Pajak Hibah Saham & Tanah

PERTANYAAN:
Saya ingin memberikan hibah berupa saham, tanah/ rumah, serta deposito kepada orang yang tidak ada hubungan keluarga dan keponakan/saudara yang masih ada hubungan keluarga tapi tak ada hubungan darah.
Apakah hibah tersebut kena pungutan pajak? Kalau iya, berapa persen pajak dari masing-masing hibah itu?
Saya mengucapkan banyak terimakasih sebelumnya.
Santosa, Semarang

JAWABAN:
SEBELUM menjawab pertanyaan Anda, kami jelaskan dasar hukumnya, yakni Pasal 4 ayat 3 huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Beleid ini menyebutkan, yang dikecualikan dari objek pajak:
Pertama, bantuan atau sumbangan termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atawa lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah, dan yang diterima penerima zakat yang berhak. Atau, sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, kemudian diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah dan yang diterima penerima sum­bangan yang berhak.
Kedua, harta hibahan yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, ba­dan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil. Dengan catatan, tidak ada hu­bungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan tersebut.
Tapi, bila pemberian hibah yang Anda berikan kepada pihak yang bukan satu garis lurus seperti keponakan/saudara,  maka atas hibah itu merupakan objek pajak penghasilan bagi pihak penerima hibah. Atas hi­bah yang kena PPh atas saham dan deposito kecuali tanah dan bangunan, dipungut tarif pajak Pasal 17 UU PPh. Tarif pajak Pasal 17 UU PPh yang diterapkan atas penghasil­an kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah: pertama, penghasilan sampai Rp 50 juta sebesar 5%. Ke­dua, di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta sebanyak 15%. Ketiga, di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta sebesar 25%. Keempal, di atas Rp 500 juta 30%.
Sedang untuk hibah berupa tanah dan bangunan kepada keponakan/saudara terutang PPh final. Pengalihan hak tanah dan bangunan atas hibah yang diterima bukan oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat terutang PPh final Pasal 4 ayat 2 sebesar 5% dari jumlah bruto nilai peng­alihan. Maksudnya jumlah bru­to nilai pengalihan ialah nilai tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan hak dengan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah dan bangunan.
Selain itu, hibah tanah dan bangunan ke keponakan/sauda­ra Anda juga terutang bea perolehan hak atas tanah dan ba­ngunan (BPHTB) sebesar 5%. Cara menghitung BPHTB adalah, lebih dulu harus diketahui besaran nilai perolehan objek pajak kena pajak (NPOPKP). Dengan cara mengurangkan ni­lai perolehan objek pajak (NPOP) dan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) yang besarannya ditentukan per masing-masing daerah. Jadi, untuk menghitung BPHTB terutang: BPHTB ter­utang = Tarif (5%) x NPOPKP (NPOP-NPOPTKP). Semoga bermanfaat.

Oleh : Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana (kontan)






0 comments:

Post a Comment

 

COINPOT

COINPOT