Pembatalan Tagihan Pajak

PERTANYAAN:

Tahun 2010 lalu perusahaan kami diperiksa oleh kantor pajak. Hasilnya, kantor pajak mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Ta­gihan Pajak (STP) sesuai Pasal 14 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP).
Perusahaan kami sudah mengajukan keberatan tapi ditolak. Kemudian, perusa­haan kami mengajukan ban­ding ke pengadilan pajak dan dikabulkan sebagian. Selain itu, perusahaan kami mengajukan permohonan pembatalan STP karena merupakan sanksi denda akibat koreksi pemeriksaan.
Tapi, putusan pengadilan pajak atas koreksi tersebut dibatalkan. Kami sudah mengajukan pembatalan STP yang pertama namun ditolak. Lalu, pengajuan ke-dua sampai dengan sekarang belum mendapatkani jawaban. Sudah satu tahun lebih belum ada jawaban.
Apa yang harus perusahaan kami lakukan?
Sebelumnya, terimakasih atas penjelasan.

Zulkifli, Tangerang

JAWABAN:

PASAL 36 ayat (1) huruf c UU KUP menyebutkan, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak bisa mengurangkan atawa membatalkan STP yang tidak benar. Menurut Pasal 36 ayat (1a), untuk permohonan atas pengurangan atau memba­talkan STP yang tidak benar bisa diajukan oleh wajib pajak paling banyak dua kali.
Mengenai batas waktu per­mohonan pengurangan atau pembatalan atas STP, Dirjen Pajak dalam jangka waktu pa­ling lama enam bulan sejak tanggal permohonan harus memberi keputusan. Bila jang­ka waktu telah melewati enam bulan tapi Dirjen Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan. Untuk itu, menurut saran kami, perusahaan Anda bisa memberikan penjelasan kepada kantor pajak khususnya penelaah Kantor Wilayah Pajak tempat perusahaan Anda terdaftar. Penjelasan itu menerangkan bahwa proses penelitian peng­ajuan surat permohonan pem­batalan atas STP terkait dengan hasil ketetapan pemeriksaan pajak sebenarnya kasusnya su­dah diputuskan menang oleh pengadilan pajak. Yang artinya, surat tagihan pajak itu menjadi batal demi hukum..

Selain itu, bagian penting yang mendukung atau menguatkan pengabulan permohonan tersebut, adanya kedaluwarsa proses penetapan yang mele­wati jangka waktu enam bulan. Yang secara otomatis berarti permohonan perusahaan Anda dianggap dikabulkan. Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat

Oleh : Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana Praktisi Pajak (kontan)


0 comments:

Post a Comment

 

COINPOT

COINPOT