Ekspor Hasil Pertanian Bebas PPN

PERTANYAAN:
Perusahaan kami yang berbentuk perseroan terbatas (PT) memproduksi mi­nyak asiri. Yang kami dengar, produk-produk pertanian kena pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%, seperti biji, buah, dan bunga pala, lalu bunga, tangkai, serta dan cengkeh.
Pertanyaannya, kalau pro­duk-produk pertanian itu kami suling menjadi minyak asiri kemudian kami ekspor, apakah kena PPN 10%? lalu, kalau pro­duk-produk pertanian tersebut tidak disuling dan langsung diekspor, apa bebas PPN?
Terimakasih sebelumnya atas penjelasannya.

Yanti, Jakarta

JAWABAN:
MEMANG belum lama ini Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan atas uji materi yang diajukan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) ter-
hadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomqr 31 Tahun 2007 tentang Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari PPN. Putusan MA menyatakan, barang yang dihasilkan oleh kegiatan usaha di bidang perta­nian, perkebunan, dan kehutanan (barang kena pajak bersifat strategis) yang sebelumnya be­bas menjadi kena PPN. Tentu putusan ini berdampak cukup signifikan terhadap perusahaan yang bergerak di bidang tersebut, antara lain: pertama, wajib pajak yang melakukan] kegiatan usaha penye­rahan b&rang kena pajak hasil pertanian yang sebelumnya ti­dak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), mereka harus mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Kedua, PKP wajib melakukan pemungutan, menyetorkan, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulan selambat-lambatnya akhir bulan berikutnya.

Sedang penyerahan barang kena pajak melalui ekspor sebenarnya tidak terkait dengan perubahan PP Nomor 31/2007. Sebab, sesuai Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No. 42/2009 tentang PPN, tarif pajak per­tambahan nilai atas ekspor adalah 0%. Sehingga, baik eks­por barang hasil pertanian yang sudah diolah lebih lanjut nmupun hasil pertanian yang belum diolah dikenai PPN dengan tarif 0% alias bebas pajak. Artinya, pe­merintah memberikan perlakuan yang berbeda atas PPN terhadap penyerahan barang untuk tujuan ekspor. Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Oleh : Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana Praktisi Pajak (kontan)

0 comments:

Post a Comment

 

COINPOT

COINPOT