Pemeriksaan Pajak atas CV

PERTANYAAN:

Perusahaan tempat saya bekerja berbentuk CV. Kantor pajak melakukan pemerik­saan untuk tahun pa­jak 2010 dengan kode: menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Pro­ses pemeriksaan mulai 13 Juli 2012 dengan melakukan penyegelan serta peminjaman daftar buku, catatan, dan dokumen.
Pada 15 Oktober 2012 kami mendapat tanda terima yang menyebutkan: telah meminjamkan sebagian. Padahal, semua dokumen diminta pemeriksa pajak. Lalu, 9 Mei 2014 saya dipanggil melalui telepon (tidak lewat surat resmi) dan kami diberikan surat perintah peme­riksaan perubahan dalam rangka melanjutkan peme­riksaan pajak tertanggal 23 Desember 2013.
Kami dipanggil lagi 23 Mei 2014 dan tim pemeriksa memberikan surat pemerik­saan perubahan. Kali ini suratnya tertanggal 12 Mei 2014. Katanya, yang tertang­gal 23 Desember 2013 salah. Tim pemeriksa pajak juga sudah berubah tiga kali.
Saat kami menanyakan alasan melanjutkan peme­riksaan, tim pemeriksa terbaru mengatakan, mereka mengajukan pemeriksaan rekening koran melalui Bank Indonesia dan baru dapat datanya sekarang.
Yang ingin saya tanyakan, sebetulnya berapa lama waktu pemeriksaan terhadap wajib pajak badan berbentuk CV? Kalau waktunya sudah tidak memenuhi syarat atau kadaluwarsa karena sudah lebih dari dua tahun, apa yang mesti kami lakukan? Apa wajib pajak berhak menolak permintaan pemeriksaan perubahan?
Sebelumnya terimakasih atas penjelasannya.

Tria Kristiana,
Semarang

JAWABAN: 
 
UNDANG-UNDANG tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) memang tidak mengatur berapa lama pemeriksaan pajak harus diselesaikan. Yang diatur secara khusus adalah pembatasan jangka waktu 12 bulan untuk pemeriksaan Surat Pemberitahuan (SPT).
Cuma, Pasal 15 - Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan tentang Tatacara Pemeriksaan Pajak, membatasi jangka waktu pemeriksaan untuk menguji kepatuhan. Pertama, paling lama empat bulan untuk peme­riksaan kantor dan bisa diperpanjang dua bulan. Kedua, paling lama enam bulan untuk pemeriksaan lapangan dan bisa diperpanjang dua bulan.
Pemeriksaan lapangan terkait dengan: pertama, wajib pajak kontraktor kontrak kerjasama minyak dan gas bumi. Kedua, wajib pajak dalam satu grup.
Ketiga, wajib pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan. Pemeriksa­an ini bisa diperpan­jang paling lama enam bulan dan dilakukan paling banyak tiga kali sesuai dengan kebutuhan waktu untuk melakukan pengujian. Tapi, jangka waktu penyelesaian pemerik­saan selain pengembalian kelebihan pembayaran pajak hanyalah bersifat intern administra­tion. Proses ini sebagai sarana untuk menilai kinerja bagi para pemeriksa dalam proses penyelesaian pemeriksaan.
Apakah penerbitan surat ketetapan pajak atas hasil peme­riksaan yang lewat dua tahun bisa dibatalkan? Pasal 36 ayat (1) UU KUP menyebutkan, hasil pemeriksaan bisa dibatalkan jika: pertama, surat pemberitahuan hasil pemeriksaan tidak disampaikan ke wajib pajak. Kedua, tidak ada pembahasan akhir dengan wajib pajak. Jadi, saran kami, perusahaan Anda tetap wajib hadir untuk melakukan pembahasan akhir dengan tim pemeriksa pajak, bila memang terdapat temuan yang tidak sesuai dengan data-data yang perusahaan Anda berikan kepada tim pemeriksa. Tentu, data-data itu bisa dibuktikan untuk melakukan sanggahan. Kalau sanggahan yang diajukan ditolak, perusahaan Anda bisa menempuh upaya hukum keberatan hingga ban­ding di Pengadilan Pajak. Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Oleh : Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana Praktisi Pajak (kontan)


0 comments:

Post a Comment

 

COINPOT

COINPOT