Syarat mendapat pembebasan pph

PERTANYAAN:
Perusahaan saya bergerak di bidang percetakan dan jasa desain. Tahun 2012, omzet perusahaan saya di bawah Rp 4,8 mlliar. Mulai Juli 2013, saya mendapat info kalau perusahaan saya harus membayar pajak sebesar 1% dari omzet per bulan.
Yang mau saya tanyakan, bagaimana untuk pajak penghasilan (PPh) 23 atas jasa percetakan dan desain yang dipotong oleh klien, agar tidak terjadi lebih bayar di akhir tahun?
Edwin, Jakarta Utara

JAWABAN:
PERATURAN Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 mengatur pengenaan PPh bersifat final sebesar 1% dari omzet bagi wajib pajak dengan penghasilan tidak lebih dari Rp 4,8 miliar setahun. Lalu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak mengeluarkan tata cara pengajuan permohonan untuk mendapatkan surat keterangan bebas (SKB) atas pemotongan PPh, yakni Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2013 yang terbit 25 September 2013 lalu.

Untuk mendapatkan SKB PPh, wajib pajak harus mengajukan permohonan secara tertulis ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Syaratnya: sudah menyetorkan SPT Tahunan PPh sebelum tahun pajak diajukan permohonan SKB. Contoh, Anda mengajukan permohonan SKB PPh pada tahun 2013. Maka, Anda sudah harus menyetorkani SPT PPh Tahun 2012, ke KPP.

Lalu, bagi wajib pajak yang terdaftar sebelum tahun pajak diajukan SKB, harus menyerahkan surat pernyataan yang menyebutkan bahwa omzet usahanya termasuk dalam kriteria kena PPh final 1%. Surat ini dilampiri nilai omzet setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukan SKB PPh. Syarat lainnya adalah: menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi, seperti surat perintah kerja dan surat keterangan pemenang lelang dari instansi pemerintah.
Surat permohonan mendapatkan SKB PPh harus ditandatangani oleh wajib pajak. Kalau ditandatangani bukan oleh wajib pajak, maka surat permohonan itu harus dilampiri dengan surat kuasa khusus, Permohonan ini harus diajukan untuk setiap jenis pemotongan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 Impor, atawa Pasal 23. Jadi, suratnya berbeda-beda.
Sedang untuk jangka waktu proses SKB PPh adalah lima hari sejak surat permohonan diterima lengkap oleh KPP.
Bila dalam jangka waktu lima hari kepala KPP belum memberikan keputusan maka permohonan itu dianggap diterima. Setelah itu, kepala KPP wajib menerbitkan SKB dalam tempo dua hari kerja setelah jangka waktu lima hari tersebut terlewati.
Jika sudah mendapat SKB, maka klien Anda sudah tidak bisa lagi melakukan pemotongan atau pemungutan PPh untuk setiap transaksi yang merupakan objek pajak penghasilan yang tidak bersifat final. Dan SKB PPh berlaku sampai tahun pajak penerbitan surat keterangan tersebut berakhir.Jtu berarti, perusahaan Anda tidak perlu mengajukan permohonan SKB untuk setiap transaksi. Soalnya, SKB PPh yang terbit tahun 2013, misalnya, berlaku sampai dengan 31 Desember 2013.
Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Oleh : Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana
Praktisi Pajak (kontan)

0 comments:

Post a Comment

 

COINPOT

COINPOT