Pajak penghasilan penyerahan hotel

PERTANYAAN:
Saya memiliki tanah di Bali. Rencananya, saya akan bekerjasama dengan rekan bisnis untuk membangun hotel di atas lahan itu. Dana pembangunan hotel berasal dari mitra saya, dan setelah 15 tahun hotel tersebut menjadi milik saya.
Yang mau saya tanyakan, bagaimana aspek pajak atas penyerahan hotel itu?

Sebelumnya terima kasih atas penjelasannya.
Freddy, Jakarta

JAWABAN:
TRANSAKSI kerjasama antara pemilik tanah dengan investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian, kemudian mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pe­milik tanah, disebut bangun guna serah atawa build, oper­ate, and transfer (BOT).

Aturan mainnya tertuang di Keputusan Menteri Keuangan Nomor 248/KMK. 04/1995. Menurut beleid ini, bangun guna serah adalah bentuk perjanjian kerjasama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor, yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan ba­ngunan selama masa perjanjian itu. Lalu, mengalihkan kepemi­likan bangunan itu ke pemegang hak atas tanah setelah masa guna serah berakhir.

Bangunan yang diserahkan oleh investor kepada peme­gang hak atas tanah sete­lah masa perjanjian bangun guna serah berakhir merupakan penghasilan bagi si pemilik tanah. Jadi, pemilik tanah mesti membayar pajak sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Penghasilan dari pe­nyerahan bangunan terse­but terutang PPh sebesar 5% dari nilai bruto yang tertinggi, antara nilai pasar dengan nilai jual objek pajak (NJOP) ba­ngunan. Utang pajak ini harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya se­telah masa guna serah tersebut berakhir.

Pembayaran PPh itu bagi wajib pajak yang berstatus orang pribadi bersifat final. Artinya, saat pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Tahunan Orang Pribadi, maka atas pembayaran pajak penghasilan ter­sebut tidak kena PPh lagi.

Tapi, beda perlakuan bila statusnya sebagai wajib pajak badan. Atas pembayaran pajak penghasilan itu merupakan PPh Pasal 25 yang bisa diperhitungkan dengan PPh terutang. Jadi, untuk wajib pa­jak badan, PPh atas serah guna ba­ngunan tidak bersifat final. Untuk pengisian di SPT Tahunan PPh Orang Priba­di, pembayaran PPh atas serah guna bangunan dimasukkan ke dalam kolom 1770 III Bagian A angka 8. Di kolom itu tertera jenis penghasilan ba­ngunan yang diterima dalam rangka bangunan guna serah. Tak lupa diisi dasar pengenaan pajaknya serta PPh terutang sebesar 5% yang bersi­fat final. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.

Oleh : Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana
Praktisi Pajak (kontan)



0 comments:

Post a Comment

 

COINPOT

COINPOT