Penjualan software ke luar negeri


PERTANYAAN:
Perusahaan saya bergerak di bidang pembuatan program komputer (software} dan sudah berstatus pengusaha Kena pajak (PKP). Saat ini, perusahaan saya sedang bekerjasama dengan perusahaan dari Singapura untuk pembuatan software. Program tersebut dibuat di Indonesia setelah itu dijual ke luar negeri lewat perusahaan Singapura itu.
Yang mau saya tanyakan, apakah atas penjualan software keluar negeri kena pajak pertambahan nilai (PPN)? Lalu bagaimana dokumen perpajakan untuk transaksi tersebut?
Mohon penjelasan dan terimakasih sebelumnya.
Budiman, Jakarta Barat

JAWABAN:
DENGAN menjual software ke luar negeri, maka perusahaah Anda yang sudah berstatus PKP melakukah ekspor barang kena pajak tidak berwujud yang kena PPN. Aturan mainnya tertuang dalam Pasal 4 huruf g Undang-Undang (UU) PPN.
Yang dimaksud dengan barang kena pajak tidak berwujud adalah: pertama, penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya.
Kedua, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah. '
Ketiga, pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial.
Keempat, pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubuhgan dengan penggunaan atau hak menggunakan menggunakan peralatan/perlengkapan atau pemberian pengetahuan atau informasi. Misalnya, penerimaan rekaman gambar yang disalurkan kemasyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi serupa.
Kelima, penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup, film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio. , Keenam, pelepasan seluruh atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual atau hak-hak lainnya.
Cuma, Pasal 7 ayat 2 huruf b UU PPN menyatakan, tarif PPN atas ekspor barang kena pajak berwujud adalah 0% alias bebas
pajak. Maka, atas penjualan software ke perusahaan di luar negeri tidak kena PPN.
Tapi, perusahaan Anda tetap wajib membuat pemberitahuan ekspor barang kena pajak tidak berwujud. Pemberitahuan ekspor tersebut kemudian dilampiri invoice dan kontrak perjanjian sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Soal bentuk dokumen pemberitahuan ekspor barang kena pajak tidak berwujud bisa Anda lihat pada lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/ PMK. 03/2010. Dan, dokumen yang Anda buat ini juga harus ditandatangani pejabat pembuat dokumen tertentu yang disamakan dengan faktur pajak.
Untuk nomor kode pemberitahuan ekspor barang kena pajak tidak berwujud, Anda isi: - EJKP untuk ekspor jasa kena pajak dan - EBKP untuk ekspor barang kena pajak. Sedang untuk nomor seri diisi secara urut sesuai dengan tanggal kegiatan ekspor jasa atau barang kena pajak tidak berwujud.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.

Oleh : Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana
Praktisi pajak (kontan)

0 comments:

Post a Comment

 

COINPOT

COINPOT