Beda PPN Barang Gratis dan Diskon

PERTANYAAN:
Perusahaan saya berencana meluncurkan produk baru, Sebagai promosi, kami akan memberikannya secara gratis kepada customer. Dari sudut perpajakan, mana lebih menguntungkan bagi perusahaan: langsung membayar pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemberian cuma-cuma itu atau diperlakukan sebagai potongan harga di faktur pajak?
Mohon penjelasan,
Herliana, Daan Mogot, Jakarta

JAWABAN:
PASAL 1A Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN menyebutkan, pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma atas barang kena pajak temasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak. PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
Maka, atas pemberian cuma-cuma tersebut merupakan penyerahan yang terutang PPN. Karena terutang pajak pertambahan nilai, perusahaan anda harus menerbitkan faktur pajak dengan dasar pengenaan pajak (DPP) untuk menghitung PPN terutang adalah: harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor. Aturan mainnya mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.03/2010.
Berikut kami berikan ilustrasi agar lebih memudahkan pemahaman.Ilustrasi pertama, penjualan perusahaan A tanpa PPN sebesar Rp 100 juta yang berasal dari penjualan 2,000 unit barang seharga Rp 50.000 per unit. Dengan tarif PPN sebesar 10%, maka pajak yang harus disetor Rp 10 juta. Itu berarti total penjualan perusahaan A ialah Rp 110 juta.
Bila terdapat pemberian cuma-cuma sebanyak 200 unit yang kena PPN 10% dari harga pokoknya, misalnya, harga pokok Rp 30.000 per unit, maka tambahan beban PPN atas pemberian itu: 10% x 200 unit x Rp 30.000 = Rp 600,000. Jadi,
perusahaan harus menyetor PPN sebesar Rp 10,6,juta.
ilustrasi kedua, penjualan perusahaan B sebesar Rp 110 juta dari penjualan 2.200 unit seharga Rp 50.000 per unit. Dengan diskon Rp 10 juta, penjualan perusahaan B tanpa pajak Rp 100 juta. Jadi, PPN yang disetor Rp 10 juta. Artinya, total penjualan Rp 110 juta.
Dengan menggunakan opsi pemberian diskon yang tertera di faktur pajak, maka PPN yang harus dibayar oleh perusahaan B hanya Rp 10 juta. Angka tersebut lebih kecil dibanding pajak perusahaan A yang menggunakan cara promosi lewat pemberian barang cuma-cuma, yakni sebesar Rp 10,6 juta.
Lewat diskon, perusahaaan B tidak perlu membayar PPN tambahan sebesar Rp 6OO.000 atas pemberian cuma-cuma, sehingga bisa menghemat cashflow. Juga bagi pihak pembeli tidak ada dampak terhadap harga yang mesti mereka bayar, lantaran nilainya yang sama besar yaitu Rp 110 juta.
Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Oleh : Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana
Praktisi Pajak (kontan)

0 comments:

Post a Comment

 

COINPOT

COINPOT