Pentingnya Pengampunan Pajak

Indonesia telah dua kali melakukan pengampunan pajak, yakni pada 1964 dan 1984. Di samping itu, pada 2009 terdapat pemberian soft tax amnesty, yakni pengampunan untuk bunga dan sanksi perpajakan yang diatur dalam Pasal 37 A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Jika pengampun­an pajak diberlakukan lagi pada tahun ini, perlu dipertimbangkan kepatuhan wajib pajak (WP) serta kemampuan aparatur perpajakannya.

Pada 1964, pengampunan pajak diatur dalam Penetapan Presiden No. 5/1964 tentang Peraturan Pengampunan Pajak. Saat itu, masih ada pajak kekayaan untuk orang pribadi. Diatur bahwa modal di masyarakat yang belum pernah dikenakan pajak perseroan, pajak pendapatan, dan pajak kekayaan yang didaftarkan ke instansi perpajak­an tidak diusut asal-usulnya. Pada saat pendaftaran, modal tersebut dikenai pungutan satu kali berupa tebusan sebe­sar 10 persen. Apabila modal pada saat didaftarkan telah ditanamkan dalam bidang usaha pertanian, perikanan, peternakan, pertambangan, perindustrian dan pengangkutan tebusannya sebesar 5 persen.

Pada 1983, pemerintah mengubah sistem perpajakan dari official assessment sys­tem menjadi self assessment system. Dalam sistem baru ini, wajib pajak menghitung, melaporkan, dan membayar pajaknya sendiri. Aparat perpajakan hanya memantau dan memeriksa hanya bila diperlukan. 

Pada 1984, diatur pengampunan pajak dalam Keputusan Presiden No 26/1984. Keppres terbit karena pelaksanaan self assessment system memerlukan pangkal tolak yang bersih yang dilandasi oleh kejujuran dan keterbukaan dari WP. Yang diberikan pengampun­an pajak adalah hampir seluruh pajak yang belum dibayar pada 1983 dan sebelumnya. Dalam ketentuan ini, tarif tebusan ditetapkan sebesar 10 persen dari jumlah kekayaan untuk WP yang belum memasukkan surat pemberitahuan pajak pendapatan atau pajak perseroan pada 1983 serta pajak kekayaan pada 1984. Bagi yang telah memasukkan surat pemberitahuan, besarnya tebusan adalah 1 persen.
Dewasa ini semakin tinggi kesadaran para WP untuk membayar kewajiban pajak­ nya. Untuk itu, diperlukan pelaporan jumlah kekaya­an sebenarnya dalam surat pemberitahuan wajib pajak. Bagi WP yang belum mem­bayar sesuai dengan keten­tuan perpajakan, khususnya untuk kekayaan yang belum dilaporkan, baik yang ada di luar negeri maupun di dalam negeri, perlu diberi kesempatan melaporkan kekayaannya dengan benar dan membayar tebusan. 

Dimasukkannya laporan kekayaan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan baru dimulai pada tahun pajak 2001. Sejak tahun pajak 2001, seharusnya laporan kekayaan sampai sekarang sudah ada di otoritas perpajakan. Mungkin saja perkembangan kekayaan wajib pajak belum dengan bagus dilaporkan di dalam laporan perpajakannya. Karena itu, pengampunan pajak untuk orang pribadi akan sangat berguna agar WP bisa dengan baik dan benar melaporkan kekayaannya. Dengan demikian, otoritas perpajakan akan memiliki laporan jumlah kekayaan wajib pajak setiap tahun. Inilah yang akan menjadi dasar untuk menentukan penghasilan sebenarnya dari WP yang bersangkutan. Sebab, penghasilan, sebelum dan setelah diperoleh, akan tergambar dalam kekayaan WP.

Dengan semakin terbukanya sistem pelaporan di bank, juga kepemilikan perusahaan dan kepemilikan tanah dan bangunan, khususnya di luar negeri, akan semakin tinggi pula kecenderungan WP untuk melaporkan keka­yaannya di luar negeri. Ini akan berkaitan dengan adanya persetujuan pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain mengenai penghindaran pajak berganda. Dalam ketentuan ini diatur tentang tukar-menukar informasi antar-pejabat yang berwenang untuk saling memberi informasi dan menjalankan ketentuan perjanjian penghindaran pajak berganda.

Karena perjanjian penghindaran pajak berganda terkait dengan pajak penghasilan, data-data pajak penghasilan bisa dipertukarkan. Karena itu, aparatur perpajakan bisa meminta data tentang jumlah penghasilan yang diterima dan kekayaan yang dimiliki oleh WP Indonesia di negara tersebut.

Sebagai awal pengenalan pengampunan perpajakan di Indonesia, sebaiknya soal ini diatur dalam undang-undang. Pengampunan pajak diberikan khusus untuk pajak penghasilan orang pribadi yang terkait dengan kekayaan orang pribadi ber­sangkutan: Jumlah tebusan yang biasanya dibayar untuk pengampunan pajak adalah 5-10 persen. Khusus WP yang mengajukan pengampunan pajak, biasanya tidak lagi  diusut asal-usul kekayaannya terkait dengan pengenaan pidana perpajakan.

Dengan diberikan peng­ampunan pajak, WP akan lebih tenang dan jujur mela­porkan surat pemberitahu­an pajak penghasilannya di masa yang akan datang. Sebab, WP sudah mendapat pernyataan bahwa peng­hasilan di masa lalu telah dilaporkan dengan benar. Aparatur pajak juga bisa membuat basis data kekaya­an yang lebih luas dan benar, sehingga bisa dipergunakan untuk menerapkan pengena­an pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi yang lebih tepat, di samping juga sebagai kontrol sosial dalam mencegah praktek-praktek korupsi. 

Oleh : I Made Gde Erata (Koran Tempo)




0 comments:

Post a Comment

 

COINPOT

COINPOT