Wajib membuat pembukuan


PERTANYAAN :
Perusahaan saya berbentuk perseroan terbatas (PT). Tahun lalu omzet penjualan perusahaan saya di bawah Rp 4,8 miliar. Pada Juli 2013, kami membayar pajak penghasilan (PPh) sebesar 1% dari omzet penjualan.

Yang mau saya tanyakan, apakah perusahaan saya tetap wajib membuat pembukuan dan melampirkan laporan keuangan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, mengingat perusaha­an hanya kena PPh 1%?
Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih.
Hendry, Kemayoran, Jakarta

JAWABAN :
DENGAN pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, wajib pajak badan yang memiliki peredaran bruto tertentu di bawah Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak harus menghitung PPh terutang setiap bulan. Tapi, peredaran bruto itu hanya dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan peker­jaan bebas. Jadi, wajib pajak badan menghitung dan menyetor PPh terutang sebesar 1% dari peredaran bruto alias omzet selama satu bulan.
Lalu, soal kewajiban melaku­kan pembukuan, aturan main ini termaktub dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP). Beleid ini menyebutkan, wajib pajak badan wajib menyelenggarakan pem­bukuan. Yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembu­kuan tapi harus mela­kukan pencatatan adalah: wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan yang tidak melakukan kegiatan usa­ha atawa pekerjaan bebas.
Jadi, meskipun penghitungan PPh atas penghasilan cukup dihitung atas peredaran usaha, bagi wajib pajak badan yang memenuhi kriteria sesuai PP Nomor 46 Tahun 2013 tetap ha­rus memiliki pembukuan. Pem­bukuan itu mesti menggambarkan kegiatan usaha perusahaan berupa transaksi-transaksi yang menjadi objek pemotongan dan pemungutan PPh, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 4 ayat (2). Contohnya, Laporan laba rugi pada biaya operasional perusahaan untuk akun biaya gaji yang terutang atas pemotongan PPh Pasal 21. Kemudian, akun biaya jasa yang terutang atas pemotongan PPh pasal 23
Maka, sesuai aturan main tersebut, wajib pajak badan yang memiliki peredaran usa­ha di bawah Rp 4,8 miliar per tahun tetap harus membuat pem­bukuan mengacu ke Pasal 28 UU KUP. Mereka juga tetap melampirkan laporan ke­uangan saat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, walaupun kena PPh 1% yang sifatnya fi­nal. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.

Oleh : Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana Praktisi Pajak (kontan)





0 comments:

Post a Comment

 

COINPOT

COINPOT