Utang Pajak oleh Pemilik Lama

PERTANYAAN:
Belum lama ini perusahaan tempat saya bekerja mendapat, surat paksa dari kantor pajak. Sebelum ada surat paksa tersebut, perusahaan saya baru saja dibeli dari pemilik lama. Rupanya, pemilik lama tidak mengungkapkan jika perusahaannya punya tunggakan pajak yang sudah jatuh tempo.
Yang mau saya tanyakan, apakah utang pajak yang disebabkan oleh pemilik lama tetap bisa dilakukan penagihan dengan tidak melihat pihak siapa yang menyebabkan timbulnya tunggakan pajak tersebut?
Sebelumnya terimakasih atas penjelasannya.
William, Bogor, Jawa Barat

JAWABAN:
PASAL 19 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan menyebutkan, bila surat ketetapan pajak kurang bayar atau surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, serta surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah pajak bertambah pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan untuk seluruh masa.
Kalau utang pajak yang disampaikan melalui surat ketetapan pajak (SKP) sampai tanggal jatuh tempo pembayaran belum dilunasi, akan dilakukan tindakan penagihan pajak: pertama, surat teguran. Jika utang pajak tidak dilunasi setelah lewat tujuh hari dari tanggal jatuh tempo, maka akan diterbitkan surat teguran. Utang pajak harus dilunasi dalam waktu 21 hari dari tanggal terbit.
Kedua, surat paksa, Apabila utang pajak setelah lewat 21 hari dari tanggal surat teguran tidak juga dilunasi, maka diterbitkan surat paksa yang diberitahukan oleh juru sita pajak dengan dibebani biaya penagihan pajak sebesar Rp 50.000. Dan, utang pajak harus dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah surat paksa diberitahukan oleh juru sita pajak.Ketiga, surat sita. Kalau utang pajak dalam tempo 2 x 24 jam setelah surat paksa tidak kunjung dilunasi, juru sita pajak bisa melakukan pehyitaan dengan dibebani biaya pelaksanaan surat perintah melakukan penyitaan Rp 100.000.
Keempat, lelang. Jika dalam jangka waktu paling singkat 14 hari setelah tindakan penyitaan utang pajak belum juga dilunasi, akan dilanjutkan dengan pengumuman lelang melalui media masa minimal dua kali. Penjualan secara lelang lewat Kantor Lelang Negara terhadap barang yang disita dilaksanakan paling singkat 14 hari setelah pengumuman lelang.
Untuk itu, walaupun utang pajak perusahaan Anda disebabkan pemilik lama, pelaksanaan penagihan pajak tetap dilakukan sekalipun pemilik sudah berganti. Jadi, yang dikejar adalah badan hukumnya.
Maka, bila terjadi pembelian perusahaan haruslah dibuat akta perjanjian jual beli dengan sedetail-detailnya terutama tentang pajak. Dan sebaiknya, sebelum membeli perusahaan, pemilik baru meminta kepada pemilik lama agar mengajukan surat ke kantor pajak untuk meminta keterangan soal jumlah utang pajak yang belum dibayar dan kewajiban pelaporan yang belum dilaksanakan.
Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Oleh : Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana
Praktisi Pajak (kontan)

0 comments:

Post a Comment

 

COINPOT

COINPOT