. Menurut Pasal 36 ayat (1a), untuk permohonan atas pengurangan atau memba­talkan STP yang tidak benar bisa diajukan oleh wajib pajak paling banyak dua kali.
Mengenai batas waktu per­mohonan pengurangan atau pembatalan atas STP, Dirjen Pajak dalam jangka waktu pa­ling lama enam bulan sejak tanggal permohonan harus memberi keputusan. Bila jang­ka waktu telah melewati enam bulan tapi Dirjen Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan.

Pencabutan Status PKP

PERTANYAAN:
Bagaimana agar perusahaan yang sudah tidak aktif keluar dari status pengusaha kena pajak (PKP)?
Mohon penjelasan,
Suhandi, Bekasi

JAWABAN:
SEBELUMNYA kami jelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan PKP. PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak yang kena pungutan pajak berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).

Terhitung 1 Januari 2014, batasan pengusaha yang wajib untuk dikukuhkan menjadi PKP berubah dari ketentuan lama, yakni memperoleh peredaran bruto satu tahun sebesar Rp 4,8 miliar, dari sebelumnya di atas Rp 600 juta. Aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197 PMK.03/2013.

Kenaikan batasan ini tentu akan berakibat bagi pengusaha yang memiliki peredaran bruto atau omzet per tahun antara Rp 600juta hingga Rp 4,8 miliar, yang selama ini telah dikukuhkan sebagai PKP dan punya kewajiban PPN. Mereka seharusnya sudah tidak lagi diwajibkan untuk menyandang status sebagai PKP.

Success Fee Kena PPN

PERTANYAAN:
Apakah success fee yang dibayar bank milik pemerin­tah kepada balai lelang kena pajak pertambahan nilai (PPN)? Kalau iya, apakah bank wajib memungutnya? Atau, bagaimana ntekanisme pembayaran pajaknya?
Sebelumnya terimakasih atas jawabannya.
Harisman, Padang, Sumatra Barat

JAWABAN:
SEBELUMNYA kami perlu jelaskan bahwa fungsi balai lelang adalah sebagai juru lelang/perantara dari pihak pemilik (penjual) barang dengan pihak peserta lelang (pembeli) barang. Penjelasan Pasal 1 A ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang PPN menyebutkan, yang dimaksud de­ngan pedagang perantara ada­lah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, dengan nama sendiri melakukan perjanjian atau perikatan atas dan untuk tanggungan orang lain mendapat upah atau balas jasa tertentu, misalnya, komisioner. Sedang yang dimaksud dengan juru lelang adalah juru lelang pemerintah atawa yang ditunjuk oleh pemerintah.

UU PPN juga mengatur mengenai jenis jasa yang tidak kena pajak pertambahan nilai, yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa: pertama, jasa pe­layanan kesehatan medis. Ke-dua, jasa pelayanan sosial. Ke-tiga, jasa pengiriman surat dengan perangko. Keempat, jasa keuangan. Kelima, jasa asuransi. Keenam, jasa keagamaan. Ketujuh, jasa pendidikan. Ke-delapan, jasa kesenian dan hiburan. Ke-sembilan, jasa penyiaran yang ti­dak bersifat iklan. Ke-sepuluh, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan jasa angkutan udara luar negeri. Ke-sebelas, jasa tenaga kerja. Ke-duabelas, jasa perhotelan. Ke-tigabelas, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.

Presiden Idaman Tegas Kelola Pajak

Sudah seharusnya momentum pilpres mendatang menjadi ajang adu ide, misi, dan program nyata untuk perbaikan bangsa, bukan sekadar adu popularitas belaka. Tak banyak dari beberapa nama bakal capres memiliki program dan misi jelas, khususnya di bidang ekonomi dan perpajakan.

Permasalahan pajak di negeri ini seharusnya menjadi perhatian semua bakal capres yang akan bertarung pada Juli nanti. Hampir 80% APBN ditopang oleh penerimaan pajak, maka sudah sewajarnya jika semua bakal capres tak hanya mengobral janji, tetapi seyogyanya mereka memikirkan bagaimana meningkatkan aliran uang masuk ke kas negara untuk pembiayaan pembangunan dan mendistribusikan kemakmuran.

Nampaknya baru dua bakal capres yang berani menyentuh isu pajak ini: Jokowi dan Prabowo. Jokowi pernah berkomentar mengenai kemungkinan menjadikan otoritas pajak sebagai kementerian sendiri terpisah dari Kementerian Keuangan. Sedangkan Prabowo jauh hari sebelum pileg sudah sangat spesifik ingin menaikkan target tax ratio penerimaan pajak dari 12% menjadi 16%. Dengan kenaikan 4% tersebut berarti ada tambahan penerimaan pajak sekitar Rp 300 triliun. Suatu jumlah yang sangat signifikan untuk membangun negeri ini. Namun, pertanyaannya bagaimana mencari tambahan uang pajak sebanyak itu?

Salah satu caranya adalah dengan menjadikan pajak sebagai sebuah otoritas independen yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Dengan adanya independensi otoritas pajak, kewenangan dan efektivitas serta efisiensi kebijakan pajak pun akan lebih mudah diterapkan. Termasuk juga penegakan hukum bagi para pengusaha nakal dan pengemplang pajak pun akan lebih efektif.

Setidaknya ada tiga alasan pentingnya pajak menjadi sebuah otoritas tersendiri. Pertama, terwujudnya pemisahan fungsi belanja dan penerimaan negara. Selama ini, Kementerian Keuangan menjalankan semua fungsi tersebut, tugas yang sangat berat tentunya. Otoritas tersebut hendaknya bisa mewadahi semua instansi penerimaan negara yang ada selama ini. Jadi tidak hanya pajak, tetapi termasuk juga bea cukai dan organisasi penghimpun penerimaan bukan pajak lainnya.

Buku Panduan Praktis PSAK Terkini Berbasis IFRS Terkait OCI

Buku ini menyajikan panduan praktis bagaimana OCI (Other Comprehensive Income) yang merupakan salah satu ciri khas dari standar Akuntansi baru yaitu PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) terkini berbasis IFRS (International Financial Reporting Standrad) terbentuk. IFRS merupakan standar Akuntansi global dimana Indonesia sudah mulai menerapkan secara efektif pada 1 Januari 2012. Pembahasan awal dimulai dengan gambaran umum dan karakteristik IFRS, serta format laporan keuangan berdasarkan PSAK 1 (Penyajian Laporan Kuangan). Pembahasan munculnya OCI akan diberikan dalam bentuk ilustrasi yang mudah dipahami yang mengacu pada PSAK terkait yaitu :

1. PSAK 10 : Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing
2. PSAK 16 : Aset Tetap
3. PSAK 24 : Imbalan Kerja
4. PSAK 50 : Instrumen Keuangan : Penyajian
5. PSAK 55 : Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran

Munculnya OCI dari PSAK 10 berasal dari penjabaran laporan mata uang asing ke mata uang pelaporan. Sementara muncul OCI dari PSAK 16 adalah hasil revaluasi terhadap asset tetap ke nilai wajarnya. Munculnya OCI dari PSAK 24 berasal dari program imbalan pasti yang terkait perubahan asumsi aktuaria. Last but not least, munculnya OCI dari PSAK 50 dan 55 adalah berasal dari investasi tersedia untuk dijual dan aktivitas lindung nilai cash flow.

Penulis : Ahalik, SE, Ak, M.Si, M.Ak, CMA, CPMA, CPSAK, CPA, DipIFR, CA
Harga buku Rp. 68.000,- di toko guku gramedia
 
 




Permohonan Restitusi Pajak

PERTANYAAN:

Perusahaan saya menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) badan tahun pajak 2011 pada 31 Agustus 2012, dengan status lebih bayar. Lalu, perusahaan saya mengajukan restitusi, tapi surat pemeriksaan pajak baru diterima perusahaan saya pada Januari 2014 lalu.
Yang mau saya tanyakan adalah, apakah itu berarti kantor pajak menyetujui SPT PPh lebih bayar perusa­haan saya? Sebab, surat pe­meriksaan pajak baru dikirim 17 bulan kemudian.
Mohon penjelasan Anda dan terimakasih.

Eddy, Jakarta

JAWABAN:

PASAL 17B ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) menyebutkan, setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran atau restitusi pa­jak, Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat kete­tapan pajak paling lama 12 bu­lan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.
Yang dimaksud dengan surat permohonan telah diterima se­cara lengkap adalah, SPT yang sudah diisi lengkap sesuai Pasal 3 ayat (1) UU KUP. Menurut beleid ini, setiap wajib pajak mesti mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia. PengisianSPT menggunakan huruf Latin, satuan mata uang rupiah, dan menandat angani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan atawa tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Punya Lapak Tapi Modal Tipis, Ini 5 Jenis Usaha yang Cocok

Beberapa wirausahawan sukses mengungkapkan kunci menjadi seorang pengusaha adalah kemauan dan tidak kenal menyerah. Namun rupanya kata-kata itu kurang tanpa adanya ide cemerlang dan ketersediaan biaya yang mencukupi.

Membangun sebuah usaha pada dasarnya harus punya modal yang cukup. Namun sayangnya tidak semua calon wirausahawan mempunyai dana yang cukup ketika ingin membangun sebuah usaha, meskipun itu hanya usaha kecil.

Lalu apa yang bisa dilakukan dengan modal tipis namun punya tempat untuk membuka usaha? Mungkin 5 jenis usaha ini yang cocok untuk Anda

Bisnis Kuliner

Bisnis kuliner adalah bisnis yang bergelut di bidang makanan dan minuman adalah jenis usaha yang paling banyak dilakukan dengan modal yang tidak terlalu besar. Dalam berbisnis kuliner yang dibutuhkan adalah keahlian Anda untuk memasak dan membuat sesuatu makanan/minuman yang baru.

Modalnya tidak terlalu banyak hanya dengan modal awal minimal Rp 5 juta Anda dapat membeli bahan baku dan mengolahnya menjadi makanan yang bernilai dan menghasilkan keuntungan. Ada banyak sekali pilihan usaha kuliner, tergantung menu yang Anda sajikan, misalnya usaha keripik, ayam kentaki atau jenis gorengan bisa juga makanan ringan.

Anda juga jangan ragu untuk membuat minuman selingan yang bernilai tambah. Contoh sirup plus sari kelapa (nata de coco). Harga nata de coco ukuran sedang hanya Rp 7.000/pcs sedangkan sirup buah harganya per botol hanya Rp 15.000/pcs. Anda cukup menjual satu porsi minuman tersebut dengan harga Rp 7.000 maka keuntungan yang anda dapatkan cukup besar.

Sementara itu, Anda juga diminta kreatif menghias toko yang anda punya dengan hiasan sederhana yang inovatif atau bisa juga mengambil tema angkringan. Cara ini dilakukan untuk menarik pembeli.

Ini Jenis Usaha yang Cocok di Masa Tua

Sudah atau segera pensiun tapi masih ingin menghasilkan uang? Dengan sedikit kreatifitas, Anda bisa kembali membuat 'mesin uang' yang produktif. Ada berbagai pilihan bisnis/ peluang usaha yang bisa Anda geluti saat pensiun.

Banyaknya pilihan bisnis terkadang sering kali membuat kita bimbang dalam menentukan mana yang cocok. Karakteristik pilihan usaha yang cocok bagi para pensiunan adalah sektor usaha yang tidak berisiko tinggi agar masa tua pensiunan tidak berfikir terlalu keras.

Kemudian mudah dioperasikan mengingat kesehatan dan stamina pensiunan sudah tidak seaktif dulu saat masih menjadi karyawan.

Yang paling penting adalah sektor usaha yang sesuai dengan hobi ataupun keahlian Anda akan menjadi nilai tambah, bisnis tersebut bisa membuat Anda lebih enjoy dalam menjalankannya.

Berikut ini 4 bisnis yang mungkin Andi bisa coba saat masuk masa pensiun......

Bisnis di sektor Pertanian, Perkebunan dan Peternakan

Sektor ini merupakan pilihan bisnis yang sangat tepat bagi para pensiunan. Sektor pertanian, perkebunan dan peternakan biasanya disenangi sebagian besar orang tua. Terlebih kebutuhan akan hasil pertanian dan peternakan sangatlah besar, sementara produsen yang ada belum menyerapnya secara maksimal.
Contoh: Bisnis peternakan ayam kampung, beternak lele atau ayam kate, membudidayakan ikan hias, bisnis makanan organik, bisnis tanaman hias.

Bisnis di Sektor Properti

Pilihan lain yang cocok bagi pensiunan adalah bidang property. Bisnis ini merupakan salah satu dari kebutuhan yang diperlukan oleh banyak orang dan enaknya lagi, Anda dapat menjalankannya dengan santai dari rumah saja. Investasi properti tidak ada ruginya, karena nilai jualnya selalu meningkat setiap tahun. Atau berbisnis kost-kostan dirumah atau lahan kosong yang Anda miliki juga sangat berpeluang, apalagi lokasinya di daerah kampus dan perkantoran pasti akan banyak yang membutuhkannya.
 

COINPOT

COINPOT