PK Sengketa Pajak ke MA


PERTANYAAN:

Perusahaan saya mengaju­kan banding ke Pengadilan Pajak, Tapi, hasil putusan banding dari Pengadilan Pa­jak hanya mengabulkan sebagian dari permohonan kami. Ada beberapa bukti dan alasan yang kami ajukan tidak diperhatikan.
Yang mau saya tanyakan, apakah putusan banding itu masih bisa diupayakan lagi ke Mahkamah Agung?
Mohon penjelasan dan terimakasih sebelumnya.

Anggi, Tangerang

JAWABAN:

UNDANG-UNDANG (UU) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan atas sengketa pajak. Menurut Pasal 77 ayat (3) beleid ini, pihak-pihak yang bersengketa bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Pajak kepada Mah­kamah Agung (MA). PK merupakan upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan oleh wajib pajak maupun Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Upaya hukum PK diajukan ke MA setelah ada putusan yang dikeluarkan Pengadilan Pajak. Artinya MA akan melakukan pemeriksaan ulang atas putus­an dari Pengadilan Pajak yang dimohonkan PK oleh wajib pa­jak atau Ditjen Pajak.

Tapi, sesuai Pasal 91 UU No. 14/ 2002, upaya PK hanya bisa diajukan dengan alasan-alasan tertentu, yaitu: pertama, bila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkara-nya diputus. Atau, didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu. Kedua, jika terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan. Dan, bukti ini kalau diketahui pada tahap persidangan di Pengadil­an Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda. Ketiga, kalau telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan c UU Pengadilan Pajak. Keempat, jika mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya. Kelima, jika terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Syarat lain yang harus dipenuhi untuk bisa mengajukan permohonan PK adalah, dilakukan paling lambat tiga bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat, atawa sejak putusan hakim pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap.
Hanya, pengajuan PK kena biaya sebesar Rp 2,5 juta per jenis perkara yang disetorkan atas nama Kepaniteraan MA. Salinan bukti setoran ini nanti-nya dilampirkan bersama surat pengajuan PK yang, disampaikan lewat Pengadilan Pajak.
Lalu, MA akan memeriksa dan memutuskan PK dalam tempo enam bulan sejak per­mohonan diterima, jika Peng­adilan Pajak mengambil putus­an melalui pemeriksaan acara biasa. Tapi, kalau Pengadilan Pajak mengambil putusan me­lalui pemeriksaan acara cepat, maka MA memutuskan PK da­lam jangka waktu satu bulan sejak permohonan diterima. Semoga bermanfaat.

Oleh : Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana Praktisi Pajak (kontan)

0 comments:

Post a Comment

 

COINPOT

COINPOT