PPN Atas Sewa Mobil Sedan untuk Operasional Direksi

Beberapa tahun lalu perusahaan kami membeli mobil sedan untuk kendaraan operasional Direksi di mana PPN atas pembelian mobil sedan tersebut ternyata tidak dapat diklaim sebagai Pajak Masukan (tidak dapat dikreditkan).

Perusahaan kami berencana hendak mengadakan kontrak dengan perusahaan rental untuk menyewa secara bulanan beberapa mobil jenis sedan yang akan dipakai oleh para manager di kantor kami untuk kegiatan operasional. Perusahaan rental mengenakan PPN atas sewa mobil tersebut. Saya ingin menanyakan apakah PPN Atas Sewa Mobil tersebut juga tidak dapat kami kreditkan seperti halnya kalau pembelian?

Oleh:
Fitri
Jakarta
Fitrixxx@yahoo.com

Jawaban:

Yth. Ibu Fitri,
PPN atas pembelian mobil sedan memang tidak dapat dikreditkan atau tidak dapat diklaim sebagai Pajak Masukan. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Barang Mewah (UU PPN).

Namun demikian, PPN atas sewa mobil sedan yang akan digunakan oleh manager perusahaan saudara untuk kegiatan operasional perusahaan adalah dapat dikreditkan.
Berdasarkan pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah atas perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, sedangkan yang akan perusahaan Saudara lakukan adalah bukan perolehan/pembelian sedan tetapi persewaan. Perolehan dalam konteks ketentuan dalam pasal ini adalah pembelian, bukan persewaan/menyewa.

Dengan demikian, PPN atas sewa mobil sedan yang digunakan manager perusahaan untuk kegiatan operasional jelas dapat dikreditkan. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.

Diasuh oleh:
Ruston Tambunan, Ak.,M.Si.,M.Int.Tax
Managing Partner
Citas Konsultan Global (CITASCO)
Registered Tax Consultants
www.citasco.com (//ade/okezone)

0 comments:

Post a Comment

 

COINPOT

COINPOT