PERUBAHAN STATUS CV

Oleh : Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana (Kontan)

PERTANYAAN:
Perusahaan tempat saya bekerja bergerak di bidang event organizer (EO) yang berbentuk CV. Pemilik berencana mengubah status hukum perusahaan dari CV menjadi PT.
Yang ingin saya tanyakan, apakah kami perlu mendaftarkan lagi untuk mendapatkan NPWP PT dan menghapus NPWP CV yang lama? Lalu, status perusahaan yang sudah perusahaan kena pajak (PKP) dengan bentuk CV apa perlu dihapus juga dan mendaftar PKP yang baru untuk PT?
Pertanyaan berikutnya, apa perbedaan perlakuan perpajakan antara PT dengan CV?
Terimakasih.
Lista, Jakarta Barat
JAWABAN:
BAGI wajib pajak yang ingin melakukan perubahan bentuk hukum perusahaan dari CV menjadi PT tidak perlu mendaftarkan lagi NPWP baru untuk PT. Namun, cukup mengajukan permohonan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan wajib pajak terdaftar untuk melakukan perubahan identitas dengan mengisi formulir perubahan data.
Wajib pajak perlu menyertakan penjelasan secara tertulis mengenai perubahan bentuk hukum perusahaan dari CV menjadi PT, dengan melampirkan fotokopi akta pembubaran CV dan akta pendirian PT.
Kantor Pajak selanjutnya akan menerbitkan NPWP dan
surat keterangan terdaftar yang baru atas nama PT, serta surat pengukuhan PKP karena sudah berstatus sebagai PKP.
Perbedaan perlakuan pajak antara CV dengan PT tentu saja berbeda. Untuk CV, pembagian laba yang diterima pemilik modal tidak akan dikenakan pajak. aturan main ini termaktub dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Pembagian laba yang diterima oleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham bukan merupakan objek pajak. Sehingga, pemilik modal secara bebas dapat menikmati keuntungannya secara utuh.
Tapi, pembayaran gaji dan honorarium pemilik modal CV yang menjadi direktur maupun komisaris tidak dapat menjadi biaya perusahaan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) huruf j UU PPh.
Sedang perlakuan pajak untuk PT, atas dividen yang diterima investor perorangan akan dikenakan pajak. alasannya, dividen yang diberikan kepada orang pribadi dalam UU PPh merupakan objek pajak. Tetapi, pembayaran gaji dan honorarium direktur, komisaris, dan pemegang saham lainnya dapat diakui sebagai biaya perusahaan, yang nantinya bisa mengurangi laba perusahaan.
Demikian penjelasan kami,
semoga bermanfaat.

0 comments:

Post a Comment

 

COINPOT

COINPOT