Saham Milik Orang Asing

PERTANYAAN:
Perusahaan kami berkedudukan di Indonesia dan kepemilikan sahamnya dikuasai beberapa pemegang sa­ham yang mayoritas adalah wajib pajak (WP) luar negeri. Beberapa pemegang sa­ham minoritas berencana menjual kepemilikannya ke salah satu pemegang saham pengendali. Baik yang men­jual maupun yang membeli ialah WP luar negeri.
Penjualan saham-saham tersebut seluruhnya berdasarkan jumlah modal yang disetor, sehingga tidak ada capital gain. Dan, perusaha­an kami adalah perusahaan yang belum go public.
Yang ingin saya tanyakan, apakah ada kewajiban perpajakan yang kami bayar dengan transaksi itu, mengingat domisili perusahaan ada di Indonesia?
Mohon penjelasan Anda dan sebelumnya kami meng-ucapkan terimakasih.

Eddy Santoso, Tangerang

JAWABAN:
TRANSAKSI penjualan saham pada perusahaan tertutup (be­lum go public) yang dilakukan oleh wajib pajak dalam negeri, maka atas keuntungannya (ca­pital gain) merupakan objek pajak penghasilan (PPh). Laba atas pengalihan saham tersebut merupakan objek PPh Pasal 25 dan Pasal 29 dan harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang bersangkutan. Tapi, jika memang tidak ada capital gain yang diperoleh, maka tidak ada aspek perpajakan yang timbul.
Dan, jika yang melakukan transaksi penjualan saham ada­lah WP luar negeri, atas pengha­silan dari penjualan saham perseroan selain bentuk usaha tetap dipotong pajak sebesar 20% dari perkiraan penghasilan netto. Besaran perkiraan pengha­silan netto itu adalah 25% dari harga jual. Sehingga, besaran PPh Pasal 26 adalah 20% x 25% atau 5% dari harga jual. Pembayaran PPh bersifat final.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434/KMK.04/1999 tentang Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT atas Penghasilan Berupa Keuntungan dari Penjualan Saham.
Kalau pembeli sahamnya adalah WP luar negeri, maka yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah perseroan. Tidak melihat, apakah terjadi capital gain atau tidak. Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana
Praktisi Pajak (kontan)

0 comments:

Post a Comment

 

COINPOT

COINPOT