Perlukah istri yang bekerja memiliki NPWP sendiri ?



 Anggrainy (pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak)

Sumber : Website DJP


Banyak pengamat dan akademisi perpajakan yang berpendapat bahwa tax ratio Indonesia termasuk buruk diakibatkan rendahnya tingkat kepatuhan Wajib Pajak. Salah satu indikatornya adalah rendahnya tax coverage (jumlah WP orang pribadi terdaftar dibandingkan dengan jumlah rumah tangga) yang hanya mencapai 42,75%. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak terus gencar menghimbau masyarakat untuk terus ber-NPWP. Pada akhir tahun 2015, hasil ekstensifikasi basis pajak tersebut diperkirakan telah mencapai 30 juta NPWP. Dari segi administrasi, jumlah ini sangat besar (meskipun secara persentase sangat kecil) sehingga dibutuhkan sumber daya yang ekstra besar untuk melakukan pengawasan seluruh Wajib Pajak.
Salah satu sasaran mudah untuk diberikan NPWP adalah karyawan, mengingat adanya ketentuan bahwa jika karyawan tidak ber-NPWP maka akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan 20% lebih tinggi dibandingkan karyawan yang ber-NPWP. Pada akhirnya, tingkat kesadaran masyarakat terhadap pajak menjadi meningkat yang diikuti dengan timbulnya ketidakpuasan masyarakat terhadap pembebanan pajak. Salah satunya adalah pembebanan pajak terhadap karyawati yang berstatus sebagai istri dan memiliki NPWP sendiri. Setelah digabungkan dengan penghasilan suami, ternyata perhitungan pajak suami menjadi kurang bayar karena dikenakan tarif pajak progresif.  Bagaimana hal ini bisa terjadi ?


1.   Penghitungan Pajak Suami-Istri Beda NPWP  
Ketentuan pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur bahwa ketika suami-istri memilih untuk hidup berpisah (berdasarkan putusan hakim) maka penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pengenaan pajak dilakukan sendiri-sendiri. Sementara itu, ayat (3) mengatur bahwa jika suami-istri mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis atau istri ingin melaksanakan sendiri hak dan kewajibannya maka penghitungan pajaknya berdasarkan penghasilan neto suami isteri digabung dan besaran pajak yang harus dibayar oleh masing-masing suami-isteri dihitung secara proporsional. Hal ini berarti jika situasi tersebut terjadi (memiliki perjanjian tertulis pisah harta/penghasilan atau istri ingin melaksanakan sendiri hak dan kewajiban perpajakannya), maka dalam penghitungan pajaknya dilakukan dengan menggabungkan penghasilan neto suami-istri tersebut untuk kemudian besaran masing-masing pajak suami-istri tersebut dihitung sesuai perbandingan penghasilan neto mereka.
Penggabungan penghasilan suami istri tersebut, memiliki resiko yaitu pengenaan tarif pajak yang lebih besar atas penghasilan gabungan suami-istri. Secara prinsip, Pajak Penghasilan bersifat progresif yang berarti bahwa semakin besar penghasilan Wajib Pajak semakin besar pula tarif pajaknya. Hal tersebut tercermin dalam ketentuan pasal 17 UU PPh yang mengenakan tarif PPh sebesar 5%, 15%, 25% dan 30% untuk lapisan Penghasilan Kena Pajak tertentu. Sebagai ilustrasi dapat digambarkan kasus sebagai berikut :      
Suami-istri yang keduanya bekerja dan tidak memiliki anak. Pada tahun 2015, Sang Suami memiliki penghasilan netto sebesar Rp. 200.000.000,- dan istrinya memiliki penghasilan netto setahun Rp. 150.000.000,-. Dalam hal istri memiliki NPWP sendiri dan ingin melaksanakan sendiri hak dan kewajibannya, maka penghitungan PPh terutangnya akan digabung sbb. :
Penghasilan Netto Suami                               200.000.000
Penghasilan Netto Istri                                    150.000.000
Total Penghasilan Netto                                  350.000.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (K/I/0)              75.000.000 (39.000.000 + 36.000.000)
Penghasilan Kena Pajak                                  275.000.000
PPh Terutang setahun (  5% x   50.000.000)     2.500.000
.                                   (15% x 200.000.000)     30.000.000
.                                   (25% x  25.000.000)         6.250.000
Jumlah PPh gabungan                                        38.750.000

Jumlah PPh yang ditanggung oleh suami sebesar (200.000.000/350.000.000) x 38.750.000 =  Rp  22.142.857,-. Sedangkan PPh yang ditanggung oleh istri sebesar (150.000.000/ 350.000.000) x 38.750.000 =  Rp  16.607.143,-  


2.     Keluarga Sebagai Satu Kesatuan Ekonomis 
Sebenarnya UU PPh telah mengatur secara jelas bahwa sistem pengenaan pajak Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, yang berarti bahwa hanya satu Wajib Pajak (yaitu suami sebagai kepala keluarga) yang dikenai Pajak Penghasilan. Sebagai konsekuensi kewajiban perpajakan ada di suami sebagai kepala keluarga, maka kewajiban ber-NPWP hanya ada pada suami. Oleh karena itu, penghasilan (atau kerugian) istri atau anak yang belum dewasa dianggap sebagai penghasilan suami sebagai kepala keluarga yang mewakili kewajiban sebagai Wajib Pajak atas keluarga tersebut. Hal ini berarti, penghasilan dan kerugian istri atau anak yang belum dewasa akan dianggap sebagai penghasilan dan kerugian suami, sehingga dikenai pajak bersama. Akan tetapi, jika penghasilan istri hanya diperoleh dari satu pemberi kerja dan tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami, maka penghasilan tersebut tidak akan digabung dengan penghasilan suami (dengan catatan penghasilan tersebut telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan PPh Pasal 21 UU PPh oleh pemberi kerja). Mekanisme pelaporannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dikelompokkan ke dalam penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.  
Atas penghasilan mereka sudah di potong pajak oleh pemberi kerja dengan perhitungan sebagai berikut:

a)  Penghasilan Netto Suami                          200.000.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (K/0)           39.000.000
Penghasilan Kena Pajak                           161.000.000
PPh Terutang setahun (5% x 50.000.000)    2.500.000
                                   (15% x 111.000.000) 16.650.000
    Jumlah PPh yang dibayar oleh Suami         19.150.000

b)  Penghasilan Netto Istri                               150.000.000
     Penghasilan Tidak Kena Pajak (sendiri)      36.000.000
     Penghasilan Kena Pajak                             114.000.000
  PPh Terutang setahun (5% x 50.000.000)     2.500.000
                                       (15% x 64.000.000)     9.600.000
  Jumlah PPh yang dibayar oleh Suami           12.100.000

Jika PPh-nya dijumlahkan diperoleh hasil sebesar Rp 19.150.000,- + Rp 12.100.000,- =             Rp. 31.250.000,-  atau lebih kecil jika dibandingkan dengan hasil penghitungan pada skema 1.  


3.      Prinsip Keadilan
Dalam pemungutan pajak harus memegang teguh asas keadilan, yang berarti bahwa pajak haruslah adil dan merata. Pajak dikenakan kepada orang-orang pribadi sebanding dengan kemampuannya untuk membayar pajak tersebut dan juga sesuai dengan manfaat yang diterimanya dari negara.  Menurut A.S. Finawati meskipun konsep keadilan sangat abstrak, namun cukup dapat diterima secara umum bahwa “adil” tidaklah berarti kesamaan dalam segala tindakan melainkan proporsional tergantung pada kebutuhannya. Jika dikaitkan dengan ketentuan pasal 8 UU PPh, yang mengatur tentang pemungutan pajak atas penghasilan orang pribadi, definisi tentang keadilan pajak menjadi sangat multi intepretasi. Sebagai penjelasan lebih lanjut, perlu kita kenal tentang keadilan vertikal dan keadilan horizontal.

A.     Keadilan vertikal
Terdapat dua isu dalam pemungutan pajak yang menyangkut masalah inequality yaitu perlakuan tak setara terhadap perempuan (gender) dan ketidakadilan pembebanan pajak. Perjuangan kesetaraan gender, yang diawali oleh gelombang gerakan feminisme di Eropa, menuntut untuk mengubah unit pemajakan dari joint filling (digabung suami) menjadi lapor sendiri (income splitting). Konsep joint filling dianggap berpotensi merugikan perempuan karena ketidakadilan gender (wanita diberikan upah yang lebih rendah), tetapi dari sisi pajak dibebani lebih. Oleh karena itu, terjadi pergeseran ide dari joint filling ke income splitting dan perempuan menuntut dapat melaporkan sendiri pajaknya. Tujuannya adalah wanita harus dipersamakan setara secara hukum dan konsep pemajakan merupakan representasi dari pengakuan kesetaraan gender dalam hukum.
Indonesia sendiri (UU PPh) baru memperkenalkan konsep keteraan gender tersebut dalam UU PPh tahun 2008, tetapi pada dasarnya masih menganut garis besar aliran keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi dan joint filling. Pasal 8 ayat (1) masih menganut marital aggregation (penggabungan istri ke suami). Wanita kawin ini harus menggabungkan penghasilan dengan suami  untuk dihitung PPh gabungan dan dipisah secara proporsional. Dilihat dari sisi keadilan vertikal terlihat sepertinya kurang adil karena akibat penggabungan menyebabkan terkena tarif progresif yang lebih tinggi.

B.     Keadilan horizontal
Seperti telah disebutkan bahwa konsep keadilan bersifat absurd, sehingga dalam ekonomi lebih meyakini konsep fair (dibandingkan justice). Keadilan tidak bisa hanya dilihat secara vertikal saja namun horizontal. Artinya, jika dalam satu keluarga hanya satu sumber penghasilan hanya satu pihak saja yang bekerja (one breadwinner, misalkan hanya suami saja yang memperoleh penghasilan) maka pihak ini tidak diuntungkan karena hanya diperbolehkan memperhitungkan satu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) saja. Dalam kasus di atas, misalnya sang suami bekerja dengan penghasilan netto setahun sebesar Rp 350.000.000,- dan istri tidak bekerja maka penghitungan PPh-nya adalah sebagai berikut :  
Penghasilan Netto Suami                                    350.000.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (K/0)                     39.000.000
Penghasilan Kena Pajak                                     311.000.000
PPh Terutang setahun     ( 5% x  50.000.000)          2.500.000
.                                        (15% x 200.000.000)      30.000.000
.                                        (25% x  61.000.000)      15.250.000
Jumlah PPh yang dibayar                                                  47.750.000

Dalam kasus di atas , berarti dengan total Penghasilan Kena Pajak yang sama, maka akan dikenai lapisan tarif yang sama juga.  Jika digunakan konsep keadilan (justice) seharusnya jumlah pajak yang dibayarkan sama atau tidak lebih besar dibandingkan skema 1 atau 2.

4.      Kesimpulan
Ketentuan perpajakan di Indonesia memberikan perlakuan khusus untuk istri yang bekerja, dalam bentuk penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 diperlakukan sebagai final dan tidak perlu digabungkan dengan penghasilan suami. Ini merupakan bentuk penghargaan bagi wanita yang bekerja karena akan menghasilkan pembebanan pajak yang paling minimal. Terlepas dari permasalahan keadilan pajak, ketentuan perpajakan di Indonesia telah memberikan beberapa alternatif dan cukup mengakomodir perkembangan dinamika masyarakat dewasa ini. Hasil simulasi membuktikan bahwa istri yang memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja dan penghasilannya sudah dipotong PPh Pasal 21, disarankan sebaiknya menggunakan NPWP suami. Dengan demikian, jika karyawati telah memiliki NPWP sebelum menikah, maka sebaiknya mengajukan penghapusan NPWP.

0 comments:

Post a Comment

 

COINPOT

COINPOT